Minggu, 26 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Jangan Salah Hijrah Ukhti!

Menjadi wasathiyyah dalam berbagai bidang adalah kebutuhan saat ini, terlebih dalam persoalan agama, justru jika menjadi intoleran maka akan banyak ditolak oleh masyarakat. Karena masyarakat Indonesia saat ini membutuhkan banyak rujukan dalam persoalan agama, maka jadilah Islam yang moderat, yang memberikan kesejukan dalam beragama.

Ulfah Khoiriyah Ulfah Khoiriyah
7 November 2020
in Personal, Rekomendasi
0
tren fashion

tren fashion

826
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Katanya, kalau jilbab mu panjang menjulur hingga di bawah dada kemudian berhiaskan cadar yang manis, maka kamu adalah perempuan yang paling sholihah dan yang belum berjilbab adalah perempuan kafir.

Katanya, kalau kamu ikut dalam aksi bom di ruang publik maka kamu adalah penolong agama.

Katanya, kalau kamu memerangi kaum kafir maka kamu akan mendapatkan tiket menuju surga.

Katanya, katanya, katanya…

Hidup jika semua serba “katanya” maka prinsip diri sendiri pun tidak akan pernah berlaku. Lalu jika ikut apa “katanya” maka hidup akan terasa terkekang sebab harus selalu mengikuti apa kata orang. Padahal sesuatu yang berdasar “katanya” hanya berujung pada pendapat seseorang yang belum tentu kebenarannya.

Kekhawatiran bagi mereka yang hidup mengikuti “katanya” adalah menjadi seorang yang fanatik dalam hal apapun itu, entah dalam beragama, bersosialisasi, berkomunikasi dan lain sebagainya. Kekhawatiran itu pun terjadi pada mereka yang telah berhijrah ala sosial media. Tenang saja, karena memang tidak semuanya terjangkit tapi sayangnya sebagian telah terpapar paham ekstremisme yang berawal dari rayuan bernama “hijrah”.

Kasus ini memang menargetkan mereka yang masih awam dalam memahami agama dan juga merayu mereka yang semangat dalam berdakwah namun belum memiliki manhaj tertentu, biasanya pemuda adalah target mereka. Rayuan itu dibungkus dengan kata “surga” yang akan diberikan Allah jika telah melakukan amalan-amalan yang mereka ajarkan.

Yang pastinya dibawahi paham ekstremisme ini. Mungkin bagi mereka yang telah paham agama, maka akan sulit diterima karena mereka mengetahui modus dari para penganut paham ekstremisme ini. Namun bagaimana bagi mereka yang masih awam dalam memahami agama?

Mirisnya, memang banyak dari mereka yang masih awam dalam memahami agama mudah terpapar paham ekstremisme ini. Awalnya tertarik dengan kata “hijrah” karena sedang dalam keadaan rundung duka dan menariknya mereka yang mudah termakan rayuan “hijrah” ini adalah para korban dari virus merah jambu. Sedang galau-galaunya memang asyik jika dekat dengan Tuhan, maka bagi mereka “hijrah” adalah solusi dan bagi penganut paham ekstremisme ini adalah bentuk hadiah untuk menambah pasukan mereka. Sempurna!

Kita memang tidak bisa menyalahkan mereka yang mungkin masih awam dalam pemahaman agamanya lalu terpapar paham ekstremisme, namun justru kita harus salahkan diri kita karena belum bisa mengajak mereka untuk seharusnya memiliki paham Islam moderat.

Yaitu paham Islam Wasathiyyah (pertengahan) yang tidak terlalu ghuluw’ (berlebihan) atau bahkan sampai menjadi atthatharuf (melampaui batas). Sebaiknya memang pemahaman Islam moderat ini diterima oleh masyarakat karena memang saat ini zaman sudah berbeda dan kita telah sampai pada zaman modern yang memiliki banyak perbedaan dengan zaman awal Islam dulu.

“Hijrah” bukan sesuatu yang salah, justru “hijrah” memiliki nilai positif yang dapat menjadikan manusia meninggalkan yang buruk dan mulai memilih yang baik. Darimana harus dikatakan salah ? sedangkan sesuatu yang dilakukan dengan kata “hijrah” sangatlah baik. Dimulai dari merubah penampilan yang menjadi lebih sesuai syariat, meninggalkan kegiatan yang haram, mendekatkan diri kepada Tuhan secara lebih intens dan lain sebagainya.

Tapi yang salah (dari yang telah terpapar ”hijrah” ala paham ekstremisme) adalah seakan-akan merasa paling benar sendiri sehingga menjadi manusia yang intoleran dan sulit menerima perbedaan. Salah satu kasusnya terjadi pada pemberian klaim buruk dan judge untuk Muslimah yang belum mengenakan jilbab.

Bahwa Muslimah yang belum berjilbab adalah bagian dari calon penghuni neraka karena ia tak mau mengenakan jilbab sebagai penutup auratnya. Padahal sebelum mengklaim buruk terhadap mereka ada baiknya sebagai sesama Muslimah memberikan pemahaman tentang kewajiban berjilbab.

Begitulah, bagi mereka pendapat mereka benar, pendapat kami salah.  Kata kita salah dan kata mereka benar. Berbanding jauh memang. Jika kita tidak sependapat dengan mereka maka kita dianggap kafir dan dalam ajaran mereka setiap yang kafir maka wajib diperangi bahkan dibunuh. Itulah kerasnya ekstremisme. Padahal Islam mengajarkan keindahan, mengajarkan kasih sayang, mengajarkan kedamaian yang seharusnya dilakukan kepada sesama umat Islam bahkan seluruh umat manusia walaupun berbeda agama.

Menjadi toleran adalah hal terpuji yang harus dilakukan oleh penganut agama Islam yang rahmatan lil alamin ini. Tidak perlu terlalu melampaui batas dalam menjadi toleran, namun toleran bisa dilakukan dengan menjadi pelindung bagi sesama umat manusia darimana pun asal agama, ras, budaya dan suku mereka. Dengan tidak mendiskriminasi, memojokkan, mengucilkan dan merendahkan mereka adalah bagian penting menjadi seorang Muslim yang baik dan toleran menerima perbedaan.

Dalam ideologi Indonesia sila ke-3 yang berbunyi “Persatuan Indonesia” adalah bukti bahwa dahulu keterlibatan ulama Islam dalam merumuskan Pancasila sangatlah menyesuaikan dengan nilai-nilai Islam yang begitu indah. Nilai-nilai tersebut kemudian menjadi ideologi Indonesia yang wajib diterima oleh setiap masyarakat Indonesia.

Namun bagi mereka yang telah terpapar paham ekstremisme akan menjadi bertolak belakang dalam menerima Pancasila sebagai ideologi negara. Menurut mereka, bahwa negara khilafah Islam justru harus ditegakkan di seluruh muka bumi, termasuk di Indonesia. Sehingga mereka berujung pada menolak pemerintahan Indonesia dan seluruh yang berkaitan dengan kenegaraan. Pemerintah menjadi musuh mereka dan target dari aksi yang akan mereka lakukan.

Bahkan belum lama ini ada salah satu Menteri dalam periode Pak Jokowi sebelumnya menjadi target pembunuhan yang dilakukan oleh orang yang ternyata dan terbukti bahwa ia adalah bagian dari penganut paham ekstremisme. Kejadian ini adalah salah satu bukti bahwa paham ekstremisme adalah sesuatu yang kasar, keras, rusak dan seharusnya ditolak oleh masyarakat Indonesia.

Sedikit bukti diatas adalah PR bagi kita untuk meluruskan perbedaan. PR bagi kita sebagai masyarakat Indonesia yang beragama Islam yang menerima Pancasila sebagai ideologi negara tanpa lupa bahwa pedoman hidup kita adalah al-Qur’an dan as-Sunnah, juga penerimaan kita terhadap ulama yang berasal dari berbagai kalangan dan manhaj yang beragam.

Penerimaan kita terhadap perbedaan dalam cara beribadah, cara bermuamalah, pemahaman aqidah, perbedaan pemikiran dan perbedaan pendapat. Perbedaan yang beragam inilah warna warni Islam dalam menjalankan kehidupan. Penerimaan terhadap perbedaan inilah yang menjadi pelengkap keindahan warna warni Islam itu sendiri.

Menjadi wasathiyyah dalam berbagai bidang adalah kebutuhan saat ini, terlebih dalam persoalan agama, justru jika menjadi intoleran maka akan banyak ditolak oleh masyarakat. Karena masyarakat Indonesia saat ini membutuhkan banyak rujukan dalam persoalan agama, maka jadilah Islam yang moderat, yang memberikan kesejukan dalam beragama.

PR kita bertambah menjadi dua untuk menjadi perangkul bagi mereka yang baru “hijrah” dalam beragama. Jangan sampai mereka direbut oleh para penganut paham ekstremisme dalam beragama sehingga mereka menjadi pengikutnya dan kelak menjadi boomerang bagi Indonesia, khususnya.

Sisipkanlah pemahaman wasathiyyah bagi mereka agar tetap menjalankan kewajibannya sebagai seorang Muslim tanpa harus membedakan agama selain Islam dan tanpa perlu memusuhi yang berbeda pemikiran, berbeda aliran, berbeda manhaj. Islam adalah agama yang damai. Kedamaian adalah lawan bagi kerusuhan. Dan bagi yang membuat kerusuhan haruslah ditolak dan ditentang.

 

Tags: HijabHijrahislamMuslimahPerdamaianperempuan
Ulfah Khoiriyah

Ulfah Khoiriyah

Penulis antologi berjudul "a Journey of Thousand Miles 2" dan penulis di beberapa media online.

Terkait Posts

Fiqh al-Murunah
Aktual

Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

25 Oktober 2025
Periwayatan Hadis
Publik

Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

21 Oktober 2025
Kenikmatan Surga
Hikmah

Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

20 Oktober 2025
Surga Perempuan
Hikmah

Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

20 Oktober 2025
Perempuan Lebih Rendah
Hikmah

Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

19 Oktober 2025
Siti Ambariyah
Figur

Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

18 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Metode Mubadalah

    Aplikasi Metode Mubadalah dalam Memaknai Hadits Bukhari tentang Memerdekakan Perempuan Budak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf
  • Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital
  • 4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah
  • Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!
  • Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID