Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kekerasan di Pesantren dan PMA yang Tak Kunjung Selesai

Justifikasi terhadap pesantren sebagai pelaku kekerasan merupakan anggapan salah kaprah. Sebab, kekerasan terhadap anak, baik perundungan, kekerasan fisik, hingga kekerasan seksual, juga berpotensi terjadi di lembaga pendidikan lain (bukan pesantren)

Irfan Hidayat Irfan Hidayat
8 September 2022
in Publik
0
Kekerasan di Pesantren

Kekerasan di Pesantren

554
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa bulan terakhir, kekerasan di pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan kembali menjadi perbincangan panas di berbagai media nasional. Kasus yang masih menjadi sorotan ialah penganiayaan terhadap seorang santri hingga meninggal dunia di salah satu pesantren di Jawa Timur.

Hingga tulisan ini saya buat, Kasus yang viral semenjak pengacara kondang, Hotman Paris, membuat unggahan video instagram terkait seorang ibu yang mengadukan penganiayaan anaknya tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.

Sebenarnya, Kasus kekerasan di pesantren bukanlah hal baru di Indonesia. Di tahun ini saja, kasus kekerasan di pesantren masih sering kita temukan di berita nasional. Kasus 20 santriwati yang dicabuli pimpinan pondok pesantren di Katapang Bandung, kasus santri di pesantren Tangerang yang tewas setelah dikeroyok 12 temannya, kasus pencabulan oleh mas Bechi (anak kandung pengasuh pesantren di Jombang), dan kasus lainnya.

Kasus kekerasan yang terjadi di beberapa pesantren tersebut tentu menimbulkan rasa khawatir, khususnya bagi orang tua atau wali santri. Hal ini bisa kita lihat dari komentar-komentar yang muncul di media, beberapa dari mereka khawatir anaknya dapat menjadi salah satu korban dari kekerasan, atau bahkan menjadi pelaku kekerasan itu sendiri. Ada juga orang tua yang berniat menyekolahkan anaknya di pesantren yang menjadi ragu setelah adanya berbagai kasus-kasus tersebut.

Pesantren Bukan Pelaku Kekerasan

Sebelum terlalu jauh, tulisan ini tidak bermaksud menyudutkan atau menjelek-jelekan pesantren manapun. Sebagai alumni pesantren, bagi saya pondok pesantren masih menjadi salah satu lembaga pendidikan terbaik menuntut ilmu. Bahkan, jika sejenak kita lihat, banyak tokoh nasional, baik tokoh agama, politik, pendidikan, ekonomi, maupun tokoh lainnya, yang merupakan lulusan dari pesantren.

Selain itu, perlu kita ketahui juga bahwa pesantren telah ada, bahkan sebelum Indonesia merdeka pada 1945. Bagaimana Kiai dan santri-santri berjuang di garis terdepan dalam melawan penjajah di Tanah Air. Pesantren mempunyai andil besar dalam kemerdekaan Indonesia serta memberikan warna tersendiri bagi perjalanan bangsa ini hingga sekarang.

Untuk itu, justifikasi terhadap pesantren sebagai pelaku kekerasan merupakan anggapan salah kaprah. Sebab, kekerasan terhadap anak, baik perundungan, kekerasan fisik, hingga kekerasan seksual, juga berpotensi terjadi di lembaga pendidikan lain (bukan pesantren).

Bahkan, sebelum kasus kekerasan pesantren menjadi ramai, kasus kekerasan lebih banyak terjadi di lembaga pendidikan non-pesantren. Meskipun, apabila kita bandingkan jumlah pesantren di seluruh Indonesia yang berjumlah puluhan ribu, beberapa kasus di atas tidak mencerminkan wajah pondok pesantren secara keseluruhan.

Meski begitu, tulisan ini juga tidak bermaksud memaklumi kasus kekerasan di beberapa pesantren. Kekerasan tetaplah kekerasan, dan pidana tetaplah pidana. Kasus kekerasan seharusnya tidak boleh berkembang di lembaga pendidikan, khususnya di pesantren yang mengajarkan nilai keagamaan dan moral. Nilai-nilai agama yang diajarkan di pesantren kita harapkan dapat mengurangi potensi munculnya kekerasan dalam bentuk apapun.

Pesantren sudah seharusnya memberi perhatian yang sangat serius dalam hal kekerasan tersebut. Pengelola pesantren harus melakukan evaluasi terhadap sistem pengelolaan santri-santrinya selama ini.

Menanti PMA

Kasus kekerasan ini merupakan masalah serius yang perlu kita tanggapi secara serius pula. Perlu suatu regulasi yang kuat untuk mencegah kasus kekerasan di pesantren kembali terulang. Kementerian Agama harus segera mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait penanganan kasus kekerasan di lembaga pendidikan keagamaan, khususnya pondok pesantren.

Sekitar dua bulan yang lalu, saya sempat menulis tentang urgensi PMA terhadap maraknya kasus kekerasan seksual di pesantren. Kala itu sedang heboh dengan kasus Bechi yang melakukan pencabulan terhadap santri-santrinya. Namun, hingga saat ini, seiring dengan munculnya kasus-kasus serupa, Kementerian Agama tak juga menerbitkan PMA.

Padahal, penerbitan PMA terkait edukasi, pencegahan, penanganan kekerasan di pesantren serta pemulihan korban merupakan regulasi yang sangat kita tunggu. Hal ini menjadi penting mengingat kasus kekerasan di pesantren masih terjadi di beberapa daerah.

Selain itu, dalam setiap kasus kekerasan di pesantren, yang menjadi sorotan seringkali bukanlah kasus kekerasannya, melainkan pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan dianggap ‘lalai’ oleh sebagian masyarakat dalam hal menjaga atau menjadikan pesantren sebagai ruang aman bagi anak.

Untuk itu, kehadiran PMA sebagai langkah mitigasi dan antisipasi kasus-kasus serupa terulang, harus segera terselesaikan dan diterbitkan oleh Kementerian Agama. Memang, sekilas pembuatan aturan di negeri kita terkesan seperti ‘Pemadam Kebakaran’ yang menunggu api membesar baru kemudian kita padamkan.

Namun, penerbitan PMA tetap harus segera untuk kemudian menjadi payung hukum lembaga pendidikan keagamaan, khususnya pesantren, agar dapat menjadi ruang aman bagi santri, dan semua orang. []

Tags: kebijakanKekerasan di PesantrenKementerian AgamaPMAPondok Pesantren
Irfan Hidayat

Irfan Hidayat

Alumni Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Kader PMII Rayon Ashram Bangsa

Terkait Posts

Aksesibilitas Fasilitas Umum
Publik

Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

3 November 2025
Lembaga Pendidikan
Publik

Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

27 Oktober 2025
Hari Santri Nasional
Publik

Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

24 Oktober 2025
Perempuan Disabilitas
Publik

Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

22 Oktober 2025
Resolusi Jihad
Aktual

Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

22 Oktober 2025
Moral Solidarity
Publik

Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

21 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID