Rabu, 19 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ulama Perempuan Rahima

    Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

    Penyandang Disabilitas

    Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya

    para Ulama Perempuan

    KUPI dan Jejak Awal Perjuangan Ulama Perempuan Indonesia

    Fiqih Al-Murunah

    Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

    beragama dan berkeyakinan

    Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

    Ruang Bioskop

    Mengapa Desain Ruang Bioskop Ableis terhadap Penonton Difabel?

    Perkawinan Katolik

    Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

    Perempuan dan Alam

    Saat Alam Dirusak, Perempuan yang Paling Awal Menanggung Akibatnya

    Kampus Menjadi Ruang

    Bersama Melawan Bullying: Kampus Harus Menjadi Ruang Aman

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ulama Perempuan Rahima

    Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

    Penyandang Disabilitas

    Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya

    para Ulama Perempuan

    KUPI dan Jejak Awal Perjuangan Ulama Perempuan Indonesia

    Fiqih Al-Murunah

    Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

    beragama dan berkeyakinan

    Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

    Ruang Bioskop

    Mengapa Desain Ruang Bioskop Ableis terhadap Penonton Difabel?

    Perkawinan Katolik

    Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

    Perempuan dan Alam

    Saat Alam Dirusak, Perempuan yang Paling Awal Menanggung Akibatnya

    Kampus Menjadi Ruang

    Bersama Melawan Bullying: Kampus Harus Menjadi Ruang Aman

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Ikhtiar Mencegah Potensi KDRT

Kesadaran masyarakat tentang pentingnya melaporkan KDRT dan memberikan dukungan kepada korban harus kita tingkatkan

Yayat Hidayat Yayat Hidayat
27 Agustus 2024
in Keluarga
0
Mencegah Potensi KDRT

Mencegah Potensi KDRT

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah ancaman nyata yang masih menghantui banyak keluarga di Indonesia. Meskipun sudah ada payung hukum yang melindungi, masih banyak korban yang terjebak dalam siklus kekerasan ini.

KDRT bukan sekadar permasalahan domestik yang bisa kita abaikan atau kita selesaikan dengan mudah. Namun, KDRT juga merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang berdampak luas. Tidak hanya pada korban, tetapi juga pada anak-anak yang menjadi saksi atau ikut mengalami kekerasan.

KDRT bisa terjadi pada siapa saja, kapan saja, dan di mana saja. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak, termasuk masyarakat luas, untuk memahami dan terlibat aktif dalam ikhtiar mencegah potensi KDRT. Kita mungkin sering mendengar tentang kasus-kasus KDRT dari media atau lingkungan sekitar.

Namun, banyak dari kita yang masih memiliki pemahaman terbatas tentang apa yang sebenarnya terjadi di balik pintu tertutup. KDRT bisa mencakup berbagai bentuk kekerasan, baik fisik, seksual, psikologis, maupun ekonomi. Mengetahui berbagai bentuk kekerasan ini adalah langkah pertama yang penting untuk bisa mengenali dan kemudian mengambil tindakan yang tepat untuk mencegahnya.

Perlindungan terhadap Korban

Harus kita sadari bersama bagaimana pentingnya penegakan hukum dalam menangani kasus KDRT. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) telah memberikan landasan hukum yang kuat untuk melindungi korban dan menghukum pelaku.

Namun, tantangan terbesar dalam penegakan hukum ini adalah bagaimana menjaga keseimbangan antara menghukum pelaku dan mempertahankan keutuhan keluarga. Seringkali, korban KDRT enggan melanjutkan proses hukum karena berbagai pertimbangan. Termasuk ketakutan terhadap stigma sosial dan ketergantungan ekonomi pada pelaku.

Pencabutan laporan oleh korban KDRT, seperti yang terjadi pada kasus-kasus terkenal baru-baru ini, menimbulkan tantangan tersendiri dalam penegakan hukum. Meskipun laporan kita cabut, proses hukum tetap bisa berjalan terutama jika kekerasan yang terjadi termasuk dalam kategori berat.

Penting bagi kita semua untuk memahami bahwa penegakan hukum bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga tentang memberikan keadilan dan rasa aman bagi korban. Oleh karena itu, dukungan masyarakat dan sistem hukum yang responsif sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan yang layak.

Putuskan Siklus Kekerasan

Sementara hukum memberikan kerangka untuk penanganan KDRT, psikologi membantu kita memahami lebih dalam tentang dampak kekerasan ini pada individu dan bagaimana kita bisa memutus siklus kekerasan tersebut.

Dampak psikologis dari KDRT tidak hanya korban langsung rasakan, tetapi juga oleh anak-anak yang menyaksikan atau bahkan menjadi korban dari kekerasan tersebut. Siklus kekerasan yang terjadi, dari fase ketegangan hingga fase bulan madu, seringkali membuat korban merasa terjebak dan sulit untuk keluar dari hubungan yang penuh kekerasan.

Kekerasan emosional dan verbal, yang sering kali tidak terlihat secara kasat mata, bisa meninggalkan luka yang sama dalamnya dengan kekerasan fisik. Ancaman, penghinaan, atau manipulasi yang dilakukan secara terus-menerus dapat menghancurkan harga diri korban, membuat mereka merasa tidak berdaya dan takut untuk melawan.

Penting bagi masyarakat untuk lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan non-fisik ini dan memberikan dukungan kepada korban untuk keluar dari situasi berbahaya tersebut.

Mengubah Stigma

Peran dan keterlibatan semua lapisan masyarakat dalam pencegahan KDRT sangat penting. Pada beberapa kasus, korban KDRT tidak melapor karena takut akan stigma sosial atau merasa bahwa masalah tersebut adalah urusan domestik yang tidak perlu campur tangan orang lain.

Padahal, UU PKDRT mengamanatkan bahwa setiap orang yang mengetahui adanya kekerasan wajib melaporkan. Ini bukan soal mencampuri urusan rumah tangga orang lain. Tetapi soal menyelamatkan nyawa dan memberikan keadilan bagi mereka yang teraniaya.

Kesadaran masyarakat tentang pentingnya melaporkan KDRT dan memberikan dukungan kepada korban harus kita tingkatkan. Edukasi melalui berbagai media, pelatihan untuk relawan, dan kampanye sosial adalah beberapa cara efektif untuk mengubah stigma yang ada.

Ketika masyarakat mulai menyadari bahwa melaporkan kekerasan adalah tindakan yang benar dan perlu, kita akan melihat penurunan angka KDRT dan peningkatan dalam kualitas hidup keluarga-keluarga di Indonesia.

Optimalisasi Rumah Aman

Rumah aman adalah salah satu elemen penting dalam upaya melindungi korban KDRT. Namun, rumah aman yang sudah tersedia seringkali belum kita optimalkan penggunaannya. Hal ini bisa disebabkan oleh kurangnya koordinasi antara lembaga terkait, keterbatasan sumber daya, atau kurangnya informasi di masyarakat tentang keberadaan dan fungsi rumah aman ini.

Untuk mengatasi hal ini, kita perlukan upaya bersama dari pemerintah, organisasi sosial, dan masyarakat untuk memastikan bahwa rumah aman bisa berfungsi maksimal sebagai tempat perlindungan sementara bagi korban KDRT.

Optimalisasi rumah aman tidak hanya tentang menyediakan tempat berlindung. Tetapi juga tentang menyediakan dukungan psikologis, medis, dan hukum yang terpadu. Korban KDRT seringkali membutuhkan lebih dari sekadar tempat tinggal sementara. Mereka memerlukan bantuan untuk memulihkan diri secara fisik dan mental, serta pendampingan untuk menavigasi proses hukum yang mungkin mereka hadapi.

Dengan adanya rumah aman yang terkelola dengan baik, kita dapat memberikan perlindungan yang lebih menyeluruh dan efektif bagi korban KDRT.

Keluarga Bebas Kekerasan

Pencegahan dan penanganan KDRT memerlukan upaya kolaboratif dari berbagai pihak. Hukum memberikan landasan untuk melindungi korban dan menghukum pelaku, sementara pendekatan psikologis membantu dalam pemulihan korban dan rehabilitasi pelaku. Namun, di atas semua itu, kesadaran dan peran aktif masyarakat adalah kunci untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi semua anggota keluarga.

Kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa rumah adalah tempat yang aman dan nyaman bagi setiap anggotanya. Melalui edukasi, dukungan, dan tindakan nyata, kita bisa memutus siklus kekerasan dan membangun keluarga-keluarga yang kuat, harmonis, dan bebas dari kekerasan. Mari bersama-sama bergerak menuju Indonesia yang lebih adil dan sejahtera, kita mulai dari keluarga kita sendiri. []

 

Tags: Kasus KDRTKDRTMencegah Potensi KDRTparentingParenting IslamiUU PKDRT
Yayat Hidayat

Yayat Hidayat

Perantau-Santri-Abdi Negara

Terkait Posts

Al-Ummu Madrasatul Ula
Keluarga

Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

17 November 2025
Merayakan Hari Ayah
Keluarga

Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan

13 November 2025
Digital Parent
Keluarga

Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

6 November 2025
Hak Anak
Keluarga

Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

5 November 2025
Madrasatul Ula
Keluarga

Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

27 Oktober 2025
Anak Difabel
Keluarga

Mendorong Pengasuhan Inklusi Untuk Anak Difabel

6 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saat Alam Dirusak, Perempuan yang Paling Awal Menanggung Akibatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia
  • Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya
  • KUPI dan Jejak Awal Perjuangan Ulama Perempuan Indonesia
  • Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?
  • Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID