Senin, 20 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Trans7

    Merespon Trans7 dengan Elegan

    Banjir informasi

    Antara Banjir Informasi, Boikot Stasiun Televisi, dan Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri: Memoar Santri Putri “Nyantri” di California

    Feodalisme di Pesantren

    Membaca Ulang Narasi Feodalisme di Pesantren: Pesan untuk Trans7

    Membaca Buku

    Joglo Baca: Merawat Tradisi Membaca Buku di Tengah Budaya Scrolling

    Suhu Panas yang Tinggi

    Ketika Bumi Tak Lagi Sejuk: Seruan Iman di Tengah Suhu Panas yang Tinggi

    Sopan Santun

    Sikap Tubuh Merunduk Di Hadapan Kiai: Etika Sopan Santun atau Feodal?

    Aksi Demonstrasi

    Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi

    Pembangunan Pesantren

    Arsitek Sunyi Pembangunan Pesantren

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

    Fitrah Anak

    Memahami Fitrah Anak

    Pengasuhan Anak

    5 Pilar Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Trans7

    Merespon Trans7 dengan Elegan

    Banjir informasi

    Antara Banjir Informasi, Boikot Stasiun Televisi, dan Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri: Memoar Santri Putri “Nyantri” di California

    Feodalisme di Pesantren

    Membaca Ulang Narasi Feodalisme di Pesantren: Pesan untuk Trans7

    Membaca Buku

    Joglo Baca: Merawat Tradisi Membaca Buku di Tengah Budaya Scrolling

    Suhu Panas yang Tinggi

    Ketika Bumi Tak Lagi Sejuk: Seruan Iman di Tengah Suhu Panas yang Tinggi

    Sopan Santun

    Sikap Tubuh Merunduk Di Hadapan Kiai: Etika Sopan Santun atau Feodal?

    Aksi Demonstrasi

    Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi

    Pembangunan Pesantren

    Arsitek Sunyi Pembangunan Pesantren

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

    Fitrah Anak

    Memahami Fitrah Anak

    Pengasuhan Anak

    5 Pilar Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Islam Mengharamkan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan

Dalam ghadlul bashar itu tertanam pelajaran menundukkan pandangan dalam pengertian menundukkan pandangan dari melecehkan perempuan, menundukkan pandangan dari menganggap perempuan sebagai mahkluk seksual.

Isti'anah Isti'anah
9 Juli 2021
in Pernak-pernik
0
Kekerasan Seksual

Kekerasan Seksual

315
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Mengikuti Ngaji Kebangsaan Jaringan KUPI pada Kamis, 8 Juli 2021 dengan Narasumber Ibu Nyai Yulianti Muthmainnah dan KH Imam Nakha’i. Ibu Nyai Yulianti Mutmainnah menyampaikan Aqwal Para Ulama, misalnya pendapat Imam Malik tentang larangan menghukum korban perkosaan dan kewajiban memberikan kompensasi. Juga menyampaikan dari pendapat Wahbah Zuhaili tentang larangan memberikan ancaman, pengrusakan, merampas harta, merobek kehormatan, mendzalimi tubuh manusia di ruang publik dan domestik, pelakunya harus dihukum berat.

Kekerasan seksual pada kenyataannya tidak diakibatkan oleh “perempuan” karena pakaiannya yang terbuka, karena berjalan di malam hari dan lain sebagainya.  Karena banyak korban kekerasan seksual yang menggunakan pakaian tertutup, dan perkosaan yang dilakukan pada siang hari. Maka cara berpakaian dan lain- lain yang dilakukan perempuan bukan penyebab pelecehan seksual terjadi.

KH Imam Nakha’i membagi bentuk-bentuk kekerasan seksual yang disebut dalam teks Agama Islam (al-Qur’an dan Hadits) :

  1. Pelecehan seksual (mempermalukan secara seksual)

Dalam sebuah Hadits dari Imam Syafi’i : suatu hari ada seorang perempuan datang ke pasar, untuk membuat perhiasan lalu dia mendatangi salah satu  penjual perhiasan (dari kalangan Yahudi). Perempuan tersebut duduk sambil menunggu. Tiba tiba kain bagian bawah bajunya diikat pada sebuah tiang oleh laki-laki Yahudi. Ketika perempuan ini berdiri, terlepaslah pakaian bawahnya, seketika itu orang-orang Yahudi tertawa. Berita ini sampailah kepada Rasul dan  lalu Rasul membatalkan Perjanjian dengan Yahudi.

Hadits ini menandakan bahwa perjanjian dengan Yahudi dibatalkan karena mereka melecehkan perempuan. Dalam Hal ini juga termasuk makna Ghadlul Bashar artinya bukan memejamkan mata akan tetapi bagaimana tidak memandang orang di luar batas -batas kemanusiaan

Dalam surat an Nur ayat 30-31 :

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”.

Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Al aayat….

  1. Eksploitasi/melacurkan perempuan

Larangan melakukan eksploitasi pada perempuan tertuang dalam Surat An Nur ayat 33 :

……. “Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu.”

Asbabun Nuzul ayat ini dalam Tafsir al-Thabari :  ada seorang budak perempuan dilacurkan oleh majikannya. Budak ini pulang hanya membawa satu selendang, lalu disuruh melacur lagi sampai ketika sudah tidak tahan budak tersebut mengadu pada Rasulullah SAW, maka turunlah ayat ini. Dalam ayat ini juga ditegaskan bahwa perempuan yang dipaksa diberikan pengampunan oleh Allah ketika mereka berhenti.

  1. Perkosaan

Dalam hadis riwayat Abu Daud dan Tirmidzi, disebutkan bahwa pada masa Nabi SAW, ada seorang perempuan yang keluar rumah untuk melaksanakan shalat berjamaah. Namun di tengah perjalanan ia bertemu dengan seorang laki-laki. Laki-laki itu memaksanya untuk melakukan hubungan seksual. Perempuan itu menolak namun lelaki ini berhasil memperkosanya, perempuan tersebut berteriak. Setelahnya laki-laki ini melarikan diri. Kemudian lewatlah seorang laki-laki lainnya di hadapannya, ia hendak menolong perempuan tersebut. Namun perempuan itu justru menyangka bahwa ialah yang telah memperkosanya.

Kejadian itu terjadi di malam hari sehingga ia tak dapat mengenali sang lelaki yang memperkosanya dengan jelas. Pada saat yang bersamaan, sekelompok orang Muhajirin lewat, perempuan itu pun berkata laki-laki ini telah memperkosanya. Karena dituduh, laki-laki itu pun lari. Rombongan tersebut mengejar laki-laki yang disangka telah memperkosa perempuan dan membawanya ke hadapannya.

Mereka akhirnya membawa laki-laki malang itu kepada Rasulullah SAW. Maka, ketika hukum rajam hendak dijatuhkan kepada laki-laki itu (yang dituduh), seorang laki-laki  yang telah memperkosa perempuan itu berdiri dan mengakui perbuatannya seraya berkata “Wahai Rasulullah, akulah yang telah memperkosanya”. Maka dirajamlah laki-laki tersebut dan Rasul berkata pada perempuan ini bahwa Allah mengampuninya.

Bahwa untuk sampai pada hukuman perkosaan, kesaksian perempuan sudah cukup. Rasul sangat mendengar kesaksian korban dan langsung menghukum pelaku perkosaan. Dalam hadits ini juga bahkan disebutkan bahwa perempuan itu hendak melaksanakan ibadah shalat.

Maka alangkah piciknya jika kekerasan seksual selalu dituduhkan pada akibat perbuatan perempuan bukan dituduhkan pada otak jahat laki-laki. Sesungguhnya dalam ghadlul bashar itu tertanam pelajaran menundukkan pandangan dalam pengertian menundukkan pandangan dari melecehkan perempuan, menundukkan pandangan dari menganggap perempuan sebagai mahkluk seksual. []

Tags: Cegah Kekerasan SeksualFatwa KUPIJaringan KUPIKekerasan seksualKongres Ulama Perempuan IndonesiaNgaji Kebangsaanulama perempuan
Isti'anah

Isti'anah

Dosen IAIC Tasikmalaya

Terkait Posts

Siti Ambariyah
Figur

Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

18 Oktober 2025
Pembangunan Pesantren
Publik

Arsitek Sunyi Pembangunan Pesantren

17 Oktober 2025
Korban Kekerasan Seksual
Publik

Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

14 Oktober 2025
Ibu Mahmudah
Figur

Ibu Mahmudah, Ulama Perempuan dari Negeri Sai Bumi Ruwa Jurai itu Telah Pergi

9 Oktober 2025
Prof. Dr. Shinta
Figur

Prof. Dr. Shinta UIN Gus Dur: Inovasi dan Kecerdasan Multidimensi sebagai Jalan Sukses

4 Oktober 2025
UIN Satu
Personal

Asa yang Menyatu di Kampus UIN Satu

28 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antara Banjir Informasi, Boikot Stasiun Televisi, dan Refleksi Hari Santri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mbah War Sudah Kaya Sebelum Santri Belajar
  • PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan
  • Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas
  • Merespon Trans7 dengan Elegan
  • Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID