Minggu, 2 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Jika Ibu Adalah Madrasah, Maka Bangunlah dengan Fondasi Kerelaan

Imam Al-Ghazali dalam Kimiya-us Sa'adah sangat menekankan agar seorang perempuan mampu mendapatkan pasangan yang membahagiakan

Thoah Jafar Thoah Jafar
23 Desember 2023
in Keluarga, Rekomendasi
0
Ibu

Ibu

777
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hingga saat ini, istilah perjodohan masih terdengar akrab di telinga. Perjodohan sering dilakukan dengan dalih atau dorongan untuk menyambung silaturahmi, menjaga nasab atau keturunan, maupun dalam rangka memperkokoh dan memelihara nama baik keluarga besar. Perjodohan pada dasarnya bukan sesuatu yang buruk. Dengan syarat, perjodohan dengan tujuan-tujuan yang dianggap mulia itu tidak dibangun di atas unsur pemaksaan.

Kawin paksa dengan dalih perjodohan menjadi masalah klasik yang masih banyak kita temukan di tengah masyarakat. Kawin paksa bukan jalan yang baik karena berpotensi melahirkan banyak dampak, mulai terbentuknya bangunan rumah tangga yang rapuh, problematik, terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga perceraian.

Data putusan Mahkamah Agung (MA) selama 2018-2022 menunjukkan, ada 213 kasus pernikahan bermasalah akibat kawin paksa. Dari jumlah itu, 119 perkara diputus dengan perceraian oleh pengadilan agama. Sedangkan Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat telah terjadi kenaikan 300 persen atas kasus kawin paksa seiring dengan meningkatnya kasus pernikahan anak.

Memilih pasangan terbaik

Jangankan kawin paksa, sebuah perjodohan yang dilakukan dengan cara yang kita anggap halus pun masih memungkinkan menghasilkan dampak yang kurang baik. Oleh karena itu, Islam sangat menganjurkan agar membangun sebuah komunikasi yang matang ketika seseorang hendak menawarkan jodoh kepada anaknya.

Menurut fikih, orang tua yang ingin menjodohkan putrinya dianjurkan untuk meminta persetujuan yang bersangkutan. Syekh Taqiyyuddin al-Husaini al-Hushni dalam Kifayah al-Akhyar menerangkan:

 وَيُسْتَحَبُّ أَنْ تُسْتَأْذَنَ البَالِغَةُ لِلْخَبَرِ

“Dan disunahkan dimintai izinnya gadis yang sudah dewasa karena adanya hadits (yang menjelasakan hal itu).”

Sedangkan maksud hadis dalam keterangan tersebut adalah:

وَالْبِكْرُ تُسْتَأْمَرُ وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا

“Dan perempuan yang masih gadis (sebaiknya) dimintai izin, sedangkan izinnya adalah keterdiamannya” (HR. Muslim).

Orang tua yang berinisiatif menjodohkan anaknya tentu memiliki tujuan yang baik. Misalnya, berupaya untuk menghadirkan masa depan yang ia nilai lebih cemerlang. Alasan yang terpakai biasanya bahwa profil, karakter, dan latar belakang si calon menantu sudah pas, layak, dan cocok untuk buah hatinya.

Standar Kelayakan

Padahal, pandangan seseorang terhadap kriteria bisa berbeda antara satu dengan yang lainnya. Layak menurut orang tua, belum tentu di mata anaknya. Para orang tua mesti bisa mendalami lagi makna dari QS. An-Nur: 26, bahwa Allah Swt berfirman:

اَلْخَبِيْثٰتُ لِلْخَبِيْثِيْنَ وَالْخَبِيْثُوْنَ لِلْخَبِيْثٰتِۚ وَالطَّيِّبٰتُ لِلطَّيِّبِيْنَ وَالطَّيِّبُوْنَ لِلطَّيِّبٰتِۚ اُولٰۤىِٕكَ مُبَرَّءُوْنَ مِمَّا يَقُوْلُوْنَۗ لَهُمْ مَّغْفِرَةٌ وَّرِزْقٌ كَرِيْمٌ

“Perempuan-perempuan yang keji untuk laki-laki yang keji dan laki-laki yang keji untuk perempuan-perempuan yang keji (pula), sedangkan perempuan-perempuan yang baik untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik untuk perempuan-perempuan yang baik (pula). Mereka (yang baik) itu bersih dari apa yang dituduhkan orang. Bagi mereka ampunan dan rezeki yang mulia.”

Jika kita pahami secara lebih mendalam, maka kesamaan status dan kesucian dalam ayat tersebut juga merupakan isyarat terhadap aspek kesamaan lainnya, seperti tabiat, sifat, profesi, hobi, turunan, status sosial, dan sebagainya.

Oleh karena itu, bisa jadi bahwa putri yang hendak orang tua jodohkan itu telah memiliki definisi “layak” tersendiri sesuai dengan pengalaman yang ia dapat selama menggeluti sebuah profesi, hobi, pertemanan, maupun basis pandangan-pandangan lainnya.

Oleh sebab itu, sebaiknya para orang tua mulai menjadikan anak perempuannya sebagai mitra dalam bermusyawarah. Terlebih lagi dalam urusan perjodohan yang babak tersebut akan sangat menentukan kehidupan anak di masa depan.

Kerelaan menentukan masa depan

Akrab pula di telinga bahwa ibu adalah madrasah pertama bagi anak-anaknya. Ungkapan itu sebenarnya dipopulerkan oleh penyair terkenal asal Mesir, Hafiz Ibrahim.

Dia menyebutkan bahwa “Al Ummu madrasatul ula, iza a’adadtaha al’dadta sya’ban thayyibal a’raq.” Ibu adalah madrasah pertama bagi anaknya. Jika engkau persiapkan ia dengan baik, maka sama halnya engkau mempersiapkan bangsa yang baik sejak dari pokok pangkalnya.”

Kebahagiaan seorang ibu akan memberikan banyak pengaruh terhadap kualitas anak-anaknya. Ibu yang menjalani hidup dengan penuh bahagia, maka kita percaya akan mampu menumbuhkan anak-anak mereka secara sehat, cerdas, dan berkualitas.

Imam Al-Ghazali dalam Kimiya-us Sa’adah sangat menekankan agar seorang perempuan mampu mendapatkan pasangan yang membahagiakan. Dengan tujuan agar sang istri mampu menjadi seorang ibu yang berbahagia sehingga bisa membimbing anak-anaknya menjadi generasi yang berkualitas.

Nasihat Al-Ghazali

Dalam kitab tersebut, Imam Al-Ghazali memberikan tiga nasihat penting demi mewujudkan pernikahan harmonis yang mampu menghadirkan kebahagiaan bagi istri sebagai calon ibu yang baik.

Pertama, seseorang harus memahami bahwa keluarga adalah lembaga keagamaan. Maka perlakukanlah keluarga selaras dengan nilai-nilai syariat. Penerapan prinsip-prinsip Islam dalam keluarga akan menghasilkan kebahagiaan dan kesenangan yang hakiki.

Kedua, suami harus berbuat baik kepada sang istri. Itu pun tidak cukup. Kebaikan yang seorang suami lakukan haruslah dengan penuh cinta dan kasih sayang serta ketulusan. Seorang suami harus penuh kesabaran dalam memberikan perlindungan kepada istri dan keluarganya.

Ketiga, suami dianjurkan memahami kebutuhan pasangannya secara lahir dan batin. Suami harus berkenan memberikan waktu istirahat, rekreasi dan bersenang-senang kepada sang istri. Hal itu, pernah Nabi Muhammad Saw teladankan. Di mana beliau pernah mengajak lomba lari Sayyidah ‘Aisyah demi memberikan rasa kebahagiaan kepada istri tercintanya.

Imam Al-Ghazali menekankan nasihat-nasihat tersebut demi terciptanya keluarga yang harmonis. Sebab, kondisi rumah tangga yang buruk akan sangat berpengaruh terhadap pembentukan karakter anak-anaknya.

Melihat Wajah Ibu sebagai Madrasah bagi Anak-anaknya

Dalam Ihya Ulumuddin, Imam Al-Ghazali menyebut jiwa anak-anak seperti kertas kosong. Oleh karena itu, ia akan menjadi seseorang sesuai dengan apa yang kita lihat, terutama dari kedua orang tuanya.

اعلم أن الطريق في رياضة الصبيان من أهم الأمور وأوكدها والصبيان أمانة عند والديه وقلبه الطاهر جوهرة نفيسة ساذجة خالية عن كل نقش وصورة وهو قابل لكل ما نقش ومائل إلى كل ما يمال به إليه

 

“Ketahuilah cara mendidik anak termasuk masalah yang paling penting. Anak merupakan amanat bagi kedua orang tuanya. Hati mereka suci, mutiara berharga, bersih dari segala ‘ukiran’ dan rupa. Hati anak-anak menerima setiap ‘ukiran’ dan cenderung pada ajaran yang diberikan kepada mereka.”

Imam Al-Ghazali menyarankan dua model pendekatan dalam mendidik anak. Pertama, pembiasaan kebaikan berupa keteladanan dalam hidup keseharian. Kedua, penanaman nilai-nilai kebaikan melalui pengajaran.

Sekarang, bayangkan, jika sebuah rumah tangga kita bangun dengan tanpa kerelaan, terlebih kawin paksa yang berimbas pada bangunan rumah tangga yang rapuh bahkan penuh tindak kekerasan. Maka, wajah ibu sebagai madrasah bagi anak-anaknya hanya akan menghadirkan pelajaran yang justru akan sangat berimbas pada kekuatan mental dan terus dibawa anak-anak hingga ke masa depan.

Selamat hari ibu. Mari persiapkan keberlanjutan hidup dengan penuh kerelaan, cinta dan kasih sayang, serta terbebas dari segala bentuk pemaksaan dan penindasan demi generasi Islam yang terus tumbuh dan berkembang secara berkualitas. []

Tags: Al GhazaliCintaHari IbuJodohkeluargaparentingpengasuhanperkawinan
Thoah Jafar

Thoah Jafar

Pengasuh Ponpes KHAS Kempek Cirebon

Terkait Posts

Raisa dan Hamish Daud
Publik

Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

1 November 2025
Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

29 Oktober 2025
Madrasatul Ula
Keluarga

Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

27 Oktober 2025
Konflik dalam Keluarga
Keluarga

Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

27 Oktober 2025
Konflik Keluarga
Keluarga

Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

25 Oktober 2025
Pengasuhan Anak
Hikmah

5 Pilar Pengasuhan Anak

16 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin
  • Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif
  • Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas
  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?
  • Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID