Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Ketika Nawaning Menjadi Tumpuan Harapan Perempuan Indonesia

Tentu peran Gawagis  (Gus-gus) juga penting. Namun dalam konteks Keadilan Hakiki Perempuan, Nawaning sungguh punya peran yang sangat kunci. Mereka tidak hanya tahu tapi juga sangat mungkin mengalami langsung beberapa bentuk pengalaman biologis dan sosial kemanusiaan khas perempuan

Nur Rofiah by Nur Rofiah
19 Agustus 2022
in Pernak-pernik, Rekomendasi
A A
0
Perempuan Indonesia

Perempuan Indonesia

15
SHARES
747
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Nawaning konon adalah bentuk plural (jama’) dari kata Ning. Ini adalah panggilan kehormatan bagi keturunan perempuan Indonesia dari poro Kiai dan Nyai, khususnya para pemilik pondok pesantren di Jatim. Mungkin sekarang sudah nyebar ke daerah lain sehingga sebutan ini tidak lagi eksklusif Jatim.

Pendidikan dan Daurah

Terlibat sebagai fasilitator Pendidikan Ulama Perempuan Swara Rahima dan Dawrah Kader Ulama Perempuan Pesantren Fahmina banyak membuatku kenal dengan Nawaning. Lebih-lebih setelah terlibat dalam penyelenggaraan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) pada tahun 2017.

Berbeda dengan poro bu Nyai yang pada umumnya sudah senior, Nawaning peserta pelatihan pada umumnya Mahmud (mamah-mamah muda), bahkan sangat muda alias remaja dewasa. Aku paling takut tanya usia mereka karena tidak siap dengan gap usia yang aduhaiii. Bayangkan, aku sudah ndosen aja mereka ada yang baru lahir. Ngeriiih, gais!

Masio masih muda, Nawaning ini punya otoritas cukup kuat di pondok masing-masing yang jumlah santrinya bisa ratusan bahkan ribuan. Mereka akrab dengan teks-teks berbahasa Arab termasuk kitab kuning, dan sangat familiar dengan konsep-konsep kunci dalam sistem pengetahuan keislaman klasik.

Mereka juga sarjana, ada yang di keilmuan keagamaan, ada pula keilmuan umum, sehingga familiar dengan tradisi ilmiah, objektif dan rasional. Tak sedikit yang juga punya pengalaman kuliah di luar negeri, ada yang di Timur Tengah, ada pula yang di Barat. Beberapa juga berprofesi sebagai dosen, bahkan memegang jabatan penting di kampus.

Pendidikan dan Daurah ini memang berlangsung sebentar. Apalagi jika dibandingkan dengan mondok yang mesti bertahun-tahun. Tapi kalau dibandingkan dengan umumnya training, pendidikan dan daurah ini sangat puwanjang. Sekali pertemuan umumnya berlangsung 3 hari 2 malam, tapi serial loh yaaa alias berkali-kali.

Fokus pada Kajian Metode Studi Islam

Dalam durasi yang terbatas tersebut, Rahima dan Fahmina sama-sama fokus pada kajian tentang metode studi Islam dengan ciri tertentu, antara lain;

  1. Mensinergikan sumber-sumber pengetahuan tekstual dan kontekstual;
  2. Memperkuat perspektif keadilan, yang mempertimbangkan persamaan semua pihak dalam setiap relasi (Mubadalah), dan juga perbedaan masing-masing, terutama perempuan (Keadilan Hakiki Perempuan).

Berproses bersama mereka sangat menyenangkan. Apalagi rata-rata sudah familiar juga dengan isu gender. Seperti umumnya Muslimah, mereka pada umumnya juga mengalami kegamangan-kegamangan dalam menghubungkan konsep keadilan gender dengan teks-teks keislaman.

Tidak hanya peserta, fasilitatornya juga dulu melewati fase serupa. Aku sendiri yo mengalami masa-masa kecewa berat, marah, gusar, resah, dan gelisah tapi gak tahu mesti diarahkan pada siapa. Malah jaman semono belum ada training-training gender berbasis keislaman seperti pendidikan dan daurah ini.

Beruntung aku kuliah di jurusan tafsir dan nulis tesis dan disertasi terkait metode tafsir. Proses panjang kuliah sekalian menjadi proses pencarian jati diri sebagai Muslimah. Ditempa dengan sirkel pergaulan dengan sesama aktifis perempuan Muslim, akhirnya nemu perspektif Keadilan Hakiki Perempuan, yang semoga bisa menjawab kegamangan Muslimah lainnya.

Mubadalah dan Keadilan Hakiki Perempuan

Perpaduan Mubadalah kang Faqih Abdul Kodir dan Keadilan Hakiki Perempuan ini memang sama-sama penting dalam proses pemanusiaan penuh perempuan. Pesan utama Mubadalah adalah perempuan sama-sama manusia sehingga jangan dikecualikan dalam prinsip-prinsip dan nilai dasar kebaikan universal.

Islam ingin menjadi rahmat (anugerah) bagi semesta, termasuk bagi perempuan. Islam juga ingin menyempurnakan akhlak mulia manusia, termasuk akhlak pada perempuan. Tujuan pernikahan adalah ketenangan jiwa, termasul jiwa perempuan. Kemanusiaan yang adil dan beradab, termasuk adil dan beradab pada perempuan. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk rakyat perempuan.  Ini adalah pesan utama Mubadalah dalam relasi laki-laki dan perempuan.

Sementara Keadilan Hakiki Perempuan fokus pada perbedaan perempuan dari laki-laki. Minimal perbedaan secara biologis karena perbedaan sistem reproduksi keduanya, dan perbedaan kerentanan sosial karena sistem patriarki yang memperlakukan keduanya secara berbeda. Pesan utamanya adalah jangan jadikan laki-laki sebagai standar tunggal keadilan bagi perempuan!

Singkat kata, apa yang disebut adil tidak boleh membuat pengalaman biologis khas perempuan seperti mens, hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui yg sdh adza (sakit), kurhan (melelahkan dan sakit yang berlipat, menjadi semakin sakit, walaupun laki-laki tidak mengalaminya.

Konsep Adil

Apa yang disebut adil juga tidak boleh mengandung atau berdampak stigmatisasi, marjinalisasi, subordinasi, kekerasan, dan beban ganda pada perempuan hanya karena menjadi perempuan, meskipun laki-laki tidak memiliki kerentanan sosial sebagai perempuan ini.

Ingin mewujudkan anugerah, akhlak mulia, ketenangan jiwa, kemanusiaan yang adil dan beradab, juga keadilan sosial, maka pastikan dengan cara-cara yang tidak menyebabkan pengalaman reproduksi khas perempuan makin sakit dan tidak pula mengandung atau berdampak ketidakadilan pada perempuan hanya karena menjadi perempuan. Singkat kata, selalu pertimbangkan pengalaman kemanusiaan khas perempuan, baik biologis maupun sosial.

Laki-laki tidak akan mengalami pengalaman biologis dan kerentanan sosial khas perempuan tersebut. Karena itu, pada umumnya tidak tahu dan tidak peka, bahkan menganggap tidak ada, lalu tidak mempertimbangkannya. Sementara, laki-laki masih mendominasi peran sebagai pengambil keputusan, baik dalam perkawinan, keluarga, masyarakat, negara, bahkan dunia, baik dalam bidang ekonomi, politik, budaya, pendidikan maupun agama, dan bidang lainnya.

Laki-laki tidak mengalami, maka wajar tidak tahu sehingga tugas perempuanlah untuk.memberi tahu dan tidak menganggap pengetahuan tentang pengalaman perempuan ini sebagai sesuatu yang tabu. Laki2 yang sudah diberi tahu pun kadang masih tidak mau tahu. Nah, ini sudah tidak wajar.

Kemaslahatan Islam

Jika kita yaqin bahwa kemaslahatan Islam adalah termasuk untuk perempuan, pasti Islam melarang tindakan apapun yang bagi laki-laki maslahat sementara bagi perempuan mafsadat apalagi mudlarat. Hal ini bisa terjadi karena adanya perbedaan sistem reproduksi antara laki-laki dan perempuan dan sistem patriarki yang memperlakukan keduanya secara berbeda.

Tentu turunnya al-Qur’an secara berangsur-angsur juga menunjukkan adanya tahapan dakwah Islam menuju kemaslahatan bersama antara laki-laki dan perempuan. Karenanya, maka sangat mungkin ada ajaran yang bersifat Titik Berangkat, Target Antara, dan Tujuan Final berkaitan dengan kemaslahatan bersama ini.

Mari refleksikan perbedaan dampak biologis dan sosial bagi laki-laki dan perempuan dalam nikah anak. Anak laki-laki tentu tidak akan mengalami hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui, sedangkan perempuan sangat mungkin akan mengalaminya. Jika semua pengalaman ini sudah wahnan ala wahnin saat dijalani oleh perempuan dewasa, maka apalagi masih anak-anak. Tentu pengalaman biologis ini melahirkan dampak sosial yang juga banyak.

Begitupun dengan hubungan seksual saat PMS (gejala menjelang menstruasi yang sakit) atau darah nifas baru saja berhenti. Bagi laki-laki sungguh tidak ada rasa sakit secara biologis dalam kondisi-kondisi ini, namun bagi perempuan tentu berbeda. Kemaslahatan yang dikehendaki Islam tentu saja bukan hanya terbebas dari rasa sakit secara biologis tapi juga secara psikis. Jika rasa sakit istri ini dijadikan alasan untuk tindakan lain yang menyakiti psikis istri, maka mestinya tidaklah sebuah masalah diatasi dengan menambah masalah lainnya.

Forum Lain

Kini, semakin banyak forum offline dan online serupa yang bisa dijangkau oleh Nawaning, baik forum-forum formal seperti perkuliahan, seminar workshop, dan training, maupun forumforum informal seperti pengajian, baik berdurasi sebentar maupun lama. Bahkan beberapa perguruan tinggi Islam sudah pula membuka program studi terkait.

Banyak juga berjumpa dengan Nawaning yang berproses di tempat berbeda. Bahkan ketemu sudah punya ketajaman perspektif keadilan dalam kajian keislaman. Berproses sendiri-sendiri untuk sampai ke frekuensi yang sama.

Melihat otoritas dan kapasitas Nawaning ini sejujurnya aku optimis dengan masa depan pesantren di Indonesia, bahkan masa depan Islam di Indonesia. Mereka adalah perempuan-perempuan yang pengetahuan keislamannya mumpuni, keterikatan primordial dengan tradisi keilmuan klasik sangat kuat, dan jika perspektif Mubadalah dan Keadilan Hakiki Perempuannya makin tajam, maka kuyakin akan jadi kekuatan unik yang bisa mewarnai kesadaran keislaman yang adil bagi laki-laki sekaligus perempuan di Indonesia.

Tentu peran Gawagis  (Gus-gus) juga penting. Namun dalam konteks Keadilan Hakiki Perempuan, Nawaning sungguh punya peran yang sangat kunci. Mereka tidak hanya tahu tapi juga sangat mungkin mengalami langsung beberapa bentuk pengalaman biologis dan sosial kemanusiaan khas perempuan. Jika mereka sudah mengenali dan menggunakannya sebagai perspektif, Insya Allah ada banyak cara untuk menjadikannya sebagai kesadaran kolektif pesantren.

Semoga bisa terus berproses bersama di tempat dan dengan cara masing-masing agar bisa terus mendekap erat-erat tradisi keilmuan Islam klasik yang baik (al-Qadim ash-Shalih) sambil terbuka menyerap keilmuan Islam modern yang lebih baik (al-Jadid al-Ashlah) sebagai sarana menebar anugerah Islam bagi semesta, baik semesta kecil keluarga hingga semesta besar bangsa bahkan dunia, baik bagi laki-laki maupun terutama bagi perempuan. Aamiin Ya Rabbal ‘Alamiin. []

Tags: IndonesiaKeadilan HakikiNawaningpengalaman perempuanperempuanperspektif mubadalahpesantren
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kisah Inak Sahnun dan Pesan Moral Tentang Kemerdekaan

Next Post

Nyai Rahmi : KUPI harus Lakukan Terobosan Baru Dalam Berbangsa dan Bernegara

Nur Rofiah

Nur Rofiah

Nur Rofi'ah adalah alumni Pesantren Seblak Jombang dan Krapyak Yogyakarta, mengikuti pendidikan tinggi jenjang S1 di UIN Suka Yogyakarta, S2 dan S3 dari Universitas Ankara-Turki. Saat ini, sehari-hari sebagai dosen Tafsir al-Qur'an di Program Paskasarjana Perguruan Tinggi Ilmu al-Qur'an (PTIQ) Jakarta, di samping sebagai narasumber, fasilitator, dan penceramah isu-isu keislaman secara umum, dan isu keadilan relasi laki-laki serta perempuan secara khusus.

Related Posts

Perspektif Mubadalah
Keluarga

Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan atas
Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

23 Februari 2026
Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Next Post
Nyai Rahmi

Nyai Rahmi : KUPI harus Lakukan Terobosan Baru Dalam Berbangsa dan Bernegara

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah
  • Akhlak Karimah dalam Paradigma Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0