Minggu, 15 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Ingat Lima Perkara, Sebelum Lima Perkara dalam Rumah Tangga

Inilah lima nasihat yang dapat kita terapkan dalam menjalani kehidupan rumah tangga

Zezen Zainul Ali by Zezen Zainul Ali
26 Juli 2023
in Hikmah
A A
0
Lima Perkara dalam Rumah Tangga

Lima Perkara dalam Rumah Tangga

17
SHARES
853
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Apa sih Lima Perkara Sebelum Lima Perkara dalam Rumah Tangga, terdengar aneh tapi ada.  Jika kita mendengar kalimat tersebut, yang terbesit dalam pikiran kita adalah hadis Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam tentang nasihat dalam hidup.

“dari Amru bin Maimun bin Mahran sesungguhnya Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam berkata kepada seorang pemuda dan menasehatinya. “jagalah lima hal sebelum lima hal, mudamu sebelum datang masa tuamu, sehatmu sebelum datang masa sakitmu, waktu luangmu sebelum waktu sibukmu, kayamu sebelum miskinmu, dan hidupmu sebelum matimu.”

Hadis ini merupakan nasehat Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam agar dalam hidup untuk senantiasa mengingat dan berbuat baik. Masa mudamu menfaatkanlah dengan urusan produktif, jangan menyianyiakan waktu sebelum masa tuamu datang.

Jagalah kesehatmu sebelum sakitmu, karena nikmat sehat adalah nikmat yang paling terindah dalam hidup yang diberikan oleh Allah SWT. Waktu luangmu sebelum waktu sempit mu, adalah nasihat untuk memanfaatkan waktu semakisimal mungkin untuk senantiasa beribadah kepada Allah.

Waktu kayamu sebelum miskinmu, gunakanlah waktu tersebut untuk banyak beramal banyak bersedekah ke sesama. Jagalah hidupmu sebelum matimu, kematian merupakan hal yang pasti akan datang. Oleh karena itu, manfaatkanlah hidupmu untuk mencari bekal di akhirat nanti.

Lima Perkara Sebelum Lima Perkara dalam Rumah Tangga

Kesempatan ini saya akan menyampaikan sebuah nasehat dalam menjalani kehidupan rumah tangga yaitu Ingat Lima Perkara Sebelum Lima Perkara dalam Rumah Tangga.

Tentu, dalam menjalani rumah tangga bukan hal yang mudah, perlu persiapan yang matang baik dari persiapan materi bahkan ilmu pengetahuan. Rumah tangga dapat berjalan harmonis jika setiap pasangan memiliki kesadaran untuk saling menjaganya.

Karena rumah tangga bukan tanggung jawab dari salah satu pihak saja tetapi dari kedua belah pihak. Oleh karena itu merujuk pada hadis di atas, inilah lima nasihat yang dapat kita terapkan dalam menjalani kehidupan rumah tangga.

Pertama, Masa Lajangmu sebelum Masa Menikahmu

Masa lajang adalah mana kita untuk mempersiapkan bekal guna memasuki kehidupan pernikahan, karena untuk melangkah ke jenjang pernikahan, kita membutuhkan bekal yang cukup. Bukan hanya bekal materi saja, tetapi bekal ilmu pengetahuan agama, perkawinan merupakan perjanjian yang kokoh (mitshaqan ghalizan).

Perjanjian yang kokoh maksudnya adalah perjanjian yang mengakibatkan adanya ikatan suami istri. Keduanya harus memiliki komitmen yang kuat terhadap perjanjian yang telah mereka ucapkan.

Meskipun secara lisan yang mengucapkan akad adalah laki-laki tetapi hakikatnya perjanjian tersebut adalah tanggung jawab keduanya. Sehingga memiliki tanggung jawab untuk memelihara perjanjian tersebut sebagai pasangan yang berkesalingan.

Kedua, Waktu Bersamamu Sebelum Waktu Sendirimu

Namanya rumah tangga tentu dijalani secara bersama, waktu untuk bersama ini merupakan waktu yang paling penting. kata “Bersama” adalah istilah lain dari “berpasangan”, saat tidak bersama apakah masih disebut pasangan?

Oleh karena itu, kebersamaan menjadi penting dalam rumah tangga, kebersamaan di sini bukan dalam konteks setiap hari harus bedua. Tetapi lebih kepada bersama-sama untuk saling menjaga, saling menghormati, saling bahagia dan membahagiakan, seperti dalam istilah lain mengatakan bahwa “seorang suami adalah baju bagi seorang istri dan istri adalah baju bagi suami.”

Istilah ini memiliki pesan bahwa antara suami dan istri harus memiliki prinsip kesalingan, saling melengkapi kekurangan dari pasangan bukan saling menyalahkan atas kekurangan pasangan.

Ketiga, Luangmu Sebelum Sibukmu

Waktu luang merupakan waktu yang paling efektif untuk membangun keharmonisan rumah tangga, meskipun di luar sana masih banyak sosok suami yang bekerja jauh dengan keluarga.

Selain itu, walaupun dalam kondisi sibuk, tetap harus memiliki prinsip untuk saling memperlakukan secara baik, suami ke istri atau istri ke suami.

Hubungan suami dan istri harus memiliki etika yang baik guna membangun keluarga yang bahagia. Karena, etika menjadi hal yang fundamental dari setiap individu, etika yang baik akan melahirkan kebaikan-kebaikan. Etika menjadi modal utama untuk membangun keluarga yang bahagia dan penuh kedamaian.

Keempat, Terbukamu Sebelum Tertutupmu

Keterbukaan menjadi hal yang wajib dalam kehidupan rumah tangga, keterbukaan terbagi menjadi dua, pertama, keterbukaan dalam masalah individu. Sejatinya seorang suami atau istri harus terbuka kepada pasangannya karena pasangan merupakan bagian dari kehidupan individu sehingga tidak perlu ada yang ditutupi.

Kedua, seringkali dalam rumah tangga, yang mengambil keputusan adalah suami tanpa mempertimbangkan keterbukaan dalam masalah keluarga, dan hal ini dapat mengganggu keharmonisan. Oleh karena itu, suami dan istri harus menerapkan prinsip musyawarah dalam rumah tangga untuk menciptakan kerelaan dan saling menghargai.

Kelima, Ikhlasmu Sebelum Pamrihmu

Ikhlas atau rela merupakan bagian terpenting dalam menjalani kehidupan rumah tangga, perasaan rela akan senantiasa menghantarkan sepasang suami istri mencapai kehidupan dan kebahagiaan bersama.

Rela menerima pasangan dengan segala kekurangannya dan rela menerima pasangan apa adanya, akan memberikan rasa kenyamanan. Saat suami istri sudah tidak memiliki rasa rela, maka berawal dari hal tersebut akan memunculkan keretakan rumah tangga. Oleh karenanya prinsip kerelaan atau ke-ridlaan menjadi hal penting untuk menjalani kehidupan.

Ingat lima perkara sebelum lima perkara dalam rumah tangga sebagai pedoman dan prinsip dalam menjalani kehidupan perkawinan Semoga dengan menerapkan prinsip-prinsip tersebut, keluarga dapat berjalan dengan harmonis dan mendapatkan ridla dari Allah SWT. []

 

Tags: berumah tanggaKesalingannasihat pernikahanperkawinanrumah tangga
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Visi Revolusioner Islam untuk Kemanusiaan Laki-laki dan Perempuan

Next Post

Nabi Muhammad Saw: Sosok Penyayang Anak Laki-laki dan Perempuan

Zezen Zainul Ali

Zezen Zainul Ali

Zezen Zainul Ali adalah mahasiswa Magister Ilmu Syari'ah Konsentrasi Hukum Keluarga UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta juga founder dari Klinik Hukum Keluarga dan Taskuliah_id_

Related Posts

Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Kegagalan Perkawinan
Pernak-pernik

Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

11 Februari 2026
Relasi Suami-Istri
Pernak-pernik

Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

11 Februari 2026
Perkawinan dalam
Pernak-pernik

Tantangan dalam Perkawinan

10 Februari 2026
Bertetangga
Publik

Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

10 Februari 2026
Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Next Post
Anak Perempuan

Nabi Muhammad Saw: Sosok Penyayang Anak Laki-laki dan Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal
  • Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja
  • Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah
  • Metode Tafsir Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0