Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Lingkungan

Indonesia Emas 2045: Mimpi atau Ilusi di Tengah Krisis Lingkungan?

Kebijakan pemerintah kerap menormalisasi kerusakan lingkungan, mengorbankan Triple Bottom Line demi profit semata.

Khairul Anwar by Khairul Anwar
2 Februari 2026
in Lingkungan, Publik
A A
0
Krisis Lingkungan

Krisis Lingkungan

23
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di tengah hiruk-pikuk pembangunan nasional, Indonesia sering berhadapan dengan bencana alam yang datang bertubi-tubi. Banjir di Jakarta, longsor di Wasior Papua Barat, rob di pesisir Jawa Tengah, hingga yang terbaru banjir bandang dan longsor di Sumatra dan Kalimantan. Semua ini bukan sekadar musibah alam semata. 

Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat lebih dari 3.176 kejadian bencana pada 2025 saja, menewaskan ribuan jiwa dan merugikan triliunan rupiah. Ironisnya, penanganan negara masih terfokus pada respons pasca-bencana: evakuasi, bantuan sementara, dan rekonstruksi. Betul bahwa membantu korban bencana adalah bagian dari prinsip kemanusiaan, tapi tanpa menyentuh akar masalah, kejadian bencana dan krisis lingkungan akan terus berulang. 

Bayangkan, di daerah rawan banjir seperti di Kota Pekalongan dan pesisir Kabupaten Pekalongan, warga seringkali meninggikan lantai rumahnya. Tak peduli seberapa sering kita meninggikan lantai dasar rumah dengan menguruk tanah dan memadatkannya, serta meninggikan pondasi, banjir itu akan tetap datang. 

Begitu pula lingkungan kita. Yang kita butuhkan adalah pencegahan dini melalui salah satunya kebijakan tegas dari negara. Banjir akan selalu menghampiri jika drainase tak pernah pemerintah perbaiki, misalnya. Atau bencana akan selalu menghantui warga jika pemerintah tak punya keberanian untuk menghukum pelaku perusak lingkungan, predator hutan, atau bahkan justru menormalisasikan praktik deforestasi yang mempersempit daya dukung lingkungan. 

Selama ini, akar masalahnya adalah praktik manusia yang merusak alam dan pembangunan yang mengabaikan prinsip keberlanjutan. Negara wajib menghentikan segala aktivitas destruktif ini, demi mencegah bencana di masa depan dan menjaga kualitas hidup generasi mendatang. 

Profit, People, dan Planet

Kualitas generasi masa depan tidak hanya terukur dari seberapa besar tabungan yang termiliki, tapi soal kualitas hidup secara keseluruhan. Pada 1994, John Elkington, seorang pakar sustainability, memperkenalkan konsep Triple Bottom Line. Pendekatan ini mengukur kesuksesan bukan hanya profit (ekonomi), tapi juga people (sosial) dan planet (lingkungan). Sayangnya, dalam praktik ekstraktif yang didukung negara, pilar planet sering diabaikan. Negara lebih cenderung fokus mencari keuntungan semata.

Dampak sosial juga terabaikan. Masyarakat adat kehilangan tanah warisan tanpa kompensasi layak. Konflik agraria di Wadas Purworejo Jawa Tengah adalah salah satu contohnya. Konflik ini memicu protes massal sejak 2013 karena penambangan andesit merampas lahan pertanian yang jadi sumber penghidupan petani Wadas sejak nenek moyang mereka.

Di daerah lain, tambang ilegal dan legal, seperti di Sumatera, Kalimantan, dan Papua, merusak ekosistem hutan dan sungai. Sawit masif di Sumatera dan Kalimantan mengonversi jutaan hektare hutan primer menjadi perkebunan monokultur, memicu erosi tanah dan banjir bandang. Industri nikel serta bauksit di Sulawesi dan Maluku mempercepat deforestasi, melepaskan karbon yang memperburuk perubahan iklim. BNPB mencatat, 70% bencana hidrometeorologi tahun 2025 terkait kerusakan lahan akibat aktivitas ini.

Dampaknya merembet ke semua aspek kualitas hidup. Secara sosial, konflik agraria memicu kekerasan dan pengungsian. Di Wadas, ribuan petani kehilangan lahan, memutus rantai tradisi dan identitas budaya.

Pendidikan terganggu karena banjir dan longsor menutup sekolah berbulan-bulan. Ekonomi rumah tangga ambruk: nelayan di pesisir Jawa Tengah kehilangan tangkapan ikan akibat sedimentasi dari tambang, sementara petani sawah di Sumatera bergantung pada bantuan sementara karena irigasi rusak. 

Produktivitas nasional turun. Menurut Bank Dunia, kerugian bencana mencapai 1-2% PDB tahunan, menghambat sektor UMKM yang menyumbang 60% lapangan kerja.

Visi Indonesia Emas 2045

Kebijakan pemerintah kerap menormalisasi krisis lingkungan, mengorbankan Triple Bottom Line demi profit semata. Tanpa pembenahan yang serius dari hulu ke hilir, siklus bencana akan memperburuk kemiskinan struktural, di mana 25 juta penduduk (BPS, 2025) rawan miskin terjebak dalam lingkaran evakuasi-rekonstruksi. Ini menjadi tantangan tersendiri dalam upaya Indonesia mencapai Emas pada 2045. 

Sumber daya manusia (SDM) adalah pilar utama menuju Indonesia Emas 2045, kata Jokowi berulang kali, saat masih menjadi presiden RI. Tapi, bagaimana mungkin bisa tercapai jika kualitas SDM menurun akibat kerusakan lingkungan yang diciptakan oleh negara sendiri? Visi Indonesia Emas 2045—negara maju dengan pendapatan per kapita 30.300 dollar AS (Rp 453 juta) dan target indeks pembangunan manusia (IPM) skor 82— pun terancam pupus. 

Kualitas manusia menurun: stunting naik di daerah bencana karena malnutrisi, akses pendidikan rendah akibat infrastruktur rusak, dan tenaga kerja tidak produktif karena sakit akibat polusi udara dari aktivitas industri ekstraktif. 

Pencemaran Limbah Tambang

Berbagai hasil riset menunjukkan, pencemaran limbah tambang di Indonesia seringkali menyebabkan berbagai penyakit pada anak-anak, terutama akibat paparan logam berat seperti merkuri, timbal, dan kromium melalui air, udara, serta makanan tercemar. Prevalensi stunting lebih tinggi di kawasan tambang, disertai gangguan pernapasan, keracunan kronis, dan masalah perkembangan saraf. 

Tak hanya itu, produktivitas pertanian turun 30% di lahan terdegradasi, mengancam ketahanan pangan untuk 280 juta jiwa penduduk Indonesia. Di sisi lain, negara memprioritaskan program Makan Bergizi Gratis sebagai strategi memperkuat gizi dan kesehatan anak-anak Indonesia.

Justru disinilah ironinya. Manfaat MBG tergerus oleh degradasi kesehatan masyarakat akibat paparan zat berbahaya dari aktivitas tambang dan hilangnya keanekaragaman hayati, membuat upaya pemerintah membangun SDM sehat melalui MBG malah diperburuk oleh tangannya sendiri lewat kebijakan-kebijakan yang berpotensi besar merusak alam dan krisis lingkungan.

Tanpa generasi sehat dan terdidik, target SDM unggul terancam gagal total. Indonesia Emas bukan sekadar gedung pencakar langit, tapi rakyat sejahtera di lingkungan lestari.

Pembangunan Berkelanjutan

Untuk itu, negara harus serius dalam beralih ke pembangunan berkelanjutan: moratorium tambang di kawasan lindung, restorasi 12,7 juta hektar hutan rusak, tegakkan keadilan iklim, dan keadilan agraria bagi masyarakat adat. Integrasikan Triple Bottom Line ke RPJMN, dengan sanksi tegas bagi pelanggar, perusak, dan pihak-pihak yang mengeksploitasi alam berlebihan demi keuntungan kaum oligarki. 

Menghentikan praktik perusakan alam bukan pilihan, tapi keharusan. Dengan lingkungan sehat, bencana dicegah, kualitas hidup naik, produktivitas meningkat, dan Indonesia Emas 2045 berpotensi jadi kenyataan. Bayangkan anak cucu kita bernapas udara segar, minum air jernih dari sungai yang mengalir, dan hidup di negeri subur. Bayangkan saja dulu!.

Indonesia Emas 2045 bukan hanya soal GDP (Gross Domestic Product), tapi kualitas hidup. Pemerintah wajib prioritaskan “hentikan kerusakan alam” sebagai kebijakan utama, agar masyarakat hidup sehat, bebas polusi, dan akses sumber daya bersih. Ini investasi jangka panjang. SDM sehat lahirkan inovator, ilmuwan,  pengusaha yang baik, dan pemimpin berkelas global. Itu visi yang patut diperjuangkan sekarang.

Dengan SDM berkualitas yang terlindungi dari pencemaran dan krisis lingkungan, Indonesia Emas 2045 akan melahirkan sosok-sosok visioner yang mendorong ekonomi hijau berbasis teknologi ramah lingkungan, misalnya. Sedangkan, anak-anak di pedesaan hingga perkotaan akan menikmati pendidikan optimal tanpa gangguan kesehatan akibat kabut asap atau kontaminasi logam berat dari proyek infrastruktur yang terlalu dipaksakan. []

Tags: Bencana AlamBencana SumatraBencana TambangIndonesia EmasKrisis Iklimkrisis lingkunganPembangunan Berkelanjutan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kontribusi KUPI Bagi Indonesia dan Dunia

Next Post

KUPI Hadir untuk Membongkar Ideologi Patriarki

Khairul Anwar

Khairul Anwar

Dosen, penulis, dan aktivis media tinggal di Pekalongan. Saat ini aktif di ISNU, LTNNU Kab. Pekalongan, GP Ansor, Gusdurian serta kontributor NU Online Jateng. Bisa diajak ngopi via ig @anwarkhairul17

Related Posts

Krisis Lingkungan
Lingkungan

Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

11 Februari 2026
Bencana Alam
Lingkungan

Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah

2 Februari 2026
Real Food
Lingkungan

Real Food, Krisis Ekologi, dan Ancaman di Meja Makan Kita

2 Februari 2026
Gen Z
Publik

Gen Z, Kebijakan Negara, dan Perjuangan Menjaga Bumi

30 Desember 2025
Taubat Ekologis
Lingkungan

Saatnya Taubat Ekologis dan Kembalikan Sakralitas Alam

2 Februari 2026
Bantuan Pembalut
Publik

Feminine Care dalam Krisis: Bantuan Pembalut sebagai Prioritas dalam Penanganan Bencana

21 Desember 2025
Next Post
ideologi patriarki

KUPI Hadir untuk Membongkar Ideologi Patriarki

No Result
View All Result

TERBARU

  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam
  • Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam
  • Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan
  • Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong
  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0