Rabu, 25 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kim Soo Hyun, Relasi Kuasa, dan Luka Child Grooming yang Tak Terlihat

Cinta yang sehat lahir dari relasi yang setara, bukan hasil manipulasi atau eksploitasi.

Fatwa Amalia by Fatwa Amalia
17 Maret 2025
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Kim Soo Hyun

Kim Soo Hyun

21
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa hari terakhir, linimasa media sosial ramai membahas dugaan hubungan antara aktor terkenal Korea Selatan, Kim Soo Hyun, dan aktris Kim Sae Ron. Kabarnya, mereka menjalin kedekatan saat Kim Sae Ron masih berusia 15 tahun, sementara Kim Soo Hyun sudah 27 tahun. Bedanya 12 tahun.

Banyak yang syok, termasuk saya. Sebagai guru, tentu hal ini membuat saya teringat dengan anak-anak remaja saya di sekolah. Saya pikir semua geram ketika mendengar kasus ini. Tapi ternyata banyak juga yang santai aja. Ada yang komentar, “Selama suka sama suka, kenapa enggak?” atau “Kalau udah direstui keluarga, sah-sah aja kan?”

Nah, justru di sinilah masalahnya. Ketika kita menormalisasi hubungan seperti ini, kita sedang menutup mata dari fakta bahwa relasi kuasa yang timpang tidak bisa disebut cinta. Ini namanya child grooming. Fenomena yang kelihatannya cinta-cintaan, padahal sebenarnya ada proses manipulasi tersembunyi yang merugikan anak-anak.

Apa Itu Child Grooming?

Child grooming adalah proses manipulatif ketika orang dewasa menjalin hubungan dekat dengan anak atau remaja, dengan tujuan mengeksploitasi mereka, baik secara emosional, psikologis, atau seksual. Relasi semacam ini sering dimulai dari rayuan lembut, pemberian perhatian, hadiah, sampai akhirnya menciptakan ketergantungan emosional pada si anak. Dari luar tampak seperti kasih sayang, padahal ini cara pelaku untuk menundukkan korban.

Menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), child grooming menjadi pintu masuk bagi kekerasan seksual terhadap anak. Masalahnya, prosesnya halus sekali, korban sering tidak sadar sedang dimanipulasi, bahkan setelah mereka dewasa.

Di dalam relasi grooming, ada yang disebut relasi kuasa. Ini bukan sekadar hubungan antara dua orang yang saling suka. Ini soal siapa yang lebih berkuasa, siapa yang lebih rentan. Anak-anak dan remaja berada dalam posisi rentan karena secara psikologis, mereka belum punya kapasitas penuh untuk membuat keputusan yang matang.

Pelaku grooming biasanya memiliki kontrol lebih karena usia, pengalaman, dan status sosial. Mereka memanfaatkan kerentanan korban untuk mendapatkan kepercayaan, lalu mengontrol mereka secara emosional.

Kalau kita lihat kasus Kim Soo Hyun dan Sae Ron ini, dia berasal dari keluarga broken home, jadi tulang punggung sejak kecil, dan berada di industri hiburan yang keras. Siapa pun yang hadir dan memberi rasa aman pasti mudah mendapatkan kepercayaannya. Apalagi kalau yang datang adalah figur terkenal dengan kekuasaan besar seperti Kim Soo Hyun.

Di Indonesia, pemahaman tentang usia dalam hubungan seringkali kabur. Banyak yang masih berpikir, “Kalau saling suka, nggak masalah.” Padahal, menurut Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014, anak di bawah usia 18 tahun tetap dilindungi, meskipun mereka merasa menyetujui sebuah hubungan.

Relasi seksual antara orang dewasa dan anak di bawah umur selalu berada dalam ketimpangan kuasa. Anak belum memahami sepenuhnya dampak emosional dan sosial dari relasi tersebut. Maka, kata suka sama suka tidak cukup untuk melegalkan situasi ini.

Luka Child Grooming yang Tidak Terlihat

Grooming bukan proses instan. Ada tahap-tahap yang perlahan membuat korban merasa terikat: Biasanya pelaku mencari korban anak yang sedang rapuh kesepian, broken home, atau kurang perhatian dengan cara membangun kedekatan.

Pelaku jadi sahabat, membari hadiah, perhatian lebih. Kemudian menanamkan kepercayaan terhadap korban sehingga korban merasa nyaman dan aman, lalu percaya sepenuhnya. Setelah itu pelaku biasanya menciptakan rahasia dengan cara membujuk korban untuk tidak bercerita kepada siapa-siapa. Endingnya, korban dijauhkan dari teman atau keluarga.

Hal ini yang bikin korban susah bilang tidak. Mereka merasa utang budi, takut, bahkan merasa hubungan itu satu-satunya tempat mereka merasa aman. Dampak grooming tidak terlihat di awal. Tapi banyak korban yang, setelah bertahun-tahun, mengalami trauma berat. Korban grooming sering mengalami depresi berkepanjangan, PTSD (Post-Traumatic Stress Disorder, kesulitan membangun relasi sehat, perasaan bersalah dan malu berlebihan, bahkan kecenderungan melukai diri sendiri.

Kita juga bisa lihat dari kasus di industri hiburan Korea. Kim Sae Ron menghadapi kecanduan alkohol, masalah hukum, dan tekanan mental berat. Mirip dengan cerita tragis Sulli dan Goo Hara yang semasa hidupnya diselimuti tekanan patriarki, eksploitasi, dan penghakiman publik.

Budaya Patriarki dan Normalisasi Kekerasan di Industri Hiburan

Indonesia juga punya PR besar dalam hal ini. Industri hiburan di banyak negara, termasuk Indonesia, sering kali menempatkan anak-anak dalam situasi rawan eksploitasi. Relasi kuasa yang timpang dibungkus dengan narasi romantis atau karier cemerlang. Akibatnya, publik lebih mudah menyalahkan korban ketimbang melihat struktur yang membuat korban jadi rentan.

Lantas, apa yang bisa kita lakukan?

Pertama, Stop Normalisasi: Hentikan komentar seperti “Yang penting suka sama suka” atau “Sudah dewasa kok.” Kedua, Lindungi Anak dari Relasi Timpang: Orang tua, guru, dan masyarakat harus paham tanda-tanda grooming.

Ketiga, Edukasi Seksualitas Sehat dan Relasi Setara: Jangan cuma mengajarkan kepada anak “jangan pacaran”, tapi ajarkan keapda mereka tentang batasan sehat, relasi aman, dan hak atas tubuh sendiri. Keempat, Dukung Korban: Jangan salahkan korban. Percaya dan dengarkan cerita mereka. Korban butuh ruang aman, bukan vonis.”

Cinta yang sehat lahir dari relasi yang setara, bukan hasil manipulasi atau eksploitasi. Kalau relasinya timpang, kalau satu pihak masih anak-anak yang rentan, itu bukan cinta, itu kekerasan. Anak-anak adalah investasi masa depan. Bila masa kecil mereka rusak, kita sedang menghancurkan masa depan bangsa.

Oleh sebab itu, yuk lebih peka. Jangan asal membela cinta beda usia tanpa melihat siapa yang lebih berkuasa. Karena pada akhirnya, luka grooming itu nyata, jangan sampai anak-anak kita terjerembab ke dalamnya. []

Tags: Child GroomingKekerasan seksualKim Sae RonKim Soo HyunKorea Selatan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Poligami adalah Salah Satu Penistaan Terhadap Kemanusiaan Perempuan

Next Post

Kritik Al-Qur’an Terhadap Perkawinan Poligami

Fatwa Amalia

Fatwa Amalia

Fatwa Amalia, pengajar juga perempuan seniman asal Gresik Jawa Timur. Karya-karyanya banyak dituangkan dalam komik dan ilustrasi digital dengan fokus isu-isu perempuan dan anak @komikperempuan. Aktif di sosial media instagram: @fatwaamalia_r. Mencintai buku dan anak-anak seperti mencintai Ibu.

Related Posts

Child Protection
Keluarga

Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

22 Februari 2026
Broken Strings
Buku

Broken Strings: Bersuara Tak Selalu Menyembuhkan, Tapi Diam-diam Menyakitkan

29 Januari 2026
Broken Strings
Personal

Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

21 Januari 2026
Gap Usia dalam Relasi
Publik

Ironi Gap Usia dalam Relasi Remaja dan Pria Dewasa: Romansa atau Ketimpangan Kuasa?

2 Februari 2026
Broken Strings
Buku

Dalam Keheningan yang Tak Lagi Menakutkan: Reading Note’s Broken Strings

15 Januari 2026
Broken Strings
Publik

Broken Strings, Kisah Aurelie Moeremans dan Realitas Child Grooming yang Kerap Tak Disadari

2 Februari 2026
Next Post
Poligami dalam Al-Qur'an

Kritik Al-Qur'an Terhadap Perkawinan Poligami

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan
  • Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia
  • Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki
  • Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas
  • Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0