Kamis, 20 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kesederhanaan

    Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa

    Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

    Pekerja Perempuan

    Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi

    Pernikahan ala Boiyen

    Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

    KUPI

    Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

    Ulama Perempuan Rahima

    Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

    Penyandang Disabilitas

    Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya

    para Ulama Perempuan

    KUPI dan Jejak Awal Perjuangan Ulama Perempuan Indonesia

    Fiqih Al-Murunah

    Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kesederhanaan

    Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa

    Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

    Pekerja Perempuan

    Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi

    Pernikahan ala Boiyen

    Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

    KUPI

    Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

    Ulama Perempuan Rahima

    Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

    Penyandang Disabilitas

    Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya

    para Ulama Perempuan

    KUPI dan Jejak Awal Perjuangan Ulama Perempuan Indonesia

    Fiqih Al-Murunah

    Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Ingat Lima Perkara, Sebelum Lima Perkara dalam Rumah Tangga

Inilah lima nasihat yang dapat kita terapkan dalam menjalani kehidupan rumah tangga

Zezen Zainul Ali Zezen Zainul Ali
26 Juli 2023
in Hikmah
0
Lima Perkara dalam Rumah Tangga

Lima Perkara dalam Rumah Tangga

847
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Apa sih Lima Perkara Sebelum Lima Perkara dalam Rumah Tangga, terdengar aneh tapi ada.  Jika kita mendengar kalimat tersebut, yang terbesit dalam pikiran kita adalah hadis Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam tentang nasihat dalam hidup.

“dari Amru bin Maimun bin Mahran sesungguhnya Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam berkata kepada seorang pemuda dan menasehatinya. “jagalah lima hal sebelum lima hal, mudamu sebelum datang masa tuamu, sehatmu sebelum datang masa sakitmu, waktu luangmu sebelum waktu sibukmu, kayamu sebelum miskinmu, dan hidupmu sebelum matimu.”

Hadis ini merupakan nasehat Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam agar dalam hidup untuk senantiasa mengingat dan berbuat baik. Masa mudamu menfaatkanlah dengan urusan produktif, jangan menyianyiakan waktu sebelum masa tuamu datang.

Jagalah kesehatmu sebelum sakitmu, karena nikmat sehat adalah nikmat yang paling terindah dalam hidup yang diberikan oleh Allah SWT. Waktu luangmu sebelum waktu sempit mu, adalah nasihat untuk memanfaatkan waktu semakisimal mungkin untuk senantiasa beribadah kepada Allah.

Waktu kayamu sebelum miskinmu, gunakanlah waktu tersebut untuk banyak beramal banyak bersedekah ke sesama. Jagalah hidupmu sebelum matimu, kematian merupakan hal yang pasti akan datang. Oleh karena itu, manfaatkanlah hidupmu untuk mencari bekal di akhirat nanti.

Lima Perkara Sebelum Lima Perkara dalam Rumah Tangga

Kesempatan ini saya akan menyampaikan sebuah nasehat dalam menjalani kehidupan rumah tangga yaitu Ingat Lima Perkara Sebelum Lima Perkara dalam Rumah Tangga.

Tentu, dalam menjalani rumah tangga bukan hal yang mudah, perlu persiapan yang matang baik dari persiapan materi bahkan ilmu pengetahuan. Rumah tangga dapat berjalan harmonis jika setiap pasangan memiliki kesadaran untuk saling menjaganya.

Karena rumah tangga bukan tanggung jawab dari salah satu pihak saja tetapi dari kedua belah pihak. Oleh karena itu merujuk pada hadis di atas, inilah lima nasihat yang dapat kita terapkan dalam menjalani kehidupan rumah tangga.

Pertama, Masa Lajangmu sebelum Masa Menikahmu

Masa lajang adalah mana kita untuk mempersiapkan bekal guna memasuki kehidupan pernikahan, karena untuk melangkah ke jenjang pernikahan, kita membutuhkan bekal yang cukup. Bukan hanya bekal materi saja, tetapi bekal ilmu pengetahuan agama, perkawinan merupakan perjanjian yang kokoh (mitshaqan ghalizan).

Perjanjian yang kokoh maksudnya adalah perjanjian yang mengakibatkan adanya ikatan suami istri. Keduanya harus memiliki komitmen yang kuat terhadap perjanjian yang telah mereka ucapkan.

Meskipun secara lisan yang mengucapkan akad adalah laki-laki tetapi hakikatnya perjanjian tersebut adalah tanggung jawab keduanya. Sehingga memiliki tanggung jawab untuk memelihara perjanjian tersebut sebagai pasangan yang berkesalingan.

Kedua, Waktu Bersamamu Sebelum Waktu Sendirimu

Namanya rumah tangga tentu dijalani secara bersama, waktu untuk bersama ini merupakan waktu yang paling penting. kata “Bersama” adalah istilah lain dari “berpasangan”, saat tidak bersama apakah masih disebut pasangan?

Oleh karena itu, kebersamaan menjadi penting dalam rumah tangga, kebersamaan di sini bukan dalam konteks setiap hari harus bedua. Tetapi lebih kepada bersama-sama untuk saling menjaga, saling menghormati, saling bahagia dan membahagiakan, seperti dalam istilah lain mengatakan bahwa “seorang suami adalah baju bagi seorang istri dan istri adalah baju bagi suami.”

Istilah ini memiliki pesan bahwa antara suami dan istri harus memiliki prinsip kesalingan, saling melengkapi kekurangan dari pasangan bukan saling menyalahkan atas kekurangan pasangan.

Ketiga, Luangmu Sebelum Sibukmu

Waktu luang merupakan waktu yang paling efektif untuk membangun keharmonisan rumah tangga, meskipun di luar sana masih banyak sosok suami yang bekerja jauh dengan keluarga.

Selain itu, walaupun dalam kondisi sibuk, tetap harus memiliki prinsip untuk saling memperlakukan secara baik, suami ke istri atau istri ke suami.

Hubungan suami dan istri harus memiliki etika yang baik guna membangun keluarga yang bahagia. Karena, etika menjadi hal yang fundamental dari setiap individu, etika yang baik akan melahirkan kebaikan-kebaikan. Etika menjadi modal utama untuk membangun keluarga yang bahagia dan penuh kedamaian.

Keempat, Terbukamu Sebelum Tertutupmu

Keterbukaan menjadi hal yang wajib dalam kehidupan rumah tangga, keterbukaan terbagi menjadi dua, pertama, keterbukaan dalam masalah individu. Sejatinya seorang suami atau istri harus terbuka kepada pasangannya karena pasangan merupakan bagian dari kehidupan individu sehingga tidak perlu ada yang ditutupi.

Kedua, seringkali dalam rumah tangga, yang mengambil keputusan adalah suami tanpa mempertimbangkan keterbukaan dalam masalah keluarga, dan hal ini dapat mengganggu keharmonisan. Oleh karena itu, suami dan istri harus menerapkan prinsip musyawarah dalam rumah tangga untuk menciptakan kerelaan dan saling menghargai.

Kelima, Ikhlasmu Sebelum Pamrihmu

Ikhlas atau rela merupakan bagian terpenting dalam menjalani kehidupan rumah tangga, perasaan rela akan senantiasa menghantarkan sepasang suami istri mencapai kehidupan dan kebahagiaan bersama.

Rela menerima pasangan dengan segala kekurangannya dan rela menerima pasangan apa adanya, akan memberikan rasa kenyamanan. Saat suami istri sudah tidak memiliki rasa rela, maka berawal dari hal tersebut akan memunculkan keretakan rumah tangga. Oleh karenanya prinsip kerelaan atau ke-ridlaan menjadi hal penting untuk menjalani kehidupan.

Ingat lima perkara sebelum lima perkara dalam rumah tangga sebagai pedoman dan prinsip dalam menjalani kehidupan perkawinan Semoga dengan menerapkan prinsip-prinsip tersebut, keluarga dapat berjalan dengan harmonis dan mendapatkan ridla dari Allah SWT. []

 

Tags: berumah tanggaKesalingannasihat pernikahanperkawinanrumah tangga
Zezen Zainul Ali

Zezen Zainul Ali

Zezen Zainul Ali adalah mahasiswa Magister Ilmu Syari'ah Konsentrasi Hukum Keluarga UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta juga founder dari Klinik Hukum Keluarga dan Taskuliah_id_

Terkait Posts

Perkawinan Katolik
Personal

Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

18 November 2025
10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”

16 November 2025
Itsbat Nikah
Keluarga

Tadarus Subuh: Kelindan Itsbat Nikah, Antara Kemaslahatan dan Kerentanan

11 November 2025
Menikah
Personal

Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

6 November 2025
Wali Nikah
Keluarga

Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

5 November 2025
Maskulin Toksik
Personal

Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

4 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pekerja Perempuan

    Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis
  • Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa
  • Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP
  • Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan
  • P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID