Senin, 26 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Poligami Siri

    KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

    ASEAN Para Games

    Disabilitas, ASEAN Para Games, dan Hak Sepanjang Hidup

    Bencana Alam

    Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah

    Musik untuk Semua

    Musik untuk Semua: Belajar Inklusivitas dari Ruang Konser

    Ocan

    Itu Namanya Apa, Ocan? Berbagi Peran!

    Relasi tidak Sehat

    Memutus Rantai Relasi Tidak Sehat Keluarga

    Pendidikan Perempuan Disabilitas

    Membincang Hak Pendidikan Perempuan Disabilitas yang Terabaikan

    Pejabat Beristri Banyak

    Menyoal Pejabat Beristri Banyak

    Dialog Lintas Iman

    Dialog Lintas Iman dan Spiritualitas Kepemimpinan Katolik (Part 2)

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan Dinilai Merugikan Hak Seksual dan Kesehatan

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi

    Minimnya Pengetahuan Membuat Remaja Rentan Salah Paham soal Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan masih tabu

    Kesehatan Reproduksi Masih Dianggap Tabu

    Kesehatan Reproduksi diabaikan

    Ketika Kesehatan Reproduksi Masih Banyak Diabaikan

    reproduksi Manusia

    Kesehatan Reproduksi dalam Siklus Kehidupan Manusia

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi Perempuan

    Minimnya Pengetahuan Membuat Perempuan Rentan dalam Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Masih Menghadapi Berbagai Persoalan

    Seks

    Seks dan Seksualitas sebagai Bagian dari Kehidupan Manusia

    Seksualitas dalam Islam

    Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Poligami Siri

    KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

    ASEAN Para Games

    Disabilitas, ASEAN Para Games, dan Hak Sepanjang Hidup

    Bencana Alam

    Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah

    Musik untuk Semua

    Musik untuk Semua: Belajar Inklusivitas dari Ruang Konser

    Ocan

    Itu Namanya Apa, Ocan? Berbagi Peran!

    Relasi tidak Sehat

    Memutus Rantai Relasi Tidak Sehat Keluarga

    Pendidikan Perempuan Disabilitas

    Membincang Hak Pendidikan Perempuan Disabilitas yang Terabaikan

    Pejabat Beristri Banyak

    Menyoal Pejabat Beristri Banyak

    Dialog Lintas Iman

    Dialog Lintas Iman dan Spiritualitas Kepemimpinan Katolik (Part 2)

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan Dinilai Merugikan Hak Seksual dan Kesehatan

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi

    Minimnya Pengetahuan Membuat Remaja Rentan Salah Paham soal Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan masih tabu

    Kesehatan Reproduksi Masih Dianggap Tabu

    Kesehatan Reproduksi diabaikan

    Ketika Kesehatan Reproduksi Masih Banyak Diabaikan

    reproduksi Manusia

    Kesehatan Reproduksi dalam Siklus Kehidupan Manusia

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi Perempuan

    Minimnya Pengetahuan Membuat Perempuan Rentan dalam Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Masih Menghadapi Berbagai Persoalan

    Seks

    Seks dan Seksualitas sebagai Bagian dari Kehidupan Manusia

    Seksualitas dalam Islam

    Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Ikhtiar Mencegah Potensi KDRT

Kesadaran masyarakat tentang pentingnya melaporkan KDRT dan memberikan dukungan kepada korban harus kita tingkatkan

Yayat Hidayat by Yayat Hidayat
27 Agustus 2024
in Keluarga
0
Mencegah Potensi KDRT

Mencegah Potensi KDRT

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah ancaman nyata yang masih menghantui banyak keluarga di Indonesia. Meskipun sudah ada payung hukum yang melindungi, masih banyak korban yang terjebak dalam siklus kekerasan ini.

KDRT bukan sekadar permasalahan domestik yang bisa kita abaikan atau kita selesaikan dengan mudah. Namun, KDRT juga merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang berdampak luas. Tidak hanya pada korban, tetapi juga pada anak-anak yang menjadi saksi atau ikut mengalami kekerasan.

KDRT bisa terjadi pada siapa saja, kapan saja, dan di mana saja. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak, termasuk masyarakat luas, untuk memahami dan terlibat aktif dalam ikhtiar mencegah potensi KDRT. Kita mungkin sering mendengar tentang kasus-kasus KDRT dari media atau lingkungan sekitar.

Namun, banyak dari kita yang masih memiliki pemahaman terbatas tentang apa yang sebenarnya terjadi di balik pintu tertutup. KDRT bisa mencakup berbagai bentuk kekerasan, baik fisik, seksual, psikologis, maupun ekonomi. Mengetahui berbagai bentuk kekerasan ini adalah langkah pertama yang penting untuk bisa mengenali dan kemudian mengambil tindakan yang tepat untuk mencegahnya.

Perlindungan terhadap Korban

Harus kita sadari bersama bagaimana pentingnya penegakan hukum dalam menangani kasus KDRT. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) telah memberikan landasan hukum yang kuat untuk melindungi korban dan menghukum pelaku.

Namun, tantangan terbesar dalam penegakan hukum ini adalah bagaimana menjaga keseimbangan antara menghukum pelaku dan mempertahankan keutuhan keluarga. Seringkali, korban KDRT enggan melanjutkan proses hukum karena berbagai pertimbangan. Termasuk ketakutan terhadap stigma sosial dan ketergantungan ekonomi pada pelaku.

Pencabutan laporan oleh korban KDRT, seperti yang terjadi pada kasus-kasus terkenal baru-baru ini, menimbulkan tantangan tersendiri dalam penegakan hukum. Meskipun laporan kita cabut, proses hukum tetap bisa berjalan terutama jika kekerasan yang terjadi termasuk dalam kategori berat.

Penting bagi kita semua untuk memahami bahwa penegakan hukum bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga tentang memberikan keadilan dan rasa aman bagi korban. Oleh karena itu, dukungan masyarakat dan sistem hukum yang responsif sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan yang layak.

Putuskan Siklus Kekerasan

Sementara hukum memberikan kerangka untuk penanganan KDRT, psikologi membantu kita memahami lebih dalam tentang dampak kekerasan ini pada individu dan bagaimana kita bisa memutus siklus kekerasan tersebut.

Dampak psikologis dari KDRT tidak hanya korban langsung rasakan, tetapi juga oleh anak-anak yang menyaksikan atau bahkan menjadi korban dari kekerasan tersebut. Siklus kekerasan yang terjadi, dari fase ketegangan hingga fase bulan madu, seringkali membuat korban merasa terjebak dan sulit untuk keluar dari hubungan yang penuh kekerasan.

Kekerasan emosional dan verbal, yang sering kali tidak terlihat secara kasat mata, bisa meninggalkan luka yang sama dalamnya dengan kekerasan fisik. Ancaman, penghinaan, atau manipulasi yang dilakukan secara terus-menerus dapat menghancurkan harga diri korban, membuat mereka merasa tidak berdaya dan takut untuk melawan.

Penting bagi masyarakat untuk lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan non-fisik ini dan memberikan dukungan kepada korban untuk keluar dari situasi berbahaya tersebut.

Mengubah Stigma

Peran dan keterlibatan semua lapisan masyarakat dalam pencegahan KDRT sangat penting. Pada beberapa kasus, korban KDRT tidak melapor karena takut akan stigma sosial atau merasa bahwa masalah tersebut adalah urusan domestik yang tidak perlu campur tangan orang lain.

Padahal, UU PKDRT mengamanatkan bahwa setiap orang yang mengetahui adanya kekerasan wajib melaporkan. Ini bukan soal mencampuri urusan rumah tangga orang lain. Tetapi soal menyelamatkan nyawa dan memberikan keadilan bagi mereka yang teraniaya.

Kesadaran masyarakat tentang pentingnya melaporkan KDRT dan memberikan dukungan kepada korban harus kita tingkatkan. Edukasi melalui berbagai media, pelatihan untuk relawan, dan kampanye sosial adalah beberapa cara efektif untuk mengubah stigma yang ada.

Ketika masyarakat mulai menyadari bahwa melaporkan kekerasan adalah tindakan yang benar dan perlu, kita akan melihat penurunan angka KDRT dan peningkatan dalam kualitas hidup keluarga-keluarga di Indonesia.

Optimalisasi Rumah Aman

Rumah aman adalah salah satu elemen penting dalam upaya melindungi korban KDRT. Namun, rumah aman yang sudah tersedia seringkali belum kita optimalkan penggunaannya. Hal ini bisa disebabkan oleh kurangnya koordinasi antara lembaga terkait, keterbatasan sumber daya, atau kurangnya informasi di masyarakat tentang keberadaan dan fungsi rumah aman ini.

Untuk mengatasi hal ini, kita perlukan upaya bersama dari pemerintah, organisasi sosial, dan masyarakat untuk memastikan bahwa rumah aman bisa berfungsi maksimal sebagai tempat perlindungan sementara bagi korban KDRT.

Optimalisasi rumah aman tidak hanya tentang menyediakan tempat berlindung. Tetapi juga tentang menyediakan dukungan psikologis, medis, dan hukum yang terpadu. Korban KDRT seringkali membutuhkan lebih dari sekadar tempat tinggal sementara. Mereka memerlukan bantuan untuk memulihkan diri secara fisik dan mental, serta pendampingan untuk menavigasi proses hukum yang mungkin mereka hadapi.

Dengan adanya rumah aman yang terkelola dengan baik, kita dapat memberikan perlindungan yang lebih menyeluruh dan efektif bagi korban KDRT.

Keluarga Bebas Kekerasan

Pencegahan dan penanganan KDRT memerlukan upaya kolaboratif dari berbagai pihak. Hukum memberikan landasan untuk melindungi korban dan menghukum pelaku, sementara pendekatan psikologis membantu dalam pemulihan korban dan rehabilitasi pelaku. Namun, di atas semua itu, kesadaran dan peran aktif masyarakat adalah kunci untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi semua anggota keluarga.

Kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa rumah adalah tempat yang aman dan nyaman bagi setiap anggotanya. Melalui edukasi, dukungan, dan tindakan nyata, kita bisa memutus siklus kekerasan dan membangun keluarga-keluarga yang kuat, harmonis, dan bebas dari kekerasan. Mari bersama-sama bergerak menuju Indonesia yang lebih adil dan sejahtera, kita mulai dari keluarga kita sendiri. []

 

Tags: Kasus KDRTKDRTMencegah Potensi KDRTparentingParenting IslamiUU PKDRT

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Yayat Hidayat

Yayat Hidayat

Perantau-Santri-Abdi Negara

Related Posts

Relasi tidak Sehat
Keluarga

Memutus Rantai Relasi Tidak Sehat Keluarga

25 Januari 2026
Gap Usia dalam Relasi
Publik

Ironi Gap Usia dalam Relasi Remaja dan Pria Dewasa: Romansa atau Ketimpangan Kuasa?

19 Januari 2026
Ibnu Hajar al-‘Asqalani
Personal

Perempuan, dan Masa Depan Umat: Perspektif Ibnu Hajar al-‘Asqalani

4 Januari 2026
Al Ummu Madrasatul Ula
Keluarga

Al Ummu Madrasatul Ula; Setiap Kita adalah Ibu

24 Desember 2025
Mother Wound
Keluarga

Dear Perempuan, Belajar Tidak Mewariskan Luka Mother Wound, Yuk!

22 Desember 2025
Orang Tua Durhaka
Keluarga

Orang Tua Durhaka, Bagaimana Bisa?

21 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pengetahuan Kesehatan Reproduksi

    Minimnya Pengetahuan Membuat Remaja Rentan Salah Paham soal Kesehatan Reproduksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesehatan Reproduksi Masih Dianggap Tabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disabilitas, ASEAN Para Games, dan Hak Sepanjang Hidup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Khitan Perempuan Dinilai Merugikan Hak Seksual dan Kesehatan
  • KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan
  • Minimnya Pengetahuan Membuat Remaja Rentan Salah Paham soal Kesehatan Reproduksi
  • Kesehatan Reproduksi Masih Dianggap Tabu
  • Disabilitas, ASEAN Para Games, dan Hak Sepanjang Hidup

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID