Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Ini Ceritaku setelah Kenal Mubadalah, Kalau Kamu Gimana?

Sebelum dan setelah menikah, perempuan tetaplah jiwa yang merdeka, bebas menentukan langkah hidupnya, dan menikmati setiap detik waktu yang berjalan, tanpa kehilangan cinta dari orang-orang di sekitarnya

Zahra Amin Zahra Amin
22 Agustus 2021
in Personal, Rekomendasi
0
Kesetaraan

Kesetaraan

164
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Teman, apa perubahan besar yang kamu alami sebelum dan setelah mengenal mubadalah sebagai sebuah nilai? Aku akan berbagi pengalaman itu melalui tulisan ini. Dimana aku membaginya dalam tiga fase kehidupan, sebagai diri perempuan, seorang istri dan ibu dari dua anak, serta perempuan bekerja yang masih suka nongkrong, keluyuran, dan berkumpul bersama sahabat.

Bangga Menjadi Perempuan

Doktrin bahwa perempuan adalah makhluk lemah, manusia kelas kedua, kurang akal, dan tak pantas menjadi pemimpin, begitu menggema sejak aku mengenal dunia. Semesta sepertinya tak memberi kesempatan bagi perempuan untuk menjadi dirinya sendiri. Ia berada di bawah bayang-bayang seorang ayah, dimana nasab nama ayah yang selalu mengiringi nama anak perempuan, saat dipanggil dalam acara kenaikan kelas atau wisuda kuliah. Bukan nama ibu yang disebut.

Ketika menikah, nama perempuan menghilang, berganti rupa menjadi Nyonya A dan B, bahkan tersemat nama suami di belakang namanya sendiri. Begitu mempunyai anak, namanya kian samar tak terdengar. Berubah menjadi Bunda si A, Ibu si B, Mamah si C dan Umi si D. Nama asli perempuan yang tersematkan sejak lahir, disebut kembali ketika ia telah tiada, dalam secarik pengumuman kabar duka, “telah meninggal dunia si fulanah.”

Namun setelah mengenal mubadalah, membaca, merenunginya menjadi buah kesadaran, lalu pelan-pelan mencoba mempraktikkannya dalam kehidupan sehari-hari, aku menyadari satu hal. Semua butuh proses, dan waktu yang terus berjalan, memberi ruang terang bahwa perempuan adalah entitas utuh yang begitu berharga. Jika bukan diri kita sendiri yang membuatnya bangga, lantas siapa?

Penerimaan yang utuh atas fisik yang dianugerahkan Tuhan, dengan sekian keistimewaan dan peran reproduksi perempuan, menjadi langkah awal, bahwa aku adalah seorang perempuan, dan bangga memiliki tubuh ini. Menerima akal serta nurani yang telah terberi, dengan terus belajar membaca realitas, melalui pengetahuan yang tersebar di banyak buku, ruang diskusi, dan dialektika yang menggairahkan melalui pertautannya dengan pengalaman khas perempuan. Meng-ada-lah perempuan, maka ia ada dan hadir secara utuh sebagai perempuan, dengan sekian pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang ia miliki.

Keluarga sebagai Pendukung Utama

Support sistem pertama dan utama bagi perempuan setelah dirinya sendiri adalah keluarga, jika belum menikah, maka orang tua dan saudara menjadi tumpuan segala harap dan cita. Sementara bila sudah menikah, maka cinta suami dan anak-anak menjadi pelengkap kebahagiaan bagi perempuan.  Meski upaya ini juga membutuhkan proses yang tak mudah. Harus selalu ada komunikasi dan kompromi untuk membangun komitmen perkawinan yang tak tergoyahkan.

Kesalingan tak mungkin mewujud tanpa komunikasi yang intens dan terus menerus. Orang lain takkan mungkin tahu apa yang kita inginkan jika tak pernah bicara. Seperti adegan dalam tayangan pariwara Teh Sariwangi “Saatnya untuk Bicara”, ketika suami menyuruh istri berhenti bekerja karena penghasilan suami yang bertambah telah dianggap mencukupi seluruh kebutuhan keluarga, dan agar istri fokus mengurus anak-anak. Istri tak langsung emosi, tetapi memilih menanggapi suami dalam diam seribu bahasa, tanpa komentar dan jeda yang senyap.

Setelah adegan dialog dalam mobil berpindah ke rumah, istri membuatkan secangkir teh yang disuguhkan ke suami, sambil mengatakan agar ia tetap diperbolehkan bekerja demi masa depan anak-anak, karena kebutuhan keluarga yang seringkali tak terduga. Lalu suaminya merespon positif, dengan kalimat “Ya sudah, kamu kasih tahu, apa yang bisa aku bantu.” Betapa indah bukan, jika relasi pasutri demikian?

Dalam relasi perkawinanku sendiri, kesepakatan-kesepakatan dengan pasangan itu dibangun bahkan sebelum menikah. Ada proses kurang lebih satu tahun yang kami jalani untuk lebih saling mengenal satu sama lain. Hal-hal yang dibicarakan tak sesederhana apa yang aku dan kamu sukai atau benci. Tetapi lebih bagaimana kami memandang visi misi masa depan. Bahkan dulu aku menyebut calon suamiku saat itu sebagai lelaki visioner.

Betapa tidak, kami secara terbuka sudah menyampaikan berapa penghasilan dan tanggungan hutang-piutang yang dimiliki, termasuk tanggung jawab membiayai adik-adiknya yang belum selesai pendidikan, dan berapa kira-kira kebutuhan hidup sehari-hari. Sementara aku sendiri mengajukan syarat ketika sudah menikah agar tetap boleh bekerja, melanjutkan kuliah serta berorganisasi. Dan mubadalah telah membantu mewujudkannya menjadi mungkin dan semakin yakin.

Perempuan tak Kehilangan Jati Diri

Perkawinan tidak hanya meleburkan dua orang antara lelaki dan perempuan, tetapi juga dua keluarga besar dari masing-masing pasangan. Keduanya akan terus saling memengaruhi, bukan untuk saling mendominasi, tetapi saling mengisi dan melengkapi. Karena tradisi masyarakat Indonesia yang tak bisa lepas dari nilai-nilai kebersamaan, gotong royong, dan bebarengan.

Di sisi lain, perempuan juga tetap membutuhkan ruang aman dalam hidupnya agar kesehatan mentalnya tetap terjaga, dan ia tetap tak kehilangan jati diri. Sebelum dan setelah menikah, perempuan tetaplah jiwa yang merdeka, bebas menentukan langkah hidupnya, dan menikmati setiap detik waktu yang berjalan, tanpa kehilangan cinta dari orang-orang di sekitarnya.

Keluarga di mana perempuan lahir dan dibesarkan, sahabat-sahabat dalam satu komunitas, tetap menjadi bagian dari kehidupan perempuan. Mungkin orang akan datang dan pergi, pernah saling mengisi atau kemudian saling memunggungi, namun perempuan tetap tak kehilangan kendali atas apa yang terjadi dalam hidupnya.

Sebagaimana yang pernah aku sampaikan ketika dalam satu kesempatan interview dengan salah satu lembaga mitra Media Mubadalah, apa tanggapanku terhadap keputusan perempuan menjadi ibu rumah tangga atau ibu bekerja. Bagiku, apapun pilihan hidup perempuan, selama keputusan itu berangkat dari kesadaran kritis perempuan, dan ia bahagia menjalani pilihan hidupnya itu, tanpa intervensi dari pihak manapun, maka kita harus mendukung sepenuhnya tanpa tapi dan kecuali. Nah teman, ini ceritaku setelah kenal mubadalah, kalau kamu gimana? []

Tags: GenderkeadilankeluargaKesalinganKesetaraanMubadalahperempuanperkawinan
Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Terkait Posts

Nifas
Keluarga

Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

3 November 2025
Haidh
Keluarga

Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

3 November 2025
Haidh
Keluarga

Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

3 November 2025
Perempuan KUPI yang
Keluarga

KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

2 November 2025
Perempuan Kurang Akal
Keluarga

Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

1 November 2025
Kurang Akal
Keluarga

Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

1 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Wangari Muta Maathai

    Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan
  • Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas
  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID