Senin, 3 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Kaidah Kebahasaan Memahami Teks; Bekal Ulama Perempuan

Untuk dapat mengetahui sebuah hukum dari teks syari’at (al-Qur’an dan hadis) ada beberapa kaidah yang bisa diaplikasikan yaitu kaidah kebahasaan, dan kaidah penyusunan syariat

Nur Kholilah Mannan Nur Kholilah Mannan
14 Desember 2022
in Hukum Syariat
0
Anak Zina

Anak Zina

87
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Lagi-lagi tentang memaknai kata. Di dalam hukum Islam sudah ada fan ilmu tersendiri untuk membahas kata dalam ayat Alquran dan Hadis, yakni Usul Fikih. Ratusan kitab dikarang oleh banyak ulama hanya untuk merumuskan pemahaman tentang kata. Begitu rumitnya memahami makna satu kata dari pembicaranya (mutakallim). Namun demikian betapapun berusaha kita mengaplikasikan teori memahami kata, tak akan mampu menangkap seluruh makna kebahasaan yang dimaksudkan oleh pembicaranya.

Tidak sama dengan manusia istimewa, Nabi Muhammad saw, jika ada kejanggalan sedikit saja langsung bertanya pada Empunya syariat (Syāri’). Bahkan sebelum bertanya pun kadang sudah diberi “bocoran” tentang jawaban pelik permasalahannya. Nah kita yang berjarak waktu 14 abad dengan Nabi hanya bisa menikmati hasil ijtihad para ulama sebagai pewaris Nabi. Lantas apakah asal comot hasil ijtihad para ulama yang tak terbilang itu? Tentu tidak.

Sebagaimana yang selalu diulang dan ditegaskan oleh Kiai Faqih yang kemudian tertuang jelas dalam buku Metodologi Fatwa KUPI, bahwa visi agama Islam adalah rahmatan lil ‘ālamīn/ menebar kasih sayang pada seluruh alam, sedangkan misinya adalah akhlak yang mulia. Sehubungan hal itu ada teks-teks agama untuk merealisasikan visi misi tersebut agar tingkah laku manusia tetap berada dalam koridor rahmatan lil ‘ālamīn.

Untuk dapat mengetahui sebuah hukum dari teks syari’at (al-Qur’an dan hadis) ada beberapa kaidah yang bisa diaplikasikan yaitu kaidah kebahasaan, dan kaidah penyusunan syariat. Kaidah kebahasaan meliputi; 1) Pembentukan lafal/ وضع اللفظ للمعنى, 2) Petunjuk lafal terhadap hukum/ دلالة اللفظ الى المعنى 3) Pemakaian lafal terhadap suatu makna/ استعمال اللفظ للمعنى, dan 4) Penunjukan lafal terhadap makna dari aspek jelas dan samarnya/ دلالة اللفظ الى المعنى من حيث الجلي زالحفي. Sedangkan kaidah penyusunan syariat terdiri dari; 1) Maqāṣid asy-yarī‟ah, 2) Macam-macam hak manusia, 3) Asas perundang-undangan, dan 4) Ta’ādul dan tarājīh.

Kaidah penyusunan ini selaras dengan fondasi tauhid dalam Perspektif KUPI yang memasukkan norma kebangsaan, kemanusiaan, kesemestaan, kesetaraan, kesalingan, keadilan kemaslahatan, akhlak mulia dan rahmatan lil ‘ālamīn dalam memutuskan suatu kesimpulan.

Kembali pada kaidah kebahasaan, dalam memahami hadis لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُم امْرَأَةً Tidak akan pernah beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusannya pada perempuan. Menentukan hukum berdasarkan alih bahasa ini tentu sangat dangkal, sebab bahasa Arab dengan segala uslub (gaya bahasa)nya adalah kaya dengan rahasia, karenanya dipilih menjadi bahasa Alquran.

Kata qaum (قوم) dan imra-ah (امرأة) berbentuk nakirah yang dalam kaidah pembentukan lafal (وضع اللفظ للمعنى) termasuk lafadz mutlak yang keumumannya bersifat umum pada satu reveren tertentu. Maka makna “kaum” dan “perempuan” dalam hadis tersebut mengarah pada kaum dan perempuan tertentu dengan sifat yang masih umum, artinya belum jelas bagaimana sifat dari kaum dan perempuan yang –oleh Nabi Muhammad- diklaim tidak akan pernah beruntung.

