Mubadalah.id – KH. Marzuki Wahid dalam tulisannya di Kupipedia.id menjelaskan bahwa penyusuan anak mendapatkan perhatian istimewa dalam al-Qur’an dengan setidaknya enam ayat yang membicarakannya secara langsung.
Enam ayat itu tersebar dalam lima surat berbeda, namun saling melengkapi dalam pembentukan hukum syariat mengenai penyusuan anak.
Ayat yang paling sering dijadikan rujukan utama adalah QS. Al-Baqarah [2]: 233. Allah SWT berfirman:
“Para ibu hendaklah menyusukan anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf…”
Ayat ini menegaskan empat prinsip dasar: pertama, ibu adalah pihak utama yang memiliki hak dan kehormatan untuk menyusui anaknya selama dua tahun penuh.
Kedua, ayah berkewajiban memenuhi kebutuhan ekonomi ibu selama masa penyusuan. Ketiga, penyapihan sebelum dua tahun hanya dapat dilakukan melalui kerelaan dan musyawarah bersama.
Keempat, jika anak disusukan oleh perempuan lain (al-murḍi‘ah), Maka hal itu diperbolehkan selama dilakukan dengan cara yang patut.
Di sinilah Islam menempatkan penyusuan anak sebagai urusan keluarga bersama bukan hanya beban seorang ibu. Sehingga ayah menjadi penopang utama agar proses menyusui berlangsung layak dan manusiawi. Artinya, ketika seorang ibu menyusui, Islam menuntut hadirnya sistem dukungan dari keluarga dan masyarakat.
KH. Marzuki Wahid menegaskan bahwa ayat ini menegaskan bahwa jangan sampai ibu menderita karena anaknya, dan jangan pula ayah terbebani karena anaknya.
Prinsip la tuḍārru wālidatun biwaladihā walā maulūdun lahu biwaladihī (tidak boleh saling menzalimi karena anak) menjadi inti dari etika keluarga Islami.
Lebih jauh, penyusuan juga memiliki dimensi sosial dan hukum yang luas. QS. An-Nisā’ [4]: 23 menegaskan bahwa penyusuan dapat menimbulkan hubungan mahram (kekerabatan yang haram dinikahi).
Artinya, ikatan kasih sayang antara ibu yang menyusui dan anak yang disusuinya diakui oleh Islam sebagai hubungan keluarga yang sah dan suci.
Di sinilah Islam memuliakan perempuan bukan hanya sebagai ibu biologis. Tetapi juga sebagai ibu sosial — perempuan yang dengan kasih dan pengorbanan turut membentuk kehidupan anak melalui air susunya. []








































