Senin, 16 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    Kehidupan Perempuan

    Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    Kehidupan Perempuan

    Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Kaidah Kebahasaan Memahami Teks; Bekal Ulama Perempuan

Untuk dapat mengetahui sebuah hukum dari teks syari’at (al-Qur’an dan hadis) ada beberapa kaidah yang bisa diaplikasikan yaitu kaidah kebahasaan, dan kaidah penyusunan syariat

Nur Kholilah Mannan by Nur Kholilah Mannan
30 Januari 2026
in Hikmah
A A
0
Anak Zina

Anak Zina

2
SHARES
88
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Lagi-lagi tentang memaknai kata. Di dalam hukum Islam sudah ada fan ilmu tersendiri untuk membahas kata dalam ayat Alquran dan Hadis, yakni Usul Fikih. Ratusan kitab dikarang oleh banyak ulama hanya untuk merumuskan pemahaman tentang kata. Begitu rumitnya memahami makna satu kata dari pembicaranya (mutakallim). Namun demikian betapapun berusaha kita mengaplikasikan teori memahami kata, tak akan mampu menangkap seluruh makna kebahasaan yang dimaksudkan oleh pembicaranya.

Tidak sama dengan manusia istimewa, Nabi Muhammad saw, jika ada kejanggalan sedikit saja langsung bertanya pada Empunya syariat (Syāri’). Bahkan sebelum bertanya pun kadang sudah diberi “bocoran” tentang jawaban pelik permasalahannya. Nah kita yang berjarak waktu 14 abad dengan Nabi hanya bisa menikmati hasil ijtihad para ulama sebagai pewaris Nabi. Lantas apakah asal comot hasil ijtihad para ulama yang tak terbilang itu? Tentu tidak.

Sebagaimana yang selalu diulang dan ditegaskan oleh Kiai Faqih yang kemudian tertuang jelas dalam buku Metodologi Fatwa KUPI, bahwa visi agama Islam adalah rahmatan lil ‘ālamīn/ menebar kasih sayang pada seluruh alam, sedangkan misinya adalah akhlak yang mulia. Sehubungan hal itu ada teks-teks agama untuk merealisasikan visi misi tersebut agar tingkah laku manusia tetap berada dalam koridor rahmatan lil ‘ālamīn.

Untuk dapat mengetahui sebuah hukum dari teks syari’at (al-Qur’an dan hadis) ada beberapa kaidah yang bisa diaplikasikan yaitu kaidah kebahasaan, dan kaidah penyusunan syariat. Kaidah kebahasaan meliputi; 1) Pembentukan lafal/ وضع اللفظ للمعنى, 2) Petunjuk lafal terhadap hukum/ دلالة اللفظ الى المعنى 3) Pemakaian lafal terhadap suatu makna/ استعمال اللفظ للمعنى, dan 4) Penunjukan lafal terhadap makna dari aspek jelas dan samarnya/ دلالة اللفظ الى المعنى من حيث الجلي زالحفي. Sedangkan kaidah penyusunan syariat terdiri dari; 1) Maqāṣid asy-yarī‟ah, 2) Macam-macam hak manusia, 3) Asas perundang-undangan, dan 4) Ta’ādul dan tarājīh.

Kaidah penyusunan ini selaras dengan fondasi tauhid dalam Perspektif KUPI yang memasukkan norma kebangsaan, kemanusiaan, kesemestaan, kesetaraan, kesalingan, keadilan kemaslahatan, akhlak mulia dan rahmatan lil ‘ālamīn dalam memutuskan suatu kesimpulan.

Kembali pada kaidah kebahasaan, dalam memahami hadis لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُم امْرَأَةً Tidak akan pernah beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusannya pada perempuan. Menentukan hukum berdasarkan alih bahasa ini tentu sangat dangkal, sebab bahasa Arab dengan segala uslub (gaya bahasa)nya adalah kaya dengan rahasia, karenanya dipilih menjadi bahasa Alquran.

Kata qaum (قوم) dan imra-ah (امرأة) berbentuk nakirah yang dalam kaidah pembentukan lafal (وضع اللفظ للمعنى) termasuk lafadz mutlak yang keumumannya bersifat umum pada satu reveren tertentu. Maka makna “kaum” dan “perempuan” dalam hadis tersebut mengarah pada kaum dan perempuan tertentu dengan sifat yang masih umum, artinya belum jelas bagaimana sifat dari kaum dan perempuan yang –oleh Nabi Muhammad- diklaim tidak akan pernah beruntung.

Untuk mengetahuinya harus diintegrasikan dengan ilmu sejarah, dalam Irshādu as-Sāī li Sharhi Ṣahīhi al-Bukhārī dijelaskan, saat rakyat Persia mengadu kepada Nabi bahwa mereka telah mengangkat pemimpin putri raja Syirwīh bin Abrawaiz yang bernama Būrān. Syirwīh memiliki karakter yang “rakus jabatan‟ ia ingin segera mendapatkan warisan dari ayahnya, ia menyusun rencana untuk membunuh ayahnya.

Namun takdir berkata lain, ayahnya mengetahui rencana itu dan meracuni anaknya hingga tak lama setelah itu Syirwīh tewas meninggalkan putrinya yang masih belia. Iklim kerajaan memang tidak sehat dan anak perempuan yang ditinggal kemungkinan besar belum ikut campur urusan kerajaan.

Maka tak ayal, diksi dalam hadis tersebut memakai kata قَوْمٌ bukan اَلْقَوْمُ (makrifat) yang bersifat umum pada seluruh kaum. Sehingga semua pemimpin perempuan membawa ketidakberuntungan pada kaumnya. Sementara Nabi pernah berkata “Sesungguhnya Allah tidak melihat bentuk jasad dan tubuh kalian, tapi Dia melihat hati kalian” (Shahih Muslim: 2564). Seseorang yang membawa kebaikan adalah ia yang berbuat baik, tanpa memandang jenis kelamin.

Satu misal lagi, surat an-Nisa ayat 34 yang sering dijadikan klaim bahwa lelaki (baca: yang memiliki zakar) dari sononya memiliki keutamaan di atas perempuan.

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

Laki-laki adalah penanggung jawab atas para perempuan karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari hartanya.

Kata rijālun merupakan derivasi dari kata ra-ja-la yang bermakna mengikat, kokoh, kuat. Seperti rijlun (رِجْلٌ) kaki adalah bagian tubuh yang menopang seluruh badan saat berdiri. Maka kata rijālun dalam ayat itu –dengan pendekatan mubadalah dan senada dengan kaidah kebahasaan- lebih tepat diartikan “seseorang yang kokoh, kuat pendiriannya, ekonominya dan mentalnya”.

Diksinya tidak menggunakan dzakarun (ذَكَرٌ) jantan/yang memiliki zakar melainkan rijālun karena yang kompatibel melindungi, menjadi pemimpin, bertanggung jawab adalah orang yang memiliki integritas tanpa memandang jenis kelamin.

Dan masih banyak lagi tamsil dari teks Alquran dan hadis yang diklaim diskriminatif namun oleh ulama perempuan menjadi adil dan bermartabat, selaras dengan visi misi Islam, rahmat bagi seluruh alam dan akhlak yang mulia.

Kiai Faqih di suatu kesempatan Ngaji Subuh mengatakan bahwa kaidah kebahasaan memang rumit dan sulit, berat pula. Namun demikian yang berat akan tetap berat jika tidak sedikit demi sedikit kita urai bersama. Ringan sama dijinjing berat sama dipikul. Mari bersama-sama mengurati kekusutan itu. []

Tags: Tafsir Adil Genderteksulama perempuanUshul Fiqh
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Sosok Syekh Hasan Besari; Jadikan Budaya Perantara Dakwah

Next Post

Doa Malam Nisfu Sya’ban

Nur Kholilah Mannan

Nur Kholilah Mannan

Related Posts

Menstruasi
Pernak-pernik

Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

12 Maret 2026
Menstruasi
Pernak-pernik

Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

12 Maret 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

27 Februari 2026
Sayyidah Nafisah binti al-Hasan
Aktual

Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

27 Februari 2026
Fiqh Menstruasi
Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

17 Februari 2026
Literacy for Peace
Publik

Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

23 Januari 2026
Next Post
Doa Malam Nisfu Sya'ban

Doa Malam Nisfu Sya'ban

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah
  • Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan
  • Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan
  • Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan
  • Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0