Selasa, 3 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Jika Ibu Adalah Madrasah, Maka Bangunlah dengan Fondasi Kerelaan

Imam Al-Ghazali dalam Kimiya-us Sa'adah sangat menekankan agar seorang perempuan mampu mendapatkan pasangan yang membahagiakan

Thoah Jafar by Thoah Jafar
23 Desember 2023
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Ibu

Ibu

16
SHARES
782
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hingga saat ini, istilah perjodohan masih terdengar akrab di telinga. Perjodohan sering dilakukan dengan dalih atau dorongan untuk menyambung silaturahmi, menjaga nasab atau keturunan, maupun dalam rangka memperkokoh dan memelihara nama baik keluarga besar. Perjodohan pada dasarnya bukan sesuatu yang buruk. Dengan syarat, perjodohan dengan tujuan-tujuan yang dianggap mulia itu tidak dibangun di atas unsur pemaksaan.

Kawin paksa dengan dalih perjodohan menjadi masalah klasik yang masih banyak kita temukan di tengah masyarakat. Kawin paksa bukan jalan yang baik karena berpotensi melahirkan banyak dampak, mulai terbentuknya bangunan rumah tangga yang rapuh, problematik, terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga perceraian.

Data putusan Mahkamah Agung (MA) selama 2018-2022 menunjukkan, ada 213 kasus pernikahan bermasalah akibat kawin paksa. Dari jumlah itu, 119 perkara diputus dengan perceraian oleh pengadilan agama. Sedangkan Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat telah terjadi kenaikan 300 persen atas kasus kawin paksa seiring dengan meningkatnya kasus pernikahan anak.

Memilih pasangan terbaik

Jangankan kawin paksa, sebuah perjodohan yang dilakukan dengan cara yang kita anggap halus pun masih memungkinkan menghasilkan dampak yang kurang baik. Oleh karena itu, Islam sangat menganjurkan agar membangun sebuah komunikasi yang matang ketika seseorang hendak menawarkan jodoh kepada anaknya.

Menurut fikih, orang tua yang ingin menjodohkan putrinya dianjurkan untuk meminta persetujuan yang bersangkutan. Syekh Taqiyyuddin al-Husaini al-Hushni dalam Kifayah al-Akhyar menerangkan:

 وَيُسْتَحَبُّ أَنْ تُسْتَأْذَنَ البَالِغَةُ لِلْخَبَرِ

“Dan disunahkan dimintai izinnya gadis yang sudah dewasa karena adanya hadits (yang menjelasakan hal itu).”

Sedangkan maksud hadis dalam keterangan tersebut adalah:

وَالْبِكْرُ تُسْتَأْمَرُ وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا

“Dan perempuan yang masih gadis (sebaiknya) dimintai izin, sedangkan izinnya adalah keterdiamannya” (HR. Muslim).

Orang tua yang berinisiatif menjodohkan anaknya tentu memiliki tujuan yang baik. Misalnya, berupaya untuk menghadirkan masa depan yang ia nilai lebih cemerlang. Alasan yang terpakai biasanya bahwa profil, karakter, dan latar belakang si calon menantu sudah pas, layak, dan cocok untuk buah hatinya.

Standar Kelayakan

Padahal, pandangan seseorang terhadap kriteria bisa berbeda antara satu dengan yang lainnya. Layak menurut orang tua, belum tentu di mata anaknya. Para orang tua mesti bisa mendalami lagi makna dari QS. An-Nur: 26, bahwa Allah Swt berfirman:

اَلْخَبِيْثٰتُ لِلْخَبِيْثِيْنَ وَالْخَبِيْثُوْنَ لِلْخَبِيْثٰتِۚ وَالطَّيِّبٰتُ لِلطَّيِّبِيْنَ وَالطَّيِّبُوْنَ لِلطَّيِّبٰتِۚ اُولٰۤىِٕكَ مُبَرَّءُوْنَ مِمَّا يَقُوْلُوْنَۗ لَهُمْ مَّغْفِرَةٌ وَّرِزْقٌ كَرِيْمٌ

“Perempuan-perempuan yang keji untuk laki-laki yang keji dan laki-laki yang keji untuk perempuan-perempuan yang keji (pula), sedangkan perempuan-perempuan yang baik untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik untuk perempuan-perempuan yang baik (pula). Mereka (yang baik) itu bersih dari apa yang dituduhkan orang. Bagi mereka ampunan dan rezeki yang mulia.”

Jika kita pahami secara lebih mendalam, maka kesamaan status dan kesucian dalam ayat tersebut juga merupakan isyarat terhadap aspek kesamaan lainnya, seperti tabiat, sifat, profesi, hobi, turunan, status sosial, dan sebagainya.

Oleh karena itu, bisa jadi bahwa putri yang hendak orang tua jodohkan itu telah memiliki definisi “layak” tersendiri sesuai dengan pengalaman yang ia dapat selama menggeluti sebuah profesi, hobi, pertemanan, maupun basis pandangan-pandangan lainnya.

Oleh sebab itu, sebaiknya para orang tua mulai menjadikan anak perempuannya sebagai mitra dalam bermusyawarah. Terlebih lagi dalam urusan perjodohan yang babak tersebut akan sangat menentukan kehidupan anak di masa depan.

Kerelaan menentukan masa depan

Akrab pula di telinga bahwa ibu adalah madrasah pertama bagi anak-anaknya. Ungkapan itu sebenarnya dipopulerkan oleh penyair terkenal asal Mesir, Hafiz Ibrahim.

Dia menyebutkan bahwa “Al Ummu madrasatul ula, iza a’adadtaha al’dadta sya’ban thayyibal a’raq.” Ibu adalah madrasah pertama bagi anaknya. Jika engkau persiapkan ia dengan baik, maka sama halnya engkau mempersiapkan bangsa yang baik sejak dari pokok pangkalnya.”

Kebahagiaan seorang ibu akan memberikan banyak pengaruh terhadap kualitas anak-anaknya. Ibu yang menjalani hidup dengan penuh bahagia, maka kita percaya akan mampu menumbuhkan anak-anak mereka secara sehat, cerdas, dan berkualitas.

Imam Al-Ghazali dalam Kimiya-us Sa’adah sangat menekankan agar seorang perempuan mampu mendapatkan pasangan yang membahagiakan. Dengan tujuan agar sang istri mampu menjadi seorang ibu yang berbahagia sehingga bisa membimbing anak-anaknya menjadi generasi yang berkualitas.

Nasihat Al-Ghazali

Dalam kitab tersebut, Imam Al-Ghazali memberikan tiga nasihat penting demi mewujudkan pernikahan harmonis yang mampu menghadirkan kebahagiaan bagi istri sebagai calon ibu yang baik.

Pertama, seseorang harus memahami bahwa keluarga adalah lembaga keagamaan. Maka perlakukanlah keluarga selaras dengan nilai-nilai syariat. Penerapan prinsip-prinsip Islam dalam keluarga akan menghasilkan kebahagiaan dan kesenangan yang hakiki.

Kedua, suami harus berbuat baik kepada sang istri. Itu pun tidak cukup. Kebaikan yang seorang suami lakukan haruslah dengan penuh cinta dan kasih sayang serta ketulusan. Seorang suami harus penuh kesabaran dalam memberikan perlindungan kepada istri dan keluarganya.

Ketiga, suami dianjurkan memahami kebutuhan pasangannya secara lahir dan batin. Suami harus berkenan memberikan waktu istirahat, rekreasi dan bersenang-senang kepada sang istri. Hal itu, pernah Nabi Muhammad Saw teladankan. Di mana beliau pernah mengajak lomba lari Sayyidah ‘Aisyah demi memberikan rasa kebahagiaan kepada istri tercintanya.

Imam Al-Ghazali menekankan nasihat-nasihat tersebut demi terciptanya keluarga yang harmonis. Sebab, kondisi rumah tangga yang buruk akan sangat berpengaruh terhadap pembentukan karakter anak-anaknya.

Melihat Wajah Ibu sebagai Madrasah bagi Anak-anaknya

Dalam Ihya Ulumuddin, Imam Al-Ghazali menyebut jiwa anak-anak seperti kertas kosong. Oleh karena itu, ia akan menjadi seseorang sesuai dengan apa yang kita lihat, terutama dari kedua orang tuanya.

اعلم أن الطريق في رياضة الصبيان من أهم الأمور وأوكدها والصبيان أمانة عند والديه وقلبه الطاهر جوهرة نفيسة ساذجة خالية عن كل نقش وصورة وهو قابل لكل ما نقش ومائل إلى كل ما يمال به إليه

 

“Ketahuilah cara mendidik anak termasuk masalah yang paling penting. Anak merupakan amanat bagi kedua orang tuanya. Hati mereka suci, mutiara berharga, bersih dari segala ‘ukiran’ dan rupa. Hati anak-anak menerima setiap ‘ukiran’ dan cenderung pada ajaran yang diberikan kepada mereka.”

Imam Al-Ghazali menyarankan dua model pendekatan dalam mendidik anak. Pertama, pembiasaan kebaikan berupa keteladanan dalam hidup keseharian. Kedua, penanaman nilai-nilai kebaikan melalui pengajaran.

Sekarang, bayangkan, jika sebuah rumah tangga kita bangun dengan tanpa kerelaan, terlebih kawin paksa yang berimbas pada bangunan rumah tangga yang rapuh bahkan penuh tindak kekerasan. Maka, wajah ibu sebagai madrasah bagi anak-anaknya hanya akan menghadirkan pelajaran yang justru akan sangat berimbas pada kekuatan mental dan terus dibawa anak-anak hingga ke masa depan.

Selamat hari ibu. Mari persiapkan keberlanjutan hidup dengan penuh kerelaan, cinta dan kasih sayang, serta terbebas dari segala bentuk pemaksaan dan penindasan demi generasi Islam yang terus tumbuh dan berkembang secara berkualitas. []

Tags: Al GhazaliCintaHari IbuJodohkeluargaparentingpengasuhanperkawinan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Benarkah Perempuan Makhluk Sumber Fitnah?

Next Post

Pandangan Masyarakat Patriaki: Perempuan adalah Makhluk Penggoda

Thoah Jafar

Thoah Jafar

Pengasuh Ponpes KHAS Kempek Cirebon

Related Posts

Bapak Rumah Tangga
Keluarga

Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

27 Februari 2026
Mendidik Rasa Aman
Keluarga

Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

25 Februari 2026
Perspektif Mubadalah
Keluarga

Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

23 Februari 2026
Child Protection
Keluarga

Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

22 Februari 2026
Ramadan dan Lingkungan
Lingkungan

Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

19 Februari 2026
Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Next Post
Penggoda

Pandangan Masyarakat Patriaki: Perempuan adalah Makhluk Penggoda

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan
  • Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!
  • Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19
  • Antara Perintis dan Pewaris: Dualisme di Panggung Kabuki dalam Film Kokuho (2025)
  • Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0