Selasa, 10 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Kemiskinan Terstruktur, Pernikahan Dini, dan Stunting Part 1

Perlu kita sadari bahwa kondisi yang seperti inilah yang sebenarnya lebih banyak merugikan perempuan. Di samping perempuan belum bisa berdaya, perempuan masih harus menanggung beban ganda dan kemiskinan terstruktur

Layyin Lala by Layyin Lala
7 Agustus 2023
in Personal
A A
0
Kemiskinan Terstruktur

Kemiskinan Terstruktur

25
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – “Aaaaaaaaaaa” teriak anak berumur dua tahun sambil melambaikan tangannya yang mengisyaratkan bentuk penolakan agar saya tidak mendekati dirinya. Saya mulai sedikit menjauh dan mencoba mengajaknya mengobrol secara sederhana untuk membangun bonding di antara kami. Saya terkejut pada usia yang menginjak dua tahun, anak perempuan mungil itu belum bisa mengucapkan kosa kata sederhana sama sekali.

Apabila kita menelusuri lebih lanjut tepatnya, anak perempuan tersebut yang juga keponakan saya ternyata mengalami speech delay atau keterlambatan berbicara. Saya mencoba melihat bahwa apa yang saya lihat saat ini adalah dampak dari kemiskinan terstruktur.

Perkawinan Anak

Setelah pulang dari kegiatan Akademi Mubadalah Muda 2023, saya memutuskan untuk mengunjungi keluarga ayah yang kebetulan memang tinggal di Cirebon. Pada hari terakhir seusai saya menghabiskan waktu bersama Oma di Pantai Kejawanan, saya mengunjungi rumah mimi (nenek atau ibu dari ayah saya) dan mendapati ada saudara sepupu perempuan beserta dengan putri kecilnya.

Sepupu perempuan yang lebih muda dari saya ini, sering saya panggil dengan sebutan ‘Teteh’ (penyebutan saudara/kakak perempuan di daerah Jawa Barat). Meskipun masih berumur belasan, namun sepupu saya sudah memiliki anak perempuan berumur dua tahun dan saat ini sedang mengandung di usia kehamilan sekitar 3-5 bulan. Tentu bukanlah hal mudah bagi perempuan under age untuk mengandung dan mengasuh anak.

Sebelum usia teteh menginjak umur 17 tahun, Teteh saya memutuskan untuk menikah secara sirri (agama) tanpa adanya kasus kehamilan di luar pernikahan. Teteh menikah di bawah umur dan belum bisa menikah secara hukum negara karena belum memenuhi ketentuan batas minimal umur perempuan untuk menikah, yakni 19 tahun.

Keputusan menikah secara dini memanglah bukan hal yang mudah. Saya sendiri sebenarnya masih belum memahami apa saja alasan mengapa teteh memutuskan untuk menikah pada usia yang seharusnya ia fokus untuk melanjutkan pendidikan.

Broken Home

Setelah melihat bagaimana teteh dibesarkan, saya sangat memahami bagaimana bisa teteh memutuskan untuk menjalani perkawinan anak. Dari kecil, teteh dibesarkan dalam keadaan keluarga yang broken home. Hal ini membuatnya tidak menuntaskan pendidikan dasar.

Dalam keadaan keluarga yang broken home dan kurang berkecukupan dalam memenuhi kebutuhan, mau tidak mau Teteh harus mencari pekerjaan. Tentu, mencari pekerjaan pada usia yang masih dikatakan anak-anak adalah hal yang sangat sulit.

Pada usia Teteh yang menginjak remaja (waktu itu, saya sedang menginjak pendidikan SMP dan teteh berumur dua tahun dari saya), tetah seringkali mendapatkan diskriminasi dari tetangga atau kerabat. Yang saya tahu, Teteh terjebak dalam lingkungan pertemanan yang kurang sehat. Lingkungan tersebut membawanya ke dalam kehidupannya yang sekarang. Mungkin dalam pertemanan tersebutlah teteh juga memutuskan untuk menikah.

Kadang, saya menyayangkan mengapa Teteh tidak fokus terhadap pendidikannya saja. Ketika pendidikan terputus, Teteh hanya bisa bekerja serabutan, Bagi saya, pendidikan menjadi batu loncatan untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik. Kembali lagi, tentu saya dan Teteh besar dalam keadaan, cara, dan lingkungan yang berbeda.

Katakanlah saya hidup dalam keluarga harmonis yang orang tuanya selalu mementingkan pendidikan anak-anaknya. Namun tidak bagi Teteh. Singkatnya, kami punya privilege dan lingkungan yang berbeda. Kalau sudah seperti itu, saya juga tidak bisa menyalahkan Teteh. Yang harus saya pahami, Teteh mungkin sedang keluar dari lingkungan tersebut namun malah terjebak di lingkungan lain yang sebenarnya adalah lingkungan yang sama.

Kemiskinan Terstruktur

Sedari kecil, Teteh sudah terjebak dalam kemiskinan terstruktur. Penyebab kemiskinan terstruktur adalah faktor-faktor struktural seperti ketidaksetaraan ekonomi, sosial, dan politik yang terkait dengan sistem ekonomi, kebijakan publik, dan budaya masyarakat.

Kesulitan mengatasi kemiskinan terstruktur karena membutuhkan perubahan yang lebih fundamental dalam struktur sosial dan ekonomi masyarakat. Hal ini bisa terjadi pada kelompok tertentu seperti minoritas etnis, perempuan, anak-anak, dan orang-orang dengan cacat fisik atau mental.

Pada intinya, kemiskinan terstruktur tidak hanya dalam satu sisi saja (misalkan hanya sisi pendidikan saja, sisi ekonomi saja, atau sisi lainnya). Namun, seseorang yang terperangkap pada kemiskinan terstruktur memiliki keadaan yang kurang mendukung dalam berbagai sisi dalam kehidupannya.

Saya mungkin paham bagaimana maksud Teteh yang ingin keluar dari lingkaran kemiskinan. Namun, keputusan Teteh sebenarnya masih belum benar-benar tepat. Teteh mungkin hanya berpikir dengan bekerja dan berpenghasilan, maka teteh dapat keluar dari lingkaran kemiskinan. Namun, saat ini yang terjadi ialah Teteh terjebak lagi dalam kemiskinan terstruktur namun di kondisi yang baru (terjadi pada rumah tangga Teteh).

Saat ini, teteh adalah perempuan muda under 20 tahun yang sedang mengandung dan memiliki satu orang anak. Selebihnya, Teteh tidak memiliki riwayat pendidikan formal, pun dengan kegiatan sekarang yang berfokus mengasuh anak, Teteh juga tidak memiliki penghasilan sendiri.

Stunting

Kondisi Teteh saat ini merupakan kondisi kemiskinan struktural. Dampaknya, Teteh tidak dapat mengenyam pendidikan formal, tidak dapat memenuhi kebutuhan belanja rumah tangga sendiri, hingga yang paling parah adalah keadaan stunting dan speech delay pada sang anak.

Anak harus menjadi korban karena keadaan yang memaksa keluarganya. Anak perempuan teteh tubuhnya kurus, kecil, dan terlihat sedikit lusuh. Selain itu, rupanya teteh belum bisa memberikan makanan yang bergizi, pakaian yang kurang layak, hingga pengasuhan yang tepat untuk anak umur dua tahun. Akibatnya, anak perempuan teteh mengalami stunting dan speech delay karena minimnya gizi dan pendidikan bagi si anak.

Sungguh hal yang miris, bukan?

Perlu kita sadari bahwa kondisi kemiskinan terstruktur yang seperti inilah yang sebenarnya lebih banyak merugikan perempuan. Di samping perempuan belum bisa berdaya, perempuan masih harus menanggung beban ganda dan kemiskinan terstruktur.

Hal yang lebih parah ketika anak-anak tidak berdosa harus menanggung hal-hal yang merugikan bagi mereka. Kejadian seperti ini harusnya tidak boleh terulang lagi. Kita membutuhkan upaya dukungan dari keluarga, masyarakat, hingga pemerintah.

Kita perlu memberikan akses bagi perempuan yang seringkali menjadi pihak rentan melalui pemberdayaan. Selain itu juga perlu menanamkan pemikiran bahwa menikah dan memiliki anak pada usia yang masih sangat muda bukanlah solusi untuk keluar dari kemiskinan, justru malah mengulang fase lingkaran kemiskinan. (bersambung)

 

 

Tags: Kemiskinan Terstrukturperempuanperkawinan anakSpeech DelayStunting
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kisah Kehidupan Rumah Tangga Nabi Muhammad Saw

Next Post

Kisah saat Nabi Muhammad Saw Pisah Ranjang dengan Aisyah Ra

Layyin Lala

Layyin Lala

A Student, Santri, and Servant.

Related Posts

Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Hak Pernikahan
Pernak-pernik

Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Haji Wada'
Pernak-pernik

Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

4 Februari 2026
Perempuan Shalat Subuh
Pernak-pernik

Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

2 Februari 2026
Next Post
Pisah Ranjang

Kisah saat Nabi Muhammad Saw Pisah Ranjang dengan Aisyah Ra

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak
  • Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?
  • Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi
  • Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan
  • Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0