Minggu, 1 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    Kesehatan mental

    Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    Kesehatan mental

    Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Jika Tujuan Menikah Adalah Ibadah, Bagaimana Seharusnya?

Oleh sebab itu, jika tujuan menikah itu dimaknai sebagai salah satu sarana untuk beribadah kepada Allah SWT,  suami dan istri seharusnya sama-sama saling mengupayakan untuk melakukan hal-hal baik serta menjauhi segala hal yang buruk atau mafsadat.

Fitri Nurajizah by Fitri Nurajizah
2 Januari 2021
in Keluarga, Kolom
A A
0
Tujuan Menikah

Tujuan Menikah

3
SHARES
322
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebagai perempuan yang menurut sebagian orang mungkin sudah cukup dewasa untuk menikah, saya kerapkali mendapat pernyataan dari keluarga, guru ngaji, dan teman-teman pondok, katanya “Tujuan menikah itu ibadah, tidak baik kalau terus ditunda-tunda”.

Lah, saya pikir menunda sesuatu yang bernilai ibadah itu tidak buruk kok, termasuk jika tujuan menikah itu dianggap baik. Apalagi saya juga mendengar banyak sekali kasus kekerasan terjadi di dalam sebuah ikatan pernikahan. Dengan begitu saya sangat perlu untuk mempertimbangkan ulang soal kapan dan dengan siapa saya menikah, dengan mempersiapkan tujuan menikah itu sendiri.

Kita juga tidak bisa menutup mata dan telinga bahwa korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) saat ini semakin meningkat, baik kekerasan seksual, fikis dan juga psikis. Terutama di masa pandemi Covid-19. Saya menduga salah satu faktor penyebab kasus KDRT terus meningkat.

Hal tersebut disebabkan pasangan tidak mempunyai komitmen,  tanggung jawab, pengetahuan, dan tujuan menikah yang cukup serta masih melanggengkan budaya patriarki. Di mana suami selalu diposisikan sebagai manusia yang mempunyai kuasa penuh terhadap istrinya.

Contoh kecil kasus KDRT yang saya temukan adalah kasus yang terjadi pada salah satu kerabat saya di kampung Garut. Anna biasa ia disapa, bercerita bahwa dalam berelasi dengan suaminya ia kerapkali menjadi sosok yang harus selalu mengalah.

Misalnya soal kebebasan beraktivitas di luar rumah, tanpa ada musyawarah terlebih dahulu suaminya melarang dia untuk ikut aktif dalam kegiatan apapun di ranah publik. Padahal sebelum menikah ia telah dijanjikan untuk bebas mengikuti berbagai kegiatan di luar, bahkan jika memungkinkan bisa saling berkolaborasi dengan suaminya. Namun nyatanya semua itu bulshit bund.

Dengan demikian, dalam kasus tersebut Anna telah menjadi korban kekerasan oleh suaminya. Sebab, relasi yang dia bangun bersama suaminya secara nyata telah merugikan serta membatasi ruang ekspresinya sebagai makhluk sosial. Dengan dalih bahwa istri memang tugasnya hanya seputar dapur, kasur dan sumur membuat Anna tidak mendapatkan haknya untuk ikut terlibat dalam berbagai kegiatan publik yang ia inginkan.

Padahal salah satu pilar rumah tangga itu adalah mu’asyarah bil ma’ruf yaitu saling memperlakukan dengan baik. Musyawarah serta saling memberi ruang untuk tetap mengekspresikan diri masing-masing adalah termasuk pada perbuatan baik. Sehingga dengan mu’asyarah bil ma’ruf  diharapkan tidak ada lagi salah satu pihak yang merasa suara dan keinginannya terabaikan.

Senada dengan itu, musyawarah juga menjadi pilar penting dalam relasi suami- istri untuk memutuskan segala hal yang berhubungan dengan kehidupan rumah tangga. Karena dengan bermusyawarah dapat membangun kebersamaan dalam keluarga.

Sehingga perbedaan pandangan dan keinginan antara suami dan istri bisa dibicarakan bersama untuk mencapai titik temu dalam tujuan menikah. Dengan begitu, suami dan istri dapat bekerjasama dalam mengatur keseimbangan antara bergerak di wilayah publik dan domestik tanpa mengabaikan kewajiban masing-masing. Kemudian di sanalah letak tujuan menikah sebagai ibadah.

Sebagaimana pernyataan Pak Faqih Abdul Kodir bahwa tujuan menikah bisa menjadi ibadah jika pernikahan tersebut dimaknai sebagai sarana yang kondusif bagi suami dan istri dalam melakukan hal-hal baik yang diperintahkan oleh agama.

Lebih luas dari itu, dalam ketentuan Islam, laki-laki dan perempuan juga mempunyai kedudukan yang sama yaitu sebagai khalifah di muka bumi. Oleh sebab itu, kedua-duanya mempunyai hak yang sama dalam melakukan hal-hal baik, atau berprestasi serta bergabung dalam bidang apapun, baik sosial, politik, ekonomi maupun bidang lainnya.

Sebagaimana Firman Allah SWT yang artinya “ Barang siapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan”. (QS. An-Nahl:97)

Oleh sebab itu, jika tujuan menikah itu dimaknai sebagai salah satu sarana untuk beribadah kepada Allah SWT,  suami dan istri seharusnya sama-sama saling mengupayakan untuk melakukan hal-hal baik serta menjauhi segala hal yang buruk atau mafsadat.

Tentu saja hal baik harus bisa rasakan oleh kedua-duanya, hal buruk juga harus dijauhkan dari kedua-duanya. Dan namanya ibadah tentu saja tidak sepantasnya ada pemaksaan, kekerasan dan tindakan-tindakan kemauan sepihak. Begitupun dalam ikatan pernikahan. []

 

Tags: Fiqih KeluargaHukum IslamkeadilanKesalinganKesetaraanperempuanpernikahan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Fitri Nurajizah

Fitri Nurajizah

Perempuan yang banyak belajar dari tumbuhan, karena sama-sama sedang berproses bertumbuh.

Related Posts

Menggugat Cerai
Pernak-pernik

Hak Perempuan Menggugat Cerai

1 Februari 2026
Ruang Publik Perempuan
Pernak-pernik

Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

31 Januari 2026
Perempuan ke Masjid
Pernak-pernik

Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

31 Januari 2026
perlindungan diri perempuan
Pernak-pernik

Hak Perlindungan Diri Perempuan

30 Januari 2026
Pegawai MBG
Publik

Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

30 Januari 2026
Ekonomi Keluarga
Pernak-pernik

Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

29 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    15 shares
    Share 6 Tweet 4

TERBARU

  • Hak Perempuan Menggugat Cerai
  • Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU
  • MBG bagi Difabel: Pentingkah?
  • Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini
  • Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0