Jumat, 15 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Najwa Shihab

    Najwa Shihab, ‘Iddah, dan Suara Perempuan yang Menolak “Dirumahkan”

    Menanamkan Tauhid

    Begini Cara Menanamkan Tauhid pada Anak di Era Modern

    Kasus di Pati

    Belajar dari Kasus di Pati; Dear Para Pemimpin, Berhati Lemah Lembutlah

    Perjalanan Spiritual

    Membiasakan Berefleksi Sebagai Bagian dari Perjalanan Spiritual

    Perselingkuhan

    Memperbaiki Hubungan Usai Perselingkuhan

    Pernikahan Sah

    Tanpa Pernikahan Sah, Begini Cara Tanggung Jawab pada Anak

    Mubadalah dan Disabilitas

    Menyandingkan Konsep Mubadalah dan Disabilitas: Praktik Islam yang Rahmah Bagi Semua

    Ekofeminisme

    Ekofeminisme; Perempuan yang Berjuang Mempertahakan Ruang Hidup

    Pernikahan Ideal

    Pernikahan Ideal Adalah yang Direncanakan dengan Matang

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kriteria Pasangan

    Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

    Poligami

    Pernikahan Ideal: Monogami Bukan Poligami

    Pasangan

    Berjanji Setia dengan Satu Pasangan

    Anak Sekolah

    Cara Anak Memilih Teman di Sekolah

    Anak Teman

    Memahami Cara Anak Memilih Teman dari Kecil hingga Dewasa

    Kemerdekaan

    Islam dan Kemerdekaan

    Kebutuhan Teman

    Anak Bertumbuh: Kebutuhan Teman pun Berubah

    Teman Bermain

    Jenis-jenis Teman Bermain dan Pengaruhnya pada Perkembangan Anak

    Teman Bermain

    Anak Bermain: Anak Belajar

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Najwa Shihab

    Najwa Shihab, ‘Iddah, dan Suara Perempuan yang Menolak “Dirumahkan”

    Menanamkan Tauhid

    Begini Cara Menanamkan Tauhid pada Anak di Era Modern

    Kasus di Pati

    Belajar dari Kasus di Pati; Dear Para Pemimpin, Berhati Lemah Lembutlah

    Perjalanan Spiritual

    Membiasakan Berefleksi Sebagai Bagian dari Perjalanan Spiritual

    Perselingkuhan

    Memperbaiki Hubungan Usai Perselingkuhan

    Pernikahan Sah

    Tanpa Pernikahan Sah, Begini Cara Tanggung Jawab pada Anak

    Mubadalah dan Disabilitas

    Menyandingkan Konsep Mubadalah dan Disabilitas: Praktik Islam yang Rahmah Bagi Semua

    Ekofeminisme

    Ekofeminisme; Perempuan yang Berjuang Mempertahakan Ruang Hidup

    Pernikahan Ideal

    Pernikahan Ideal Adalah yang Direncanakan dengan Matang

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kriteria Pasangan

    Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

    Poligami

    Pernikahan Ideal: Monogami Bukan Poligami

    Pasangan

    Berjanji Setia dengan Satu Pasangan

    Anak Sekolah

    Cara Anak Memilih Teman di Sekolah

    Anak Teman

    Memahami Cara Anak Memilih Teman dari Kecil hingga Dewasa

    Kemerdekaan

    Islam dan Kemerdekaan

    Kebutuhan Teman

    Anak Bertumbuh: Kebutuhan Teman pun Berubah

    Teman Bermain

    Jenis-jenis Teman Bermain dan Pengaruhnya pada Perkembangan Anak

    Teman Bermain

    Anak Bermain: Anak Belajar

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rujukan Metodologi

Islam dan Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan

Nur Rofiah Nur Rofiah
18 November 2022
in Metodologi
1
Islam dan Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan

Islam dan Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.Id– Artikel ini akan membahas terkait Islam dan persfektif keadilan hakiki bagi perempuan. Perempuan mempunyai organ reproduksi yang berbeda dengan laki-laki sehingga fungsi dan masa reproduksinya pun berbeda. Indung telur, rahim, dan payudara berkembang hanya dimiliki perempuan. Karenanya, mereka mengalami menstruasi selama semingguan, hamil selama sembilan bulanan, dan menyusui selama dua tahunan. Sementara laki-laki tidak.

Dalam tradisi patriarki (al-Abawi) yang kental seperti terjadi pada masyarakat Arab pada masa pewahyuan al-Qur’an, perempuan kerap diperlakukan tidak adil semata-mata karena keperempuanannya. Tak jarang mereka hanya dipandang sebagai objek seksual sehingga ketika menstruasi, hamil, dan menyusui bayi, mereka dinistakan karena tidak bisa difungsikan secara maksimal.

Islam sebaliknya menegaskan bahwa perempuan adalah manusia seutuhnya dan bahwa bukan jenis kelamin melainkan ketaqwaanlah yang menentukan kemuliaan manusia (QS. al-Hujuraat, 49:13). Dengan demikian misi hidup perempuan bukanlah melayani lelaki sebagaimana diasumsikan oleh sistem al-abawi, melainkan bekerjasama dengan laki-laki untuk memakmurkan bumi sebagai Khalifah.

Dalam relasi seksual, suami dan istri adalah partner yang sama-sama menjadi subyek sekaligus obyek (QS. al-Baqarah, 2:178). Islam kemudian menegaskan bahwa ketidakadilan bagi perempuan semata-mata karena keperempuanannya adalah zalim. Perbedaan organ, fungsi, dan masa reproduksi perempuan yang berbeda dengan laki-laki adalah sesuatu yang mulia sehingga perlu diapresiasi dengan memberikan perhatian khusus.

Sebagai Muslim, perempuan dan laki-laki sama-sama diperintahkan untuk melakukan kebaikan dan dilarang melakukan keburukan. Mereka juga sama-sama wajib shalat sehari lima kali dan puasa sepanjang bulan Ramadlan.

Namun Islam memberikan perhatian khusus pada kondisi khas perempuan secara biologis. Kewajiban shalat mereka digugurkan selama menstruasi tanpa harus menggantinya, dan tidak berpuasa di bulan Ramadlan dengan menggantinya di hari lain selama hamil atau menyusui.

Di samping kondisi khas perempuan secara biologis, Islam juga memberikan perhatian khusus pada realitas sosial perempuan yang khas. Misalnya ketika tak berdaya dipaksa melacurkan diri padahal mereka ingin menjaga kesucian, maka Allah tidak menyalahkan, bahkan mengampuni mereka (QS. an-Nuur, 24:33); tak berdaya dalam tradisi dhihaar, maka Allah tidak menyalahkan mereka bahkan mewajibkan suami membayar kafarat atau denda (QS. al-Mujaadilah, 58:3);

Tak berdaya dalam tradisi waris yang dimonopoli oleh laki-laki bahkan menempatkan perempuan sebagai obyek warisan, maka Allah melarang mewariskan perempuan bahkan menjamin hak waris mereka (QS. an-Nisaa’, 4:11); tak berdaya dalam tradisi yang mengamputasi kesaksian perempuan, maka Allah menjamin diakuinya nilai kesaksian perempuan (QS. al-Baqarah, 2:282 dan an-Nuur, 24:6-9).

Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan adalah perspektif keadilan yang tidak mengecualikan bahkan memberikan perhatian khusus pada kondisi spesifik perempuan, baik secara biologis maupun sosial. Perspektif ini penting digunakan dalam memahami nash agama maupun realitas kehidupan, sebagaimana dicontohkan oleh Islam.

Tanpa perhatian khusus pada kekhasan perempuan ini, maka ajaran agama mempunyai potensi besar disalahgunakan untuk melegitimasi ketidakdilan pada perempuan, menyalahkan perempuan korban ketidakadilan, dan mengakibatkan perempuan jadi korban untuk kesekian kalinya.

Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan sangat penting dalam mengemban amanah kerasulan untuk mengajarkan keimanan yang mempunyai daya dorong untuk membangun kesalehan individual dan stuktural. Keimanan pada Allah Yang Maha Esa (Tauhid) yang juga mendorong bersikap baik pada perempuan, baik sebagai anak, istri, maupun ibu, dan mendorong masyarakat untuk menerapkan struktur politik, ekonomi, sosial, budaya, pengelolaan alam, dan struktur lainnya yang menjamin perempuan diperlakukan secara manusiawi.

Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan perlu digunakan tidak hanya terbatas pada nash agama dan realitas kehidupan yang terkait dengan perempuan secara khusus, melainkan pada pemahaman nash agama dan realitas kehidupan secara umum, di mana perempuan pasti menjadi bagian tak terpisahkan darinya. Misalnya, dalam memahami persoalan keluarga, masyarakat, negara, dan alam.

Perspektif keadilan hakiki bagi perempuan menjadi bagian tak terpisahkan dari perspektif keadilan secara umum. Oleh karenanya, perspektif ini pada prinsipnya tetap menerapkan keadilan bagi laki-laki dan perempuan secara umum, hanya saja tidak mengabaikan, bahkan memberikan perhatian khusus, kondisi khas perempuan secara biologis dan sosial.

Demikian penjelasan terkait Islam dan perspektif keadilan hakiki bagi perempuan. Semoga bermanfaat. [Baca juga: Lahirnya Gender sebagai Konsep Keadilan Laki-laki dan Perempuan]

Nur Rofiah

Nur Rofiah

Nur Rofi'ah adalah alumni Pesantren Seblak Jombang dan Krapyak Yogyakarta, mengikuti pendidikan tinggi jenjang S1 di UIN Suka Yogyakarta, S2 dan S3 dari Universitas Ankara-Turki. Saat ini, sehari-hari sebagai dosen Tafsir al-Qur'an di Program Paskasarjana Perguruan Tinggi Ilmu al-Qur'an (PTIQ) Jakarta, di samping sebagai narasumber, fasilitator, dan penceramah isu-isu keislaman secara umum, dan isu keadilan relasi laki-laki serta perempuan secara khusus.

Terkait Posts

Kriteria Pasangan
Hikmah

Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

15 Agustus 2025
Najwa Shihab
Publik

Najwa Shihab, ‘Iddah, dan Suara Perempuan yang Menolak “Dirumahkan”

15 Agustus 2025
Poligami
Hikmah

Pernikahan Ideal: Monogami Bukan Poligami

15 Agustus 2025
Menanamkan Tauhid
Keluarga

Begini Cara Menanamkan Tauhid pada Anak di Era Modern

14 Agustus 2025
Pasangan
Hikmah

Berjanji Setia dengan Satu Pasangan

14 Agustus 2025
Nyai Hj Jazilah Yusuf
Figur

Laku Tahlil Nyai Hj Jazilah Yusuf

14 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nyai Hj Jazilah Yusuf

    Laku Tahlil Nyai Hj Jazilah Yusuf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kasus di Pati; Dear Para Pemimpin, Berhati Lemah Lembutlah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Cara Menanamkan Tauhid pada Anak di Era Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Anak Memilih Teman di Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memahami Cara Anak Memilih Teman dari Kecil hingga Dewasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam
  • Najwa Shihab, ‘Iddah, dan Suara Perempuan yang Menolak “Dirumahkan”
  • Pernikahan Ideal: Monogami Bukan Poligami
  • Begini Cara Menanamkan Tauhid pada Anak di Era Modern
  • Berjanji Setia dengan Satu Pasangan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID