Selasa, 17 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kekerasan yang Menubuh: Penderitaan dan Perlawanan di Lingkar Proyek PSN

Di bawah kekuasaan yang teramat besar itu, terdapat tubuh yang setiap harinya mengalami kekerasan dan paling sedikit diceritakan.

Miftahul Huda by Miftahul Huda
3 Januari 2026
in Publik
A A
0
Proyek PSN

Proyek PSN

18
SHARES
877
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pembangunan yang ugal-ugalan telah berlangsung secara berkesinambungan melewati tiga rezim: Susilo Bambang Yudhoyono, Jokowi, dan Prabowo. Pula, ketiganya menggunakan payung kebijakan yang berkesinambungan serta mengalami penyesuaian yang mendekati sempurna: dari Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) ke Proyek Strategis Nasional (PSN). Berkat kebijakan itu, konsolidasi tiga kekuasaan negara (eksekutif, yudikatif, dan legislatif) bergerak secara konvergen: menyukseskan “pembangunan”.

Di bawah kekuasaan yang teramat besar itu, terdapat tubuh yang setiap harinya mengalami kekerasan dan paling sedikit diceritakan. Buku Pembangunan untuk Siapa? Kisah Perempuan di Kampung Kami (2025) mengungkap tubuh-tubuh perempuan yang terlindas pembangunan. Buku ini tidak hanya mengungkap penderitaan, melainkan juga perlawanan sederhana dan berlangsung setiap hari.

Di dalam buku ini terdapat tujuh artikel yang menceritakan perjuangan perempuan yang menjadi korban proyek PSN. Dari proyek berlabel transisi energi hingga sikap pemerintah yang menormalisasi bencana ekologi, diungkap oleh tiga penulis: Anita Dhewy, Fiona Wiputri, dan Luthfi Maulana Adhari.

Tubuh dan Kekerasan

Kerangka ekofeminisme menjadi pengantar kita memahami buku ini: perempuan dan alam saling terhubung. Dari arah sebaliknya, muncul kerangka berlawanan: pembangunan yang kapitalistik. Kerangka yang kedua ini bertujuan menceraikan perempuan dan alam. Implementasi kerangka yang kedua itu menghasilkan pelanggaran terhadap hak kesehatan reproduksi dan seksual (HKRS), penghapusan pengetahuan lokal, penghancuran alam, dan pemiskinan perempuan.

Hilangnya air bersih akibat proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) dalam tulisan Fiona Wiputri dan tulisan proyek energi bersih bendungan Meninting, Lombok Barat, dalam tulisan Luthfi M. Adhari, misalnya, menunjukkan beban perempuan menjadi berlipat ganda.

Mereka harus memastikan kebutuhan air bersih untuk keluarga, komunitas, dan tubuh. Selain itu, komunitas lokal mengalami perampasan tanah, hutan, dan air bersih oleh perusahaan pelaksana proyek sekaligus dituduh sebagai penjarah. Dengan demikian, tubuh perempuan mengalami kekerasan setiap hari.

Jika kita telusuri lebih dalam, problemnya ada pada negara yang sengaja tidak memberikan informasi yang utuh pada tahapan proses pembangunan. Ironisnya, sejak dari payung hukumnya sendiri pun sudah bermasalah dan menutup celah penolakan warga.

Demi kelancaran proyek, informasi yang utuh mengenai dampak lingkungan, secara khusus terhadap tubuh perempuan, harus dirahasiakan. Cara culas, seperti memanfaatkan tahap konsultasi publik untuk memanipulasi persetujuan warga terdampak, lumrah digunakan oleh negara.

Itu terungkap melalui tulisan Anita Dhewy yang mengungkap destruktifnya tambang nikel di Konawe Selatan. Upaya perempuan untuk mengetahui informasi dampak lingkungan melalui skema permohonan informasi AMDAL pun tidak diberikan. Padahal AMDAL adalah informasi publik dan merupakan hak asasi manusia karena informasi itu menyangkut hajat hidup komunitas terdampak.

Jika AMDAL bermasalah, maka sudah barang tentu bermasalah pula konsultasi publiknya. Fenomena ini juga diungkap dalam tulisan Luthfi M. Adhari tentang Perempuan Dairi melawan tambang, di mana Mahkamah Agung membatalkan izin usaha PT DPM karena AMDAL-nya bermasalah. Luthfi juga menelusuri penggunaan CSR PT DPM untuk memanupulasi warga terdampak untuk tidak mempersoalkan rusaknya hutan.

Kerusakan lingkungan yang tak terhindarkan menjadikan tubuh perempuan sebagai lintasan kekerasan—mau-tidak-mau harus terlalui. Anita Dhewy mengungkapnya melalui tulisan tentang perempuan nelayan Demak yang hidup bersama banjir rob.

Ia menunjukkan nihilnya fasilitas layanan kesehatan di Morodemak, di mana itu aspek kritis bagi tubuh perempuan. Dhewy memaparkan pengabaian hak asasi perempuan oleh negara itu dalam peristiwa seorang ibu yang melahirkan di perahu dan fasilitas persalinan yang sangat tidak memadai.

Tubuh yang (terus) Melawan

Jarak yang kian jauh dari alam telah mengaktifkan sensor perlawanan perempuan terhadap sumber masalah. Neksus negara-korporasi diidentifikasi sebagai penyebab utama kerusakan alam dan pemiskinan perempuan. Oleh karenanya, perempuan menempuh jalur-jalur yang tersedia, seperti aksi protes, merawat pengetahuan, dan menggugat negara.

Perempuan melawan proyek Waduk Mbay Lambo, NTT, dalam tulisan Anita Dhewy, menyebut proyek PSN tersebut merampas wilayah adat dan menghilangkan pekarangan untuk tanaman subsisten. Mama Mince dkk. melakukan aksi spontan dengan bertelanjang dada untuk menghadang alat berat proyek. Negara menghardik itu sebagai porno aksi. Namun bagi mama Mince dkk., itu adalah aksi protes para mama untuk melindungi wilayah adat.

Dari menenun, para mama dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya sekolah anak-anak mereka. Meski tersingkir oleh proyek, para mama terus menenun untuk menjaga identitas dan pengetahuan lokal. Mereka sadar, sejak proyek PSN merangsek masuk ke wilayah adat, pengetahuan menenun akan hilang. Bukan hanya itu, melainkan juga bahan baku tenun yang biasa ditanam dan dipanen di sekitar tubuh mereka, saat ini pun harus dibeli di pasar.

Perempuan Dairi, Sumatera Utara, dengan sekuat tenaga melawan tambang yang menghancurkan sumber air komunitas. Para perempuan bersama komunitas mereka menempuh jalur hukum untuk menghentikan pertambangan. Pada 2024, Mahkamah Agung akhirnya memenangkan gugatan warga dan memerintahkan pencabutan izin usaha milik PT DPM. Jauh sebelum upaya hukum, perempuan Dairi melakukan berbagai aksi langsung untuk menjaga hutan dan kerusakan hutan akibat aktivitas tambang.

Untuk menghentikan pejuang lingkungan, negara biasa menggunakan cara kriminalisasi. Itu terjadi kepada para perempuan penolak proyek IKN. Negara berupaya menghentikan perjuangan para perempuan dengan dalih penyerobotan tanah. Dengan begitu, perlawanan juga merentang sampai wilayah hukum untuk membela perjuangan perempuan.

Berebut Air Bersih

Vandana Shiva dalam Water Wars: Privatization, Pollution, and Profit (2002) menerangkan bahwa hak atas air adalah hak natural manusia, dan tidak boleh ada proyek yang memprivatisasi air. Sialnya, perjanjian internasional (GATT) dan aturan domestik memberikan hak kepada korporasi untuk merusak sumber air, bukan sekadar memprivatisasi. Ketujuh tulisan dalam buku ini menunjukkan demikian: air bersih hilang karena proyek PSN.

Di hadapan neksus negara-korporasi, konflik air ini berlangsung sangat tidak setara. Komunitas lokal memanfaatkan air sesuai kebutuhan tubuh mereka. Sementara proyek PSN merampas air (enclosure) untuk kesuksesan proyek dan sepanjang operasionalisasi proyek. Tidak terkecuali pada proyek PSN berbentuk waduk, bendungan, atau PLTA, semua itu rakus air dan menciderai hak atas air komunitas.

Nahasnya, negara telah memberi izin kepada perusahaan untuk merusak sumber air. Akibatnya, sebagaimana diungkap ketiga penulis, perempuan paling menderita dari hilangnya air bersih ketika sedang menstruasi, persalinan, dan menyiapkan kebutuhan domestik keluarga. Saat terdesak, perempuan hanya punya pilihan menggunakan air kotor, hasil pencemaran proyek, untuk kebutuhan segera. []

Tags: Isu LingkunganKrisis Air BersihKrisis EkologisNegaraPejuang LingkunganPembangunanProyek PSN
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mengapa Ulama Selalu Dibayangkan Laki-Laki?

Next Post

Ulama dalam Islam: Soal Ilmu, Bukan Jenis Kelamin

Miftahul Huda

Miftahul Huda

Peneliti isu gender dan lingkungan.

Related Posts

Jalan Raya
Publik

Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

16 Februari 2026
RUU PPRT dan
Aktual

Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

14 Februari 2026
Pembangunan
Publik

Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

12 Februari 2026
MBG
Publik

MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

8 Februari 2026
Aborsi
Publik

Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

7 Februari 2026
Jihad Konstitusional
Lingkungan

Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

6 Februari 2026
Next Post
Jenis Kelamin Ulama

Ulama dalam Islam: Soal Ilmu, Bukan Jenis Kelamin

No Result
View All Result

TERBARU

  • Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)
  • Ayat-ayat Khusus tentang Gagasan Mubadalah
  • Ayat-ayat Umum tentang Gagasan Mubadalah
  • Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta
  • Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0