Kamis, 18 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kekerasan terhadap Perempuan, Mengapa Masih Marak Terjadi?

Harus kita akui, fenomena kekerasan terhadap perempuan dari waktu ke waktu semakin meluas seperti virus yang mudah menular.

Zahra Amin Zahra Amin
15 Maret 2025
in Publik
0
Kekerasan terhadap Perempuan

Kekerasan terhadap Perempuan

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Potongan berita demi berita kekerasan terhadap perempuan menyeruak kembali. Pembunuhan, pencabulan, kekerasan seksual, KDRT, dan bahkan terbaru kasus pembakaran terhadap istri oleh suaminya sendiri karena cemburu buta. Kasus ini terjadi pada 10 Maret 2025 di Gantar Kabupaten Indramayu.

Melansir dari  laman Indramayu Post, Kepala Satreskrim Polres Indramayu AKP Hillal Adi Imawan menceritakan krolonogi peritiwa di atas. Pelaku membeli bensin di daerah Haurgeulis dan menunggu di sekitar rumah korban.

“Saat korban tertidur, pelaku membuka jendela kamar yang tidak terkunci, lalu melemparkan botol berisi bensin yang sudah menyala ke arah wajah korban,” katanya.

Ia mengungkapkan korban yang mengalami luka bakar serius langsung berteriak meminta pertolongan, sementara pelaku melarikan diri.

Jujurly membaca berita di atas membuat saya geram dan marah. Perempuan lagi-lagi menjadi korban kekerasan bahkan sampai pada tahap pembunuhan atau femisida. Alasannya, hanya karena ia berjenis kelamin perempuan. Lantas apa yang bisa kita lakukan untuk, setidaknya memastikan perempuan aman berada dimanapun dan dalam situasi apapun.

Harus kita akui, fenomena kekerasan terhadap perempuan dari waktu ke waktu semakin meluas seperti virus yang mudah menular pada semua lapisan masyarakat. Terdapat banyak faktor yang melatarbelakangi terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan. Hal ini sebagaimana yang saya kutip dari buku “Fikih Perwalian: Membaca Ulang Hak Perwalian untuk Perlindungan Perempuan dari Kawin Paksa dan Kawin Anak”.

Pemahaman yang Salah tentang Konsep Kepemimpinan

Pertama, adanya ketidaksamaan bagi sebagian laki-laki disebabkan oleh kondisi mental sejak kecil, atau tekanan mental untuk bekerja. Sehingga kadang-kadang seorang laki-laki merasa tersaingi oleh istrinya yang mampu bekerja seperti dia, atau karena ia berasal dari keluarga yang menganggap pemukulan terhadap perempuan sebagai hal yang lumrah dan biasa.

Kedua, menurut Dr Abd Hamid Ismail al-Anshari, yang saya lansir dari buku yang sama menyebutkan bahwa kekerasan terhadap perempuan bisa jadi juga karena, pemahaman yang salah. Adapun pemahaman yang salah itu antara lain;

Satu, sebagian laki-laki memaknai qiwamah dengan penguasaan dan hegemoni. Padahal secara syar’i bermakna kemampuan melaksanakan sesuatu yang menjadi kemaslahatannya, juga kemampuan memberikan perlindungan serta kemampuan memberi nafkah, nasehat dan pengarahan.

Dua, pemahaman yang salah mengenai “rujulah” atau maskulinitas. Sebagian orang memaknainya bahwa laki-laki harus kuat, keras dan tegas. Sebab perempuan bagi mereka hanya menghormati suami yang memukulnya, bukan suami yang halus lembut dan toleran.

Tiga, pemahaman yang salah mengenai “al-tawjih” atau memberi arahan dan “al-irsyad” atau memberi nasehat. Terdapat pemahaman salah yang menyebar di masyarakat awam. Bahwa laki-laki boleh memukul istrinya yang durhaka sebagai hukuman lazim.

Empat, pemahaman yang salah terhadap karakter atau watak perempuan. Ada yang menganggap bahwa perempuan diciptakan secara bengkok. Maka memukul adalah satu-satunya cara untuk meluruskannya.

Lima, pemahaman yang salah terhadap hak ketaatan. Bagi sebagian orang, ketaataan perempuan adalah ketundukan, kesabaran menerima penghinaan atau pukulan tanpa melayangkan protes dan mengeluh. Selain itu bersabar untuk tidak ikut campur suami dalam mengatur rumah tangga.

Sistem Pendidikan yang Perlu Diubah

Kembali pada faktor penyebab mengapa kekerasan terhadap perempuan masih marak terjadi, alasan berikutnya, ketiga karena model pendidikan yang ada di masyarakat. Secara umum masyarakat kita adalah masyarakat patriarki yang mendidik anak laki-laki untuk menjadi pemimpin atau majikan yang kita taati dengan banyak hak dan keistimewaan.

Keempat, sistem pendidikan menentukan peran ideal perempuan di masyarakat. Perempuan hanya terbebani dengan aktivitas seperti memasak, mencuci, menjahit (dapur, sumur, kasur). Sedangkan laki-laki tugasnya adalah berpikir, menulis dan menyelesaikan tugas-tugas besar.

Kelima, sistem budaya pada masyarakat kita, baik yang lama maupun yang baru, menempatkan perempuan pada posisi marjinal. Di mana hal ini menegaskan ketundukannya terhadap laki-laki. Bahwa, laki-lakilah yang kuat, lebih tinggi sehingga ia dianggap pantas untuk menasehati, memerintah dan bahkan memukul perempuan.

Perlindungan Maksimal bagi Korban Kekerasan

Keenam, pengaruh informasi yang semakin meneguhkan otoritas laki-laki di atas perempuan. Sebagaimana yang nampak pada cerita dalam film atau sinteron di Indonesia yang lebih banyak menampilkan istri tak berdaya, pasrah dan diharuskan bersabar ketika suaminya berbuat kejahatan, tertarik pada perempuan lain atau selingkuh.

Ketujuh, ketidaktegasan pemerintah dalam menerapkan UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang menjadi acuan hukum. Karena dalam kitab UU Hukum Pidana, ancaman pidana dan denda terhadap kasus KDRT sangat ringan sehingga tidak cukup untuk membuat jera pelaku.

Lahirnya UU No. 23 tahun 2004 merupakan capaian yang sangat positif, terutama bagi istri (perempuan) yang kita lihat melalui pemberitaan media, lebih sering menjadi korban dalam praktik KDRT. Kekerasan dalam rumah tangga khususnya kekerasan yang suami lakukan terhadap istri, tidak hanya menimbulkan penderitaan fisik tetapi juga secara psikis.

Hal ini sesuai dengan bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang tercantum dalam pasal 5 UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual atau penelantaran rumah tangga.

Oleh karena itu korban KDRT, sebagaimana yang dialami oleh korban pembakaran di Indramayu tersebut harus mendapatkan perlindungan secara maksimal. Sekali lagi, mari kita katakan tidak pada kekerasan terhadap perempuan! []

 

 

Tags: FemisidaKDRTkekerasan terhadap perempuanPembakaran IstriUU PKDRT
Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Terkait Posts

Pengaburan Femisida
Aktual

Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

15 September 2025
Film Girl in The Basement
Film

Kekerasan dalam Film Girl in The Basement

14 September 2025
Korban Femisida
Publik

Stop Bullying Korban Femisida!

13 September 2025
Makna Kemerdekaan
Publik

Makna Kemerdekaan di Mata Rakyat: Antara Euforia Agustus dan Realitas Pahit

8 September 2025
80 Tahun Indonesia Merdeka
Publik

80 Tahun Indonesia Merdeka, Tapi Tubuh Perempuan Masih Tersandera

19 Agustus 2025
Perselingkuhan
Personal

Memperbaiki Hubungan Usai Perselingkuhan

13 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi
  • Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama
  • Pendidikan Karakter
  • Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan
  • Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID