Rabu, 5 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Ibu Kota Negara Baru: Maslahat atau Mafsadat?

Dalam kajian fikih siyasah, terdapat kaidah “menghilangkan mafsadah didahulukan daripada meraih maslahat". Mencegah ke-mafsadat-an lebih baik daripada mengambil kemaslahatan untuk pemindahan ibu kota ke Kalimantan

Irfan Hidayat Irfan Hidayat
11 Januari 2023
in Publik, Rekomendasi
0
Ibu Kota Negara Baru: Maslahat atau Mafsadat?

Toa Masjid

163
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada 26 Agustus tahun 2019 lalu, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menetapkan dua wilayah di Provinsi Kalimantan Timur sebagai lokasi pembangunan ibu kota negara baru, yaitu sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara dan sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara.

Kebijakan pemindahan ibu kota tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Kebijakan tersebut merupakan hasil kajian pemerintah Indonesia selama kurang lebih tiga tahun dan masuk ke dalam salah satu proyek prioritas strategis.

Alasan pemerintah terkait kebijakan pemindahan ibu kota negara antara lain ialah karena mengingat beban Jakarta saat ini sudah terlalu berat untuk menjadi pusat pemerintahan, pusat keuangan, pusat bisnis, pusat jasa, pusat perdagangan, dan juga airport (bandar udara) serta pelabuhan laut yang terbesar di Indonesia.

Selain itu, Jakarta bahkan Pulau Jawa pada umumnya yang semakin berat dalam hal kepadatan penduduk, kemacetan lalu lintas yang parah, polusi air dan udara yang semakin rusak, dan kerusakan-kerusakan yang lain.

Dalam tulisan pendek ini, penulis hendak sedikit mengkaji kebijakan pemerintah terkait pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan. Apakah kebijakan tersebut adalah suatu kemaslahatan atau sebaliknya, akan menimbulkan mafsadat.

Pandangan Fikih Siyasah

Dalam kajian Fikih Siyasah, kebijakan seorang pemimpin seyogyanya memerhatikan aspek maslahat dan mafsadat. Seperti yang diungkapkan A. Djazuli dalam bukunya yang berjudul Kaidah-Kaidah Fikih: Kaidah-Kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah yang Praktis (2014), bahwa terdapat kaidah siyasah tentang kebijakan seorang pemimpin yang artinya: “Kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya bergantung kepada kemaslahatan”.

Apabila dilihat dari segi maslahat secara substansial, kebijakan ini termasuk ke dalam maslahah hajiyah atau kemaslahatan sekunder. Dalam buku Ushul Fiqh karangan Abd. Rahman Dahlan, maslahah hajiyah ialah susuatu yang dibutuhkan seseorang dalam memudahkannya menjalani hidup serta menghilangkan kesulitan dalam rangka memelihara lima unsur pokok maqashidu syari’ah, yaitu: memelihara agama, memelihara jiwa, memelihara akal, memelihara keturunan, dan memelihara harta.

Kebijakan pemindahan ibu kota negara dengan bertujuan untuk mengurangi beban Jakarta sebagai ibu kota dan memudahkan pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan apabila suatu saat terjadi bencana perkotaan yang akan melanda ketika ibu masih berada di Jakarta, termasuk maslahah hajiyah.

Selanjutnya, kebijakan pemindahan ibu kota ini masuk ke dalam maslahah al–mursalah, yaitu seperti diungkapkan Abd. Rahman Dahlan, kemaslahatan yang tidak mendapat ketegasan dari justifikasi syara’ atau tidak didukung syara’, dan juga tidak ditolak syara’ melalui dalil yang rinci. Atau dengan kata lain, tidak ada dalil khusus yang membenarkan atau menolak kebijakan pemindahan ibu kota ini.

Beberapa Polemik yang Muncul

Meskipun sudah sesuai dengan konsep maslahat terkait kebijakan seorang pemimpin, dalam realisasi kebijakan pemindahan ibu kota ini banyak memunculkan polemik dan penolakan-penolakan dari masyarakat. Mulai dari penolakan warga Jakarta hingga penolakan dari warga Kalimantan sebagai penduduk asli lokasi ibu kota baru tersebut. Dari beberapa media berita nasional, beberapa polemik dari kebijakan pemindahan ibu kota yaitu:

Pertama, alasan pemerintah memindahkan ibu kota karena Jakarta sering dilanda banjir, kemacetan, hingga terancam tenggelam merupakan alasan salah kaprah. Seharusnya pemerintah menyelesaikan masalah-masalah tersebut bukan malah memilih untuk memindahkan ibu kota.

Kedua, biaya perpindahan ibu kota yang mencapai Rp. 466 triliun yang 19% menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal tersebut dapat menimbulkan dampak serius terhadap keuangan negara yang masih bermasalah, salah satunya disebabkan pemasukan negara sangat rendah dikarenakan harga minyak dunia masih mengalami penurunan.

Ketiga, mega proyek pemindahan ibu kota ini menjadi ancaman bom waktu terhadap kehidupan masyarakat adat Kalimantan Timur. Budaya Dayak akan berpotensi hilang seiring masuknya pembangunan ibu kota negara di Kalimantan. Pembangunan ibu kota pasti akan menggusur masyarakat adat. Seperti diketahui, masyarakat adat setempat saat ini saja sudah mengalami penggusuran dan sering berkonflik dengan perusahaan tambang batu bara dan perkebunan sawit.

Keempat, pemindahan ibu kota mengancam kelestarian flora dan fauna endemik disana. Proyek pembangunan ibu kota di Kalimantan yang merupakan wilayah dengan ekosistem hutan yang luas dan merupakan tempat berbagai macam flora dan fauna, pembukaan lahannya pasti dengan cara menebang, membabat habis bahkan membumi hanguskan hutan demi efisiensi pembukaan lahan. Tindakan tersebut dapat mengancam bahkan bisa membunuh berbagai macam flora dan fauna yang ada di sana.

Kelima, dilihat dari dampak lingkungan, pemindahan ibu kota ke Kalimantan berpotensi menimbulkan kerusakan alam di sana. Di daerah yang sudah berada di bawah tekanan parah dari deforestasi seperti Kalimantan, menghancurkan lahan gambut Kalimantan akan melepaskan sejumlah besar emisi.

Lahan gambut yang dikeringkan sangat rentan dan berpotensi tinggi menimbulkan kebakaran dengan dampak lingkungan dan kesehatan yang serius. Artinya, pembukaan hutan utuh dan lahan gambut dalam jumlah besar untuk pembangunan ibu kota baru akan mengundang munculnya bencana alam yang lebih besar.

Langkah-langkah Strategis yang Dapat Dilakukan

Dalam kajian fikih siyasah, terdapat kaidah “menghilangkan mafsadah didahulukan daripada meraih maslahat”. Mencegah ke-mafsadat-an lebih baik daripada mengambil kemaslahatan untuk pemindahan ibu kota ke Kalimantan. Apabila mega proyek ini tetap diteruskan, setidaknya ada beberapa langkah strategis yang harus dilakukan pemerintah, di antaranya:

Pertama, membuat Undang-undang baru terkait perlindungan hak masyarakat adat, serta memfasilitasi pemetaan wilayah adat di daerah calon ibu kota negara. Hal ini menjadi penting supaya eksistensi adat tidak pudar seiring pemindahan Ibu kota negara ke Kaltim.

Kedua, menyelesaikan konflik-konflik agraria yang terjadi antara masyarakat adat dengan perusahaan. Melibatkan utusan masyarakat adat dalam seluruh penentuan kebijakan ibu kota negara, baik dalam persiapan hingga selama proses pembangunan.

Ketiga, menjamin bidang ketenagakerjaan, pemerintah daerah dan pusat harus memperhatikan keseimbangan agar masyarakat adat dapat berkontribusi terhadap pembangunan daerah dan bangsanya.

Keempat, menyusun langkah strategis nasional berkaitan dengan dampak lingkungan yang diakibatkan pembangunan ibu kota terhadap ekosistem hutan Kalimantan yang merupakan paru-paru dunia. Selain itu, harus dilakukan penanaman kembali lahan-lahan gundul akibat pertambangan batu bara, serta relokasi flora dan fauna endemik pulau Kalimantan.

Demikianlah beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan pemerintah dalam rangka mengurangi ke-mafsadat-an yang ditimbulkan dari mega proyek pembangunan ibu kota negara baru di Kalimantan. Karena dalam hal mewujudkan kemaslahatan masyarakat, harus memperhatikan dan meminimalisir mafsadat yang dapat terjadi. []

Tags: Ibu KotaIndonesiaJakartaKalimantan TimurMafsadatMaslahat
Irfan Hidayat

Irfan Hidayat

Alumni Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Kader PMII Rayon Ashram Bangsa

Terkait Posts

Harapan
Personal

Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

31 Oktober 2025
Sumpah Pemuda
Publik

Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

31 Oktober 2025
Praktik Sunat Perempuan
Keluarga

Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

30 Oktober 2025
Sunat Perempuan di Indonesia
Keluarga

Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

30 Oktober 2025
Pemilu inklusif
Publik

Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

28 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

27 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan
  • Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial
  • Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID