Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Tokoh

Kemakmuran Kalingga pada Masa Pemerintahan Ratu Shima

Faktor penentu suksesnya sebuah kepemimpinan bukan pada jenis kelamin, melainkan pada seberapa kompeten seorang pemimpin menjalankan tugasnya

Moh. Rivaldi Abdul by Moh. Rivaldi Abdul
9 Januari 2023
in Publik
A A
0
Ratu Shima

Ratu Shima

11
SHARES
553
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perempuan pemimpin (atau perempuan yang menjadi raja) bukanlah sesuatu yang asing dalam sejarah peradaban Nusantara. Sejak dulu, telah banyak perempuan Nusantara yang menjadi kepala negara. Ya, meski harus diakui juga bahwa jumlahnya tidak sebanyak laki-laki dan kajian seputar kiprah perempuan pemimpin juga belum terlalu ramai.

Naila Farha dalam artikel berjudul Suksesi dalam Babad Jaka Tingkir, menjelaskan kalau sejak masa Nusantara Kuno yang menjadi raja dalam struktur peradaban Nusantara tidak harus laki-laki seperti yang banyak dijumpai, melainkan ada juga perempuan. Satu dari banyaknya perempuan Nusantara yang tercatat menjadi raja adalah Ratu Shima dari Kerajaan Kalingga.

Salah satu kabar yang menerangkan Ratu Shima sebagai Raja Kalingga adalah catatan Tiongkok, yang sering digunakan sejarawan untuk memberi keterdukungan data masuknya Islam di Nusantara dibawa oleh para pedagang muslim Arab pada abad 7 M. Hal ini berdasarkan penjelasan Buya Hamka dalam bukunya yang berjudul Dari Perbendaharaan Lama.

Buya Hamka, berdasarkan catatan Tiongkok, menjelaskan bahwa sekitar tahun 674 atau 675 Masehi para Ta-Cheh (pengembara Arab) tiba di Holing, yang waktu itu dipimpin oleh seorang perempuan bernama Si-mo. Negeri Holing yang dimaksud adalah Kerajaan Kalingga, yang pernah eksis di Pulau Jawa–kemungkinan bekas pusat Kalingga saat ini adalah Pekalongan atau Keling Jepara, Jawa Tengah–dan Si-mo adalah Ratu Shima.

Dalam artikel berjudul Sejarah Kepemimpinan Ratu Shima di Kerajaan Kalingga (674-695 M), Yuda Prinada menjelaskan kalau Ratu Shima merupakan anak seorang pemuka agama Hindu Syiwa yang lahir pada 611 M di Sumatera bagian selatan, kemudian pindah ke Jepara sebab menikah dengan pangeran dari Kalingga, yaitu Kartikeyasinga. Sekitar tahun 648 M, Kartikeyasinga menjadi Raja Kalingga hingga wafat pada tahun 674 M. Ratu Shima kemudian naik tahta menggantikan suaminya. Dia memimpin selama 21 tahun. Dan, pada tahun 695 M, Ratu Shima mangkat.

Kalingga termasuk kerajaan di Nusantara dengan corak Hindu-Buddha. Buya Hamka menjelaskan bahwa agama yang dipeluk di Kalingga adalah Buddha. Hal ini juga sebagaimana dijelaskan Risa Herdahita Putri dalam artikel Ratu Sima dalam Catatan Tiongkok, sebagaimana dia memberikan contoh bahwa ada biksu dari Tiongkok bernama I-Tsing, yang pernah bermukim di Sumatera (Sriwijaya) pada pertengahan abad 7 M, menyebutkan keberadaan Kerajaan Holing (Kalingga). Biksu itu mencatat kalau Kalingga menjadi pusat pendidikan agama Buddha Hinayana.

Pada masa pemerintahan Ratu Shima, sang ratu dengan sifat tolerannya mengayomi setiap pemeluk agama yang berada di wilayahnya. Sehingga, tidak heran jika pedagang Cina dan juga sudah ada pengembara Arab (muslim) yang mendatangi Kalingga, sebab meski berbeda kepercayaan dengan penguasa kala itu namun mereka mendapatkan keamanan. Hal itu tentu membuat perniagaan di Kalingga menjadi semakin ramai.

Ratu Shima merupakan seorang raja yang sangat menjunjung tinggi hukum dan keadilan. Dia tidak segan-segan menghukum Putra Mahkota Kalingga tatkala anaknya itu melakukan kesalahan menendang kantong emas di jalan yang bukan miliknya. Sang ratu tegas menegakkan dan mengajarkan kejujuran bagi rakyatnya. Siapa pun yang menyentuh sesuatu barang yang bukan haknya, maka akan dihukum, sekalipun itu Pangeran Kalingga.

Hukum dan keadilan menjadi pilar kepemimpinannya. Dalam penegakan hukum, dia layaknya singa (simo). Namun, tatkala bicara kesejahteraan bagi rakyat, sang ratu adalah pemimpin yang adil dan mencintai rakyat, sehingga mampu membawa Kalingga dalam kemakmuran dan dicintai oleh rakyatnya.

Dalam catatan Tiongkok yang dikutip Buya Hamka, dijelaskan bahwa Kalingga pada masa pemerintahan Ratu Shima merupakan negeri yang amat makmur. Sebuah kerajaan yang kaya. Singgasana sang ratu terbuat dari emas. Bahkan, sekadar keris dan pedang kerajaan juga berlapis emas.

Saking makmurnya, tatkala para Ta-Cheh (pengembara Arab), yang sangat kagum melihat kemakmuran Kalingga di bawah pemerintahan Ratu Shima, sengaja mencecerkan sekantung emas di tengah jalan untuk melihat apakah ada yang akan mengambilnya, dan ternyata tidak ada yang tertarik. Hingga akhirnya, kantong emas itu disepak oleh anak Ratu Shima, dan sang ratu dengan tegas menghukum pangeran karena telah menyentuh barang yang bukan miliknya.

Emas di Kalingga pada masa pemerintahan Ratu Shima hanya bagaikan uang logam seratus rupiah yang tergeletak di jalan. Tidak ada yang tertarik untuk mengambilnya. Hal tersebut karena tingkat kemakmuran dan kejujuran masyarakat Kalingga yang tinggi pada masa pemerintahan sang ratu.

Ufi Saraswati dalam artikel berjudul Kuasa Perempuan dalam Sejarah Indonesia Kuno, menjelaskan menjelaskan bahwa masa Ratu Shima menunjukkan jika perempuan menjadi pemimpin tidak serta merta berarti mendorong negara (kerajaan) pada kemunduran apalagi kegagalan. Pada kasus Ratu Shima, Kalingga berada pada masa kemakmuran di eranya, dan justru–sebagaimana dijelaskan Yuda Prinada dalam artikel Sumber Sejarah Kerajaan Kalingga: Letak, Pendiri, dan Masa Kejayaan–pasca mangkatnya Ratu Shima, Kalingga mulai mengalami kemunduran hingga akhirnya runtuh pada 752 M.

Faktor penentu suksesnya sebuah kepemimpinan bukan pada jenis kelamin, melainkan pada seberapa kompeten seorang pemimpin menjalankan tugasnya. Dalam kasus Ratu Shima, meski dia adalah perempuan, namun sebab memiliki kompetensi sebagai pemimpin: tegas dan menjunjung tinggi hukum, serta adil dan mencintai rakyat, sehingga mampu membawa Kalingga pada kemakmuran. []

Tags: pemimpin perempuanperempuan juga bisa jadi pemimpinPerempuan Nusantaraperempuan pemimpinSejarah NusantaraSejarah Perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Cegah IMS dengan Setia pada Satu Pasangan

Next Post

Siapa Pelaku Body Shaming Sebenarnya?

Moh. Rivaldi Abdul

Moh. Rivaldi Abdul

S1 PAI IAIN Sultan Amai Gorontalo pada tahun 2019. S2 Prodi Interdisciplinary Islamic Studies Konsentrasi Islam Nusantara di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Sekarang, menempuh pendidikan Doktoral (S3) Prodi Studi Islam Konsentrasi Sejarah Kebudayaan Islam di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Related Posts

Rima Hassan
Figur

Rima Hassan: Potret Partisipasi Perempuan Aktivis Kamanusiaan Palestina dari Parlemen Eropa

16 Oktober 2025
Syajarat al-Durr
Figur

Syajarat al-Durr dan Bukti Kepemimpinan Perempuan dalam Sejarah Islam

10 Oktober 2025
Sushila Karki
Publik

Sushila Karki, Perempuan yang Dipilih Gen Z Nepal

20 September 2025
Sejarah Perempuan Madura
Figur

Membicarakan Sosok Rato Ebu dalam Sejarah Perempuan Madura

7 Agustus 2025
Melawan Lupa
Publik

Perempuan Melawan Lupa terhadap Upaya Penghapusan Sejarah

29 Juli 2025
Revisi Sejarah
Publik

Ibnu Khaldun sebagai Kritik atas Revisi Sejarah dan Pengingkaran Perempuan

19 Juni 2025
Next Post
Overthinking

Siapa Pelaku Body Shaming Sebenarnya?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram
  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0