Rabu, 25 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Kemiskinan Terstruktur, Pernikahan Dini, dan Stunting Part 1

Perlu kita sadari bahwa kondisi yang seperti inilah yang sebenarnya lebih banyak merugikan perempuan. Di samping perempuan belum bisa berdaya, perempuan masih harus menanggung beban ganda dan kemiskinan terstruktur

Layyin Lala by Layyin Lala
7 Agustus 2023
in Personal
A A
0
Kemiskinan Terstruktur

Kemiskinan Terstruktur

25
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – “Aaaaaaaaaaa” teriak anak berumur dua tahun sambil melambaikan tangannya yang mengisyaratkan bentuk penolakan agar saya tidak mendekati dirinya. Saya mulai sedikit menjauh dan mencoba mengajaknya mengobrol secara sederhana untuk membangun bonding di antara kami. Saya terkejut pada usia yang menginjak dua tahun, anak perempuan mungil itu belum bisa mengucapkan kosa kata sederhana sama sekali.

Apabila kita menelusuri lebih lanjut tepatnya, anak perempuan tersebut yang juga keponakan saya ternyata mengalami speech delay atau keterlambatan berbicara. Saya mencoba melihat bahwa apa yang saya lihat saat ini adalah dampak dari kemiskinan terstruktur.

Perkawinan Anak

Setelah pulang dari kegiatan Akademi Mubadalah Muda 2023, saya memutuskan untuk mengunjungi keluarga ayah yang kebetulan memang tinggal di Cirebon. Pada hari terakhir seusai saya menghabiskan waktu bersama Oma di Pantai Kejawanan, saya mengunjungi rumah mimi (nenek atau ibu dari ayah saya) dan mendapati ada saudara sepupu perempuan beserta dengan putri kecilnya.

Sepupu perempuan yang lebih muda dari saya ini, sering saya panggil dengan sebutan ‘Teteh’ (penyebutan saudara/kakak perempuan di daerah Jawa Barat). Meskipun masih berumur belasan, namun sepupu saya sudah memiliki anak perempuan berumur dua tahun dan saat ini sedang mengandung di usia kehamilan sekitar 3-5 bulan. Tentu bukanlah hal mudah bagi perempuan under age untuk mengandung dan mengasuh anak.

Sebelum usia teteh menginjak umur 17 tahun, Teteh saya memutuskan untuk menikah secara sirri (agama) tanpa adanya kasus kehamilan di luar pernikahan. Teteh menikah di bawah umur dan belum bisa menikah secara hukum negara karena belum memenuhi ketentuan batas minimal umur perempuan untuk menikah, yakni 19 tahun.

Keputusan menikah secara dini memanglah bukan hal yang mudah. Saya sendiri sebenarnya masih belum memahami apa saja alasan mengapa teteh memutuskan untuk menikah pada usia yang seharusnya ia fokus untuk melanjutkan pendidikan.

Broken Home

Setelah melihat bagaimana teteh dibesarkan, saya sangat memahami bagaimana bisa teteh memutuskan untuk menjalani perkawinan anak. Dari kecil, teteh dibesarkan dalam keadaan keluarga yang broken home. Hal ini membuatnya tidak menuntaskan pendidikan dasar.

Dalam keadaan keluarga yang broken home dan kurang berkecukupan dalam memenuhi kebutuhan, mau tidak mau Teteh harus mencari pekerjaan. Tentu, mencari pekerjaan pada usia yang masih dikatakan anak-anak adalah hal yang sangat sulit.

Pada usia Teteh yang menginjak remaja (waktu itu, saya sedang menginjak pendidikan SMP dan teteh berumur dua tahun dari saya), tetah seringkali mendapatkan diskriminasi dari tetangga atau kerabat. Yang saya tahu, Teteh terjebak dalam lingkungan pertemanan yang kurang sehat. Lingkungan tersebut membawanya ke dalam kehidupannya yang sekarang. Mungkin dalam pertemanan tersebutlah teteh juga memutuskan untuk menikah.

Kadang, saya menyayangkan mengapa Teteh tidak fokus terhadap pendidikannya saja. Ketika pendidikan terputus, Teteh hanya bisa bekerja serabutan, Bagi saya, pendidikan menjadi batu loncatan untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik. Kembali lagi, tentu saya dan Teteh besar dalam keadaan, cara, dan lingkungan yang berbeda.

Katakanlah saya hidup dalam keluarga harmonis yang orang tuanya selalu mementingkan pendidikan anak-anaknya. Namun tidak bagi Teteh. Singkatnya, kami punya privilege dan lingkungan yang berbeda. Kalau sudah seperti itu, saya juga tidak bisa menyalahkan Teteh. Yang harus saya pahami, Teteh mungkin sedang keluar dari lingkungan tersebut namun malah terjebak di lingkungan lain yang sebenarnya adalah lingkungan yang sama.

Kemiskinan Terstruktur

Sedari kecil, Teteh sudah terjebak dalam kemiskinan terstruktur. Penyebab kemiskinan terstruktur adalah faktor-faktor struktural seperti ketidaksetaraan ekonomi, sosial, dan politik yang terkait dengan sistem ekonomi, kebijakan publik, dan budaya masyarakat.

Kesulitan mengatasi kemiskinan terstruktur karena membutuhkan perubahan yang lebih fundamental dalam struktur sosial dan ekonomi masyarakat. Hal ini bisa terjadi pada kelompok tertentu seperti minoritas etnis, perempuan, anak-anak, dan orang-orang dengan cacat fisik atau mental.

Pada intinya, kemiskinan terstruktur tidak hanya dalam satu sisi saja (misalkan hanya sisi pendidikan saja, sisi ekonomi saja, atau sisi lainnya). Namun, seseorang yang terperangkap pada kemiskinan terstruktur memiliki keadaan yang kurang mendukung dalam berbagai sisi dalam kehidupannya.

Saya mungkin paham bagaimana maksud Teteh yang ingin keluar dari lingkaran kemiskinan. Namun, keputusan Teteh sebenarnya masih belum benar-benar tepat. Teteh mungkin hanya berpikir dengan bekerja dan berpenghasilan, maka teteh dapat keluar dari lingkaran kemiskinan. Namun, saat ini yang terjadi ialah Teteh terjebak lagi dalam kemiskinan terstruktur namun di kondisi yang baru (terjadi pada rumah tangga Teteh).

Saat ini, teteh adalah perempuan muda under 20 tahun yang sedang mengandung dan memiliki satu orang anak. Selebihnya, Teteh tidak memiliki riwayat pendidikan formal, pun dengan kegiatan sekarang yang berfokus mengasuh anak, Teteh juga tidak memiliki penghasilan sendiri.

Stunting

Kondisi Teteh saat ini merupakan kondisi kemiskinan struktural. Dampaknya, Teteh tidak dapat mengenyam pendidikan formal, tidak dapat memenuhi kebutuhan belanja rumah tangga sendiri, hingga yang paling parah adalah keadaan stunting dan speech delay pada sang anak.

Anak harus menjadi korban karena keadaan yang memaksa keluarganya. Anak perempuan teteh tubuhnya kurus, kecil, dan terlihat sedikit lusuh. Selain itu, rupanya teteh belum bisa memberikan makanan yang bergizi, pakaian yang kurang layak, hingga pengasuhan yang tepat untuk anak umur dua tahun. Akibatnya, anak perempuan teteh mengalami stunting dan speech delay karena minimnya gizi dan pendidikan bagi si anak.

Sungguh hal yang miris, bukan?

Perlu kita sadari bahwa kondisi kemiskinan terstruktur yang seperti inilah yang sebenarnya lebih banyak merugikan perempuan. Di samping perempuan belum bisa berdaya, perempuan masih harus menanggung beban ganda dan kemiskinan terstruktur.

Hal yang lebih parah ketika anak-anak tidak berdosa harus menanggung hal-hal yang merugikan bagi mereka. Kejadian seperti ini harusnya tidak boleh terulang lagi. Kita membutuhkan upaya dukungan dari keluarga, masyarakat, hingga pemerintah.

Kita perlu memberikan akses bagi perempuan yang seringkali menjadi pihak rentan melalui pemberdayaan. Selain itu juga perlu menanamkan pemikiran bahwa menikah dan memiliki anak pada usia yang masih sangat muda bukanlah solusi untuk keluar dari kemiskinan, justru malah mengulang fase lingkaran kemiskinan. (bersambung)

 

 

Tags: Kemiskinan Terstrukturperempuanperkawinan anakSpeech DelayStunting
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kisah Kehidupan Rumah Tangga Nabi Muhammad Saw

Next Post

Kisah saat Nabi Muhammad Saw Pisah Ranjang dengan Aisyah Ra

Layyin Lala

Layyin Lala

A Student, Santri, and Servant.

Related Posts

hak perempuan
Pernak-pernik

Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

25 Februari 2026
Penindasan
Pernak-pernik

Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

24 Februari 2026
sistem patriarki
Pernak-pernik

Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

24 Februari 2026
Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan atas
Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

23 Februari 2026
Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Next Post
Pisah Ranjang

Kisah saat Nabi Muhammad Saw Pisah Ranjang dengan Aisyah Ra

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan
  • Lelucon Motor Roda Tiga
  • Keadilan (‘Adalah) dalam Relasi Mubadalah
  • Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)
  • Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0