Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Jangan Salah Hijrah Ukhti!

Menjadi wasathiyyah dalam berbagai bidang adalah kebutuhan saat ini, terlebih dalam persoalan agama, justru jika menjadi intoleran maka akan banyak ditolak oleh masyarakat. Karena masyarakat Indonesia saat ini membutuhkan banyak rujukan dalam persoalan agama, maka jadilah Islam yang moderat, yang memberikan kesejukan dalam beragama.

Ulfah Khoiriyah by Ulfah Khoiriyah
7 November 2020
in Personal, Rekomendasi
A A
0
tren fashion

tren fashion

17
SHARES
827
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Katanya, kalau jilbab mu panjang menjulur hingga di bawah dada kemudian berhiaskan cadar yang manis, maka kamu adalah perempuan yang paling sholihah dan yang belum berjilbab adalah perempuan kafir.

Katanya, kalau kamu ikut dalam aksi bom di ruang publik maka kamu adalah penolong agama.

Katanya, kalau kamu memerangi kaum kafir maka kamu akan mendapatkan tiket menuju surga.

Katanya, katanya, katanya…

Hidup jika semua serba “katanya” maka prinsip diri sendiri pun tidak akan pernah berlaku. Lalu jika ikut apa “katanya” maka hidup akan terasa terkekang sebab harus selalu mengikuti apa kata orang. Padahal sesuatu yang berdasar “katanya” hanya berujung pada pendapat seseorang yang belum tentu kebenarannya.

Kekhawatiran bagi mereka yang hidup mengikuti “katanya” adalah menjadi seorang yang fanatik dalam hal apapun itu, entah dalam beragama, bersosialisasi, berkomunikasi dan lain sebagainya. Kekhawatiran itu pun terjadi pada mereka yang telah berhijrah ala sosial media. Tenang saja, karena memang tidak semuanya terjangkit tapi sayangnya sebagian telah terpapar paham ekstremisme yang berawal dari rayuan bernama “hijrah”.

Kasus ini memang menargetkan mereka yang masih awam dalam memahami agama dan juga merayu mereka yang semangat dalam berdakwah namun belum memiliki manhaj tertentu, biasanya pemuda adalah target mereka. Rayuan itu dibungkus dengan kata “surga” yang akan diberikan Allah jika telah melakukan amalan-amalan yang mereka ajarkan.

Yang pastinya dibawahi paham ekstremisme ini. Mungkin bagi mereka yang telah paham agama, maka akan sulit diterima karena mereka mengetahui modus dari para penganut paham ekstremisme ini. Namun bagaimana bagi mereka yang masih awam dalam memahami agama?

Mirisnya, memang banyak dari mereka yang masih awam dalam memahami agama mudah terpapar paham ekstremisme ini. Awalnya tertarik dengan kata “hijrah” karena sedang dalam keadaan rundung duka dan menariknya mereka yang mudah termakan rayuan “hijrah” ini adalah para korban dari virus merah jambu. Sedang galau-galaunya memang asyik jika dekat dengan Tuhan, maka bagi mereka “hijrah” adalah solusi dan bagi penganut paham ekstremisme ini adalah bentuk hadiah untuk menambah pasukan mereka. Sempurna!

Kita memang tidak bisa menyalahkan mereka yang mungkin masih awam dalam pemahaman agamanya lalu terpapar paham ekstremisme, namun justru kita harus salahkan diri kita karena belum bisa mengajak mereka untuk seharusnya memiliki paham Islam moderat.

Yaitu paham Islam Wasathiyyah (pertengahan) yang tidak terlalu ghuluw’ (berlebihan) atau bahkan sampai menjadi atthatharuf (melampaui batas). Sebaiknya memang pemahaman Islam moderat ini diterima oleh masyarakat karena memang saat ini zaman sudah berbeda dan kita telah sampai pada zaman modern yang memiliki banyak perbedaan dengan zaman awal Islam dulu.

“Hijrah” bukan sesuatu yang salah, justru “hijrah” memiliki nilai positif yang dapat menjadikan manusia meninggalkan yang buruk dan mulai memilih yang baik. Darimana harus dikatakan salah ? sedangkan sesuatu yang dilakukan dengan kata “hijrah” sangatlah baik. Dimulai dari merubah penampilan yang menjadi lebih sesuai syariat, meninggalkan kegiatan yang haram, mendekatkan diri kepada Tuhan secara lebih intens dan lain sebagainya.

Tapi yang salah (dari yang telah terpapar ”hijrah” ala paham ekstremisme) adalah seakan-akan merasa paling benar sendiri sehingga menjadi manusia yang intoleran dan sulit menerima perbedaan. Salah satu kasusnya terjadi pada pemberian klaim buruk dan judge untuk Muslimah yang belum mengenakan jilbab.

Bahwa Muslimah yang belum berjilbab adalah bagian dari calon penghuni neraka karena ia tak mau mengenakan jilbab sebagai penutup auratnya. Padahal sebelum mengklaim buruk terhadap mereka ada baiknya sebagai sesama Muslimah memberikan pemahaman tentang kewajiban berjilbab.

Begitulah, bagi mereka pendapat mereka benar, pendapat kami salah.  Kata kita salah dan kata mereka benar. Berbanding jauh memang. Jika kita tidak sependapat dengan mereka maka kita dianggap kafir dan dalam ajaran mereka setiap yang kafir maka wajib diperangi bahkan dibunuh. Itulah kerasnya ekstremisme. Padahal Islam mengajarkan keindahan, mengajarkan kasih sayang, mengajarkan kedamaian yang seharusnya dilakukan kepada sesama umat Islam bahkan seluruh umat manusia walaupun berbeda agama.

Menjadi toleran adalah hal terpuji yang harus dilakukan oleh penganut agama Islam yang rahmatan lil alamin ini. Tidak perlu terlalu melampaui batas dalam menjadi toleran, namun toleran bisa dilakukan dengan menjadi pelindung bagi sesama umat manusia darimana pun asal agama, ras, budaya dan suku mereka. Dengan tidak mendiskriminasi, memojokkan, mengucilkan dan merendahkan mereka adalah bagian penting menjadi seorang Muslim yang baik dan toleran menerima perbedaan.

Dalam ideologi Indonesia sila ke-3 yang berbunyi “Persatuan Indonesia” adalah bukti bahwa dahulu keterlibatan ulama Islam dalam merumuskan Pancasila sangatlah menyesuaikan dengan nilai-nilai Islam yang begitu indah. Nilai-nilai tersebut kemudian menjadi ideologi Indonesia yang wajib diterima oleh setiap masyarakat Indonesia.

Namun bagi mereka yang telah terpapar paham ekstremisme akan menjadi bertolak belakang dalam menerima Pancasila sebagai ideologi negara. Menurut mereka, bahwa negara khilafah Islam justru harus ditegakkan di seluruh muka bumi, termasuk di Indonesia. Sehingga mereka berujung pada menolak pemerintahan Indonesia dan seluruh yang berkaitan dengan kenegaraan. Pemerintah menjadi musuh mereka dan target dari aksi yang akan mereka lakukan.

Bahkan belum lama ini ada salah satu Menteri dalam periode Pak Jokowi sebelumnya menjadi target pembunuhan yang dilakukan oleh orang yang ternyata dan terbukti bahwa ia adalah bagian dari penganut paham ekstremisme. Kejadian ini adalah salah satu bukti bahwa paham ekstremisme adalah sesuatu yang kasar, keras, rusak dan seharusnya ditolak oleh masyarakat Indonesia.

Sedikit bukti diatas adalah PR bagi kita untuk meluruskan perbedaan. PR bagi kita sebagai masyarakat Indonesia yang beragama Islam yang menerima Pancasila sebagai ideologi negara tanpa lupa bahwa pedoman hidup kita adalah al-Qur’an dan as-Sunnah, juga penerimaan kita terhadap ulama yang berasal dari berbagai kalangan dan manhaj yang beragam.

Penerimaan kita terhadap perbedaan dalam cara beribadah, cara bermuamalah, pemahaman aqidah, perbedaan pemikiran dan perbedaan pendapat. Perbedaan yang beragam inilah warna warni Islam dalam menjalankan kehidupan. Penerimaan terhadap perbedaan inilah yang menjadi pelengkap keindahan warna warni Islam itu sendiri.

Menjadi wasathiyyah dalam berbagai bidang adalah kebutuhan saat ini, terlebih dalam persoalan agama, justru jika menjadi intoleran maka akan banyak ditolak oleh masyarakat. Karena masyarakat Indonesia saat ini membutuhkan banyak rujukan dalam persoalan agama, maka jadilah Islam yang moderat, yang memberikan kesejukan dalam beragama.

PR kita bertambah menjadi dua untuk menjadi perangkul bagi mereka yang baru “hijrah” dalam beragama. Jangan sampai mereka direbut oleh para penganut paham ekstremisme dalam beragama sehingga mereka menjadi pengikutnya dan kelak menjadi boomerang bagi Indonesia, khususnya.

Sisipkanlah pemahaman wasathiyyah bagi mereka agar tetap menjalankan kewajibannya sebagai seorang Muslim tanpa harus membedakan agama selain Islam dan tanpa perlu memusuhi yang berbeda pemikiran, berbeda aliran, berbeda manhaj. Islam adalah agama yang damai. Kedamaian adalah lawan bagi kerusuhan. Dan bagi yang membuat kerusuhan haruslah ditolak dan ditentang.

 

Tags: HijabHijrahislamMuslimahPerdamaianperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Doa Nabi di Thaif Ketika Dilukai

Next Post

Mubadalah Tak Asal Saling

Ulfah Khoiriyah

Ulfah Khoiriyah

Penulis antologi berjudul "a Journey of Thousand Miles 2" dan penulis di beberapa media online.

Related Posts

Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan atas
Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

23 Februari 2026
Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
Konsep isti’faf
Pernak-pernik

Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

20 Februari 2026
Next Post
Mubadalah Tak Asal Saling

Mubadalah Tak Asal Saling

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0