Mubadalah.id – Rektor Institut Studi Islam Fahmina (ISIF), KH. Marzuki Wahid, menilai bahwa absennya perempuan dalam lembaga-lembaga keulamaan di Indonesia bukan disebabkan oleh keterbatasan kapasitas keilmuan. Melainkan akibat kuatnya ideologi patriarki yang telah lama mengakar dalam struktur sosial dan keagamaan. Pandangan tersebut disampaikannya dalam tulisan yang dimuat di website Kupipedia.id.
Kiai Marzuki menjelaskan bahwa ideologi patriarki memosisikan laki-laki sebagai pusat otoritas keagamaan. Sementara perempuan mereka tempatkan sebagai pihak yang di bawah kuasa dan berada di pinggiran pengambilan keputusan.
Dalam konteks keulamaan, konstruksi ini berdampak pada tertutupnya akses perempuan untuk duduk dalam lembaga-lembaga ulama yang memiliki kewenangan otoritatif.
Menurutnya, kealiman perempuan sesungguhnya kerap diakui secara individual dan objektif. Perempuan diakui memiliki kedalaman ilmu, pengalaman dakwah, serta kontribusi nyata dalam pendidikan dan pembinaan umat.
Namun, pengakuan tersebut jarang kita terjemahkan ke dalam pengakuan struktural berupa posisi, kewenangan, dan hak untuk terlibat dalam pengambilan keputusan keagamaan.
Perempuan, lanjut Kiai Marzuki, kerap tidak layak menjadi bagian dari lembaga keulamaan dengan alasan-alasan yang ia sebut tidak rasional.
Terbebani Kewajiban Domestik
Alasan tersebut antara lain adanya anggapan bahwa perempuan bersifat emosional, terbebani kewajiban domestik, tidak leluasa mengikuti rapat kapan saja, rawan menimbulkan fitnah, hingga pandangan bahwa suara perempuan adalah aurat.
“Alasan-alasan ini sudah terbantahkan oleh realitas sosial Indonesia,” tulis Kiai Marzuki.
Ia mencontohkan keterlibatan perempuan dalam berbagai lembaga negara dan posisi strategis publik. Perempuan telah lama menjadi anggota DPR dan MPR, terlibat dalam perumusan dan pengambilan keputusan politik tertinggi.
Dalam sistem hukum, perempuan juga berperan sebagai hakim di peradilan agama, perdata, pidana, tata usaha negara, hingga Mahkamah Konstitusi.
Bahkan, Indonesia pernah dipimpin oleh seorang presiden perempuan, serta banyak perempuan menduduki jabatan gubernur, bupati, wali kota, hingga kepala desa.
Menurut Kiai Marzuki, jika perempuan kita beri percaya memegang otoritas politik dan hukum tertinggi yang berdampak luas bagi masyarakat, Maka menyingkirkan mereka dari ruang pengambilan keputusan keagamaan menjadi tidak logis dan tidak relevan dengan kenyataan sosial.
Ia menegaskan bahwa Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) hadir untuk membongkar cara pandang yang usang tersebut.
KUPI, menurutnya, berupaya mendorong pembaruan struktur keulamaan agar lebih adil, inklusif, dan mampu menghadirkan keputusan keagamaan yang maslahat bagi seluruh umat, tanpa diskriminasi berbasis gender. []


















































