Senin, 2 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Ibu dan Urgensi Pendidikan Tinggi

Banyaknya perempuan memutuskan untuk berhenti bersekolah biasanya disebabkan karena kesibukannya dalam urusan rumah tangga. Kedua, dengan kebutuhan keuangan keluarga maka dirinya akan memprioritaskan biaya pendidikan anak-anaknya. Sehingga cita-citanya akan dia kubur dalam-dalam.

Halimatus Sa'dyah by Halimatus Sa'dyah
14 November 2020
in Keluarga, Kolom
A A
0
Melawan Ketidakadilan Demi Cita-Cita Kemerdekaan
4
SHARES
206
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Kenapa perempuan harus sekolah tinggi?”

“Kuliah tinggi-tinggi tapi toh ijazahnya tidak terpakai”.

“Kuliah mahal-mahal pada akhirnya akan menjadi ibu rumah tangga”.

“Jadi percuma saja perempuan itu kuliah…” bla bla bla

Kalimat di atas, dan kalimat-kalimat lain, menyudutkan perempuan sambil menyebut mereka tidak berhak mengenyam pendidikan tinggi. Kalimat-kalimat tersebut pastinya sering kita dengar dari orang-orang julid di sekitar kita. Bahkan pernah ada meme yang viral di medsos dengan kalimat “perempuan itu yang penting bisa momong anak.”

Tidak jarang kalimat-kalimat tersebut juga terlontar dari sesama perempuan. Banyaknya anggapan bahwa perempuan harus di-perempuankan, maksudnya gerak perempuan hanya dibatasi untuk urusan masak, macak dan manak. membuat sebagian orang terdoktrin dengan perspektif serupa. Sebuah pemikiran konservatif yang tidak layak untuk dilanjutkan.

Pendidikan bersifat universal, ia adalah kebutuhan setiap umat manusia tanpa memandang jenis kelamin, strata sosial serta usia. Dalam Alquran disebutkan “Yarfaillahulladzina Amanu Minkum Walladzina Utul Ilma Darojat” (QS. Al Mujadalah. 11). Artinya: “Allah akan meninggikan beberapa derajat orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan (iImu) beberapa derajat”. Ayat tersebut memberi pesan bahwa semua umat manusia wajib menuntut ilmu.

Bahkan jika perempuan menerima di-perempuankan untuk bergerak di 3 M, masak, macak dan manak pun, mereka perlu ilmu. Perempuan yang berpendidikan dan tidak berpendidikan akan berbeda dalam menjalani ketiganya. Manak terutama, perempuan tidak sekadar hamil selama 9 bulan kemudian melahirkan. Namun, pada saat hamil dia akan memahami makanan apa yang boleh dimakan dan dihindari, memahami kecukupan gizi yang dibutuhkannya. Menjaga emosinya karena akan berpengaruh pada kondisi kesehatan dirinya dan janinnya.

Terkait manak tentu tidak berhenti pada tahap usai melahirkan, tapi bagaimana ibu juga membersamai anak hingga dewasa. Tentu ibu yang berpendidikan akan berbeda, apalagi seiring perkembangan zaman. Diperlukan ibu yang berpengetahuan luas. Ibu yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga justru sangat membutuhkan pendidikan tinggi.

 “Sebagai ibu, dialah pendidik pertama umat manusia. Di pangkuannya anak pertama-tama belajar, berpikir, berbicara. Dan dalam banyak hal pendidikan yang pertama-tama ini bukan tanpa arti untuk seluruh hidupnya. Tangan ibulah yang pertama-tama meletakkan benih kebaikan dan kejahatan dalam hati manusia, yang tidak jarang dibawa sepanjang hidupnya. Bukan tanpa alasan orang mengatakan bahwa kebaikan dan kejahatan diminum bersama air susu ibu. Dan bagaimana sekarang ibu-ibu dapat mendidik anak-anaknya kalau mereka sendiri tidak terdidik.

Saat kuliah S1 banyak sekali perempuan yang mengenyam pendidikan. Namun saat menginjak pendidikan strata-2 dan strata-3, angka peserta perempuan sangat berkurang alias menyusut drastis. Mestinya, akses dan kesempatan pendidikan untuk perempuan dibuka seluas-luasnya. Baik melalui pendidikan formal, informal juga nonformal.

Di jalur nonformal misalnya, kursus-kursus di mana menjadi minat perempuan akan banyak dijumpai di lembaga kursus dalam bidang menjahit, memasak, merias, dan hal-hal serupa. Pada kursus bahasa asing, computer atau skill lainnya misal desain tidak akan banyak dijumpai perempuan di sana.

Istilah perempuan sebagai tiang negara yang dari dulu sering kita dengar, negara akan maju jika memiliki pendidikan tinggi secara merata baik laki-laki maupun perempuan. Negara akan kuat jika perempuan dikuatkan. Tentu penguatan melalui sumber daya manusia dalam hal ini bidang pendidikannya.

Pemerintah perlu mendorong perempuan untuk sekolah setinggi-tingginya. Agar bersama dengan laki-laki dapat tumbuh dan berkembang secara maksimal dan memberi manfaat seluas-luasnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sulitnya akses dan fasilitas pendidikan untuk perempuan juga menjadi masalah tersendiri di samping mahalnya biaya kuliah. Maka pemerintah perlu memiliki kebijakan yang ramah terhadap perempuan. Misalnya mewajibkan pada setiap lembaga perguruan tinggi mengadakan ruang laktasi, tempat bermain anak, atau tempat penitipan anak. Sehingga ibu-ibu tidak lagi memiliki alasan keberatan meninggalkan anak saat harus kuliah disertai banyaknya beasiswa untuk perempuan.

Banyaknya perempuan memutuskan untuk berhenti bersekolah biasanya disebabkan karena kesibukannya dalam urusan rumah tangga. Kedua, dengan kebutuhan keuangan keluarga maka dirinya akan memprioritaskan biaya pendidikan anak-anaknya. Sehingga cita-citanya akan dia kubur dalam-dalam.

Kesetaraan dalam pendidikan sangat perlu untuk laki-laki dan perempuan. Hal ini diperlukan sebagai bentuk kerja sama laki-laki dan perempuan, Yaitu, Pertama, berproses menjadi pasangan suami saleh dan istri salehah. Kedua, berupaya untuk melahirkan generasi berkualitas (dzurriyah thayyibatun). Ketiga, saling Kerjasama dalam mewujudkan masyarakat ideal (khaira ummah). Keempat, berpartisipasi aktif mewujudkan Negara yang indah (baldatun thayyibah), dan terakhir bahu-membahu berupaya menjadi anugerah bagi semesta (rahmatan lil alamin). []

 

Tags: Hak PerempuanislamkeadilankeluargaKesalinganKeseteraanTradisi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Review Tamborine: Pernikahan itu Seperti Grup Band

Next Post

Pasangan Kita, Pakaian Kita

Halimatus Sa'dyah

Halimatus Sa'dyah

Penulis adalah ketua Forum Daiyah Fatayat NU Tulungagung, IG : Halimatus_konsultanhukum 2123038506

Related Posts

Alteritas Disabilitas
Disabilitas

Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

1 Maret 2026
rahmatan lil ‘alamin
Pernak-pernik

Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

1 Maret 2026
Negara dan Zakat
Publik

Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

28 Februari 2026
Bapak Rumah Tangga
Keluarga

Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

27 Februari 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
Kisah Zaid dan Julaibib
Hikmah

Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

26 Februari 2026
Next Post
Kesaksian

Pasangan Kita, Pakaian Kita

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan
  • QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Tas Mewah Demi FOMO di Serial “The Art of Sarah”
  • Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat
  • Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0