Mubadalah.id – Secara bahasa, khalifah berasal dari kata khalafa, yang berarti menggantikan, datang sesudah, atau mewakili. Dalam Al-Qur’an, istilah khalifah fi al-ardh menunjuk pada manusia sebagai pihak yang diberi amanah untuk mengelola, memakmurkan, dan menjaga bumi sesuai kehendak Allah. Ia bukan wakil dalam arti menggantikan Tuhan, melainkan makhluk yang diberi tanggung jawab moral untuk menegakkan keadilan dan kemaslahatan di ruang kehidupan.
Para ulama klasik memahami konsep khalifah sebagai mandat kolektif manusia. Ketika Allah menyatakan akan menjadikan khalifah di bumi, itu bukan penobatan satu jenis kelamin, satu ras, atau satu kelompok sosial, melainkan penegasan tentang martabat dan tanggung jawab manusia secara keseluruhan. Karena itu, kekhalifahan bukan hak istimewa, tetapi amanah yang kelak dipertanggungjawabkan.
Dalam paradigma Mubadalah, konsep khalifah fi al-ardh menjadi fondasi penting untuk membangun relasi setara antara laki-laki dan perempuan. Jika keduanya sama-sama diciptakan dari satu jiwa dan sama-sama hamba Allah, maka keduanya juga sama-sama pemegang amanah kekhalifahan. Tidak ada dalil yang membatasi mandat ini hanya pada laki-laki. Amanah memakmurkan bumi, menegakkan keadilan, dan menjaga kehidupan adalah tugas bersama.
Penyempitan Makna Khalifah
Sejarah sering kali menunjukkan penyempitan makna khalifah menjadi identik dengan kepemimpinan politik laki-laki. Padahal secara ontologis, kekhalifahan lebih luas dari sekadar jabatan. Ia mencakup tanggung jawab dalam keluarga, pendidikan, ekonomi, budaya, hingga perlindungan lingkungan. Setiap orang, sesuai kapasitasnya, menjalankan fungsi kekhalifahan. Dengan demikian, perempuan bukan sekadar pendukung atau pelengkap, tetapi subjek aktif dalam mengemban amanah ini.
Al-Qur’an menggambarkan manusia sebagai makhluk yang diajarkan ilmu dan diberi kemampuan memilih. Ilmu dan kehendak inilah yang menjadi syarat moral kekhalifahan. Karena perempuan juga memiliki akal dan kapasitas moral yang sama, maka menafikan peran publik atau sosial mereka atas nama jenis kelamin berarti mengurangi makna kekhalifahan itu sendiri. Dalam perspektif Mubadalah, membatasi perempuan hanya pada ranah domestik tanpa pilihan adalah reduksi terhadap mandat ilahi yang bersifat universal.
Khalifah fi al-ardh juga berarti menolak segala bentuk kerusakan (fasad). Kerusakan tidak hanya berupa eksploitasi alam, tetapi juga penindasan manusia atas manusia. Ketika relasi keluarga ia bangun di atas dominasi, ketika kekuasaan ia gunakan untuk merendahkan, atau ketika tradisi membenarkan ketidakadilan, di situ amanah kekhalifahan telah ia langgar. Karena itu, paradigma Mubadalah melihat perjuangan melawan kekerasan dalam rumah tangga, diskriminasi, dan ketimpangan sosial sebagai bagian dari tugas kekhalifahan.
Dalam relasi laki-laki dan perempuan, kekhalifahan menuntut kerja sama. Laki-laki tidak menjadi khalifah atas perempuan, dan perempuan bukan khalifah atas laki-laki. Keduanya adalah khalifah bersama atas bumi dan atas sistem kehidupan yang mereka bangun. Di dalam keluarga, ini berarti kepemimpinan yang berbasis musyawarah, bukan otoritarianisme. Di dalam masyarakat, ini berarti partisipasi yang inklusif, bukan eksklusif.
Paradigma ini juga menempatkan tanggung jawab ekologis sebagai bagian dari kesalingan. Memakmurkan bumi bukan berarti mengeksploitasinya, tetapi menjaganya agar tetap lestari bagi generasi mendatang. Dalam konteks ini, laki-laki dan perempuan berbagi peran dalam merawat lingkungan, menjaga keberlanjutan, dan menolak praktik-praktik destruktif. Kekhalifahan bukan lisensi untuk menguasai, tetapi amanah untuk merawat.
Integritas dan Kontribusi
Kualitas seorang khalifah tidak diukur oleh jenis kelamin, status sosial, atau posisi formal, melainkan oleh integritas dan kontribusinya pada kemaslahatan. Semakin seseorang menegakkan keadilan dan mengurangi kerusakan, semakin ia menjalankan fungsi kekhalifahan. Semakin ia menyalahgunakan kuasa dan merendahkan orang lain, semakin ia mengkhianati amanah tersebut.
Dalam paradigma Mubadalah, khalifah fi al-ardh adalah visi tentang manusia yang setara dalam tanggung jawab dan bermitra dalam menjalankan amanah Tuhan. Ia menegaskan bahwa bumi ini bukan milik satu pihak, dan mandat ilahi tidak Tuhan berikan secara hierarkis berdasarkan jenis kelamin. Dari kesadaran ini lahir relasi yang kolaboratif, bukan kompetitif; relasi yang saling menguatkan, bukan saling menundukkan. Kekhalifahan menjadi ruang bersama untuk menghadirkan keadilan, rahmat, dan kemaslahatan bagi seluruh makhluk. []










































