Rabu, 11 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kekerasan terhadap Perempuan, Mengapa Masih Marak Terjadi?

Harus kita akui, fenomena kekerasan terhadap perempuan dari waktu ke waktu semakin meluas seperti virus yang mudah menular.

Zahra Amin by Zahra Amin
15 Maret 2025
in Publik
A A
0
Kekerasan terhadap Perempuan

Kekerasan terhadap Perempuan

21
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Potongan berita demi berita kekerasan terhadap perempuan menyeruak kembali. Pembunuhan, pencabulan, kekerasan seksual, KDRT, dan bahkan terbaru kasus pembakaran terhadap istri oleh suaminya sendiri karena cemburu buta. Kasus ini terjadi pada 10 Maret 2025 di Gantar Kabupaten Indramayu.

Melansir dari  laman Indramayu Post, Kepala Satreskrim Polres Indramayu AKP Hillal Adi Imawan menceritakan krolonogi peritiwa di atas. Pelaku membeli bensin di daerah Haurgeulis dan menunggu di sekitar rumah korban.

“Saat korban tertidur, pelaku membuka jendela kamar yang tidak terkunci, lalu melemparkan botol berisi bensin yang sudah menyala ke arah wajah korban,” katanya.

Ia mengungkapkan korban yang mengalami luka bakar serius langsung berteriak meminta pertolongan, sementara pelaku melarikan diri.

Jujurly membaca berita di atas membuat saya geram dan marah. Perempuan lagi-lagi menjadi korban kekerasan bahkan sampai pada tahap pembunuhan atau femisida. Alasannya, hanya karena ia berjenis kelamin perempuan. Lantas apa yang bisa kita lakukan untuk, setidaknya memastikan perempuan aman berada dimanapun dan dalam situasi apapun.

Harus kita akui, fenomena kekerasan terhadap perempuan dari waktu ke waktu semakin meluas seperti virus yang mudah menular pada semua lapisan masyarakat. Terdapat banyak faktor yang melatarbelakangi terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan. Hal ini sebagaimana yang saya kutip dari buku “Fikih Perwalian: Membaca Ulang Hak Perwalian untuk Perlindungan Perempuan dari Kawin Paksa dan Kawin Anak”.

Pemahaman yang Salah tentang Konsep Kepemimpinan

Pertama, adanya ketidaksamaan bagi sebagian laki-laki disebabkan oleh kondisi mental sejak kecil, atau tekanan mental untuk bekerja. Sehingga kadang-kadang seorang laki-laki merasa tersaingi oleh istrinya yang mampu bekerja seperti dia, atau karena ia berasal dari keluarga yang menganggap pemukulan terhadap perempuan sebagai hal yang lumrah dan biasa.

Kedua, menurut Dr Abd Hamid Ismail al-Anshari, yang saya lansir dari buku yang sama menyebutkan bahwa kekerasan terhadap perempuan bisa jadi juga karena, pemahaman yang salah. Adapun pemahaman yang salah itu antara lain;

Satu, sebagian laki-laki memaknai qiwamah dengan penguasaan dan hegemoni. Padahal secara syar’i bermakna kemampuan melaksanakan sesuatu yang menjadi kemaslahatannya, juga kemampuan memberikan perlindungan serta kemampuan memberi nafkah, nasehat dan pengarahan.

Dua, pemahaman yang salah mengenai “rujulah” atau maskulinitas. Sebagian orang memaknainya bahwa laki-laki harus kuat, keras dan tegas. Sebab perempuan bagi mereka hanya menghormati suami yang memukulnya, bukan suami yang halus lembut dan toleran.

Tiga, pemahaman yang salah mengenai “al-tawjih” atau memberi arahan dan “al-irsyad” atau memberi nasehat. Terdapat pemahaman salah yang menyebar di masyarakat awam. Bahwa laki-laki boleh memukul istrinya yang durhaka sebagai hukuman lazim.

Empat, pemahaman yang salah terhadap karakter atau watak perempuan. Ada yang menganggap bahwa perempuan diciptakan secara bengkok. Maka memukul adalah satu-satunya cara untuk meluruskannya.

Lima, pemahaman yang salah terhadap hak ketaatan. Bagi sebagian orang, ketaataan perempuan adalah ketundukan, kesabaran menerima penghinaan atau pukulan tanpa melayangkan protes dan mengeluh. Selain itu bersabar untuk tidak ikut campur suami dalam mengatur rumah tangga.

Sistem Pendidikan yang Perlu Diubah

Kembali pada faktor penyebab mengapa kekerasan terhadap perempuan masih marak terjadi, alasan berikutnya, ketiga karena model pendidikan yang ada di masyarakat. Secara umum masyarakat kita adalah masyarakat patriarki yang mendidik anak laki-laki untuk menjadi pemimpin atau majikan yang kita taati dengan banyak hak dan keistimewaan.

Keempat, sistem pendidikan menentukan peran ideal perempuan di masyarakat. Perempuan hanya terbebani dengan aktivitas seperti memasak, mencuci, menjahit (dapur, sumur, kasur). Sedangkan laki-laki tugasnya adalah berpikir, menulis dan menyelesaikan tugas-tugas besar.

Kelima, sistem budaya pada masyarakat kita, baik yang lama maupun yang baru, menempatkan perempuan pada posisi marjinal. Di mana hal ini menegaskan ketundukannya terhadap laki-laki. Bahwa, laki-lakilah yang kuat, lebih tinggi sehingga ia dianggap pantas untuk menasehati, memerintah dan bahkan memukul perempuan.

Perlindungan Maksimal bagi Korban Kekerasan

Keenam, pengaruh informasi yang semakin meneguhkan otoritas laki-laki di atas perempuan. Sebagaimana yang nampak pada cerita dalam film atau sinteron di Indonesia yang lebih banyak menampilkan istri tak berdaya, pasrah dan diharuskan bersabar ketika suaminya berbuat kejahatan, tertarik pada perempuan lain atau selingkuh.

Ketujuh, ketidaktegasan pemerintah dalam menerapkan UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang menjadi acuan hukum. Karena dalam kitab UU Hukum Pidana, ancaman pidana dan denda terhadap kasus KDRT sangat ringan sehingga tidak cukup untuk membuat jera pelaku.

Lahirnya UU No. 23 tahun 2004 merupakan capaian yang sangat positif, terutama bagi istri (perempuan) yang kita lihat melalui pemberitaan media, lebih sering menjadi korban dalam praktik KDRT. Kekerasan dalam rumah tangga khususnya kekerasan yang suami lakukan terhadap istri, tidak hanya menimbulkan penderitaan fisik tetapi juga secara psikis.

Hal ini sesuai dengan bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang tercantum dalam pasal 5 UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual atau penelantaran rumah tangga.

Oleh karena itu korban KDRT, sebagaimana yang dialami oleh korban pembakaran di Indramayu tersebut harus mendapatkan perlindungan secara maksimal. Sekali lagi, mari kita katakan tidak pada kekerasan terhadap perempuan! []

 

 

Tags: FemisidaKDRTkekerasan terhadap perempuanPembakaran IstriUU PKDRT
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Imam az-Zamaksyari: Menikahlah dengan Satu Perempuan (Monogami)

Next Post

Imam az-Zamaksyari Menegaskan An-Nisa’ Ayat 3 Bukan Soal Poligami, Tapi tentang Keadilan

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

Pacaran
Personal

Pacaran: Femisida Berkedok Jalinan Asmara

6 Januari 2026
Femisida
Publik

Bahaya Femisida dan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Relasi Pacaran

30 Desember 2025
Kekerasan Seksual
Aktual

Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

16 Desember 2025
pemberitaan
Aktual

Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

11 Desember 2025
Living Together
Publik

Jangan Pernah Normalisasi Living Together

19 September 2025
Pengaburan Femisida
Aktual

Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

15 September 2025
Next Post
Poligami

Imam az-Zamaksyari Menegaskan An-Nisa' Ayat 3 Bukan Soal Poligami, Tapi tentang Keadilan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74
  • Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan
  • Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an
  • Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa
  • Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0