Rabu, 25 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Idulfitri

    Merayakan Tiga Kali Idulfitri dalam Satu Desa

    Habermas

    Habermas dan Kesetaraan untuk Difabel

    KB

    KB Bukan Hanya Urusan Perempuan: Menghidupkan Prinsip Kesalingan dalam Perencanaan Keluarga

    Perempuan Turki

    The Power of Perempuan Turki: Ketika Hijab Dilempar, Kehormatan Laki-laki Dipertanyakan!

    Lebaran Kupat

    Lebaran Kupat: Jangan Lupa Ngaku Lepat dan Laku Papat

    Keadilan Iklim

    Idulfitri dan Penegakkan Keadilan Iklim

    Kaum Muda

    Kaum Muda dan Inflasi Ijazah

    Iran

    Kenapa Kita Harus Mendukung Iran?

    Nyepi dan Idulfitri

    Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengobatan Tradisional

    Perpaduan Pengobatan Tradisional dan Medis Masih Jadi Pilihan Masyarakat

    Layanan Kesehatan

    Akses Layanan Kesehatan dan Pelatihan Tenaga Medis

    Ruang Aman bagi

    Peran Laki-laki dalam Memberikan Ruang Aman bagi Perempuan

    bagi Kesehatan Perempuan

    Mengapa Tanggung Jawab Laki-laki Penting bagi Kesehatan Reproduksi Perempuan?

    Kesehatan Laki-laki

    Laki-laki Harus Berperan Aktif dalam Pemenuhan Kesehatan Perempuan

    Setara

    Pentingnya Pola Asuh yang Setara dalam Membentuk Karakter Anak

    Tabu

    Budaya Tabu Persempit Ruang Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan Dinilai Penting untuk Meningkatkan Kesadaran

    Kesehatan Perempuan

    Mengupayakan Perubahan dalam Masyarakat melalui Diskusi Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Idulfitri

    Merayakan Tiga Kali Idulfitri dalam Satu Desa

    Habermas

    Habermas dan Kesetaraan untuk Difabel

    KB

    KB Bukan Hanya Urusan Perempuan: Menghidupkan Prinsip Kesalingan dalam Perencanaan Keluarga

    Perempuan Turki

    The Power of Perempuan Turki: Ketika Hijab Dilempar, Kehormatan Laki-laki Dipertanyakan!

    Lebaran Kupat

    Lebaran Kupat: Jangan Lupa Ngaku Lepat dan Laku Papat

    Keadilan Iklim

    Idulfitri dan Penegakkan Keadilan Iklim

    Kaum Muda

    Kaum Muda dan Inflasi Ijazah

    Iran

    Kenapa Kita Harus Mendukung Iran?

    Nyepi dan Idulfitri

    Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengobatan Tradisional

    Perpaduan Pengobatan Tradisional dan Medis Masih Jadi Pilihan Masyarakat

    Layanan Kesehatan

    Akses Layanan Kesehatan dan Pelatihan Tenaga Medis

    Ruang Aman bagi

    Peran Laki-laki dalam Memberikan Ruang Aman bagi Perempuan

    bagi Kesehatan Perempuan

    Mengapa Tanggung Jawab Laki-laki Penting bagi Kesehatan Reproduksi Perempuan?

    Kesehatan Laki-laki

    Laki-laki Harus Berperan Aktif dalam Pemenuhan Kesehatan Perempuan

    Setara

    Pentingnya Pola Asuh yang Setara dalam Membentuk Karakter Anak

    Tabu

    Budaya Tabu Persempit Ruang Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan Dinilai Penting untuk Meningkatkan Kesadaran

    Kesehatan Perempuan

    Mengupayakan Perubahan dalam Masyarakat melalui Diskusi Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Ibu Kota Negara Baru: Maslahat atau Mafsadat?

Dalam kajian fikih siyasah, terdapat kaidah “menghilangkan mafsadah didahulukan daripada meraih maslahat". Mencegah ke-mafsadat-an lebih baik daripada mengambil kemaslahatan untuk pemindahan ibu kota ke Kalimantan

Irfan Hidayat by Irfan Hidayat
11 Januari 2023
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Ibu Kota Negara Baru: Maslahat atau Mafsadat?

Toa Masjid

3
SHARES
169
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada 26 Agustus tahun 2019 lalu, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menetapkan dua wilayah di Provinsi Kalimantan Timur sebagai lokasi pembangunan ibu kota negara baru, yaitu sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara dan sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara.

Kebijakan pemindahan ibu kota tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Kebijakan tersebut merupakan hasil kajian pemerintah Indonesia selama kurang lebih tiga tahun dan masuk ke dalam salah satu proyek prioritas strategis.

Alasan pemerintah terkait kebijakan pemindahan ibu kota negara antara lain ialah karena mengingat beban Jakarta saat ini sudah terlalu berat untuk menjadi pusat pemerintahan, pusat keuangan, pusat bisnis, pusat jasa, pusat perdagangan, dan juga airport (bandar udara) serta pelabuhan laut yang terbesar di Indonesia.

Selain itu, Jakarta bahkan Pulau Jawa pada umumnya yang semakin berat dalam hal kepadatan penduduk, kemacetan lalu lintas yang parah, polusi air dan udara yang semakin rusak, dan kerusakan-kerusakan yang lain.

Dalam tulisan pendek ini, penulis hendak sedikit mengkaji kebijakan pemerintah terkait pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan. Apakah kebijakan tersebut adalah suatu kemaslahatan atau sebaliknya, akan menimbulkan mafsadat.

Pandangan Fikih Siyasah

Dalam kajian Fikih Siyasah, kebijakan seorang pemimpin seyogyanya memerhatikan aspek maslahat dan mafsadat. Seperti yang diungkapkan A. Djazuli dalam bukunya yang berjudul Kaidah-Kaidah Fikih: Kaidah-Kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah yang Praktis (2014), bahwa terdapat kaidah siyasah tentang kebijakan seorang pemimpin yang artinya: “Kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya bergantung kepada kemaslahatan”.

Apabila dilihat dari segi maslahat secara substansial, kebijakan ini termasuk ke dalam maslahah hajiyah atau kemaslahatan sekunder. Dalam buku Ushul Fiqh karangan Abd. Rahman Dahlan, maslahah hajiyah ialah susuatu yang dibutuhkan seseorang dalam memudahkannya menjalani hidup serta menghilangkan kesulitan dalam rangka memelihara lima unsur pokok maqashidu syari’ah, yaitu: memelihara agama, memelihara jiwa, memelihara akal, memelihara keturunan, dan memelihara harta.

Kebijakan pemindahan ibu kota negara dengan bertujuan untuk mengurangi beban Jakarta sebagai ibu kota dan memudahkan pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan apabila suatu saat terjadi bencana perkotaan yang akan melanda ketika ibu masih berada di Jakarta, termasuk maslahah hajiyah.

Selanjutnya, kebijakan pemindahan ibu kota ini masuk ke dalam maslahah al–mursalah, yaitu seperti diungkapkan Abd. Rahman Dahlan, kemaslahatan yang tidak mendapat ketegasan dari justifikasi syara’ atau tidak didukung syara’, dan juga tidak ditolak syara’ melalui dalil yang rinci. Atau dengan kata lain, tidak ada dalil khusus yang membenarkan atau menolak kebijakan pemindahan ibu kota ini.

Beberapa Polemik yang Muncul

Meskipun sudah sesuai dengan konsep maslahat terkait kebijakan seorang pemimpin, dalam realisasi kebijakan pemindahan ibu kota ini banyak memunculkan polemik dan penolakan-penolakan dari masyarakat. Mulai dari penolakan warga Jakarta hingga penolakan dari warga Kalimantan sebagai penduduk asli lokasi ibu kota baru tersebut. Dari beberapa media berita nasional, beberapa polemik dari kebijakan pemindahan ibu kota yaitu:

Pertama, alasan pemerintah memindahkan ibu kota karena Jakarta sering dilanda banjir, kemacetan, hingga terancam tenggelam merupakan alasan salah kaprah. Seharusnya pemerintah menyelesaikan masalah-masalah tersebut bukan malah memilih untuk memindahkan ibu kota.

Kedua, biaya perpindahan ibu kota yang mencapai Rp. 466 triliun yang 19% menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal tersebut dapat menimbulkan dampak serius terhadap keuangan negara yang masih bermasalah, salah satunya disebabkan pemasukan negara sangat rendah dikarenakan harga minyak dunia masih mengalami penurunan.

Ketiga, mega proyek pemindahan ibu kota ini menjadi ancaman bom waktu terhadap kehidupan masyarakat adat Kalimantan Timur. Budaya Dayak akan berpotensi hilang seiring masuknya pembangunan ibu kota negara di Kalimantan. Pembangunan ibu kota pasti akan menggusur masyarakat adat. Seperti diketahui, masyarakat adat setempat saat ini saja sudah mengalami penggusuran dan sering berkonflik dengan perusahaan tambang batu bara dan perkebunan sawit.

Keempat, pemindahan ibu kota mengancam kelestarian flora dan fauna endemik disana. Proyek pembangunan ibu kota di Kalimantan yang merupakan wilayah dengan ekosistem hutan yang luas dan merupakan tempat berbagai macam flora dan fauna, pembukaan lahannya pasti dengan cara menebang, membabat habis bahkan membumi hanguskan hutan demi efisiensi pembukaan lahan. Tindakan tersebut dapat mengancam bahkan bisa membunuh berbagai macam flora dan fauna yang ada di sana.

Kelima, dilihat dari dampak lingkungan, pemindahan ibu kota ke Kalimantan berpotensi menimbulkan kerusakan alam di sana. Di daerah yang sudah berada di bawah tekanan parah dari deforestasi seperti Kalimantan, menghancurkan lahan gambut Kalimantan akan melepaskan sejumlah besar emisi.

Lahan gambut yang dikeringkan sangat rentan dan berpotensi tinggi menimbulkan kebakaran dengan dampak lingkungan dan kesehatan yang serius. Artinya, pembukaan hutan utuh dan lahan gambut dalam jumlah besar untuk pembangunan ibu kota baru akan mengundang munculnya bencana alam yang lebih besar.

Langkah-langkah Strategis yang Dapat Dilakukan

Dalam kajian fikih siyasah, terdapat kaidah “menghilangkan mafsadah didahulukan daripada meraih maslahat”. Mencegah ke-mafsadat-an lebih baik daripada mengambil kemaslahatan untuk pemindahan ibu kota ke Kalimantan. Apabila mega proyek ini tetap diteruskan, setidaknya ada beberapa langkah strategis yang harus dilakukan pemerintah, di antaranya:

Pertama, membuat Undang-undang baru terkait perlindungan hak masyarakat adat, serta memfasilitasi pemetaan wilayah adat di daerah calon ibu kota negara. Hal ini menjadi penting supaya eksistensi adat tidak pudar seiring pemindahan Ibu kota negara ke Kaltim.

Kedua, menyelesaikan konflik-konflik agraria yang terjadi antara masyarakat adat dengan perusahaan. Melibatkan utusan masyarakat adat dalam seluruh penentuan kebijakan ibu kota negara, baik dalam persiapan hingga selama proses pembangunan.

Ketiga, menjamin bidang ketenagakerjaan, pemerintah daerah dan pusat harus memperhatikan keseimbangan agar masyarakat adat dapat berkontribusi terhadap pembangunan daerah dan bangsanya.

Keempat, menyusun langkah strategis nasional berkaitan dengan dampak lingkungan yang diakibatkan pembangunan ibu kota terhadap ekosistem hutan Kalimantan yang merupakan paru-paru dunia. Selain itu, harus dilakukan penanaman kembali lahan-lahan gundul akibat pertambangan batu bara, serta relokasi flora dan fauna endemik pulau Kalimantan.

Demikianlah beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan pemerintah dalam rangka mengurangi ke-mafsadat-an yang ditimbulkan dari mega proyek pembangunan ibu kota negara baru di Kalimantan. Karena dalam hal mewujudkan kemaslahatan masyarakat, harus memperhatikan dan meminimalisir mafsadat yang dapat terjadi. []

Tags: Ibu KotaIndonesiaJakartaKalimantan TimurMafsadatMaslahat
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Tujuan Hidup Gus Dur Hanya untuk Kemanusiaan

Next Post

Sudahi Pemaksaan Perkawinan pada Perempuan! Tidak Ada Toleransi bagi Kekerasan Terhadap Perempuan

Irfan Hidayat

Irfan Hidayat

Alumni Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Kader PMII Rayon Ashram Bangsa

Related Posts

Kesetaraan Gender di Indonesia
Buku

Gus Dur dan Jalan Terjal Kebijakan Kesetaraan Gender di Indonesia

19 Maret 2026
Peacewashing
Publik

Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

17 Maret 2026
Imlek
Personal

Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

13 Maret 2026
Board of Peace
Publik

Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

11 Maret 2026
Vidi Aldiano
Aktual

Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

9 Maret 2026
Dimensi Difabelitas
Disabilitas

Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

7 Maret 2026
Next Post
Pemaksaan Perkawinan

Sudahi Pemaksaan Perkawinan pada Perempuan! Tidak Ada Toleransi bagi Kekerasan Terhadap Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Perpaduan Pengobatan Tradisional dan Medis Masih Jadi Pilihan Masyarakat
  • Merayakan Tiga Kali Idulfitri dalam Satu Desa
  • Akses Layanan Kesehatan dan Pelatihan Tenaga Medis
  • Habermas dan Kesetaraan untuk Difabel
  • Peran Laki-laki dalam Memberikan Ruang Aman bagi Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0