Kamis, 5 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    Disabilitas dan Dunia Kerja

    Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam

    Amalan Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban dan Ragam Amalan Utama Menjelang Ramadhan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    Disabilitas dan Dunia Kerja

    Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam

    Amalan Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban dan Ragam Amalan Utama Menjelang Ramadhan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Ibnu Miskawaih Bapak Moderat Era Kekhalifahan Abbasiyyah

Yulinar Aini Rahmah by Yulinar Aini Rahmah
5 Oktober 2022
in Figur
A A
0
Ibnu Miskawaih

Ibnu Miskawaih

4
SHARES
179
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Artikel ini akan membahasa sosok Ibnu Miskawaih bapak moderat dari dinasti Abbasiyah. Ia adalah sosok yang sangat menguasai bidang filsafat, terutama etika. Lahir di daerah Ray (sekarang masuk ke daerah Teheran).

Untuk menciptakan sebuah perdamaian, banyak kelompok yang berupaya merumuskan konsep-konsep perdamaian berikut dengan aksinya. Salah satu konsep yang masih happening untuk dibicarakan adalah konsep moderasi beragama.

Moderasi beragama yang diusung oleh Kementerian Agama RI mensyaratkan sebuah cara pandang, sikap, dan perilaku selalu mengambil posisi di tengah-tengah, selalu bertindak adil, dan tidak ekstream dalam beragama. Organisasi kemasyarakatan Islam seperti NU dan Muhammadiyah telah mengakomodir konsep serupa dengan konsep moderasi beragama ala Kementerian Agama RI.

Jika Muhammadiyah punya konsep “Washatiyyah” maka NU juga punya konsep “Tawasuth” yang keduanya memiliki arah tujuan yang sama dalam upaya menjauhi ekstrimisme kiri (liberal) maupun kanan (radikal).

Dalam merumuskan konsep moderasi ini, tentu banyak sekali rujukan bacaan maupun tokoh. Dari banyaknya bacaan dan tokoh yang dibuat rujukan, saya teringat salah satu tokoh yang tidak jarang disebut dalam headline sebagai Bapak Etika adalah Ibnu Miskawaih. Sebutan ini tentu tidak berlebihan.

Selain disematkan kepada Ibnu Miskawaih, sebutan Bapak Etika juga lekat dengan Al-Ghazali yang pada keduanya, kita beruntung sekali diwarisi dua masterpiece buku induk tentang akhlaq; Ihya’ ‘Ulumiddin karya Al-Ghazali dan Tahdzibul Akhlaq wa Tathhirul A’raq karya Ibnu Miskawaih.

Ibnu Miskawaih, seorang tokoh muslim yang hidup pada masa kekhalifahan Abbasiyyah, bernama lengkap Abu Ali Ahmad bin Muhammad bin Ya’qub bin Miskawaih dan terlahir di Ray (sekarang Teheran). Kepastian tahun kapan Ibnu Miskawaih masih menjadi perbedaan di kalangan penulis namun secara sama, sepakat dalam menyebutkan tahun wafatnya yaitu 1030 H/ 421 M.

Julukan Ibnu Miskawaih memiliki arti seharum minyak misk yang dimaksudkan karena Ibnu Miskawaih memiliki budi pekerti dan keluasan ilmu. Pemikiran-pemikiran Ibnu Miskawaih tentang filsafat etika dipengaruhi oleh filsuf Aristoteles yang didapatnya dari berguru kepada Ibn al-Khammar sedangkan ilmu tentang sejarah didapatnya dari Abu Bakar Ahmad ibn Kamil al-Qadhi yang mengajarkannya kitab Tarikh Thabari. Selain belajar dua hal tersebut, Ibnu Miskawaih juga belajar ilmu eksak seperti kimia dengan gurunya Abu Thayyib.

Tahdzibul Akhlaq wa Tathhirul A’raq menjadi karya monumental Ibnu Miskawaih yang saat ini menjadi rujukan dalam bidang etika/ akhlaq. Disamping itu, Ibnu Miskawaih juga produktif menghasilkan buku dalam beberapa bidang lain seperti bidang sejarah berjudul Tajarib al-Umam (pengalaman bangsa-bangsa) yang bercerita tentang sejarah penemuan mesin pemintal, bidang kedokteran berjudul Syaribah (minum) dan beberapa kitab lainya.

Dalam kitab Tahdzibul Akhlaq wa Tathhirul A’raq, Ibnu Miskawaih juga merumuskan konsep istilah-istilah dasar dalam Ilmu Akhlaq seperti pengertian akhlak dan jiwa. Definisi Akhlak menurut Ibnu Miskawaih sebagaimana berikut:

حال للنفس داعية لها إلى أفعالها من غير فكر ولا روية

Sifat yang tertanam pada jiwa yang mendorongnya untuk melakukan perbuatan tanpa memerlukan pemikiran maupun pertimbangan.

Sedangkan jiwa, dalam fasl قوي النفس الثلاث, Ibnu Miskawaih menjelaskan bahwa jiwa memiliki tiga potensi bertingkat dari rendah, menengah hingga tinggi yaitu an-nafs al-bahimiyyah (daya kebinatangan), an-nafs as-sabu’iyyah (daya buas) dan an-nafs an-nathiqah (daya berpikir). Tiga potensi tersebut yang akan menentukan seseorang bertindak oleh karenya perlu dikelola dengan baik agar tidak melahirkan tindakan yang tidak sesuai dengan hukum syari’at.

Ibnu Miskawaih Bapak Moderat Islam

Bapak Etika, bagi saya terlalu mainstream sebagai gelar yang disandangkan pada Ibnu Miskawaih. Lebih spesifik, Ibnu Miskawaih adalah seorang bapak moderat. Penyebutan ini tentu bukan tanpa alasan. Dalam kitab Tahdzibul Akhlaq wa Tathhirul A’raq, ada satu pembahasan menarik yang menjadi pattern dalam Ilmu Akhlaq. Pattern inilah yang selanjutnya bisa dijadikan dasar penyebutan Ibnu Miskawaih sebagai bapak moderat.

Pembahasan tersebut termaktub dalam fasl Fadhilah (Bab Keutamaan). Ibnu Miskawaih secara sistematis menyebutkan 4 kaidah dalam memformulasikan apa yang disebut sebagai sifat utama. Secara dasar, Ibnu Miskawaih menempatkan 4 sifat keutamaan ini dalam kerangka keseimbangan (al-wast). Jika terlalu ekstrim kurang maka disebutnya sifat tersebut masuk golongan at-tafrith. Sebaliknya, jika terlalu ekstrim berlebih, maka masuk pada golongan al-ifrath.

Empat sifat utama tersebut adalah al-hikmah (kebijaksanaan), al-ifffah (kehormatan), as-saja’ah (keberanian), dan al-‘adalah (keadilan). Al-hikmah (kebijaksanaan) adalah sifat seimbang antara السفه (keduguan) dan البله (kelancangan). Al-iffah (kehormatan) adalah sifat seimbang antara خمود الشهوة  (memendam)  dan الشره (rakus). As-saja’ah (keberanian) adalah sifat seimbang antara الجبن (pengecut) dan التهور (nekad). Sedangkan Al-‘adalah (keadilan) adalah sifat seimbang antara الظلم (teraniaya) dan الانظلام (menganiaya).

Membaca pattern tersebut, kita menyadari bahwa manusia memiliki potensi besar untuk berada posisi ekstrim kanan atau kiri. Jika ia mampu berdiri tegak ditengah dengan memegang teguh empat sifat utama menurut Ibnu  Miskawaih tersebut, maka hidup manusia akan dilingkupi dengan kedamaian dan inilah yang disebut sebagai kesempurnaan akhlak. []

 

Tags: Cendekiawan MuslimIbnu MiskawaihislamModerasi BeragamaPeradaban Islamsejarah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Yulinar Aini Rahmah

Yulinar Aini Rahmah

Related Posts

Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Difabel dalam Sejarah Yunani
Disabilitas

Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

5 Februari 2026
Harlah 100 Tahun
Aktual

Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

2 Februari 2026
Perempuan ke Masjid
Pernak-pernik

Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

31 Januari 2026
Hannah Arendt
Publik

Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

31 Januari 2026
Novel Katri
Buku

Novel Katri: Bertahan dalam Luka dari Penjara ke Penjara

30 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    24 shares
    Share 10 Tweet 6

TERBARU

  • Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja
  • Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan
  • ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan
  • Islam Membela Perempuan
  • Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0