Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Jimat Rahasia Muhammad (2): Fathu Makkah

Abdul Rosyidi Abdul Rosyidi
10 Januari 2023
in Hikmah
0
Fathu Makkah

Fathu Makkah

122
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada saat Fathu Makkah, Nabi datang dengan 10 ribu pasukan. Mekah sudah tak berdaya. Para sahabat Nabi yang ikut dalam peristiwa itu menyangka pasukan dari Madinah akan meluluhlantakkan Mekah. Penyerbuan ini adalah saat yang tepat untuk membalas perlakuan buruk orang-orang Mekah terhadap Nabi dan umatnya bertahun-tahun lamanya.

Di saat kekuatan Mekah semakin melemah sementara pengikut Nabi di Madinah semakin banyak, inilah saat yang tepat: Fathu Makkah.

Dugaan para sahabat keliru. Dengan begitu gampangnya, Nabi memaafkan semua orang Mekah. Nabi memberikan ampunan dan melupakan semua perbuatan buruk orang-orang Mekah terhadapnya, juga kepada pengikutnya.

Abu Sufyan, panglima perang Mekah, ahli strategi yang memenangkan perang Uhud dan membunuh banyak sahabat Nabi, berlari tunggang langgang. Bersama beberapa orang pengikutnya, Abu Sufyan masuk ke dalam rumahnya. Mereka mencoba berlindung barangkali Nabi akan menyakiti dan membunuhnya. Tapi ketakutan Abu Sufyan ini tak beralasan.

“Siapapun yang masuk rumah Abu Sufyan, dia aman,” teriak Nabi.

Semua orang Mekah dijamin keamanan dan keselamatan jiwanya. Hari itu, tidak ada balas dendam. Tak ada darah. Tak ada kemarahan.

Di saat semua orang menyambut ampunan Nabi dengan sukacita, ada satu orang yang karena ketakutannya, dia lari keluar dari Mekah. Dialah Sofwan bin Umayyah. Dia tidak sudi menerima Nabi dan umat Islam. Dia ketakutan akan balasan atas perbuatan buruk yang dia lakukan kepada Nabi. Sofwan mencari perlindungan dari suku-suku di jazirah Arab.

Dia berlari dan terus berlari. Tapi tak ada satupun penduduk yang mau menerimanya. Sebab Islam sudah ada di mana-mana, di seluruh jazirah Arab.

Dalam pelarian, sesekali Sofwan mengarahkan pandang ke belakang. Menolehkan kepala barangkali ada anak buah Muhammad yang menguntitnya dan membunuhnya secara tiba-tiba.

Lelah terus berlari, Sofwan pun putus asa. Dengan langkah gontai, dia akhirnya berjalan menuju tepi pantai Laut Merah. Dia berniat mengakhiri hidupnya dengan menenggelamkan diri ke dasar lautan. Jiwanya terpukul. Mati mungkin akan membuat kehidupan lamanya kembali. Atau paling tidak mengakhiri ketakutan yang amat mencekam.

Sesampainya di laut merah, dalam kondisi jiwa yang sangat buruk, mata Sofwan tiba-tiba saja menangkap bayangan manusia dari kejauhan. Siapakah dia gerangan? Laki-laki itu apakah malaikat maut yang siap menjemput? Ataukah pengikut Muhammad yang menguntit sedari tadi di belakang?

“Dia Umair,” kata Yasar, teman Sofwan yang menyertainya dalam pelarian.

“Astaga, dia pasti datang diutus Muhammad untuk membunuhku,” kata Sofwan dengan nada gemetar.

Umair bin Wahab adalah sepupu dan sekaligus sahabat Sofwan semasa di Mekah. Umair terkenal lihai dalam perang. Dia orang yang tak segan menghabisi nyawa lawan. Reputasi Umair membuat nyali Sofwan ciut.

Umair kemudian mendekati Sofwan. Tangan Sofwan memegang gagang pedang, bersiap-siap membunuh Umair, “kamu ke sini mau membunuhku, kan?”

“Kamu juga akan membunuh saya, kan, Sofwan?” kata Umair tenang.

“Sahabatku, Sofwan tenanglah. Turunkan tanganmu dari gagang pedang. Saya datang ke sini diutus oleh orang yang paling baik dan orang yang paling suka silaturahmi. Saya diutus Muhammad,” kata Umair.

Umair memang mengikuti Sofwan sejak sahabatnya itu lari keluar dari Kota Mekah. Dia tahu perangai sahabatnya itu dan menduga Sofwan akan lari dan pada akhirnya bunuh diri. Mengetahui sepupunya lari saat rombongan Nabi memasuki Mekah, Umair pun memberanikan diri datang kepada Nabi.

“Pemimpin kaumku lari dan ingin bunuh diri. Dan dia takut Nabi tidak menjamin keamanannya. Saya memohon keamanan untuk dia,” kata Umair kepada Nabi.

“Saya jamin dia aman,” kata Nabi.

“Nabi menjamin keamananmu,” kata Umair meyakinkan Sofwan.

Tapi Sofwan masih berada dalam ketakutan yang dalam. Dia tak mudah percaya dan menduga Umair hanya bersiasat. “Saya tidak akan kembali ke Mekah bersamamu sampai kamu datang dengan membawa bukti jaminan keamanan Nabi itu.”

Umair pun kembali kepada Muhammad. Dia betul-betul berjuang keras untuk kembali ke Mekah. Jarak Laut Merah ke Mekah kira-kira 80 kilometer. Setelah bertemu kembali dengan Nabi, Umair pun menyampaikan bahwa dia sudah menyampaikan jaminan keamanan kepada Sofwan, tapi dia tak lekas percaya. Dia minta bukti.

Nabi pun mengatakan, “kalau begitu, ambillah sorbanku dan berikanlah kepadanya.”

Umair pun kembali lagi kepada Sofwan dengan membawa sorban Nabi. “Sofwan, saya datang dari manusia terbaik, orang yang suka bersabar, rela berkorban untuk orang lain, santun, dan lembut.”

Pernah pada suatu waktu, Nabi mengatakan kepada para pengikutnya, “apa yang kamu senangi, aku senangi. Apa yang kamu banggakan aku banggakan.”

Ucapan itu dan cinta kasih Nabi begitu terlihat jelas. Kasih yang ditunjukkan Nabi adalah sebuah empati. Nabi ikut merasakan apa yang orang lain rasakan. Tidak hanya ungkapan simpati belaka.

Sofwan, dengan kondisi sangat lemah berkata dengan jujur kepada Umair, “aku begitu ketakutan. Aku takut dibunuh.”

Umair pun mampu meyakinkan Sofwan untuk kembali ke Mekah dengan aman. Sofwan kembali ke Mekah dengan damai.[]

Tags: amanfathu makkahislamjimatmekahmuhammadrahasiaSofwanUmairumat
Abdul Rosyidi

Abdul Rosyidi

Abdul Rosyidi, editor. Alumni PP Miftahul Muta'alimin Babakan Ciwaringin Cirebon.

Terkait Posts

Haid dalam
Keluarga

Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

4 November 2025
Haidh
Keluarga

Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

3 November 2025
Feminisme Sufistik
Publik

Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

2 November 2025
Sunat Perempuan
Keluarga

Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

28 Oktober 2025
Fiqh al-Murunah
Aktual

Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

25 Oktober 2025
Periwayatan Hadis
Publik

Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

21 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan
  • Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas
  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID