Kamis, 27 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hukuman Mati

    Hukuman Mati dalam Pandangan Gereja Katolik

    Kekerasan Terhadap Perempuan masih

    Dari Keluarga hingga Negara: Kekerasan terhadap Perempuan Masih PR Bersama

    soft life

    Soft Life : Gaya Hidup Anti Stres Gen Z untuk Kesejahteraan Mental

    Penguatan Komunitas

    Penguatan Komunitas Ala Fahmina

    Difabel

    Mereka (Difabel) Hanya Ingin “Diterima”

    Pluralisme

    Pluralisme Bukan Menyamakan, Tapi Merawat yang Beragam

    Menjadi Guru

    Menjadi Guru Bagi Semua Generasi

    Hari Guru Nasional

    Hari Guru Nasional: Saatnya Pendidikan Sadar Multi-intelegensia

    Tradisi Pesantren

    Fahmina dan Transformasi Tradisi Pesantren

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hukuman Mati

    Hukuman Mati dalam Pandangan Gereja Katolik

    Kekerasan Terhadap Perempuan masih

    Dari Keluarga hingga Negara: Kekerasan terhadap Perempuan Masih PR Bersama

    soft life

    Soft Life : Gaya Hidup Anti Stres Gen Z untuk Kesejahteraan Mental

    Penguatan Komunitas

    Penguatan Komunitas Ala Fahmina

    Difabel

    Mereka (Difabel) Hanya Ingin “Diterima”

    Pluralisme

    Pluralisme Bukan Menyamakan, Tapi Merawat yang Beragam

    Menjadi Guru

    Menjadi Guru Bagi Semua Generasi

    Hari Guru Nasional

    Hari Guru Nasional: Saatnya Pendidikan Sadar Multi-intelegensia

    Tradisi Pesantren

    Fahmina dan Transformasi Tradisi Pesantren

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Hukuman Mati dalam Pandangan Gereja Katolik

Hukuman mati tidak membawa pemulihan, tetapi hanya memperdalam luka sosial. Hukuman mati tidak akan menyelesaikan masalah apapun

Laurensius Rio Laurensius Rio
27 November 2025
in Publik
0
Hukuman Mati

Hukuman Mati

3
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa waktu yang lalu, seorang pelaku pembunuhan berencana yakni Ferdi Sambo divonis dengan hukuman mati. Setelah melalui beberapa pertimbangan, akhirnya hakim memutuskan bahwa Ferdi Sambo tidak dihukum mati, tetapi akan mendapat vonis penjara seumur hidup.

Hukuman mati selalu menjadi isu yang memicu perdebatan. Perdebatan yang muncul adalah apakah mengambil nyawa pelaku kejahatan demi keadilan dapat dibenarkan? Apakah negara memiliki hak moral untuk menentukan siapa yang berhak hidup dan siapa yang harus mati?

Banyak negara yang masih mempertahankan hukuman mati. Alasannya adalah sebagai bentuk balasan atas kejahatan berat. Namun Gereja Katolik, melalui perjalanan panjang refleksi moralnya, memilih berdiri pada sisi yang berbeda. Gereja dengan tegas menolak hukuman mati dalam kondisi apa pun.

Penolakan ini bukan sekadar sikap ideologis, melainkan buah dari keyakinan mendasar bahwa hidup manusia adalah karunia Allah yang tak boleh direnggut oleh siapa pun. Dalam Hukuman mati tidak hanya menyangkut pelaku, tetapi juga keluarga korban, keluarga pelaku, masyarakat, serta struktur sosial yang sering kali tidak adil.

Martabat Manusia: Titik Berangkat Ajaran Gereja

Gereja Katolik selalu mendasarkan ajaran moralnya pada keyakinan bahwa manusia merupakan ciptaan menurut gambar dan rupa Allah (Kej 1:27). Artinya, setiap manusia, tanpa memandang dosa, kesalahan, atau kondisi hidupnya memiliki martabat yang sama

Paus Yohanes Paulus II dalam Evangelium Vitae menegaskan bahwa hidup manusia adalah “sakral” dan “tidak tersentuh”. Gereja memang pernah membolehkan hukuman mati secara sangat terbatas pada masa-masa ketika negara belum memiliki kemampuan melindungi masyarakat tanpa menghilangkan nyawa pelaku. Namun perkembangan moral dan teknologi hukum membuat alasan itu tidak lagi relevan.

Pada tahun 2018, Paus Fransiskus memperbarui Katekismus dengan pernyataan tegas. Pernyataan yang terbaru adalah bahwa hukuman mati dalam bentuk apapaun tidak dapat diterima (inadmissible). Hal ini berdasarkan bahwa hukuman mati menyerang martabat pribadi manusia. Dengan dasar ini, Gereja berdiri jelas bahwa kejahatan, seberat apa pun, tidak mampu menghapus nilai kehidupan seseorang.

Evolusi Ajaran Gereja: Dari Pembolehan Terbatas ke Penolakan Total

Ajaran Gereja mengenai hukuman mati bukanlah perubahan instan, tetapi hasil refleksi panjang tentang martabat manusia dan perkembangan masyarakat modern. Pada zaman dahulu, hukuman mati merupakan cara untuk mempertahankan ketertiban publik. Gereja tidak mendukungnya secara penuh, tetapi mengizinkannya ketika negara tidak memiliki pilihan lain.

Namun seiring berkembangnya sistem hukum, teknologi keamanan, dan kesadaran HAM, negara kini memiliki banyak cara melindungi masyarakat tanpa mengambil nyawa siapa pun. Di sinilah perubahan moral Gereja terjadi. Gereja akhirnya memutuskan dari membatasi hingga akhirnya menolak sepenuhnya.

Paus Fransiskus menekankan bahwa belas kasih dan pemulihan sejati tidak dapat terjadi jika dengan membalas kekerasan dengan kekerasan. Hukuman mati, apa pun alasannya, “bertentangan dengan Injil”. Pandangan ini menunjukkan bahwa Gereja semakin menyadari bahwa relasi manusia harus ada atas rasa kesalingan, bukan pembalasan.

Ketidakadilan Struktural: Perspektif Humanis dan Mubadalah

Masalah terbesar dari hukuman mati bukan hanya soal moral, tetapi juga soal struktur sosial yang timpang. Banyak penelitian menunjukkan bahwa hukuman mati sering jatuh lebih berat pada mereka orang miskin, dan mereka yang tidak memiliki akses bantuan hukum memadai. Selain itu ketimpangan juga akan terjadi kepada mereka kelompok minoritas atau mereka yang lebih rentan dalam sistem peradilan.

Dalam banyak kasus, hukuman mati mencerminkan bias sosial, bukan keadilan yang sejati. Pendekatan dengan prinsip kesalingan, mengajak kita untuk melihat semua pihak sebagai subjek. Subjek tersebut adalah korban kejahatan, pelaku, keluarga korban, keluarga pelaku, serta masyarakat.

Semua memiliki luka, semua memiliki martabat, dan semua membutuhkan keadilan yang tidak merendahkan kemanusiaan. Dengan demikian, hukuman mati tidak menyelesaikan luka sosial, ia hanya memotong satu rantai tanpa memulihkan apa pun.

Peran Gereja: Membela Kehidupan di Tengah Ketidakpastian

Salah satu alasan Gereja menolak hukuman mati adalah karena Gereja mengedepankan keadilan restoratif, bukan retributif. Keadilan restoratif sendiri berfokus pada pemulihan korban, pertobatan pelaku, rekonsiliasi sosial, dan penyembuhan komunitas.

Dalam banyak kasus, hukuman mati justru menutup kemungkinan pelaku untuk berubah dan bertobat. Ia memutus proses perbaikan diri serta menghilangkan kesempatan bagi korban dan pelaku untuk mencapai penyembuhan yang lebih manusiawi. Gereja percaya bahwa manusia dapat berubah. Bahkan orang yang paling berdosa sekalipun dapat bertobat, dan pertobatan itu memiliki nilai moral dan spiritual yang sangat tinggi.

Gereja bukan hanya membuat pernyataan moral. Di banyak negara, Gereja hadir mendampingi terpidana mati seperti memberi penguatan rohani, menyediakan pendamping hukum, membela hak dasar mereka, bahkan mendampingi keluarga korban. Gereja juga mendesak negara untuk meninjau ulang sistem hukum yang membuka ruang bagi eksekusi.

Di sisi lain, Gereja tidak menyepelekan penderitaan korban. Pendampingan kepada keluarga korban menjadi bagian penting dari pastoral kasih. Pada bagian ini, Gereja harus mendengarkan, menyembuhkan trauma, dan menyediakan jalan rekonsiliasi bila memungkinkan. Dengan pendekatan ini, Gereja ingin membangun kultur kehidupan bahwa ada sebuah cara pandang yang menolak kekerasan dalam bentuk apa pun, termasuk kekerasan yang negara buat.

Hukuman Mati Tidak Sejalan dengan Martabat Manusia

Pandangan Gereja tentang hukuman mati sangat jelas. Kehidupan manusia tidak boleh direnggut, bahkan dari seseorang yang telah melakukan kejahatan berat. Hukuman mati tidak membawa pemulihan, tetapi hanya memperdalam luka sosial. Gereja mengajak masyarakat untuk membangun keadilan yang memulihkan, bukan membalas. Gereja menanamkan keadilan yang menegakkan martabat semua pihak, bukan memperpanjang lingkaran kekerasan.

Pada akhirnya, perjuangan menolak hukuman mati bukan hanya persoalan ajaran Gereja, tetapi persoalan kemanusiaan. Mengakui nilai hidup setiap orang dan menjaga agar dunia tidak menjawab kekerasan dengan kekerasan yang lebih besar. []

Tags: dukungangerejaHukuman matikekerasankorban
Laurensius Rio

Laurensius Rio

Seorang biarawan dan calon Imam  Kongregasi Imam-imam Hati Kudus Yesus (SCJ), yang saat ini menjalani formatio calon imam dan hidup membiara di Jogjakarta. Saat ini menempuh pendidikan dengan Program Studi Filsafat Keilahian di Fakultas Teologi Wedhabakti, Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta.

Terkait Posts

Kekerasan Terhadap Perempuan masih
Publik

Dari Keluarga hingga Negara: Kekerasan terhadap Perempuan Masih PR Bersama

27 November 2025
An-Nisa ayat 34
Keluarga

Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

22 November 2025
mau‘idhah dan pisah ranjang
Keluarga

Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

22 November 2025
Kekerasan Terhadap Perempuan yang
Keluarga

Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

21 November 2025
ASI Ibu
Keluarga

Ketika ASI Menjadi Amanah Bersama: Ibu Memberi Susu, Ayah Memberi Dukungan

11 November 2025
kekerasan penyandang disabilitas
Publik

Sulitnya Perempuan Penyandang Disabilitas dalam Melaporkan Kasus Kekerasan

10 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Juru Bicara Disabilitas Berperspektif Gender

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penguatan Komunitas Ala Fahmina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mereka (Difabel) Hanya Ingin “Diterima”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Hukuman Mati dalam Pandangan Gereja Katolik
  • Dari Keluarga hingga Negara: Kekerasan terhadap Perempuan Masih PR Bersama
  • Soft Life : Gaya Hidup Anti Stres Gen Z untuk Kesejahteraan Mental
  • Penguatan Komunitas Ala Fahmina
  • Mereka (Difabel) Hanya Ingin “Diterima”

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID