Selasa, 28 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    Konflik Rumah Tangga

    5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

    Lembaga Pendidikan

    Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    Konflik Rumah Tangga

    5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

    Lembaga Pendidikan

    Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Jilbabisasi, Potret Ekstremisme Berbasis Agama

Jilbabisasi dengan dalih melindungi dan melestarikan budaya kearifan lokal masyarakat, jelas merupakan sebuah kedok pembenaran atas sikap intoleran pemangku kebijakan dan ekstremisme agama yang dianutnya.

Sulma Samkhaty Maghfiroh Sulma Samkhaty Maghfiroh
13 Oktober 2021
in Publik, Rekomendasi
0
Jilbabisasi

Jilbabisasi

740
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kasus wajibnya jilbab bagi siswi SMK Negeri 2 Padang beberapa waktu yang lalu, menjadi potret nyata bahwa upaya jilbabisasi di sekolah Negeri benar-benar terjadi. Jilbabisasi dengan dalih melindungi dan melestarikan budaya kearifan lokal masyarakat, jelas merupakan sebuah kedok pembenaran atas sikap intoleran pemangku kebijakan dan ekstremisme agama yang dianutnya. Di lain tempat, tren jilbabisasi juga melanda para perempuan, mereka yang telah berjilbab dinyatakan telah berhijrah hingga mendapatkan predikat sholehah dari masyarakat.

Fenomena jilbabisasi yang kian marak, membuat jilbab membangun kastanya sendiri. Dalam praktik jilbabisasi, mereka yang mengenakan jilbab makin panjang, dinilai makin sholehah dan berlaku pula untuk kebalikannya. Jilbabisasi telah melahirkan sebuah tren baru, yakni jilbab syar’i dan tidak syar’i.

Semakin panjang jilbab maka dinyatakan semakin syar’I, sedangkan jilbab yang tidak begitu panjang dan perempuan yang tidak berjilbab, dikategorikan sebagai tidak syar’i. Jelas sudah, bahwa jilbabisasi telah mendistorsi makna dari syar’i itu sendiri. Syar’i yang awalnya berarti aturan yang telah ditetapkan oleh Tuhan untuk hamba-Nya, kini menjadi aturan yang ditetapkan oleh manusia untuk manusia lainnya, salah satunya melalui gerakan jilbabisasi. Sebuah ekstremisme berbalut agama yang kian merebak.

Ekstremisme pemikiran lainnya muncul dengan menyatakan bahwa banyaknya kasus pelecehan terhadap perempuan lah yang melahirkan gerakan jilbabisasi. Perempuan dianggap sebagai pemantik adanya pelecehan atas dirinya sendiri. Tubuh perempuan yang notabennya adalah anugerah dari Allah, dijadikan alasan dan sebab munculnya berbagai perilaku menyimpang yang membahayakan perempuan itu sendiri.

Perempuan dianggap telah mengumbar auratnya sehingga pelecehan tak terelakkan dari mereka. Inilah yang kemudian membuat gerakan jilbabisasi makin subur. Jilbabisasi dirasa tepat sebagai solusi turunnya angka pelecehan terhadap perempuan, karena jilbabisasi jelas menutup seluruh aurat perempuan.

Namun apakah pencegahan pelecehan seksual cukup hanya dengan aturan berjilbab?  Pada tahun 2018, Thomson Reuters Foundation telah mengadakan riset untuk meneliti Negara mana saja yang berbahaya bagi perempuan. Penelitian tersebut menitikberatkan pada praktik tradisi, kekerasan seksual dan nonseksual, serta perdagangan manusia.

Hasil penelitian tersebut menjelaskan bahwa lima Negara yang paling berbahaya bagi perempuan adalah India, Afghanistan, Suriah, Somalia, dan Arab Saudi. Bukankah kelima Negara itu dapat dikategorikan sebagai Negara dengan jilbabisasi paling baik di dunia? Bukankah perempuan-perempuan di sana tidak mengenakan pakaian terbuka atau mengumbar auratnya?

Merujuk hal tersebut, tuduhan atas perempuan yang mengumbar auratnya, sehingga menimbulkan pelecehan atasnya sebagai alasan munculnya gerakan jilbabisasi bukan sebuah kebenaran mutlak. Faktanya, pelecehan itu terjadi karena memang datang dari niat si pelaku, bukan hanya karena perempuan yang mengundang. Seharusnya viktimisasi korban pelecehan segera dihentikan.

Jika jilbabisasi dianggap sebagai upaya untuk menutup aurat perempuan, sehingga angka pelecehan terhadap perempuan berkurang, maka perlu bagi kita untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan aurat.

Merujuk pada asal kata dari aurat, yakni “’awara” yang berarti sesuatu yang mendatangkan celaan, malu, dan membawa aib bagi pemiliknya jika ditampakkan. Maka, rambut yang disebut sebagai mahkota bagi perempuan, sesuatu yang indah dan tidak membuat mereka tampak cela, jelas tidak masuk dalam kriteria aurat sebagaimana yang dimaksudkan.

“Katakanlah kepada perempuan yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya …” (QS. An-Nur : 31) Bukankah rambut juga termasuk dalam kategori  perhiasan yang biasa nampak pada perempuan?

Banyak sekali dalil yang digunakan sebagai landasan utama gerakan jilbabisasi. Dalil-dalil ini digunakan untuk memperkuat perlunya menutup aurat, namun meninggalkan dan melupakan makna aurat itu sendiri. Salah satu hadits yang paling banyak diperdengarkan dalam konteks aurat perempuan yang mencakup seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan adalah hadits dari Abu Dawud.

Abu Dawud menceritakan dari Ya‘qub bin Ka‘ab al-Antakiy dan Mu’ammal bin al-Fadl al-Harany dari al-Walid dari Sa’id bin Bashir dari Qatadah dari Khalid, menurut Ya‘qub, Khalid disini adalah Khalid ibn Durayk, dari Aisyah RA : “Sesungguhnya Asma’ putri Abu Bakar Ra datang menemui Rasulullah SAW dengan mengenakan pakaian tipis, maka Rasulullah SAW berpaling (enggan melihatnya) dan bersabda: Hai Asma’, sesungguhnya perempuan, jika telah haid, tidak lagi wajar terlihat darinya kecuali ini dan ini” (sambil beliau menunjuk ke wajah dan kedua telapak tangan beliau).

Hadits ini kualitasnya mursal, karena Khalid Ibn Durayk tidak bertemu dengan Aisyah RA. Hadits mursal sendiri adalah hadits yang riwayat sanadnya terputus, yakni dari tabi’in langsung ke Rasulullah, tanpa ada periwayatan dari sahabat. Dalam hal ini, Khalid Ibn Durayk sebagai tabi’in, tidak bertemu dengan ‘Aisyah RA sebagai sahabat.

Beberapa ulama, seperti Muhammad Shahrur, Muhammad Sa’id Al Ashmawiy, dan beberapa pandangan dari Muhammad Quraisy Shihab mengemukakan bahwa batas aurat seorang perempuan diserahkan kepada budaya dan tradisi daerah masing-masing. Bahkan pendapat mereka didukung oleh kesimpulan dari Forum Pengkajian Islam IAIN Syarif Hidayatullah (sekarang UIN Syarif Hidayatullah) Jakarta pada Maret 1998, yang mengatakan bahwa jilbab sebenarnya hanyalah mengikuti model dan bukan merupakan simbol keagamaan.

Maka, jilbabisasi hari ini yang tengah bergerak layaknya sebuah arus keharusan, bahkan menimbulkan justifikasi baru di kalangan perempuan, jelas merupakan sebuah ekstremisme berbasis agama. Bagaimana mungkin kita memaksakan perempuan untuk berjilbab, bukankah tidak ada paksaan dalam agama. Jika dalam agama saja tidak ada paksaan, mengapa perkara jilbab harus dipaksakan atas nama agama? Jika berjilbab nyaman untukmu, lakukanlah, namun tetap hargai mereka yang memilih untuk tidak berjilbab. []

Tags: Gerakan HijrahHijabislamJilbabkeberagamanperempuantoleransi
Sulma Samkhaty Maghfiroh

Sulma Samkhaty Maghfiroh

Penulis Merupakan Anggota Komunitas Puan Menulis, dan berasal dari Ungaran Jawa Tengah

Terkait Posts

P2GP
Keluarga

P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

27 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

26 Oktober 2025
Fiqh al-Murunah
Aktual

Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

25 Oktober 2025
Konferensi Nasional KUPI 2025
Personal

Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

23 Oktober 2025
Periwayatan Hadis
Publik

Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

21 Oktober 2025
Kenikmatan Surga
Hikmah

Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

20 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Santri Mubadalah

    Akademisi Bertanya, Santri Mubadalah Menjawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia
  • Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita
  • 3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga
  • Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas
  • Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID