Selasa, 3 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Ketika Remaja Menjadi Pelaku Kekerasan, Siapa yang Salah?

Keadaan lingkungan keluarga yang tidak harmonis dapat menjadi dorongan besar timbulnya kenakalan remaja

Halimatus Sa'dyah by Halimatus Sa'dyah
7 Maret 2023
in Keluarga
A A
0
Pelaku Kekerasan

Pelaku Kekerasan

19
SHARES
928
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Terjadinya pengeroyokan yang saat ini menjadi sorotan media adalah tindak kekerasan yang Mario lakukan terhadap David, seakan membuka mata khalayak. Menyadari bahwa orang tualah sosok yang paling berperan dalam pembentukan karakter anak. Jika pola asuh tepat, maka tepatlah karakter anak. Baik buruk sikap anak ada peran orang tua.

Pola asuh anak adalah suatu proses yang bertujuan untuk meningkatkan serta mendukung perkembangan fisik, emosional, sosial, finansial, dan intelektual. Suatu proses mendidik anak dari kelahiran hingga anak memasuki usia dewasa.

Anak yang kita asuh dengan pola asuh yang baik, maka anak akan tumbuh menjadi pribadi yang baik. Sebaliknya, anak yang kita asuh dengan pola asuh yang buruk akan tumbuh menjadi anak dengan pribadi yang buruk. Seorang anak yang ada dalam didikan orang tua yang broken home, orang tua yang bertengkar di depan anak, mengekspresikan emosi dengan membanting pintu, piring, teriak-teriak, maka cenderung mempengaruhi pribadi anak. Anak adalah peniru yang baik, dia sebagai imitator dari perilaku orang tuanya, dan berpotensi menjadi pelaku kekerasan.

Media Pembentukan Karakter Anak

Dalam kitab Tarbiyah wa Taklim karangan Mahmud Yunus. Ada tiga hal yang memengaruhi pembentukan karakter anak. Pertama adalah almanzil yaitu pendidikan di rumah. Di sinilah karakter anak pertama kali kita bangun sebagai pondasi. Usia anak mulai dari 0-14 tahun adalah masa di mana perkembangan anak sangat berpengaruh pada anak.

Di sini orang tua sebagai role model utama, maka orang tua harus menjadi suri tauladan bagi anaknya. Jika orang tua mendidik dengan santun, sikap profetik (siddiq, amanah, tabligh, fatanah), maka karakter anak akan tertanam demikian. Bekal nilai-nilai agama dan kebaikan harus kita transfer pada anak.

Kedua adalah almadrasah, yaitu pendidikan anak di sekolah. Tidak hanya sebagai tempat pembelajaran, namun di sekolah adalah tempat anak mendapatkan pendidikan karakter selanjutnya. Karena di sini seorang guru harus dapat kitagugu dan kita tiru. Guru juga harus menjadi role model bagi anak.

Yang ketiga adalah albi’ah al-ijtima’iyah. Yaitu lingkungan masyarakat. Di mana anak berinteraksi sosial di luar rumah dan di luar sekolah. Misal pergaulan dengan teman sebayanya. Bagaimana dia dapat berinteraksi sosial di tengah masyarakat membangun hubungan. Apabila lingkungan ini negatif dapat berpengaruh negatif, begitu pun sebaliknya.

Pentingnya Peran Orang Tua

Dari ketiganya media pembentukan karakter anak, almanzil adalah pengaruh besar, di sini peran orang tua sangat penting. Jika anak kita bekali dengan pendidikan dari rumah tentang nilai-nilai yang baik, luhur dan profetik, maka sekalipun bergaul dengan teman sebayanya yang  berperilaku buruk baik di sekolah dan di lingkungan di masyarakat, anak akan memiliki kontrol diri.

Anak tidak boleh berkata buruk dan  berperilaku buruk pada orang tua. Namun perlu kita maknai kembali, apabila orang tua tidak mengeluarkan kata-kata buruk, maka anak juga tidak akan pernah berkata buruk. Pembiasan dalam komunikasi santun tentu kita teladani dari orang tua terlebih dahulu.  Baik anak pada orang tua, juga sebaliknya, orang tua kepada anak keduanya tidak boleh berkata buruk. Sebagaimana ayat di bawah ini mengandung pesan untuk membangun komunikasi setara:

وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا

“Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu-bapak. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut, maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan “ah!” dan janganlah engkau membentak keduanya, dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik.” (Surat al-Shaffat/37 ayat 102)

Model Pengasuhan Anak

Ada beberapa macam model pengasuhan anak, yaitu

Pertama, pola asuh otoriter (Authoritarian): orang tua terlalu banyak menuntut, membangun hubungan top-down pada anak, anak dikekang, anak sering dihukum, anak sering dimarahi. Tidak ada komunikasi dua arah antara anak dengan orang tua.

Kedua, adalah pola asuh demokratis (Authoritative). Pola asuh demokratis ini, orang tua memberikan kebebasan pada anak. Namun tetap dengan bimbingan dan arahan yang sesuai, seperti memegang layang-layang.

Ketiga, pola asuh permisif (permissive). Yakni orang tua memanjakan anak, menuruti segala keinginan anak, orang tua tidak mau ambil pusing jika anak menangis. Misalnya supaya anak berhenti tantrum maka kita berikan handphone sebagai mainan.

Keempat, Pola Asuh Neglectful (Cuek), orang tua senderung mengabaikan kebutuhan psikologis anak. Namun orang tua memfasilitasi anak dalam hal materi, memenuhi semua kebutuhannya. Pola asuh cuek atau abai merupakan pola asuh yang minim keterlibatan orang tua. Orang tua cenderung membiarkan anak berkembang dengan sendirinya. Pada jenis pola asuh ini, orang tua hanya memenuhi kebutuhan fisik dasar anak. Seperti makan, tempat tinggal, dan pakaian

Fenomena Kenakalan Remaja

Kenakalan remaja atau kita sebut Juvenile Deliquency. Ada dua faktor penyebab terjadinya kenakalan remaja yang berpotensi menjadi pelaku kekerasan. Yaitu faktor internal dan eksternal. Perubahan biologis dan sosiologis pada diri remaja memungkinkan terjadinya dua bentuk integrasi. Pertama, terbentuknya perasaan akan konsistensi dalam kehidupannya. Kedua, tercapainya identitas peran. Kenakalan remaja terjadi karena remaja gagal mencapai masa integrasi kedua.

Remaja yang tidak bisa mempelajari dan membedakan tingkah laku yang dapat diterima dengan yang tidak dapat diterima akan terseret pada perilaku ‘nakal’. Ditambah dengan faktor eksternal seperti lingkungan sekitar, fondasi kontrol diri yang lemah akan mudah menyeret remaja tersebut kepada perilaku yang menyimpang.

Keluarga memiliki peran paling besar

Keluarga merupakan unit sosial terkecil yang memberikan fondasi primer bagi perkembangan anak. Keadaan lingkungan keluarga yang tidak harmonis dapat menjadi dorongan besar timbulnya kenakalan remaja. Broken-home, rumah tangga yang berantakan yang disebabkan oleh kematian sang ayah atau ibu. Keluarga yang terliputi konflik keras, serta ekonomi keluarga yang kurang. Oleh karena itu, sangat penting bagi orang tua untuk menciptakan lingkungan keluarga yang baik atau lekat dengan anaknya sedari dini.

Pembinaan moral ataupun agama bagi remaja melalui rumah tangga perlu kita lakukan sejak kecil sesuai dengan umurnya. Karena, anak di  usia dini belum mengerti mana yang benar dan mana yang salah. Mereka juga belum mengerti batas-batas ketentuan moral di dalam lingkungannya.

Penanaman moral sedari kecil sangat penting dan berpengaruh terhadap identitas seorang anak. Moral agama yang kuat sejak kecil, fondasi kontrol diri pada anak akan tetap kokoh dan tidak mudah tergoda untuk terjerumus dalam kenakalan remaja. Hingga berpptensi menjadi pelaku kekerasan.

Pada akhirnya, saat anak berperilaku buruk, menjadi pelaku kekerasan, bukan hanya nama anak yang orang lain salahkan. Namun nama besar kedua orang tuanya. Bahkan dalam istilah Jawa, “anak polah bapak kepradah”, perilaku anak yang salah, tentu terseret pula nama orang tuanya. []

 

 

 

 

Tags: anakkarakter anakkeluargaorang tuaparentingpelaku kekerasanpengasuhan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Bolehkah Perempuan Menggugurkan Kandungannya?

Next Post

Pandangan Ahli Fikih Tentang Aborsi

Halimatus Sa'dyah

Halimatus Sa'dyah

Penulis adalah ketua Forum Daiyah Fatayat NU Tulungagung, IG : Halimatus_konsultanhukum 2123038506

Related Posts

Bapak Rumah Tangga
Keluarga

Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

27 Februari 2026
Mendidik Rasa Aman
Keluarga

Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

25 Februari 2026
Perspektif Mubadalah
Keluarga

Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

23 Februari 2026
Child Protection
Keluarga

Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

22 Februari 2026
Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Nabi Ibrahim
Pernak-pernik

Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

14 Februari 2026
Next Post
Pandangan Ahli Fikih Aborsi

Pandangan Ahli Fikih Tentang Aborsi

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan
  • Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan
  • Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan
  • QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Tas Mewah Demi FOMO di Serial “The Art of Sarah”

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0