Senin, 16 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Ini Ceritaku setelah Kenal Mubadalah, Kalau Kamu Gimana?

Sebelum dan setelah menikah, perempuan tetaplah jiwa yang merdeka, bebas menentukan langkah hidupnya, dan menikmati setiap detik waktu yang berjalan, tanpa kehilangan cinta dari orang-orang di sekitarnya

Zahra Amin by Zahra Amin
22 Agustus 2021
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Kesetaraan

Kesetaraan

3
SHARES
167
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Teman, apa perubahan besar yang kamu alami sebelum dan setelah mengenal mubadalah sebagai sebuah nilai? Aku akan berbagi pengalaman itu melalui tulisan ini. Dimana aku membaginya dalam tiga fase kehidupan, sebagai diri perempuan, seorang istri dan ibu dari dua anak, serta perempuan bekerja yang masih suka nongkrong, keluyuran, dan berkumpul bersama sahabat.

Bangga Menjadi Perempuan

Doktrin bahwa perempuan adalah makhluk lemah, manusia kelas kedua, kurang akal, dan tak pantas menjadi pemimpin, begitu menggema sejak aku mengenal dunia. Semesta sepertinya tak memberi kesempatan bagi perempuan untuk menjadi dirinya sendiri. Ia berada di bawah bayang-bayang seorang ayah, dimana nasab nama ayah yang selalu mengiringi nama anak perempuan, saat dipanggil dalam acara kenaikan kelas atau wisuda kuliah. Bukan nama ibu yang disebut.

Ketika menikah, nama perempuan menghilang, berganti rupa menjadi Nyonya A dan B, bahkan tersemat nama suami di belakang namanya sendiri. Begitu mempunyai anak, namanya kian samar tak terdengar. Berubah menjadi Bunda si A, Ibu si B, Mamah si C dan Umi si D. Nama asli perempuan yang tersematkan sejak lahir, disebut kembali ketika ia telah tiada, dalam secarik pengumuman kabar duka, “telah meninggal dunia si fulanah.”

Namun setelah mengenal mubadalah, membaca, merenunginya menjadi buah kesadaran, lalu pelan-pelan mencoba mempraktikkannya dalam kehidupan sehari-hari, aku menyadari satu hal. Semua butuh proses, dan waktu yang terus berjalan, memberi ruang terang bahwa perempuan adalah entitas utuh yang begitu berharga. Jika bukan diri kita sendiri yang membuatnya bangga, lantas siapa?

Penerimaan yang utuh atas fisik yang dianugerahkan Tuhan, dengan sekian keistimewaan dan peran reproduksi perempuan, menjadi langkah awal, bahwa aku adalah seorang perempuan, dan bangga memiliki tubuh ini. Menerima akal serta nurani yang telah terberi, dengan terus belajar membaca realitas, melalui pengetahuan yang tersebar di banyak buku, ruang diskusi, dan dialektika yang menggairahkan melalui pertautannya dengan pengalaman khas perempuan. Meng-ada-lah perempuan, maka ia ada dan hadir secara utuh sebagai perempuan, dengan sekian pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang ia miliki.

Keluarga sebagai Pendukung Utama

Support sistem pertama dan utama bagi perempuan setelah dirinya sendiri adalah keluarga, jika belum menikah, maka orang tua dan saudara menjadi tumpuan segala harap dan cita. Sementara bila sudah menikah, maka cinta suami dan anak-anak menjadi pelengkap kebahagiaan bagi perempuan.  Meski upaya ini juga membutuhkan proses yang tak mudah. Harus selalu ada komunikasi dan kompromi untuk membangun komitmen perkawinan yang tak tergoyahkan.

Kesalingan tak mungkin mewujud tanpa komunikasi yang intens dan terus menerus. Orang lain takkan mungkin tahu apa yang kita inginkan jika tak pernah bicara. Seperti adegan dalam tayangan pariwara Teh Sariwangi “Saatnya untuk Bicara”, ketika suami menyuruh istri berhenti bekerja karena penghasilan suami yang bertambah telah dianggap mencukupi seluruh kebutuhan keluarga, dan agar istri fokus mengurus anak-anak. Istri tak langsung emosi, tetapi memilih menanggapi suami dalam diam seribu bahasa, tanpa komentar dan jeda yang senyap.

Setelah adegan dialog dalam mobil berpindah ke rumah, istri membuatkan secangkir teh yang disuguhkan ke suami, sambil mengatakan agar ia tetap diperbolehkan bekerja demi masa depan anak-anak, karena kebutuhan keluarga yang seringkali tak terduga. Lalu suaminya merespon positif, dengan kalimat “Ya sudah, kamu kasih tahu, apa yang bisa aku bantu.” Betapa indah bukan, jika relasi pasutri demikian?

Dalam relasi perkawinanku sendiri, kesepakatan-kesepakatan dengan pasangan itu dibangun bahkan sebelum menikah. Ada proses kurang lebih satu tahun yang kami jalani untuk lebih saling mengenal satu sama lain. Hal-hal yang dibicarakan tak sesederhana apa yang aku dan kamu sukai atau benci. Tetapi lebih bagaimana kami memandang visi misi masa depan. Bahkan dulu aku menyebut calon suamiku saat itu sebagai lelaki visioner.

Betapa tidak, kami secara terbuka sudah menyampaikan berapa penghasilan dan tanggungan hutang-piutang yang dimiliki, termasuk tanggung jawab membiayai adik-adiknya yang belum selesai pendidikan, dan berapa kira-kira kebutuhan hidup sehari-hari. Sementara aku sendiri mengajukan syarat ketika sudah menikah agar tetap boleh bekerja, melanjutkan kuliah serta berorganisasi. Dan mubadalah telah membantu mewujudkannya menjadi mungkin dan semakin yakin.

Perempuan tak Kehilangan Jati Diri

Perkawinan tidak hanya meleburkan dua orang antara lelaki dan perempuan, tetapi juga dua keluarga besar dari masing-masing pasangan. Keduanya akan terus saling memengaruhi, bukan untuk saling mendominasi, tetapi saling mengisi dan melengkapi. Karena tradisi masyarakat Indonesia yang tak bisa lepas dari nilai-nilai kebersamaan, gotong royong, dan bebarengan.

Di sisi lain, perempuan juga tetap membutuhkan ruang aman dalam hidupnya agar kesehatan mentalnya tetap terjaga, dan ia tetap tak kehilangan jati diri. Sebelum dan setelah menikah, perempuan tetaplah jiwa yang merdeka, bebas menentukan langkah hidupnya, dan menikmati setiap detik waktu yang berjalan, tanpa kehilangan cinta dari orang-orang di sekitarnya.

Keluarga di mana perempuan lahir dan dibesarkan, sahabat-sahabat dalam satu komunitas, tetap menjadi bagian dari kehidupan perempuan. Mungkin orang akan datang dan pergi, pernah saling mengisi atau kemudian saling memunggungi, namun perempuan tetap tak kehilangan kendali atas apa yang terjadi dalam hidupnya.

Sebagaimana yang pernah aku sampaikan ketika dalam satu kesempatan interview dengan salah satu lembaga mitra Media Mubadalah, apa tanggapanku terhadap keputusan perempuan menjadi ibu rumah tangga atau ibu bekerja. Bagiku, apapun pilihan hidup perempuan, selama keputusan itu berangkat dari kesadaran kritis perempuan, dan ia bahagia menjalani pilihan hidupnya itu, tanpa intervensi dari pihak manapun, maka kita harus mendukung sepenuhnya tanpa tapi dan kecuali. Nah teman, ini ceritaku setelah kenal mubadalah, kalau kamu gimana? []

Tags: GenderkeadilankeluargaKesalinganKesetaraanMubadalahperempuanperkawinan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Film Cry Me A Sad River: Representasi Dampak Negatif Perundungan Siswa Sekolah

Next Post

Belajar Beragama dari Petuah Mahaji

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Mawaddah dan Rahmah
Pernak-pernik

Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

15 Februari 2026
Tafsir Mubadalah
Mubapedia

Metode Tafsir Mubadalah

14 Februari 2026
Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
Mubadalah yang
Mubapedia

Makna Mubadalah

13 Februari 2026
Next Post
Mahaji

Belajar Beragama dari Petuah Mahaji

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie
  • Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan
  • Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah
  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0