Senin, 5 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kerja Kolektif

    Kerja Kolektif Jaringan Ulama Perempuan

    Metodologi KUPI

    Metodologi Fatwa KUPI Berbasis Pengalaman Perempuan

    Bahasa

    Bahasa, Tafsir, dan Logika Setan: Membaca Kembali Teks Suci dengan Kesadaran Hermeneutik

    ideologi patriarki

    Ideologi Patriarki dan Peminggiran Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Nusantara

    Ulama Perempuan di Nusantara

    Ibnu Hajar al-‘Asqalani

    Perempuan, dan Masa Depan Umat: Perspektif Ibnu Hajar al-‘Asqalani

    Elon Musk

    Dear Elon Musk, Anda Bertanggung Jawab atas Kiamat KBGO Masif Berbasis AI di Seluruh Dunia

    Sejarah Ulama

    Ulama Perempuan dalam Sejarah Islam

    Disabilitas Rentan Kekerasan

    Disabilitas Rentan Kekerasan Namun Sulit Akses Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kerja Kolektif

    Kerja Kolektif Jaringan Ulama Perempuan

    Metodologi KUPI

    Metodologi Fatwa KUPI Berbasis Pengalaman Perempuan

    Bahasa

    Bahasa, Tafsir, dan Logika Setan: Membaca Kembali Teks Suci dengan Kesadaran Hermeneutik

    ideologi patriarki

    Ideologi Patriarki dan Peminggiran Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Nusantara

    Ulama Perempuan di Nusantara

    Ibnu Hajar al-‘Asqalani

    Perempuan, dan Masa Depan Umat: Perspektif Ibnu Hajar al-‘Asqalani

    Elon Musk

    Dear Elon Musk, Anda Bertanggung Jawab atas Kiamat KBGO Masif Berbasis AI di Seluruh Dunia

    Sejarah Ulama

    Ulama Perempuan dalam Sejarah Islam

    Disabilitas Rentan Kekerasan

    Disabilitas Rentan Kekerasan Namun Sulit Akses Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Ibu Kota Negara Baru: Maslahat atau Mafsadat?

Dalam kajian fikih siyasah, terdapat kaidah “menghilangkan mafsadah didahulukan daripada meraih maslahat". Mencegah ke-mafsadat-an lebih baik daripada mengambil kemaslahatan untuk pemindahan ibu kota ke Kalimantan

Irfan Hidayat Irfan Hidayat
11 Januari 2023
in Publik, Rekomendasi
0
Ibu Kota Negara Baru: Maslahat atau Mafsadat?

Toa Masjid

165
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada 26 Agustus tahun 2019 lalu, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menetapkan dua wilayah di Provinsi Kalimantan Timur sebagai lokasi pembangunan ibu kota negara baru, yaitu sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara dan sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara.

Kebijakan pemindahan ibu kota tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Kebijakan tersebut merupakan hasil kajian pemerintah Indonesia selama kurang lebih tiga tahun dan masuk ke dalam salah satu proyek prioritas strategis.

Alasan pemerintah terkait kebijakan pemindahan ibu kota negara antara lain ialah karena mengingat beban Jakarta saat ini sudah terlalu berat untuk menjadi pusat pemerintahan, pusat keuangan, pusat bisnis, pusat jasa, pusat perdagangan, dan juga airport (bandar udara) serta pelabuhan laut yang terbesar di Indonesia.

Selain itu, Jakarta bahkan Pulau Jawa pada umumnya yang semakin berat dalam hal kepadatan penduduk, kemacetan lalu lintas yang parah, polusi air dan udara yang semakin rusak, dan kerusakan-kerusakan yang lain.

Dalam tulisan pendek ini, penulis hendak sedikit mengkaji kebijakan pemerintah terkait pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan. Apakah kebijakan tersebut adalah suatu kemaslahatan atau sebaliknya, akan menimbulkan mafsadat.

Pandangan Fikih Siyasah

Dalam kajian Fikih Siyasah, kebijakan seorang pemimpin seyogyanya memerhatikan aspek maslahat dan mafsadat. Seperti yang diungkapkan A. Djazuli dalam bukunya yang berjudul Kaidah-Kaidah Fikih: Kaidah-Kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah yang Praktis (2014), bahwa terdapat kaidah siyasah tentang kebijakan seorang pemimpin yang artinya: “Kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya bergantung kepada kemaslahatan”.

Apabila dilihat dari segi maslahat secara substansial, kebijakan ini termasuk ke dalam maslahah hajiyah atau kemaslahatan sekunder. Dalam buku Ushul Fiqh karangan Abd. Rahman Dahlan, maslahah hajiyah ialah susuatu yang dibutuhkan seseorang dalam memudahkannya menjalani hidup serta menghilangkan kesulitan dalam rangka memelihara lima unsur pokok maqashidu syari’ah, yaitu: memelihara agama, memelihara jiwa, memelihara akal, memelihara keturunan, dan memelihara harta.

Kebijakan pemindahan ibu kota negara dengan bertujuan untuk mengurangi beban Jakarta sebagai ibu kota dan memudahkan pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan apabila suatu saat terjadi bencana perkotaan yang akan melanda ketika ibu masih berada di Jakarta, termasuk maslahah hajiyah.

Selanjutnya, kebijakan pemindahan ibu kota ini masuk ke dalam maslahah al–mursalah, yaitu seperti diungkapkan Abd. Rahman Dahlan, kemaslahatan yang tidak mendapat ketegasan dari justifikasi syara’ atau tidak didukung syara’, dan juga tidak ditolak syara’ melalui dalil yang rinci. Atau dengan kata lain, tidak ada dalil khusus yang membenarkan atau menolak kebijakan pemindahan ibu kota ini.

Beberapa Polemik yang Muncul

Meskipun sudah sesuai dengan konsep maslahat terkait kebijakan seorang pemimpin, dalam realisasi kebijakan pemindahan ibu kota ini banyak memunculkan polemik dan penolakan-penolakan dari masyarakat. Mulai dari penolakan warga Jakarta hingga penolakan dari warga Kalimantan sebagai penduduk asli lokasi ibu kota baru tersebut. Dari beberapa media berita nasional, beberapa polemik dari kebijakan pemindahan ibu kota yaitu:

Pertama, alasan pemerintah memindahkan ibu kota karena Jakarta sering dilanda banjir, kemacetan, hingga terancam tenggelam merupakan alasan salah kaprah. Seharusnya pemerintah menyelesaikan masalah-masalah tersebut bukan malah memilih untuk memindahkan ibu kota.

Kedua, biaya perpindahan ibu kota yang mencapai Rp. 466 triliun yang 19% menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal tersebut dapat menimbulkan dampak serius terhadap keuangan negara yang masih bermasalah, salah satunya disebabkan pemasukan negara sangat rendah dikarenakan harga minyak dunia masih mengalami penurunan.

Ketiga, mega proyek pemindahan ibu kota ini menjadi ancaman bom waktu terhadap kehidupan masyarakat adat Kalimantan Timur. Budaya Dayak akan berpotensi hilang seiring masuknya pembangunan ibu kota negara di Kalimantan. Pembangunan ibu kota pasti akan menggusur masyarakat adat. Seperti diketahui, masyarakat adat setempat saat ini saja sudah mengalami penggusuran dan sering berkonflik dengan perusahaan tambang batu bara dan perkebunan sawit.

Keempat, pemindahan ibu kota mengancam kelestarian flora dan fauna endemik disana. Proyek pembangunan ibu kota di Kalimantan yang merupakan wilayah dengan ekosistem hutan yang luas dan merupakan tempat berbagai macam flora dan fauna, pembukaan lahannya pasti dengan cara menebang, membabat habis bahkan membumi hanguskan hutan demi efisiensi pembukaan lahan. Tindakan tersebut dapat mengancam bahkan bisa membunuh berbagai macam flora dan fauna yang ada di sana.

Kelima, dilihat dari dampak lingkungan, pemindahan ibu kota ke Kalimantan berpotensi menimbulkan kerusakan alam di sana. Di daerah yang sudah berada di bawah tekanan parah dari deforestasi seperti Kalimantan, menghancurkan lahan gambut Kalimantan akan melepaskan sejumlah besar emisi.

Lahan gambut yang dikeringkan sangat rentan dan berpotensi tinggi menimbulkan kebakaran dengan dampak lingkungan dan kesehatan yang serius. Artinya, pembukaan hutan utuh dan lahan gambut dalam jumlah besar untuk pembangunan ibu kota baru akan mengundang munculnya bencana alam yang lebih besar.

Langkah-langkah Strategis yang Dapat Dilakukan

Dalam kajian fikih siyasah, terdapat kaidah “menghilangkan mafsadah didahulukan daripada meraih maslahat”. Mencegah ke-mafsadat-an lebih baik daripada mengambil kemaslahatan untuk pemindahan ibu kota ke Kalimantan. Apabila mega proyek ini tetap diteruskan, setidaknya ada beberapa langkah strategis yang harus dilakukan pemerintah, di antaranya:

Pertama, membuat Undang-undang baru terkait perlindungan hak masyarakat adat, serta memfasilitasi pemetaan wilayah adat di daerah calon ibu kota negara. Hal ini menjadi penting supaya eksistensi adat tidak pudar seiring pemindahan Ibu kota negara ke Kaltim.

Kedua, menyelesaikan konflik-konflik agraria yang terjadi antara masyarakat adat dengan perusahaan. Melibatkan utusan masyarakat adat dalam seluruh penentuan kebijakan ibu kota negara, baik dalam persiapan hingga selama proses pembangunan.

Ketiga, menjamin bidang ketenagakerjaan, pemerintah daerah dan pusat harus memperhatikan keseimbangan agar masyarakat adat dapat berkontribusi terhadap pembangunan daerah dan bangsanya.

Keempat, menyusun langkah strategis nasional berkaitan dengan dampak lingkungan yang diakibatkan pembangunan ibu kota terhadap ekosistem hutan Kalimantan yang merupakan paru-paru dunia. Selain itu, harus dilakukan penanaman kembali lahan-lahan gundul akibat pertambangan batu bara, serta relokasi flora dan fauna endemik pulau Kalimantan.

Demikianlah beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan pemerintah dalam rangka mengurangi ke-mafsadat-an yang ditimbulkan dari mega proyek pembangunan ibu kota negara baru di Kalimantan. Karena dalam hal mewujudkan kemaslahatan masyarakat, harus memperhatikan dan meminimalisir mafsadat yang dapat terjadi. []

Tags: Ibu KotaIndonesiaJakartaKalimantan TimurMafsadatMaslahat
Irfan Hidayat

Irfan Hidayat

Alumni Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Kader PMII Rayon Ashram Bangsa

Terkait Posts

Tertawa
Aktual

Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

5 Januari 2026
ulama perempuan di Indonesia
Publik

Eksistensi Ulama Perempuan di Indonesia Kian Menguat Meski Masih Terpinggirkan

31 Desember 2025
Pancasila di Kota Salatiga
Publik

Melihat Pancasila di Kota Salatiga

31 Desember 2025
Laras Faizati
Aktual

Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

28 Desember 2025
Selamat Natal
Publik

Selamat Natal sebagai Perayaan Spiritual dan Kultural: Suara Seorang Muslim

26 Desember 2025
Perempuan Difabel
Publik

Mengapa Perempuan Difabel Sulit Mengakses Keadilan Hukum?

23 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • ideologi patriarki

    Ideologi Patriarki dan Peminggiran Ulama Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Perempuan di Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan, dan Masa Depan Umat: Perspektif Ibnu Hajar al-‘Asqalani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dear Elon Musk, Anda Bertanggung Jawab atas Kiamat KBGO Masif Berbasis AI di Seluruh Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Perempuan dalam Sejarah Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kerja Kolektif Jaringan Ulama Perempuan
  • Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik
  • Metodologi Fatwa KUPI Berbasis Pengalaman Perempuan
  • Bahasa, Tafsir, dan Logika Setan: Membaca Kembali Teks Suci dengan Kesadaran Hermeneutik
  • Ideologi Patriarki dan Peminggiran Ulama Perempuan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID