Mubadalah.id – Pembangunan yang ugal-ugalan telah berlangsung secara berkesinambungan melewati tiga rezim: Susilo Bambang Yudhoyono, Jokowi, dan Prabowo. Pula, ketiganya menggunakan payung kebijakan yang berkesinambungan serta mengalami penyesuaian yang mendekati sempurna: dari Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) ke Proyek Strategis Nasional (PSN). Berkat kebijakan itu, konsolidasi tiga kekuasaan negara (eksekutif, yudikatif, dan legislatif) bergerak secara konvergen: menyukseskan “pembangunan”.
Di bawah kekuasaan yang teramat besar itu, terdapat tubuh yang setiap harinya mengalami kekerasan dan paling sedikit diceritakan. Buku Pembangunan untuk Siapa? Kisah Perempuan di Kampung Kami (2025) mengungkap tubuh-tubuh perempuan yang terlindas pembangunan. Buku ini tidak hanya mengungkap penderitaan, melainkan juga perlawanan sederhana dan berlangsung setiap hari.
Di dalam buku ini terdapat tujuh artikel yang menceritakan perjuangan perempuan yang menjadi korban proyek PSN. Dari proyek berlabel transisi energi hingga sikap pemerintah yang menormalisasi bencana ekologi, diungkap oleh tiga penulis: Anita Dhewy, Fiona Wiputri, dan Luthfi Maulana Adhari.
Tubuh dan Kekerasan
Kerangka ekofeminisme menjadi pengantar kita memahami buku ini: perempuan dan alam saling terhubung. Dari arah sebaliknya, muncul kerangka berlawanan: pembangunan yang kapitalistik. Kerangka yang kedua ini bertujuan menceraikan perempuan dan alam. Implementasi kerangka yang kedua itu menghasilkan pelanggaran terhadap hak kesehatan reproduksi dan seksual (HKRS), penghapusan pengetahuan lokal, penghancuran alam, dan pemiskinan perempuan.
Hilangnya air bersih akibat proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) dalam tulisan Fiona Wiputri dan tulisan proyek energi bersih bendungan Meninting, Lombok Barat, dalam tulisan Luthfi M. Adhari, misalnya, menunjukkan beban perempuan menjadi berlipat ganda.
Mereka harus memastikan kebutuhan air bersih untuk keluarga, komunitas, dan tubuh. Selain itu, komunitas lokal mengalami perampasan tanah, hutan, dan air bersih oleh perusahaan pelaksana proyek sekaligus dituduh sebagai penjarah. Dengan demikian, tubuh perempuan mengalami kekerasan setiap hari.
Jika kita telusuri lebih dalam, problemnya ada pada negara yang sengaja tidak memberikan informasi yang utuh pada tahapan proses pembangunan. Ironisnya, sejak dari payung hukumnya sendiri pun sudah bermasalah dan menutup celah penolakan warga.
Demi kelancaran proyek, informasi yang utuh mengenai dampak lingkungan, secara khusus terhadap tubuh perempuan, harus dirahasiakan. Cara culas, seperti memanfaatkan tahap konsultasi publik untuk memanipulasi persetujuan warga terdampak, lumrah digunakan oleh negara.
Itu terungkap melalui tulisan Anita Dhewy yang mengungkap destruktifnya tambang nikel di Konawe Selatan. Upaya perempuan untuk mengetahui informasi dampak lingkungan melalui skema permohonan informasi AMDAL pun tidak diberikan. Padahal AMDAL adalah informasi publik dan merupakan hak asasi manusia karena informasi itu menyangkut hajat hidup komunitas terdampak.
Jika AMDAL bermasalah, maka sudah barang tentu bermasalah pula konsultasi publiknya. Fenomena ini juga diungkap dalam tulisan Luthfi M. Adhari tentang Perempuan Dairi melawan tambang, di mana Mahkamah Agung membatalkan izin usaha PT DPM karena AMDAL-nya bermasalah. Luthfi juga menelusuri penggunaan CSR PT DPM untuk memanupulasi warga terdampak untuk tidak mempersoalkan rusaknya hutan.
Kerusakan lingkungan yang tak terhindarkan menjadikan tubuh perempuan sebagai lintasan kekerasan—mau-tidak-mau harus terlalui. Anita Dhewy mengungkapnya melalui tulisan tentang perempuan nelayan Demak yang hidup bersama banjir rob.
Ia menunjukkan nihilnya fasilitas layanan kesehatan di Morodemak, di mana itu aspek kritis bagi tubuh perempuan. Dhewy memaparkan pengabaian hak asasi perempuan oleh negara itu dalam peristiwa seorang ibu yang melahirkan di perahu dan fasilitas persalinan yang sangat tidak memadai.
Tubuh yang (terus) Melawan
Jarak yang kian jauh dari alam telah mengaktifkan sensor perlawanan perempuan terhadap sumber masalah. Neksus negara-korporasi diidentifikasi sebagai penyebab utama kerusakan alam dan pemiskinan perempuan. Oleh karenanya, perempuan menempuh jalur-jalur yang tersedia, seperti aksi protes, merawat pengetahuan, dan menggugat negara.
Perempuan melawan proyek Waduk Mbay Lambo, NTT, dalam tulisan Anita Dhewy, menyebut proyek PSN tersebut merampas wilayah adat dan menghilangkan pekarangan untuk tanaman subsisten. Mama Mince dkk. melakukan aksi spontan dengan bertelanjang dada untuk menghadang alat berat proyek. Negara menghardik itu sebagai porno aksi. Namun bagi mama Mince dkk., itu adalah aksi protes para mama untuk melindungi wilayah adat.
Dari menenun, para mama dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya sekolah anak-anak mereka. Meski tersingkir oleh proyek, para mama terus menenun untuk menjaga identitas dan pengetahuan lokal. Mereka sadar, sejak proyek PSN merangsek masuk ke wilayah adat, pengetahuan menenun akan hilang. Bukan hanya itu, melainkan juga bahan baku tenun yang biasa ditanam dan dipanen di sekitar tubuh mereka, saat ini pun harus dibeli di pasar.
Perempuan Dairi, Sumatera Utara, dengan sekuat tenaga melawan tambang yang menghancurkan sumber air komunitas. Para perempuan bersama komunitas mereka menempuh jalur hukum untuk menghentikan pertambangan. Pada 2024, Mahkamah Agung akhirnya memenangkan gugatan warga dan memerintahkan pencabutan izin usaha milik PT DPM. Jauh sebelum upaya hukum, perempuan Dairi melakukan berbagai aksi langsung untuk menjaga hutan dan kerusakan hutan akibat aktivitas tambang.
Untuk menghentikan pejuang lingkungan, negara biasa menggunakan cara kriminalisasi. Itu terjadi kepada para perempuan penolak proyek IKN. Negara berupaya menghentikan perjuangan para perempuan dengan dalih penyerobotan tanah. Dengan begitu, perlawanan juga merentang sampai wilayah hukum untuk membela perjuangan perempuan.
Berebut Air Bersih
Vandana Shiva dalam Water Wars: Privatization, Pollution, and Profit (2002) menerangkan bahwa hak atas air adalah hak natural manusia, dan tidak boleh ada proyek yang memprivatisasi air. Sialnya, perjanjian internasional (GATT) dan aturan domestik memberikan hak kepada korporasi untuk merusak sumber air, bukan sekadar memprivatisasi. Ketujuh tulisan dalam buku ini menunjukkan demikian: air bersih hilang karena proyek PSN.
Di hadapan neksus negara-korporasi, konflik air ini berlangsung sangat tidak setara. Komunitas lokal memanfaatkan air sesuai kebutuhan tubuh mereka. Sementara proyek PSN merampas air (enclosure) untuk kesuksesan proyek dan sepanjang operasionalisasi proyek. Tidak terkecuali pada proyek PSN berbentuk waduk, bendungan, atau PLTA, semua itu rakus air dan menciderai hak atas air komunitas.
Nahasnya, negara telah memberi izin kepada perusahaan untuk merusak sumber air. Akibatnya, sebagaimana diungkap ketiga penulis, perempuan paling menderita dari hilangnya air bersih ketika sedang menstruasi, persalinan, dan menyiapkan kebutuhan domestik keluarga. Saat terdesak, perempuan hanya punya pilihan menggunakan air kotor, hasil pencemaran proyek, untuk kebutuhan segera. []




















































