Minggu, 22 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Keluarga Sebagai Ruang Aman Tidak Hadir di Dunia Samantha

Keluarga tempat paling aman? Lebih baik kita penuhi hak korban untuk menyuarakan pengalamannya. Itu jauh lebih baik daripada menjustifikasi korban dengan ribuan dalil.

Miftahul Huda by Miftahul Huda
2 November 2020
in Keluarga, Kolom
A A
0
kawin anak di masa pandemi
3
SHARES
167
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Keluarga adalah madrasah al-ula; tempat mengadu paling nyata ketika hidup terasa begitu tak adil; tempat paling aman dari segala bentuk kejahatan. Di dalamnya ada ibu, orang yang bersusah payah menjaga keseimbangan rumah; ada ayah, orang yang “memaksa diri” berada di garis terdepan ketika ancaman datang; ada saudara-saudari yang saling menguatkan dengan bahasa kasih-sayang.

Bangun pagi lalu saling mengingatkan sarapan. Baju sekolah yang sudah “disiapkan” oleh ibu. Segala kebutuhan keluarga sudah “dipenuhi” oleh ayah. Sebagai anak hanya bertugas bersekolah, belajar, dan berbakti.

Tatanan keluarga ideal, aman, dan harmonis seperti itu tidak akan ditemukan di dalam kehidupan Samantha C. Weaver. Ia membukukan pengalamannya dengan judul Saving Samantha (2007). Hanya akan menemukan dunia yang disusun dari kekerasan, siksaan, kesakitan, dan pelecehan ketika membacanya.

Samantha adalah seorang anak perempuan yang diseret menjadi dewasa oleh keluarganya. Ia dipaksa kuat menghadapi kejamnya dunia yang diciptakan orang tuanya sendiri, secara khusus ayahnya. Sejak kecil, Samantha tidak pernah mendapatkan pelukan, ucapan kasih sayang ataupun sedikit pujian atas apa yang dilakukannya. Hanya ada wajah ayah yang beringas dan ibu yang terpaksa mengimitasi sikap ayahnya karena takut.

Semakin hari, ibu yang pengasih hanya diyakini Samantha sebagai kisah dari negeri dongeng; setelah ibunya memilih zona amannya sendiri daripada memberontak dan melindungi anak-anaknya. Bahkan, tamparan dan amukan mudah sekali mendatangi Samantha (h. 71).

Ayah sebagai pelindung keluarga?

Samantha akan jijik dan mual sekaligus kesal jika harus mengingat wajah ayahnya, apalagi dibubuhi “sebagai pelindung”. Sebaliknya, ayahnya lebih menyerupai algojo abad ke-19 yang digambarkan oleh Foucault daripada seorang pelindung.

Cekikan dan bantingan adalah hal “lumrah” yang diterima Samantha dari ayahnya. Bahkan ayahnya tidak pernah meragukan kredibilitas atas kesalahan yang dituduhkan orang lain kepada Samantha. Berbeda jika Samantha mencoba menjelaskan, semua akan dianggap kebohongan; lebih tepatnya, ayah Samantha tidak pernah memiliki rasa percaya pada anaknya (67).

Jijik dan mual, adalah ekspresi natural Samantha jika harus mengingat pelecehan yang dilakukan oleh ayahnya—yang disadari Samantha di kemudian hari.

Barangkali beberapa hal yang dialami Samantha berikut akan masuk dalam term “mahram”, sehingga bukan menjadi masalah. Seperti menarik handuk yang dililitkan ditubuh Samantha; atau memeluk dan memegang dada Samantha (h. 61); atau juga ketika ayahnya memaksa Samantha untuk membuka sweater dan singlet dan menggeranyangi dadanya, karena harus memastikan benjolan (penyakit) yang tumbuh di sana.

“Aku menghadap ke luar jendela, marah karena benjolan itu bukan kanker, dan aku tidak akan mati,” ucap Samantha yang berharap itu adalah kanker dan membuatnya mati untuk lepas dari semua siksaan keluarga (h. 64).

Kekerasan dalam lingkaran setan keluarga barangkali membuat orang menyeletuk, “Kenapa tidak lapor?” atau, “Kenapa tidak mengadu?” mungkin juga, “Kenapa tidak melarikan diri?”—paling tidak, penanya masih mengakui korban, tapi tidak mentolelir sikap abainya terhadap relasi kuasa.

Keluar dari lingkaran kekerasan di dunia Samantha bukanlah perkara mudah. Apalagi hidup terisolasi dan belajar di lingkungan sekolah yang tak kalah kejamnya dengan keluarga. Jarang ada orang yang ke rumah, baik teman ibunya atau ayahnya untuk menengok keadaan rumah Samantha. Aduan yang berhasil diterima guru Samantha hanya dimentahkan oleh ibunya, ketika Jocelyn, kakak Samantha, didapati bekas lecutan ditubuhnya. Oleh karena itu, Dinas Sosial tidak pernah melanjutkan kasusnya (h. 38).

Ada banyak hal yang membuat kita sadar melalui pengalaman Samantha, anak di bawah 16 tahun, bahwa keluarga tidak mutlak menjadi tempat aman dan nyaman. Ada berbagai faktor yang berkelindan yang membuat anak menjadi korban kekerasan dan memilih kematian sebagai jalan keluar. Pertama, karena orang tua yang kaku dan mewarisi kekerasan dari orang tuanya dulu (h. 1)—tapi ini bukan melegitimasi bahwa kekerasan layak diwariskan.

Kedua, maskulinitas akut dari diri orang tua. Seperti, menundukkan anak—yang lebih mirip perbudakan—karena merasa membiayai hidupnya. Dan ini lebih sering menjadi legitimasi kekerasan. Kemudian memaksa anak untuk mensyukuri apa yang telah dimiliki dengan mengutip nasib orang lain yang kurang beruntung (h. 45). Ini yang membuat Samantha selalu pesimis untuk keluar dari rumah, karena pikirannya sudah tertanam dogma bahwa di luar lebih keras dari pada di dalam keluarga.

Ketiga, membatasi ruang sosial anak dan merasa keluarga adalah satu-satunya kebenaran. Kondisi ini yang membuat Samantha terisolasi di lingkaran setan, dan berasumsi: bercerita kepada orang lain tentang pengalaman pribadi hanya akan menimbulkan masalah baru.

Ketiga masalah tersebut berkelindan dan membuat Samantha tumbuh bersama depresi (bukan psikosis)—dengan gejala-gejala seperti, kemerosotan semangat dalam waktu cukup lama, susah berkonsentrasi, tidak ada yang membuat bahagia, merasa tidak berharga dan mencoba bunuh diri (h. 91).

Samantha dewasa telah tumbuh dan berhasil meloloskan diri dari sergapan pelaku kekerasan. Lalu, ia menuliskan kisahnya dalam buku Saving Samantha agar anak atau orang-orang yang senasib bisa keluar dari lingkaran setan kekerasan. Bagi orang tua atau yang terindikasi sebagai pelaku kekerasan, pengalaman Samantha perlu dibaca untuk berelasi secara seimbang dan menghargai kedirian orang lain—terkhusus orang tua kepada anak, hak mereka harus dipenuhi.

Ruang privat (keluarga) sering dinomor-sekiankan dalam list “ruang kekerasan”, karena romantisasi orang tua sebagai penyayang dan harus dihormati. Ortodoksi semacam itu akan menendang keluar keluarga dalam list ruang kekerasan, bahkan sebelum list itu disusun.

Pembentuk list (stakeholder) perlu untuk mengurai relasi kuasa yang bersemayam di dalam keluarga. Karena dengan itu, kesangsian terhadap kekerasan di dalam keluarga bisa “didepak” terlebih dahulu ketika menyusunnya; kemudian memasukkan keluarga dalam list ruang kekerasan. Dengan begitu, menolong korban-korban yang tersekap dan dibisukan oleh tembok keluarga bisa berjalan. []

Tags: anakKekerasan seksualkeluargaorang tuaparentingpsikologi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Meluruskan Usia Pernikahan Sayyidah Aisyah dengan Rasulullah SAW

Next Post

Cinta Suci Zahrana: Stigma Perempuan Berpendidikan Tinggi Sulit Menemukan Jodoh

Miftahul Huda

Miftahul Huda

Peneliti isu gender dan lingkungan.

Related Posts

Child Protection
Keluarga

Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

22 Februari 2026
Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Nabi Ibrahim
Pernak-pernik

Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

14 Februari 2026
Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
qurrata a’yun
Pernak-pernik

Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

12 Februari 2026
Next Post
Film Cinta Suci Zahra seolah menanamkan stigma kalau Perempuan Berpendidikan Tinggi Sulit Menemukan Jodoh

Cinta Suci Zahrana: Stigma Perempuan Berpendidikan Tinggi Sulit Menemukan Jodoh

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan
  • Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak
  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0