Untuk mengetahuinya harus diintegrasikan dengan ilmu sejarah, dalam Irshādu as-Sāī li Sharhi Ṣahīhi al-Bukhārī dijelaskan, saat rakyat Persia mengadu kepada Nabi bahwa mereka telah mengangkat pemimpin putri raja Syirwīh bin Abrawaiz yang bernama Būrān. Syirwīh memiliki karakter yang “rakus jabatan‟ ia ingin segera mendapatkan warisan dari ayahnya, ia menyusun rencana untuk membunuh ayahnya.

Namun takdir berkata lain, ayahnya mengetahui rencana itu dan meracuni anaknya hingga tak lama setelah itu Syirwīh tewas meninggalkan putrinya yang masih belia. Iklim kerajaan memang tidak sehat dan anak perempuan yang ditinggal kemungkinan besar belum ikut campur urusan kerajaan.

Maka tak ayal, diksi dalam hadis tersebut memakai kata قَوْمٌ bukan اَلْقَوْمُ (makrifat) yang bersifat umum pada seluruh kaum. Sehingga semua pemimpin perempuan membawa ketidakberuntungan pada kaumnya. Sementara Nabi pernah berkata “Sesungguhnya Allah tidak melihat bentuk jasad dan tubuh kalian, tapi Dia melihat hati kalian” (Shahih Muslim: 2564). Seseorang yang membawa kebaikan adalah ia yang berbuat baik, tanpa memandang jenis kelamin.

Satu misal lagi, surat an-Nisa ayat 34 yang sering dijadikan klaim bahwa lelaki (baca: yang memiliki zakar) dari sononya memiliki keutamaan di atas perempuan.

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

Laki-laki adalah penanggung jawab atas para perempuan karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari hartanya.

Kata rijālun merupakan derivasi dari kata ra-ja-la yang bermakna mengikat, kokoh, kuat. Seperti rijlun (رِجْلٌ) kaki adalah bagian tubuh yang menopang seluruh badan saat berdiri. Maka kata rijālun dalam ayat itu –dengan pendekatan mubadalah dan senada dengan kaidah kebahasaan- lebih tepat diartikan “seseorang yang kokoh, kuat pendiriannya, ekonominya dan mentalnya”.

Diksinya tidak menggunakan dzakarun (ذَكَرٌ) jantan/yang memiliki zakar melainkan rijālun karena yang kompatibel melindungi, menjadi pemimpin, bertanggung jawab adalah orang yang memiliki integritas tanpa memandang jenis kelamin.

Dan masih banyak lagi tamsil dari teks Alquran dan hadis yang diklaim diskriminatif namun oleh ulama perempuan menjadi adil dan bermartabat, selaras dengan visi misi Islam, rahmat bagi seluruh alam dan akhlak yang mulia.

Kiai Faqih di suatu kesempatan Ngaji Subuh mengatakan bahwa kaidah kebahasaan memang rumit dan sulit, berat pula. Namun demikian yang berat akan tetap berat jika tidak sedikit demi sedikit kita urai bersama. Ringan sama dijinjing berat sama dipikul. Mari bersama-sama mengurati kekusutan itu. []

Tags: Tafsir Adil Genderteksulama perempuanUshul Fiqh
Nur Kholilah Mannan

Nur Kholilah Mannan

Terkait Posts

Feminisme Sufistik
Publik

Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

2 November 2025
Perspektif Trilogi KUPI
Publik

Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

30 Oktober 2025
Santri Mubadalah
Rekomendasi

Akademisi Bertanya, Santri Mubadalah Menjawab

27 Oktober 2025
Hj Hanifah Muyasaroh
Figur

Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan

26 Oktober 2025
Praktik P2GP
Publik

Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

24 Oktober 2025
Hijroatul Maghfiroh Abdullah
Figur

Kiprah Hijroatul Maghfiroh Abdullah dalam Gerakan Lingkungan di Indonesia dan Dunia

23 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru
  • Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam
  • Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!
  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan
  • Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID