Senin, 26 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    Poligami Siri

    KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

    ASEAN Para Games

    Disabilitas, ASEAN Para Games, dan Hak Sepanjang Hidup

    Bencana Alam

    Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah

    Musik untuk Semua

    Musik untuk Semua: Belajar Inklusivitas dari Ruang Konser

    Ocan

    Itu Namanya Apa, Ocan? Berbagi Peran!

    Relasi tidak Sehat

    Memutus Rantai Relasi Tidak Sehat Keluarga

    Pendidikan Perempuan Disabilitas

    Membincang Hak Pendidikan Perempuan Disabilitas yang Terabaikan

    Pejabat Beristri Banyak

    Menyoal Pejabat Beristri Banyak

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan dan Dampaknya terhadap Kesehatan

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan Dinilai Merugikan Hak Seksual dan Kesehatan

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi

    Minimnya Pengetahuan Membuat Remaja Rentan Salah Paham soal Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan masih tabu

    Kesehatan Reproduksi Masih Dianggap Tabu

    Kesehatan Reproduksi diabaikan

    Ketika Kesehatan Reproduksi Masih Banyak Diabaikan

    reproduksi Manusia

    Kesehatan Reproduksi dalam Siklus Kehidupan Manusia

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi Perempuan

    Minimnya Pengetahuan Membuat Perempuan Rentan dalam Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Masih Menghadapi Berbagai Persoalan

    Seks

    Seks dan Seksualitas sebagai Bagian dari Kehidupan Manusia

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    Poligami Siri

    KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

    ASEAN Para Games

    Disabilitas, ASEAN Para Games, dan Hak Sepanjang Hidup

    Bencana Alam

    Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah

    Musik untuk Semua

    Musik untuk Semua: Belajar Inklusivitas dari Ruang Konser

    Ocan

    Itu Namanya Apa, Ocan? Berbagi Peran!

    Relasi tidak Sehat

    Memutus Rantai Relasi Tidak Sehat Keluarga

    Pendidikan Perempuan Disabilitas

    Membincang Hak Pendidikan Perempuan Disabilitas yang Terabaikan

    Pejabat Beristri Banyak

    Menyoal Pejabat Beristri Banyak

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan dan Dampaknya terhadap Kesehatan

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan Dinilai Merugikan Hak Seksual dan Kesehatan

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi

    Minimnya Pengetahuan Membuat Remaja Rentan Salah Paham soal Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan masih tabu

    Kesehatan Reproduksi Masih Dianggap Tabu

    Kesehatan Reproduksi diabaikan

    Ketika Kesehatan Reproduksi Masih Banyak Diabaikan

    reproduksi Manusia

    Kesehatan Reproduksi dalam Siklus Kehidupan Manusia

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi Perempuan

    Minimnya Pengetahuan Membuat Perempuan Rentan dalam Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Masih Menghadapi Berbagai Persoalan

    Seks

    Seks dan Seksualitas sebagai Bagian dari Kehidupan Manusia

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Jilbabisasi, Potret Ekstremisme Berbasis Agama

Jilbabisasi dengan dalih melindungi dan melestarikan budaya kearifan lokal masyarakat, jelas merupakan sebuah kedok pembenaran atas sikap intoleran pemangku kebijakan dan ekstremisme agama yang dianutnya.

Sulma Samkhaty Maghfiroh by Sulma Samkhaty Maghfiroh
13 Oktober 2021
in Publik, Rekomendasi
0
Jilbabisasi

Jilbabisasi

743
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kasus wajibnya jilbab bagi siswi SMK Negeri 2 Padang beberapa waktu yang lalu, menjadi potret nyata bahwa upaya jilbabisasi di sekolah Negeri benar-benar terjadi. Jilbabisasi dengan dalih melindungi dan melestarikan budaya kearifan lokal masyarakat, jelas merupakan sebuah kedok pembenaran atas sikap intoleran pemangku kebijakan dan ekstremisme agama yang dianutnya. Di lain tempat, tren jilbabisasi juga melanda para perempuan, mereka yang telah berjilbab dinyatakan telah berhijrah hingga mendapatkan predikat sholehah dari masyarakat.

Fenomena jilbabisasi yang kian marak, membuat jilbab membangun kastanya sendiri. Dalam praktik jilbabisasi, mereka yang mengenakan jilbab makin panjang, dinilai makin sholehah dan berlaku pula untuk kebalikannya. Jilbabisasi telah melahirkan sebuah tren baru, yakni jilbab syar’i dan tidak syar’i.

Semakin panjang jilbab maka dinyatakan semakin syar’I, sedangkan jilbab yang tidak begitu panjang dan perempuan yang tidak berjilbab, dikategorikan sebagai tidak syar’i. Jelas sudah, bahwa jilbabisasi telah mendistorsi makna dari syar’i itu sendiri. Syar’i yang awalnya berarti aturan yang telah ditetapkan oleh Tuhan untuk hamba-Nya, kini menjadi aturan yang ditetapkan oleh manusia untuk manusia lainnya, salah satunya melalui gerakan jilbabisasi. Sebuah ekstremisme berbalut agama yang kian merebak.

Ekstremisme pemikiran lainnya muncul dengan menyatakan bahwa banyaknya kasus pelecehan terhadap perempuan lah yang melahirkan gerakan jilbabisasi. Perempuan dianggap sebagai pemantik adanya pelecehan atas dirinya sendiri. Tubuh perempuan yang notabennya adalah anugerah dari Allah, dijadikan alasan dan sebab munculnya berbagai perilaku menyimpang yang membahayakan perempuan itu sendiri.

Perempuan dianggap telah mengumbar auratnya sehingga pelecehan tak terelakkan dari mereka. Inilah yang kemudian membuat gerakan jilbabisasi makin subur. Jilbabisasi dirasa tepat sebagai solusi turunnya angka pelecehan terhadap perempuan, karena jilbabisasi jelas menutup seluruh aurat perempuan.

Namun apakah pencegahan pelecehan seksual cukup hanya dengan aturan berjilbab?  Pada tahun 2018, Thomson Reuters Foundation telah mengadakan riset untuk meneliti Negara mana saja yang berbahaya bagi perempuan. Penelitian tersebut menitikberatkan pada praktik tradisi, kekerasan seksual dan nonseksual, serta perdagangan manusia.

Hasil penelitian tersebut menjelaskan bahwa lima Negara yang paling berbahaya bagi perempuan adalah India, Afghanistan, Suriah, Somalia, dan Arab Saudi. Bukankah kelima Negara itu dapat dikategorikan sebagai Negara dengan jilbabisasi paling baik di dunia? Bukankah perempuan-perempuan di sana tidak mengenakan pakaian terbuka atau mengumbar auratnya?

Merujuk hal tersebut, tuduhan atas perempuan yang mengumbar auratnya, sehingga menimbulkan pelecehan atasnya sebagai alasan munculnya gerakan jilbabisasi bukan sebuah kebenaran mutlak. Faktanya, pelecehan itu terjadi karena memang datang dari niat si pelaku, bukan hanya karena perempuan yang mengundang. Seharusnya viktimisasi korban pelecehan segera dihentikan.

Jika jilbabisasi dianggap sebagai upaya untuk menutup aurat perempuan, sehingga angka pelecehan terhadap perempuan berkurang, maka perlu bagi kita untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan aurat.

Merujuk pada asal kata dari aurat, yakni “’awara” yang berarti sesuatu yang mendatangkan celaan, malu, dan membawa aib bagi pemiliknya jika ditampakkan. Maka, rambut yang disebut sebagai mahkota bagi perempuan, sesuatu yang indah dan tidak membuat mereka tampak cela, jelas tidak masuk dalam kriteria aurat sebagaimana yang dimaksudkan.

“Katakanlah kepada perempuan yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya …” (QS. An-Nur : 31) Bukankah rambut juga termasuk dalam kategori  perhiasan yang biasa nampak pada perempuan?

Banyak sekali dalil yang digunakan sebagai landasan utama gerakan jilbabisasi. Dalil-dalil ini digunakan untuk memperkuat perlunya menutup aurat, namun meninggalkan dan melupakan makna aurat itu sendiri. Salah satu hadits yang paling banyak diperdengarkan dalam konteks aurat perempuan yang mencakup seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan adalah hadits dari Abu Dawud.

Abu Dawud menceritakan dari Ya‘qub bin Ka‘ab al-Antakiy dan Mu’ammal bin al-Fadl al-Harany dari al-Walid dari Sa’id bin Bashir dari Qatadah dari Khalid, menurut Ya‘qub, Khalid disini adalah Khalid ibn Durayk, dari Aisyah RA : “Sesungguhnya Asma’ putri Abu Bakar Ra datang menemui Rasulullah SAW dengan mengenakan pakaian tipis, maka Rasulullah SAW berpaling (enggan melihatnya) dan bersabda: Hai Asma’, sesungguhnya perempuan, jika telah haid, tidak lagi wajar terlihat darinya kecuali ini dan ini” (sambil beliau menunjuk ke wajah dan kedua telapak tangan beliau).

Hadits ini kualitasnya mursal, karena Khalid Ibn Durayk tidak bertemu dengan Aisyah RA. Hadits mursal sendiri adalah hadits yang riwayat sanadnya terputus, yakni dari tabi’in langsung ke Rasulullah, tanpa ada periwayatan dari sahabat. Dalam hal ini, Khalid Ibn Durayk sebagai tabi’in, tidak bertemu dengan ‘Aisyah RA sebagai sahabat.

Beberapa ulama, seperti Muhammad Shahrur, Muhammad Sa’id Al Ashmawiy, dan beberapa pandangan dari Muhammad Quraisy Shihab mengemukakan bahwa batas aurat seorang perempuan diserahkan kepada budaya dan tradisi daerah masing-masing. Bahkan pendapat mereka didukung oleh kesimpulan dari Forum Pengkajian Islam IAIN Syarif Hidayatullah (sekarang UIN Syarif Hidayatullah) Jakarta pada Maret 1998, yang mengatakan bahwa jilbab sebenarnya hanyalah mengikuti model dan bukan merupakan simbol keagamaan.

Maka, jilbabisasi hari ini yang tengah bergerak layaknya sebuah arus keharusan, bahkan menimbulkan justifikasi baru di kalangan perempuan, jelas merupakan sebuah ekstremisme berbasis agama. Bagaimana mungkin kita memaksakan perempuan untuk berjilbab, bukankah tidak ada paksaan dalam agama. Jika dalam agama saja tidak ada paksaan, mengapa perkara jilbab harus dipaksakan atas nama agama? Jika berjilbab nyaman untukmu, lakukanlah, namun tetap hargai mereka yang memilih untuk tidak berjilbab. []

Tags: Gerakan HijrahHijabislamJilbabkeberagamanperempuantoleransi

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Sulma Samkhaty Maghfiroh

Sulma Samkhaty Maghfiroh

Penulis Merupakan Anggota Komunitas Puan Menulis, dan berasal dari Ungaran Jawa Tengah

Related Posts

Pengetahuan Kesehatan Reproduksi Perempuan
Pernak-pernik

Minimnya Pengetahuan Membuat Perempuan Rentan dalam Kesehatan Reproduksi

25 Januari 2026
Kesehatan
Pernak-pernik

Kesehatan Reproduksi Perempuan Masih Menghadapi Berbagai Persoalan

25 Januari 2026
Literacy for Peace
Publik

Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

23 Januari 2026
Seksualitas dalam Islam
Pernak-pernik

Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

25 Januari 2026
Seksualitas
Pernak-pernik

Ketika Seksualitas Dinilai dari Tubuh Perempuan

25 Januari 2026
Nyadran Perdamaian 2026
Publik

Menilik Makna Relasi Antar Umat, Makhluk, Alam, dan Keluarga dalam Nyadran Perdamaian 2026

22 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pengetahuan Kesehatan Reproduksi

    Minimnya Pengetahuan Membuat Remaja Rentan Salah Paham soal Kesehatan Reproduksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesehatan Reproduksi Masih Dianggap Tabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disabilitas, ASEAN Para Games, dan Hak Sepanjang Hidup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Khitan Perempuan dan Dampaknya terhadap Kesehatan
  • Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan
  • Khitan Perempuan Dinilai Merugikan Hak Seksual dan Kesehatan
  • KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan
  • Minimnya Pengetahuan Membuat Remaja Rentan Salah Paham soal Kesehatan Reproduksi

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID