Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Ibu dan Urgensi Pendidikan Tinggi

Banyaknya perempuan memutuskan untuk berhenti bersekolah biasanya disebabkan karena kesibukannya dalam urusan rumah tangga. Kedua, dengan kebutuhan keuangan keluarga maka dirinya akan memprioritaskan biaya pendidikan anak-anaknya. Sehingga cita-citanya akan dia kubur dalam-dalam.

Halimatus Sa'dyah Halimatus Sa'dyah
14 November 2020
in Keluarga, Kolom
0
Melawan Ketidakadilan Demi Cita-Cita Kemerdekaan
203
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Kenapa perempuan harus sekolah tinggi?”

“Kuliah tinggi-tinggi tapi toh ijazahnya tidak terpakai”.

“Kuliah mahal-mahal pada akhirnya akan menjadi ibu rumah tangga”.

“Jadi percuma saja perempuan itu kuliah…” bla bla bla

Kalimat di atas, dan kalimat-kalimat lain, menyudutkan perempuan sambil menyebut mereka tidak berhak mengenyam pendidikan tinggi. Kalimat-kalimat tersebut pastinya sering kita dengar dari orang-orang julid di sekitar kita. Bahkan pernah ada meme yang viral di medsos dengan kalimat “perempuan itu yang penting bisa momong anak.”

Tidak jarang kalimat-kalimat tersebut juga terlontar dari sesama perempuan. Banyaknya anggapan bahwa perempuan harus di-perempuankan, maksudnya gerak perempuan hanya dibatasi untuk urusan masak, macak dan manak. membuat sebagian orang terdoktrin dengan perspektif serupa. Sebuah pemikiran konservatif yang tidak layak untuk dilanjutkan.

Pendidikan bersifat universal, ia adalah kebutuhan setiap umat manusia tanpa memandang jenis kelamin, strata sosial serta usia. Dalam Alquran disebutkan “Yarfaillahulladzina Amanu Minkum Walladzina Utul Ilma Darojat” (QS. Al Mujadalah. 11). Artinya: “Allah akan meninggikan beberapa derajat orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan (iImu) beberapa derajat”. Ayat tersebut memberi pesan bahwa semua umat manusia wajib menuntut ilmu.

Bahkan jika perempuan menerima di-perempuankan untuk bergerak di 3 M, masak, macak dan manak pun, mereka perlu ilmu. Perempuan yang berpendidikan dan tidak berpendidikan akan berbeda dalam menjalani ketiganya. Manak terutama, perempuan tidak sekadar hamil selama 9 bulan kemudian melahirkan. Namun, pada saat hamil dia akan memahami makanan apa yang boleh dimakan dan dihindari, memahami kecukupan gizi yang dibutuhkannya. Menjaga emosinya karena akan berpengaruh pada kondisi kesehatan dirinya dan janinnya.

Terkait manak tentu tidak berhenti pada tahap usai melahirkan, tapi bagaimana ibu juga membersamai anak hingga dewasa. Tentu ibu yang berpendidikan akan berbeda, apalagi seiring perkembangan zaman. Diperlukan ibu yang berpengetahuan luas. Ibu yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga justru sangat membutuhkan pendidikan tinggi.

 “Sebagai ibu, dialah pendidik pertama umat manusia. Di pangkuannya anak pertama-tama belajar, berpikir, berbicara. Dan dalam banyak hal pendidikan yang pertama-tama ini bukan tanpa arti untuk seluruh hidupnya. Tangan ibulah yang pertama-tama meletakkan benih kebaikan dan kejahatan dalam hati manusia, yang tidak jarang dibawa sepanjang hidupnya. Bukan tanpa alasan orang mengatakan bahwa kebaikan dan kejahatan diminum bersama air susu ibu. Dan bagaimana sekarang ibu-ibu dapat mendidik anak-anaknya kalau mereka sendiri tidak terdidik.

Saat kuliah S1 banyak sekali perempuan yang mengenyam pendidikan. Namun saat menginjak pendidikan strata-2 dan strata-3, angka peserta perempuan sangat berkurang alias menyusut drastis. Mestinya, akses dan kesempatan pendidikan untuk perempuan dibuka seluas-luasnya. Baik melalui pendidikan formal, informal juga nonformal.

Di jalur nonformal misalnya, kursus-kursus di mana menjadi minat perempuan akan banyak dijumpai di lembaga kursus dalam bidang menjahit, memasak, merias, dan hal-hal serupa. Pada kursus bahasa asing, computer atau skill lainnya misal desain tidak akan banyak dijumpai perempuan di sana.

Istilah perempuan sebagai tiang negara yang dari dulu sering kita dengar, negara akan maju jika memiliki pendidikan tinggi secara merata baik laki-laki maupun perempuan. Negara akan kuat jika perempuan dikuatkan. Tentu penguatan melalui sumber daya manusia dalam hal ini bidang pendidikannya.

Pemerintah perlu mendorong perempuan untuk sekolah setinggi-tingginya. Agar bersama dengan laki-laki dapat tumbuh dan berkembang secara maksimal dan memberi manfaat seluas-luasnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sulitnya akses dan fasilitas pendidikan untuk perempuan juga menjadi masalah tersendiri di samping mahalnya biaya kuliah. Maka pemerintah perlu memiliki kebijakan yang ramah terhadap perempuan. Misalnya mewajibkan pada setiap lembaga perguruan tinggi mengadakan ruang laktasi, tempat bermain anak, atau tempat penitipan anak. Sehingga ibu-ibu tidak lagi memiliki alasan keberatan meninggalkan anak saat harus kuliah disertai banyaknya beasiswa untuk perempuan.

Banyaknya perempuan memutuskan untuk berhenti bersekolah biasanya disebabkan karena kesibukannya dalam urusan rumah tangga. Kedua, dengan kebutuhan keuangan keluarga maka dirinya akan memprioritaskan biaya pendidikan anak-anaknya. Sehingga cita-citanya akan dia kubur dalam-dalam.

Kesetaraan dalam pendidikan sangat perlu untuk laki-laki dan perempuan. Hal ini diperlukan sebagai bentuk kerja sama laki-laki dan perempuan, Yaitu, Pertama, berproses menjadi pasangan suami saleh dan istri salehah. Kedua, berupaya untuk melahirkan generasi berkualitas (dzurriyah thayyibatun). Ketiga, saling Kerjasama dalam mewujudkan masyarakat ideal (khaira ummah). Keempat, berpartisipasi aktif mewujudkan Negara yang indah (baldatun thayyibah), dan terakhir bahu-membahu berupaya menjadi anugerah bagi semesta (rahmatan lil alamin). []

 

Tags: Hak PerempuanislamkeadilankeluargaKesalinganKeseteraanTradisi
Halimatus Sa'dyah

Halimatus Sa'dyah

Penulis bisa dihubungi melalui IG : Halimatus_konsultanhukum 2123038506

Terkait Posts

Menikah
Personal

Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

6 November 2025
Digital Parent
Keluarga

Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

6 November 2025
Disabilitas
Publik

Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

6 November 2025
Hak Anak
Keluarga

Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

5 November 2025
Perempuan Haid yang
Keluarga

Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

5 November 2025
Perempuan Haid bukan
Keluarga

Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

4 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah
  • Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI
  • Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar
  • Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan
  • Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID