Senin, 2 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Jangan Salah Hijrah Ukhti!

Menjadi wasathiyyah dalam berbagai bidang adalah kebutuhan saat ini, terlebih dalam persoalan agama, justru jika menjadi intoleran maka akan banyak ditolak oleh masyarakat. Karena masyarakat Indonesia saat ini membutuhkan banyak rujukan dalam persoalan agama, maka jadilah Islam yang moderat, yang memberikan kesejukan dalam beragama.

Ulfah Khoiriyah by Ulfah Khoiriyah
7 November 2020
in Personal, Rekomendasi
A A
0
tren fashion

tren fashion

17
SHARES
827
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Katanya, kalau jilbab mu panjang menjulur hingga di bawah dada kemudian berhiaskan cadar yang manis, maka kamu adalah perempuan yang paling sholihah dan yang belum berjilbab adalah perempuan kafir.

Katanya, kalau kamu ikut dalam aksi bom di ruang publik maka kamu adalah penolong agama.

Katanya, kalau kamu memerangi kaum kafir maka kamu akan mendapatkan tiket menuju surga.

Katanya, katanya, katanya…

Hidup jika semua serba “katanya” maka prinsip diri sendiri pun tidak akan pernah berlaku. Lalu jika ikut apa “katanya” maka hidup akan terasa terkekang sebab harus selalu mengikuti apa kata orang. Padahal sesuatu yang berdasar “katanya” hanya berujung pada pendapat seseorang yang belum tentu kebenarannya.

Kekhawatiran bagi mereka yang hidup mengikuti “katanya” adalah menjadi seorang yang fanatik dalam hal apapun itu, entah dalam beragama, bersosialisasi, berkomunikasi dan lain sebagainya. Kekhawatiran itu pun terjadi pada mereka yang telah berhijrah ala sosial media. Tenang saja, karena memang tidak semuanya terjangkit tapi sayangnya sebagian telah terpapar paham ekstremisme yang berawal dari rayuan bernama “hijrah”.

Kasus ini memang menargetkan mereka yang masih awam dalam memahami agama dan juga merayu mereka yang semangat dalam berdakwah namun belum memiliki manhaj tertentu, biasanya pemuda adalah target mereka. Rayuan itu dibungkus dengan kata “surga” yang akan diberikan Allah jika telah melakukan amalan-amalan yang mereka ajarkan.

Yang pastinya dibawahi paham ekstremisme ini. Mungkin bagi mereka yang telah paham agama, maka akan sulit diterima karena mereka mengetahui modus dari para penganut paham ekstremisme ini. Namun bagaimana bagi mereka yang masih awam dalam memahami agama?

Mirisnya, memang banyak dari mereka yang masih awam dalam memahami agama mudah terpapar paham ekstremisme ini. Awalnya tertarik dengan kata “hijrah” karena sedang dalam keadaan rundung duka dan menariknya mereka yang mudah termakan rayuan “hijrah” ini adalah para korban dari virus merah jambu. Sedang galau-galaunya memang asyik jika dekat dengan Tuhan, maka bagi mereka “hijrah” adalah solusi dan bagi penganut paham ekstremisme ini adalah bentuk hadiah untuk menambah pasukan mereka. Sempurna!

Kita memang tidak bisa menyalahkan mereka yang mungkin masih awam dalam pemahaman agamanya lalu terpapar paham ekstremisme, namun justru kita harus salahkan diri kita karena belum bisa mengajak mereka untuk seharusnya memiliki paham Islam moderat.

Yaitu paham Islam Wasathiyyah (pertengahan) yang tidak terlalu ghuluw’ (berlebihan) atau bahkan sampai menjadi atthatharuf (melampaui batas). Sebaiknya memang pemahaman Islam moderat ini diterima oleh masyarakat karena memang saat ini zaman sudah berbeda dan kita telah sampai pada zaman modern yang memiliki banyak perbedaan dengan zaman awal Islam dulu.

“Hijrah” bukan sesuatu yang salah, justru “hijrah” memiliki nilai positif yang dapat menjadikan manusia meninggalkan yang buruk dan mulai memilih yang baik. Darimana harus dikatakan salah ? sedangkan sesuatu yang dilakukan dengan kata “hijrah” sangatlah baik. Dimulai dari merubah penampilan yang menjadi lebih sesuai syariat, meninggalkan kegiatan yang haram, mendekatkan diri kepada Tuhan secara lebih intens dan lain sebagainya.

Tapi yang salah (dari yang telah terpapar ”hijrah” ala paham ekstremisme) adalah seakan-akan merasa paling benar sendiri sehingga menjadi manusia yang intoleran dan sulit menerima perbedaan. Salah satu kasusnya terjadi pada pemberian klaim buruk dan judge untuk Muslimah yang belum mengenakan jilbab.

Bahwa Muslimah yang belum berjilbab adalah bagian dari calon penghuni neraka karena ia tak mau mengenakan jilbab sebagai penutup auratnya. Padahal sebelum mengklaim buruk terhadap mereka ada baiknya sebagai sesama Muslimah memberikan pemahaman tentang kewajiban berjilbab.

Begitulah, bagi mereka pendapat mereka benar, pendapat kami salah.  Kata kita salah dan kata mereka benar. Berbanding jauh memang. Jika kita tidak sependapat dengan mereka maka kita dianggap kafir dan dalam ajaran mereka setiap yang kafir maka wajib diperangi bahkan dibunuh. Itulah kerasnya ekstremisme. Padahal Islam mengajarkan keindahan, mengajarkan kasih sayang, mengajarkan kedamaian yang seharusnya dilakukan kepada sesama umat Islam bahkan seluruh umat manusia walaupun berbeda agama.

Menjadi toleran adalah hal terpuji yang harus dilakukan oleh penganut agama Islam yang rahmatan lil alamin ini. Tidak perlu terlalu melampaui batas dalam menjadi toleran, namun toleran bisa dilakukan dengan menjadi pelindung bagi sesama umat manusia darimana pun asal agama, ras, budaya dan suku mereka. Dengan tidak mendiskriminasi, memojokkan, mengucilkan dan merendahkan mereka adalah bagian penting menjadi seorang Muslim yang baik dan toleran menerima perbedaan.

Dalam ideologi Indonesia sila ke-3 yang berbunyi “Persatuan Indonesia” adalah bukti bahwa dahulu keterlibatan ulama Islam dalam merumuskan Pancasila sangatlah menyesuaikan dengan nilai-nilai Islam yang begitu indah. Nilai-nilai tersebut kemudian menjadi ideologi Indonesia yang wajib diterima oleh setiap masyarakat Indonesia.

Namun bagi mereka yang telah terpapar paham ekstremisme akan menjadi bertolak belakang dalam menerima Pancasila sebagai ideologi negara. Menurut mereka, bahwa negara khilafah Islam justru harus ditegakkan di seluruh muka bumi, termasuk di Indonesia. Sehingga mereka berujung pada menolak pemerintahan Indonesia dan seluruh yang berkaitan dengan kenegaraan. Pemerintah menjadi musuh mereka dan target dari aksi yang akan mereka lakukan.

Bahkan belum lama ini ada salah satu Menteri dalam periode Pak Jokowi sebelumnya menjadi target pembunuhan yang dilakukan oleh orang yang ternyata dan terbukti bahwa ia adalah bagian dari penganut paham ekstremisme. Kejadian ini adalah salah satu bukti bahwa paham ekstremisme adalah sesuatu yang kasar, keras, rusak dan seharusnya ditolak oleh masyarakat Indonesia.

Sedikit bukti diatas adalah PR bagi kita untuk meluruskan perbedaan. PR bagi kita sebagai masyarakat Indonesia yang beragama Islam yang menerima Pancasila sebagai ideologi negara tanpa lupa bahwa pedoman hidup kita adalah al-Qur’an dan as-Sunnah, juga penerimaan kita terhadap ulama yang berasal dari berbagai kalangan dan manhaj yang beragam.

Penerimaan kita terhadap perbedaan dalam cara beribadah, cara bermuamalah, pemahaman aqidah, perbedaan pemikiran dan perbedaan pendapat. Perbedaan yang beragam inilah warna warni Islam dalam menjalankan kehidupan. Penerimaan terhadap perbedaan inilah yang menjadi pelengkap keindahan warna warni Islam itu sendiri.

Menjadi wasathiyyah dalam berbagai bidang adalah kebutuhan saat ini, terlebih dalam persoalan agama, justru jika menjadi intoleran maka akan banyak ditolak oleh masyarakat. Karena masyarakat Indonesia saat ini membutuhkan banyak rujukan dalam persoalan agama, maka jadilah Islam yang moderat, yang memberikan kesejukan dalam beragama.

PR kita bertambah menjadi dua untuk menjadi perangkul bagi mereka yang baru “hijrah” dalam beragama. Jangan sampai mereka direbut oleh para penganut paham ekstremisme dalam beragama sehingga mereka menjadi pengikutnya dan kelak menjadi boomerang bagi Indonesia, khususnya.

Sisipkanlah pemahaman wasathiyyah bagi mereka agar tetap menjalankan kewajibannya sebagai seorang Muslim tanpa harus membedakan agama selain Islam dan tanpa perlu memusuhi yang berbeda pemikiran, berbeda aliran, berbeda manhaj. Islam adalah agama yang damai. Kedamaian adalah lawan bagi kerusuhan. Dan bagi yang membuat kerusuhan haruslah ditolak dan ditentang.

 

Tags: HijabHijrahislamMuslimahPerdamaianperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Ulfah Khoiriyah

Ulfah Khoiriyah

Penulis antologi berjudul "a Journey of Thousand Miles 2" dan penulis di beberapa media online.

Related Posts

Perempuan Shalat Subuh
Pernak-pernik

Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

2 Februari 2026
Perempuan ke Masjid
Disabilitas

Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

2 Februari 2026
Melarang Perempuan
Pernak-pernik

Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

2 Februari 2026
Menggugat Cerai
Pernak-pernik

Hak Perempuan Menggugat Cerai

1 Februari 2026
Ruang Publik Perempuan
Pernak-pernik

Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

31 Januari 2026
Perempuan ke Masjid
Pernak-pernik

Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

31 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    30 shares
    Share 12 Tweet 8

TERBARU

  • Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi
  • Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah
  • Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini
  • Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental
  • Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0