Rabu, 5 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Ketika Remaja Menjadi Pelaku Kekerasan, Siapa yang Salah?

Keadaan lingkungan keluarga yang tidak harmonis dapat menjadi dorongan besar timbulnya kenakalan remaja

Halimatus Sa'dyah Halimatus Sa'dyah
7 Maret 2023
in Keluarga
0
Pelaku Kekerasan

Pelaku Kekerasan

920
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Terjadinya pengeroyokan yang saat ini menjadi sorotan media adalah tindak kekerasan yang Mario lakukan terhadap David, seakan membuka mata khalayak. Menyadari bahwa orang tualah sosok yang paling berperan dalam pembentukan karakter anak. Jika pola asuh tepat, maka tepatlah karakter anak. Baik buruk sikap anak ada peran orang tua.

Pola asuh anak adalah suatu proses yang bertujuan untuk meningkatkan serta mendukung perkembangan fisik, emosional, sosial, finansial, dan intelektual. Suatu proses mendidik anak dari kelahiran hingga anak memasuki usia dewasa.

Anak yang kita asuh dengan pola asuh yang baik, maka anak akan tumbuh menjadi pribadi yang baik. Sebaliknya, anak yang kita asuh dengan pola asuh yang buruk akan tumbuh menjadi anak dengan pribadi yang buruk. Seorang anak yang ada dalam didikan orang tua yang broken home, orang tua yang bertengkar di depan anak, mengekspresikan emosi dengan membanting pintu, piring, teriak-teriak, maka cenderung mempengaruhi pribadi anak. Anak adalah peniru yang baik, dia sebagai imitator dari perilaku orang tuanya, dan berpotensi menjadi pelaku kekerasan.

Media Pembentukan Karakter Anak

Dalam kitab Tarbiyah wa Taklim karangan Mahmud Yunus. Ada tiga hal yang memengaruhi pembentukan karakter anak. Pertama adalah almanzil yaitu pendidikan di rumah. Di sinilah karakter anak pertama kali kita bangun sebagai pondasi. Usia anak mulai dari 0-14 tahun adalah masa di mana perkembangan anak sangat berpengaruh pada anak.

Di sini orang tua sebagai role model utama, maka orang tua harus menjadi suri tauladan bagi anaknya. Jika orang tua mendidik dengan santun, sikap profetik (siddiq, amanah, tabligh, fatanah), maka karakter anak akan tertanam demikian. Bekal nilai-nilai agama dan kebaikan harus kita transfer pada anak.

Kedua adalah almadrasah, yaitu pendidikan anak di sekolah. Tidak hanya sebagai tempat pembelajaran, namun di sekolah adalah tempat anak mendapatkan pendidikan karakter selanjutnya. Karena di sini seorang guru harus dapat kitagugu dan kita tiru. Guru juga harus menjadi role model bagi anak.

Yang ketiga adalah albi’ah al-ijtima’iyah. Yaitu lingkungan masyarakat. Di mana anak berinteraksi sosial di luar rumah dan di luar sekolah. Misal pergaulan dengan teman sebayanya. Bagaimana dia dapat berinteraksi sosial di tengah masyarakat membangun hubungan. Apabila lingkungan ini negatif dapat berpengaruh negatif, begitu pun sebaliknya.

Pentingnya Peran Orang Tua

Dari ketiganya media pembentukan karakter anak, almanzil adalah pengaruh besar, di sini peran orang tua sangat penting. Jika anak kita bekali dengan pendidikan dari rumah tentang nilai-nilai yang baik, luhur dan profetik, maka sekalipun bergaul dengan teman sebayanya yang  berperilaku buruk baik di sekolah dan di lingkungan di masyarakat, anak akan memiliki kontrol diri.

Anak tidak boleh berkata buruk dan  berperilaku buruk pada orang tua. Namun perlu kita maknai kembali, apabila orang tua tidak mengeluarkan kata-kata buruk, maka anak juga tidak akan pernah berkata buruk. Pembiasan dalam komunikasi santun tentu kita teladani dari orang tua terlebih dahulu.  Baik anak pada orang tua, juga sebaliknya, orang tua kepada anak keduanya tidak boleh berkata buruk. Sebagaimana ayat di bawah ini mengandung pesan untuk membangun komunikasi setara:

وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا

“Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu-bapak. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut, maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan “ah!” dan janganlah engkau membentak keduanya, dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik.” (Surat al-Shaffat/37 ayat 102)

Model Pengasuhan Anak

Ada beberapa macam model pengasuhan anak, yaitu

Pertama, pola asuh otoriter (Authoritarian): orang tua terlalu banyak menuntut, membangun hubungan top-down pada anak, anak dikekang, anak sering dihukum, anak sering dimarahi. Tidak ada komunikasi dua arah antara anak dengan orang tua.

Kedua, adalah pola asuh demokratis (Authoritative). Pola asuh demokratis ini, orang tua memberikan kebebasan pada anak. Namun tetap dengan bimbingan dan arahan yang sesuai, seperti memegang layang-layang.

Ketiga, pola asuh permisif (permissive). Yakni orang tua memanjakan anak, menuruti segala keinginan anak, orang tua tidak mau ambil pusing jika anak menangis. Misalnya supaya anak berhenti tantrum maka kita berikan handphone sebagai mainan.

Keempat, Pola Asuh Neglectful (Cuek), orang tua senderung mengabaikan kebutuhan psikologis anak. Namun orang tua memfasilitasi anak dalam hal materi, memenuhi semua kebutuhannya. Pola asuh cuek atau abai merupakan pola asuh yang minim keterlibatan orang tua. Orang tua cenderung membiarkan anak berkembang dengan sendirinya. Pada jenis pola asuh ini, orang tua hanya memenuhi kebutuhan fisik dasar anak. Seperti makan, tempat tinggal, dan pakaian

Fenomena Kenakalan Remaja

Kenakalan remaja atau kita sebut Juvenile Deliquency. Ada dua faktor penyebab terjadinya kenakalan remaja yang berpotensi menjadi pelaku kekerasan. Yaitu faktor internal dan eksternal. Perubahan biologis dan sosiologis pada diri remaja memungkinkan terjadinya dua bentuk integrasi. Pertama, terbentuknya perasaan akan konsistensi dalam kehidupannya. Kedua, tercapainya identitas peran. Kenakalan remaja terjadi karena remaja gagal mencapai masa integrasi kedua.

Remaja yang tidak bisa mempelajari dan membedakan tingkah laku yang dapat diterima dengan yang tidak dapat diterima akan terseret pada perilaku ‘nakal’. Ditambah dengan faktor eksternal seperti lingkungan sekitar, fondasi kontrol diri yang lemah akan mudah menyeret remaja tersebut kepada perilaku yang menyimpang.

Keluarga memiliki peran paling besar

Keluarga merupakan unit sosial terkecil yang memberikan fondasi primer bagi perkembangan anak. Keadaan lingkungan keluarga yang tidak harmonis dapat menjadi dorongan besar timbulnya kenakalan remaja. Broken-home, rumah tangga yang berantakan yang disebabkan oleh kematian sang ayah atau ibu. Keluarga yang terliputi konflik keras, serta ekonomi keluarga yang kurang. Oleh karena itu, sangat penting bagi orang tua untuk menciptakan lingkungan keluarga yang baik atau lekat dengan anaknya sedari dini.

Pembinaan moral ataupun agama bagi remaja melalui rumah tangga perlu kita lakukan sejak kecil sesuai dengan umurnya. Karena, anak di  usia dini belum mengerti mana yang benar dan mana yang salah. Mereka juga belum mengerti batas-batas ketentuan moral di dalam lingkungannya.

Penanaman moral sedari kecil sangat penting dan berpengaruh terhadap identitas seorang anak. Moral agama yang kuat sejak kecil, fondasi kontrol diri pada anak akan tetap kokoh dan tidak mudah tergoda untuk terjerumus dalam kenakalan remaja. Hingga berpptensi menjadi pelaku kekerasan.

Pada akhirnya, saat anak berperilaku buruk, menjadi pelaku kekerasan, bukan hanya nama anak yang orang lain salahkan. Namun nama besar kedua orang tuanya. Bahkan dalam istilah Jawa, “anak polah bapak kepradah”, perilaku anak yang salah, tentu terseret pula nama orang tuanya. []

 

 

 

 

Tags: anakkarakter anakkeluargaorang tuaparentingpelaku kekerasanpengasuhan
Halimatus Sa'dyah

Halimatus Sa'dyah

Penulis bisa dihubungi melalui IG : Halimatus_konsultanhukum 2123038506

Terkait Posts

Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

29 Oktober 2025
Madrasatul Ula
Keluarga

Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

27 Oktober 2025
Konflik dalam Keluarga
Keluarga

Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

27 Oktober 2025
Konflik Keluarga
Keluarga

Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

25 Oktober 2025
Fitrah Anak
Hikmah

Memahami Fitrah Anak

16 Oktober 2025
Pengasuhan Anak
Hikmah

5 Pilar Pengasuhan Anak

16 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan
  • Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial
  • Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID