Sabtu, 14 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Hukum Merahasiakan Lamaran hingga Pernikahan dalam Islam: Kisah Angga Yunanda & Shenina

Islam telah mengajarkan pentingnya menanamkan kehati-hatian dalam mempersiapkan sebuah pernikahan.

Sf_Nida26 by Sf_Nida26
23 Februari 2025
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Merahasiakan Lamaran

Merahasiakan Lamaran

36
SHARES
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam ajaran islam pernikahan bukan hanya sekedar ikatan antara dua manusia, disamping itu juga pernikahan merupakan sebuah ibadah yang memiliki aturan khusus, termasuk dalam proses lamaran hingga akad nikah.

Publik figur, Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon tengah menarik perhatian publik karena memilih untuk merahasiakan lamaran hingga pernikahan yang mereka gelar di Bali pada Februari ini.

Keputusan ini memicu berbagai respons di tengah masyarakat, mulai dari dukungan hingga kekecewaan para penggemarnya. Lalu, bagaimana Islam memandang pilihan semacam ini? Apakah penyembunyian lamaran hingga akad nikah selaras dengan syariat, atau malah bertentangan dengan ajaran Islam?

Hadits dan Pandangan Islam tentang Merahasiakan Lamaran

Islam menganjurkan untuk merahasiakan proses lamaran, hal ini seiman dengan hadits Rasulullah SAW:

“Rahasiakanlah lamaran dan umumkanlah pernikahan” (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi).

Hadis ini menegaskan pentingnya menjaga kerahasiaan proses lamaran hingga ada kepastian menuju pernikahan. Anjuran ini memiliki banyak hikmah, salah satunya adalah untuk melindungi kedua belah pihak dari potensi fitnah, gosip, atau komentar negatif yang bisa merusak hubungan mereka.

Dalam tahap ini, masing-masing keluarga masih dalam proses saling mengenal, mendiskusikan berbagai hal, dan memastikan kecocokan di antara calon pengantin.

Jika lamaran diumumkan terlalu dini, ada risiko munculnya berbagai spekulasi dari orang-orang di sekitar yang belum tentu membawa dampak positif. Ketidakcocokan yang mungkin terjadi di tengah proses justru dapat melahirkan bahan perbincangan yang kurang menyenangkan. Bahkan menimbulkan tekanan sosial atau psikologis bagi pihak yang terlibat.

Selain itu, dengan menjaga kerahasiaan, keluarga juga memiliki ruang yang lebih tenang untuk mempertimbangkan segala aspek tanpa campur tangan atau harapan berlebih dari lingkungan sekitar. Oleh karena itu, menunda pengumuman lamaran sampai ada kepastian pernikahan bukan hanya sekadar ajaran agama. Tetapi juga merupakan langkah bijak untuk menjaga kenyamanan dan keharmonisan di antara kedua belah pihak.

Sebagian ulama juga mendukung konsep ini dengan alasan bahwa banyak pihak yang bisa merasa iri atau hasad terhadap pasangan yang akan menikah. Sebagaimana yang terdapat dalam kitab Hasyiyah al-‘Adwi ‘ala syarhin Mukhtashar Kholil (3/167), menyembunyikan lamaran dapat menghindarkan calon pengantin dari gangguan orang-orang yang berniat merusak hubungan mereka.

Pendapat di atas didasari oleh sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

استعينوا على إنجاح الحوائج بالكتمان ، فإن كل ذي نعمةٍ محسود ) )

“Mintalah bantuan untuk mensukseskan hajatan dengan sembunyi-sembunyi, karena setiap orang yang mempunyai nikmat akan diiri orang lain”. (HR. Thabrani dan disahihkan oleh al Baani dalam Shahih al Jami’)

Hukum Mengumumkan Pernikahan dalam Islam

Lain halnya dengan lamaran, Islam sangat menganjurkan untuk mengumumkan pernikahan setelah akad nikah dilakukan. Rasulullah SAW bersabda:

“Umumkanlah pernikahan ini dan pukullah rebana” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Anjuran ini lebih dari sekadar upacara formal; ada maksud yang lebih dalam, yaitu untuk membagikan kabar baik kepada masyarakat sekaligus mencegah munculnya fitnah. Ketika pernikahan kita umumkan, orang-orang di sekitar bisa tahu bahwa pasangan tersebut sudah menikah secara sah menurut syariat Islam. Pengumuman ini juga berfungsi untuk menghindari spekulasi dan rumor negatif yang bisa merusak reputasi kedua pihak.

Dalam hal ini, Angga Yunanda dan Shenina memilih untuk tidak mengungkapkan rencana pernikahan mereka sebelum akad nikah. Dari sudut pandang Islam, pilihan ini tetap sah selama tidak ada kebohongan atau pelanggaran terhadap ajaran agama. Bahkan, merahasiakan lamaran hingga akad bisa jadi pilihan yang bijak untuk menghindari komentar-komentar negatif dari publik dan menjaga privasi keluarga agar tetap terlindungi.

Hikmah di Balik Merahasiakan Lamaran dan Pernikahan

Islam tidak hanya menilai suatu tindakan dari segi hukumnya, tetapi juga mempertimbangkan hikmah dan manfaat yang bisa kita peroleh darinya. Menjaga proses lamaran tetap pribadi hingga pernikahan dapat memberikan berbagai keuntungan, di antaranya:

Menghindari Hasad (Iri dan Dengki)

Rasulullah shallalllahu alaihi wa sallam mengisyaratkan untuk menyembunyikan acara lamaran, yaitu :

اِسْتَعِينُوا عَلَى إِنْجَاحِ الحَوَائِجِ بِالكِتْمَان فَإِنَّ كُلَّ ذِي نِعْمَةٍ مَحْسُود

“Gunakan cara rahasia Ketika ingin mewujudkan rencana. Karena setiap pemilik nikamat, ada peluang hasadnya.” (H.R. Thabrani)

Dalam hadis lain Rasulullah SAW juga bersabda: “Mintalah bantuan untuk mensukseskan hajatan dengan sembunyi-sembunyi, karena setiap orang yang mempunyai nikmat akan diiri orang lain.” (HR. Thabrani, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ No. 943).

Menurut dua hadis tersebut siapapun yang mencapai kebahagiaan pasti akan menarik perhatian lebih, terutama orang yang iri hati kepada mereka. Dengan menyembunyikan lamaran, pasangan itu sendiri akan terhindar dari gangguan orang-orang yang tidak ingin mereka bahagia.

Menghindari Fitnah dan Gosip

Media sosial memungkinkan kabar tentang lamaran dan rencana pernikahan untuk menyebar cepat dan memunculkan opini. Semakin banyak spekulasi dan gosip yang beredar, semakin banyak tekanan yang datang, serta kebimbangan atau kekecewaan yang membosankan bagi psikologi calon pengantin dan keluarga.

Secara bersamaan, menjaga semua tindakan dan ide tentang proses ini pribadi, mereka bisa lebih fokus pada persiapan untuk pernikahan tanpa adanya komentar negatif dari orang lain.

Mencegah Kekecewaan Publik Jika Lamaran Gagal

Tidak semua lamaran berakhir dengan pernikahan. Jika lamaran Anda gagal dan telah dipublikasikan, Anda dan pasangan akan merasa terlalu malu atau tertekan karena mengungkapkannya pada semua orang.

Menjaga privasi berarti memungkinkan diri Anda dan orang lain lebih banyak waktu untuk merenungkan keputusan yang paling baik dan berlaku tanpa tekanan atau ekspektasi dari orang lain.

Menjaga Kesakralan Prosesi Pernikahan

Pernikahan bukan hanya sekedar acara sosial, namun merupakan ibadah yang bersifat sakral. Keputusan untuk tidak mengumumkan pernikahan merupakan langkah awal untuk membuat pasangan lebih tenang dalam mempersiapkannya, dan secara mental mereka merasa siap.

Dalam konteks ini kisah Angga Yunanda dan Shenina telah menunjukan prinsip yang sesuai dengan tuntuan Islam. Di mana Islam telah mengajarkan pentingnya menanamkan kehati-hatian dalam mempersiapkan sebuah pernikahan. Hal ini merupakan keputusan yang dapat menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menjaga ruang privasi terutama dalam tahap perencanaan yang bersifat belum pasti. []

 

Tags: Angga YunandaJodohMerahasiakan LamaranpernikahanRelasiShenina
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mengenal Istilah Keulamaan Perempuan

Next Post

Dilema Usia 25 Tahun: Gapapa, Tidak Ada yang Terlambat

Sf_Nida26

Sf_Nida26

Mahasiswi Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Related Posts

Vidi Aldiano dan Sheila Dara
Personal

Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

14 Maret 2026
Kesehatan Mental
Personal

Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

13 Maret 2026
Relasi Mubadalah
Pernak-pernik

Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

13 Maret 2026
Relasi Suami Istri Mubadalah
Pernak-pernik

Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

12 Maret 2026
Ketaatan Suami Istri
Pernak-pernik

Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

11 Maret 2026
Ketaatan Suami Istri
Pernak-pernik

Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

11 Maret 2026
Next Post
Usia 25 tahun

Dilema Usia 25 Tahun: Gapapa, Tidak Ada yang Terlambat

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya
  • Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan
  • Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat
  • Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara
  • Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0