Kamis, 29 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Jilbabisasi, Potret Ekstremisme Berbasis Agama

Jilbabisasi dengan dalih melindungi dan melestarikan budaya kearifan lokal masyarakat, jelas merupakan sebuah kedok pembenaran atas sikap intoleran pemangku kebijakan dan ekstremisme agama yang dianutnya.

Sulma Samkhaty Maghfiroh by Sulma Samkhaty Maghfiroh
13 Oktober 2021
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Jilbabisasi

Jilbabisasi

743
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kasus wajibnya jilbab bagi siswi SMK Negeri 2 Padang beberapa waktu yang lalu, menjadi potret nyata bahwa upaya jilbabisasi di sekolah Negeri benar-benar terjadi. Jilbabisasi dengan dalih melindungi dan melestarikan budaya kearifan lokal masyarakat, jelas merupakan sebuah kedok pembenaran atas sikap intoleran pemangku kebijakan dan ekstremisme agama yang dianutnya. Di lain tempat, tren jilbabisasi juga melanda para perempuan, mereka yang telah berjilbab dinyatakan telah berhijrah hingga mendapatkan predikat sholehah dari masyarakat.

Fenomena jilbabisasi yang kian marak, membuat jilbab membangun kastanya sendiri. Dalam praktik jilbabisasi, mereka yang mengenakan jilbab makin panjang, dinilai makin sholehah dan berlaku pula untuk kebalikannya. Jilbabisasi telah melahirkan sebuah tren baru, yakni jilbab syar’i dan tidak syar’i.

Semakin panjang jilbab maka dinyatakan semakin syar’I, sedangkan jilbab yang tidak begitu panjang dan perempuan yang tidak berjilbab, dikategorikan sebagai tidak syar’i. Jelas sudah, bahwa jilbabisasi telah mendistorsi makna dari syar’i itu sendiri. Syar’i yang awalnya berarti aturan yang telah ditetapkan oleh Tuhan untuk hamba-Nya, kini menjadi aturan yang ditetapkan oleh manusia untuk manusia lainnya, salah satunya melalui gerakan jilbabisasi. Sebuah ekstremisme berbalut agama yang kian merebak.

Ekstremisme pemikiran lainnya muncul dengan menyatakan bahwa banyaknya kasus pelecehan terhadap perempuan lah yang melahirkan gerakan jilbabisasi. Perempuan dianggap sebagai pemantik adanya pelecehan atas dirinya sendiri. Tubuh perempuan yang notabennya adalah anugerah dari Allah, dijadikan alasan dan sebab munculnya berbagai perilaku menyimpang yang membahayakan perempuan itu sendiri.

Perempuan dianggap telah mengumbar auratnya sehingga pelecehan tak terelakkan dari mereka. Inilah yang kemudian membuat gerakan jilbabisasi makin subur. Jilbabisasi dirasa tepat sebagai solusi turunnya angka pelecehan terhadap perempuan, karena jilbabisasi jelas menutup seluruh aurat perempuan.

Namun apakah pencegahan pelecehan seksual cukup hanya dengan aturan berjilbab?  Pada tahun 2018, Thomson Reuters Foundation telah mengadakan riset untuk meneliti Negara mana saja yang berbahaya bagi perempuan. Penelitian tersebut menitikberatkan pada praktik tradisi, kekerasan seksual dan nonseksual, serta perdagangan manusia.

Hasil penelitian tersebut menjelaskan bahwa lima Negara yang paling berbahaya bagi perempuan adalah India, Afghanistan, Suriah, Somalia, dan Arab Saudi. Bukankah kelima Negara itu dapat dikategorikan sebagai Negara dengan jilbabisasi paling baik di dunia? Bukankah perempuan-perempuan di sana tidak mengenakan pakaian terbuka atau mengumbar auratnya?

Merujuk hal tersebut, tuduhan atas perempuan yang mengumbar auratnya, sehingga menimbulkan pelecehan atasnya sebagai alasan munculnya gerakan jilbabisasi bukan sebuah kebenaran mutlak. Faktanya, pelecehan itu terjadi karena memang datang dari niat si pelaku, bukan hanya karena perempuan yang mengundang. Seharusnya viktimisasi korban pelecehan segera dihentikan.

Jika jilbabisasi dianggap sebagai upaya untuk menutup aurat perempuan, sehingga angka pelecehan terhadap perempuan berkurang, maka perlu bagi kita untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan aurat.

Merujuk pada asal kata dari aurat, yakni “’awara” yang berarti sesuatu yang mendatangkan celaan, malu, dan membawa aib bagi pemiliknya jika ditampakkan. Maka, rambut yang disebut sebagai mahkota bagi perempuan, sesuatu yang indah dan tidak membuat mereka tampak cela, jelas tidak masuk dalam kriteria aurat sebagaimana yang dimaksudkan.

“Katakanlah kepada perempuan yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya …” (QS. An-Nur : 31) Bukankah rambut juga termasuk dalam kategori  perhiasan yang biasa nampak pada perempuan?

Banyak sekali dalil yang digunakan sebagai landasan utama gerakan jilbabisasi. Dalil-dalil ini digunakan untuk memperkuat perlunya menutup aurat, namun meninggalkan dan melupakan makna aurat itu sendiri. Salah satu hadits yang paling banyak diperdengarkan dalam konteks aurat perempuan yang mencakup seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan adalah hadits dari Abu Dawud.

Abu Dawud menceritakan dari Ya‘qub bin Ka‘ab al-Antakiy dan Mu’ammal bin al-Fadl al-Harany dari al-Walid dari Sa’id bin Bashir dari Qatadah dari Khalid, menurut Ya‘qub, Khalid disini adalah Khalid ibn Durayk, dari Aisyah RA : “Sesungguhnya Asma’ putri Abu Bakar Ra datang menemui Rasulullah SAW dengan mengenakan pakaian tipis, maka Rasulullah SAW berpaling (enggan melihatnya) dan bersabda: Hai Asma’, sesungguhnya perempuan, jika telah haid, tidak lagi wajar terlihat darinya kecuali ini dan ini” (sambil beliau menunjuk ke wajah dan kedua telapak tangan beliau).

Hadits ini kualitasnya mursal, karena Khalid Ibn Durayk tidak bertemu dengan Aisyah RA. Hadits mursal sendiri adalah hadits yang riwayat sanadnya terputus, yakni dari tabi’in langsung ke Rasulullah, tanpa ada periwayatan dari sahabat. Dalam hal ini, Khalid Ibn Durayk sebagai tabi’in, tidak bertemu dengan ‘Aisyah RA sebagai sahabat.

Beberapa ulama, seperti Muhammad Shahrur, Muhammad Sa’id Al Ashmawiy, dan beberapa pandangan dari Muhammad Quraisy Shihab mengemukakan bahwa batas aurat seorang perempuan diserahkan kepada budaya dan tradisi daerah masing-masing. Bahkan pendapat mereka didukung oleh kesimpulan dari Forum Pengkajian Islam IAIN Syarif Hidayatullah (sekarang UIN Syarif Hidayatullah) Jakarta pada Maret 1998, yang mengatakan bahwa jilbab sebenarnya hanyalah mengikuti model dan bukan merupakan simbol keagamaan.

Maka, jilbabisasi hari ini yang tengah bergerak layaknya sebuah arus keharusan, bahkan menimbulkan justifikasi baru di kalangan perempuan, jelas merupakan sebuah ekstremisme berbasis agama. Bagaimana mungkin kita memaksakan perempuan untuk berjilbab, bukankah tidak ada paksaan dalam agama. Jika dalam agama saja tidak ada paksaan, mengapa perkara jilbab harus dipaksakan atas nama agama? Jika berjilbab nyaman untukmu, lakukanlah, namun tetap hargai mereka yang memilih untuk tidak berjilbab. []

Tags: Gerakan HijrahHijabislamJilbabkeberagamanperempuantoleransi

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Sulma Samkhaty Maghfiroh

Sulma Samkhaty Maghfiroh

Penulis Merupakan Anggota Komunitas Puan Menulis, dan berasal dari Ungaran Jawa Tengah

Related Posts

Ekonomi Keluarga
Pernak-pernik

Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

29 Januari 2026
Nafkah Keluarga
Pernak-pernik

Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

29 Januari 2026
Ummu Syuraik
Pernak-pernik

Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

28 Januari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

28 Januari 2026
Perempuan Kaya
Pernak-pernik

Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

28 Januari 2026
Kerja Perempuan
Pernak-pernik

Islam Mengakui Kerja Perempuan

28 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Aku Jalak Bukan Jablay

    Refleksi Buku Aku Jalak, Bukan Jablay; Janda, Stigma, dan Komitmen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga
  • Broken Strings: Bersuara Tak Selalu Menyembuhkan, Tapi Diam-diam Menyakitkan
  • Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya
  • Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Disabilitas
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0