Rabu, 3 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Biologis

    Melihat Perempuan dengan Utuh: Tubuh, Pengalaman Biologis, dan Kesetaraan yang Lebih Manusiawi

    Kekuasaan

    Ketika Kekuasaan Jadi Alat Perusak Alam

    Jurnalisme Inklusi

    Menghapus Stigma, Menguatkan Suara: Pentingnya Jurnalisme Inklusi bagi Difabel

    Kerusakan

    Ketika Manusia Lebih Memilih Kerusakan

    Darurat Bencana Alam

    Indonesia Darurat Kebijakan, Bukan Sekedar Darurat Bencana Alam

    Khalifah di Bumi

    Manusia Dipilih Jadi Khalifah, Mengapa Justru Merusak Bumi?

    Kerusakan Alam

    Bergerak Bersama Selamatkan Bumi dari Kerusakan Alam

    Omah Petroek

    Belajar Keteguhan dari Bambu: Perempuan, Pengetahuan, dan Ekologi di Omah Petroek

    Kekerasan Perempuan

    Al-Qur’an: Membela Perempuan dan Menolak Kekerasan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Biologis

    Melihat Perempuan dengan Utuh: Tubuh, Pengalaman Biologis, dan Kesetaraan yang Lebih Manusiawi

    Kekuasaan

    Ketika Kekuasaan Jadi Alat Perusak Alam

    Jurnalisme Inklusi

    Menghapus Stigma, Menguatkan Suara: Pentingnya Jurnalisme Inklusi bagi Difabel

    Kerusakan

    Ketika Manusia Lebih Memilih Kerusakan

    Darurat Bencana Alam

    Indonesia Darurat Kebijakan, Bukan Sekedar Darurat Bencana Alam

    Khalifah di Bumi

    Manusia Dipilih Jadi Khalifah, Mengapa Justru Merusak Bumi?

    Kerusakan Alam

    Bergerak Bersama Selamatkan Bumi dari Kerusakan Alam

    Omah Petroek

    Belajar Keteguhan dari Bambu: Perempuan, Pengetahuan, dan Ekologi di Omah Petroek

    Kekerasan Perempuan

    Al-Qur’an: Membela Perempuan dan Menolak Kekerasan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Hukum Merahasiakan Lamaran hingga Pernikahan dalam Islam: Kisah Angga Yunanda & Shenina

Islam telah mengajarkan pentingnya menanamkan kehati-hatian dalam mempersiapkan sebuah pernikahan.

Sf_Nida26 Sf_Nida26
23 Februari 2025
in Publik, Rekomendasi
0
Merahasiakan Lamaran

Merahasiakan Lamaran

1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam ajaran islam pernikahan bukan hanya sekedar ikatan antara dua manusia, disamping itu juga pernikahan merupakan sebuah ibadah yang memiliki aturan khusus, termasuk dalam proses lamaran hingga akad nikah.

Publik figur, Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon tengah menarik perhatian publik karena memilih untuk merahasiakan lamaran hingga pernikahan yang mereka gelar di Bali pada Februari ini.

Keputusan ini memicu berbagai respons di tengah masyarakat, mulai dari dukungan hingga kekecewaan para penggemarnya. Lalu, bagaimana Islam memandang pilihan semacam ini? Apakah penyembunyian lamaran hingga akad nikah selaras dengan syariat, atau malah bertentangan dengan ajaran Islam?

Hadits dan Pandangan Islam tentang Merahasiakan Lamaran

Islam menganjurkan untuk merahasiakan proses lamaran, hal ini seiman dengan hadits Rasulullah SAW:

“Rahasiakanlah lamaran dan umumkanlah pernikahan” (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi).

Hadis ini menegaskan pentingnya menjaga kerahasiaan proses lamaran hingga ada kepastian menuju pernikahan. Anjuran ini memiliki banyak hikmah, salah satunya adalah untuk melindungi kedua belah pihak dari potensi fitnah, gosip, atau komentar negatif yang bisa merusak hubungan mereka.

Dalam tahap ini, masing-masing keluarga masih dalam proses saling mengenal, mendiskusikan berbagai hal, dan memastikan kecocokan di antara calon pengantin.

Jika lamaran diumumkan terlalu dini, ada risiko munculnya berbagai spekulasi dari orang-orang di sekitar yang belum tentu membawa dampak positif. Ketidakcocokan yang mungkin terjadi di tengah proses justru dapat melahirkan bahan perbincangan yang kurang menyenangkan. Bahkan menimbulkan tekanan sosial atau psikologis bagi pihak yang terlibat.

Selain itu, dengan menjaga kerahasiaan, keluarga juga memiliki ruang yang lebih tenang untuk mempertimbangkan segala aspek tanpa campur tangan atau harapan berlebih dari lingkungan sekitar. Oleh karena itu, menunda pengumuman lamaran sampai ada kepastian pernikahan bukan hanya sekadar ajaran agama. Tetapi juga merupakan langkah bijak untuk menjaga kenyamanan dan keharmonisan di antara kedua belah pihak.

Sebagian ulama juga mendukung konsep ini dengan alasan bahwa banyak pihak yang bisa merasa iri atau hasad terhadap pasangan yang akan menikah. Sebagaimana yang terdapat dalam kitab Hasyiyah al-‘Adwi ‘ala syarhin Mukhtashar Kholil (3/167), menyembunyikan lamaran dapat menghindarkan calon pengantin dari gangguan orang-orang yang berniat merusak hubungan mereka.

Pendapat di atas didasari oleh sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

استعينوا على إنجاح الحوائج بالكتمان ، فإن كل ذي نعمةٍ محسود ) )

“Mintalah bantuan untuk mensukseskan hajatan dengan sembunyi-sembunyi, karena setiap orang yang mempunyai nikmat akan diiri orang lain”. (HR. Thabrani dan disahihkan oleh al Baani dalam Shahih al Jami’)

Hukum Mengumumkan Pernikahan dalam Islam

Lain halnya dengan lamaran, Islam sangat menganjurkan untuk mengumumkan pernikahan setelah akad nikah dilakukan. Rasulullah SAW bersabda:

“Umumkanlah pernikahan ini dan pukullah rebana” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Anjuran ini lebih dari sekadar upacara formal; ada maksud yang lebih dalam, yaitu untuk membagikan kabar baik kepada masyarakat sekaligus mencegah munculnya fitnah. Ketika pernikahan kita umumkan, orang-orang di sekitar bisa tahu bahwa pasangan tersebut sudah menikah secara sah menurut syariat Islam. Pengumuman ini juga berfungsi untuk menghindari spekulasi dan rumor negatif yang bisa merusak reputasi kedua pihak.

Dalam hal ini, Angga Yunanda dan Shenina memilih untuk tidak mengungkapkan rencana pernikahan mereka sebelum akad nikah. Dari sudut pandang Islam, pilihan ini tetap sah selama tidak ada kebohongan atau pelanggaran terhadap ajaran agama. Bahkan, merahasiakan lamaran hingga akad bisa jadi pilihan yang bijak untuk menghindari komentar-komentar negatif dari publik dan menjaga privasi keluarga agar tetap terlindungi.

Hikmah di Balik Merahasiakan Lamaran dan Pernikahan

Islam tidak hanya menilai suatu tindakan dari segi hukumnya, tetapi juga mempertimbangkan hikmah dan manfaat yang bisa kita peroleh darinya. Menjaga proses lamaran tetap pribadi hingga pernikahan dapat memberikan berbagai keuntungan, di antaranya:

Menghindari Hasad (Iri dan Dengki)

Rasulullah shallalllahu alaihi wa sallam mengisyaratkan untuk menyembunyikan acara lamaran, yaitu :

اِسْتَعِينُوا عَلَى إِنْجَاحِ الحَوَائِجِ بِالكِتْمَان فَإِنَّ كُلَّ ذِي نِعْمَةٍ مَحْسُود

“Gunakan cara rahasia Ketika ingin mewujudkan rencana. Karena setiap pemilik nikamat, ada peluang hasadnya.” (H.R. Thabrani)

Dalam hadis lain Rasulullah SAW juga bersabda: “Mintalah bantuan untuk mensukseskan hajatan dengan sembunyi-sembunyi, karena setiap orang yang mempunyai nikmat akan diiri orang lain.” (HR. Thabrani, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ No. 943).

Menurut dua hadis tersebut siapapun yang mencapai kebahagiaan pasti akan menarik perhatian lebih, terutama orang yang iri hati kepada mereka. Dengan menyembunyikan lamaran, pasangan itu sendiri akan terhindar dari gangguan orang-orang yang tidak ingin mereka bahagia.

Menghindari Fitnah dan Gosip

Media sosial memungkinkan kabar tentang lamaran dan rencana pernikahan untuk menyebar cepat dan memunculkan opini. Semakin banyak spekulasi dan gosip yang beredar, semakin banyak tekanan yang datang, serta kebimbangan atau kekecewaan yang membosankan bagi psikologi calon pengantin dan keluarga.

Secara bersamaan, menjaga semua tindakan dan ide tentang proses ini pribadi, mereka bisa lebih fokus pada persiapan untuk pernikahan tanpa adanya komentar negatif dari orang lain.

Mencegah Kekecewaan Publik Jika Lamaran Gagal

Tidak semua lamaran berakhir dengan pernikahan. Jika lamaran Anda gagal dan telah dipublikasikan, Anda dan pasangan akan merasa terlalu malu atau tertekan karena mengungkapkannya pada semua orang.

Menjaga privasi berarti memungkinkan diri Anda dan orang lain lebih banyak waktu untuk merenungkan keputusan yang paling baik dan berlaku tanpa tekanan atau ekspektasi dari orang lain.

Menjaga Kesakralan Prosesi Pernikahan

Pernikahan bukan hanya sekedar acara sosial, namun merupakan ibadah yang bersifat sakral. Keputusan untuk tidak mengumumkan pernikahan merupakan langkah awal untuk membuat pasangan lebih tenang dalam mempersiapkannya, dan secara mental mereka merasa siap.

Dalam konteks ini kisah Angga Yunanda dan Shenina telah menunjukan prinsip yang sesuai dengan tuntuan Islam. Di mana Islam telah mengajarkan pentingnya menanamkan kehati-hatian dalam mempersiapkan sebuah pernikahan. Hal ini merupakan keputusan yang dapat menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menjaga ruang privasi terutama dalam tahap perencanaan yang bersifat belum pasti. []

 

Tags: Angga YunandaJodohMerahasiakan LamaranpernikahanRelasiShenina
Sf_Nida26

Sf_Nida26

Mahasiswi Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Terkait Posts

Privasi Anak
Keluarga

Berhenti Sejenak Sebelum Mengunggah: Privasi Anak di Era Digital

1 Desember 2025
Ayat-ayat Perceraian
Keluarga

Laki-laki dalam Asbab Nuzul Ayat-ayat Perceraian

1 Desember 2025
Mimi Monalisa
Sastra

Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

30 November 2025
Romantika Asmara
Hikmah

Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

29 November 2025
Ayah dan Anak
Keluarga

Ibu, Ayah dan Anak pada Zaman yang Terus Berubah

29 November 2025
Ishlah
Keluarga

Ishlah: Solusi Damai untuk Selamatkan Pernikahan

28 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kompilasi Hukum Islam

    Mungkinkah Kita Melahirkan Kompilasi Hukum Islam Baru?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar Keteguhan dari Bambu: Perempuan, Pengetahuan, dan Ekologi di Omah Petroek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bergerak Bersama Selamatkan Bumi dari Kerusakan Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manusia Dipilih Jadi Khalifah, Mengapa Justru Merusak Bumi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Silabus Lingkungan untuk Pejabat dan Pemilik Modal, Mengapa Ini Penting?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Melihat Perempuan dengan Utuh: Tubuh, Pengalaman Biologis, dan Kesetaraan yang Lebih Manusiawi
  • Ketika Kekuasaan Jadi Alat Perusak Alam
  • Menghapus Stigma, Menguatkan Suara: Pentingnya Jurnalisme Inklusi bagi Difabel
  • Ketika Manusia Lebih Memilih Kerusakan
  • Indonesia Darurat Kebijakan, Bukan Sekedar Darurat Bencana Alam

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID