Jumat, 6 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Kids Influencer: Fenomena Prank dan Kekerasan Terhadap Anak

Praktik prank terhadap anak yang diunggah di media sosial ini juga terjadi pada kids influencer. Seorang kids influencer sebagai korban prank juga merasakan keadaan yang tidak nyaman. Keadaan tidak nyaman atau terluka dipresentasikan dengan menangis atau marah.

Khoniq Nur Afiah by Khoniq Nur Afiah
24 Juni 2021
in Keluarga
A A
0
Influencer

Influencer

8
SHARES
400
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kemajuan teknologi yang berkembang sangat pesat memicu masyarakat untuk meningkatkan kreativitasnya. Hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya profesi yang bergantung dengan kemajuan teknologi hari ini. Profesi tersebut juga secara tidak disadari berkembang dan dapat dijangkau oleh berbagai kalangan. Profesi yang tren hari ini akibat perkembangan teknologi salah satunya adalah influencer.

Influencer adalah seorang yang memiliki kemampuan untuk mempengaruhi orang lain karena kapasistas yang dimiliki. Kapasitas yang dimaksud bisa berupa otoritas, pengetahuan, posisi, atau hubungan dengan audiens. Influencer ini banyak berkembang didunia marketing. Sehingga, influencer berkerja dengan cara mempengaruhi audiens untuk memutuskan melakukan pembelian terhadap suatu produk yang sedang dipromosikan.

Influencer sebagai sesorang yang bekerja untuk meyakinkan orang lain, juga memiliki tuntutan untuk membangun sebuah citra yang baik dihadapan masyarakat. Media sosial seringkali dijadikan wadah atau alat yang bisa digunakan oleh para influencer untuk membangun citra yang dikehendaki. Tentunya, citra yang dibangun telah didesain sedemikian rupa sehingga masyarakat bisa melihatnya pada beberapa sisi yang telah ditentukan. Hal tersebut sebagai upaya yang bisa mendukung pekerjaan yang dimilikinya.

Media sosial maupun platform lain seperti youtube jelas diikuti oleh banyak pengikut, sehingga sasaran atau target mereka telah terikat dalam platform yang digunakan. Hal tersebut merupakan sebuah kemudahan baginya.

Hari ini banyak kalangan yang tertarik menjadi influencer, dari remaja, ibu-ibu muda dan bahkan anak-anak. Kids influencer adalah sebutan bagi seorang anak yang telah berprofesi sebagai influencer. Mereka sama seperti layaknya influencer dewasa yang bekerja mempromosikan sebuah produk dan tidak henti-hentinya tampil di layar untuk menjadi objek dalam sebuah konten.

Konten-konten yang diproduksi tersebut selanjutnya ditonton oleh berjuta-juta orang. Kids influencer dalam memproduksi konten seringkali dikendalikan oleh orang di sekitarnya. Layaknya anak-anak yang lain, ia belum mampu mengatur, memahami sebuah kinerja yang ada dalam dunia pekerjaan.

Bahkan, ia tidak memahami bagian mana yang boleh dipertontonkan orang banyak dan bagian mana pula yang sebaiknya tidak perlu ditonton oleh orang banyak. Sehingga, citra yang dibentuk dan selanjutnya dipertontonkan kepada masyarakat bukan dikendalikan oleh dirinya sendiri, namun oleh orang-orang sekitar seperti orang tua.

Berkaitan dengan hal tersebut, selanjutnya melahirkan beberapa hal yang menggelitik, salah satunya adalah privasi anak. Saat seorang anak menjadi objek dalam sebuah konten, sudah menjadi kewajiban orang tua atau orang-orang yang berkaitan untuk mendiskusikan hingga mendapat persetujuan dari anak sebagai pemeran.

Contohnya, saat seorang kids influencer sedang menangis dan direkam selanjutnya berencana menjadi sebuah konten yang akan diunggah, maka sudah semestinya orang tua meminta izin terlebih dahulu kepada sang anak. Karena, bisa jadi bagi seorang anak, menangis dan dipertontonkan dihadapan banyak orang adalah hal yang memalukan. Hal tersebut perlu diperhatikan sebagai upaya untuk menghindari tindak eksploitasi anak, sebab adanya pengabaian terhadap hak privasi seorang anak.

Kids influencer yang sering tampil dilayar dengan berbagai platform juga mengikuti tren yang sedang berkembang. Belum lama, tren prank berkembang dan kids influencer juga menjadi objeknya. Moment tersebut selanjutnya dijadikan konten dan diunggah hingga ditonton berjuta-juta orang. Praktik prank pada anak merupakan bagian dari bullying. Sebab, Dan Olweus seorang psikolog dari Swedia mengatakan bahwa bulliying adalah perilaku negatif yang mengakibatkan seseorang berada pada keadaan yang tidak nyaman atau terluka dan biasanya terjadi berulang-ulang.

Praktik prank terhadap anak yang diunggah di media sosial ini juga terjadi pada kids influencer. Seorang kids influencer sebagai korban prank juga merasakan keadaan yang tidak nyaman. Keadaan tidak nyaman atau terluka dipresentasikan dengan menangis atau marah.

Seorang anak belum tentu memahami bahwa fenomena prank adalah perilaku bohong yang memiliki dampak. Namun, seorang anak telah merekam semua kejadian yang tidak nyaman itu pada dirinya. Kekhawatiran akhirnya muncul, karena adanya kemungkinan seorang anak untuk meniru perbuatan yang membuatnya merasa tidak nyaman atau terluka tersebut kepada orang lain.

Tidak hanya berhenti di situ, tidak dapat dipungkiri pula jika penonton dari kids influencer adalah anak-anak. Sehingga, praktik prank ini juga berpotensi ditiru oleh penontonnya. Fenomena-fenomena prank terhadap kids influencer sebagai bentuk bulliying juga bagian dari kekerasan terhadap anak. Jika beberapa orang tidak memahaminya, maka ini adalah bukti konkret adanya kesalahan persepsi tentang pelecehan atau kekerasan seksual yang berkembang di masyarakat.

Kesalahan tersebut berupa pemahaman bahwa kekerasan terhadap anak selalu disertai dengan kekerasan fisik. Padahal, tindak kekerasan terhadap anak juga bisa berbentuk suatu tindakan yang menyerang mental psikologis anak, seperti fenomena prank sebagai bentuk bulliying.

Kids influencer ini memang menunjukan bahwa adanya produktifitas yang tinggi, memberikan keuntungan atau penghasilan sejak dini. Namun, terdapat beberapa hal yang terlupakan yaitu soal kebebasan, privasi anak, dan kondisi psikologi anak.

Mengarahkan atau memilih pilihan anak menjadi kids influencer bukan hal yang salah. Namun, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan. Orang tua harus menyadari bahwa seorang anak juga manusia yang memiliki hak atas dirinya sendiri. Sehingga, orang tua harus memahami bahwa seorang anak juga berhak atas privasinya, mendapatkan kenyamanan yang layak, dan mendapatkan perlindungan atas tubuh dan mentalnya. Sekian. []

 

Tags: anakKesehatan MentalKids Influencermedia sosialparentingPola Pengasuhan Anak
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Wawan Gunawan: Pancasila sebagai Titik Temu dan Titik Tuju

Next Post

Mengkritik Bagaimana Pemberitaan Media tentang Pemerkosaan

Khoniq Nur Afiah

Khoniq Nur Afiah

Santri di Pondok Pesantren Al Munawwir Komplek R2. Tertarik dengan isu-isu perempuan dan milenial.

Related Posts

Tanggung Jawab
Pernak-pernik

QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

4 Maret 2026
Femisida
Aktual

Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

1 Maret 2026
Obsessive Love Disorder
Publik

Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

28 Februari 2026
Mendidik Rasa Aman
Keluarga

Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

25 Februari 2026
Motor Roda Tiga
Disabilitas

Lelucon Motor Roda Tiga

25 Februari 2026
Media Sosial
Disabilitas

(Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

23 Februari 2026
Next Post
Pemerkosaan

Mengkritik Bagaimana Pemberitaan Media tentang Pemerkosaan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah
  • Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan
  • Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik
  • Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an
  • Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0