Mubadalah.id – Ada sejumlah hak tetangga non-Muslim dari teladan Nabi Muhammad Saw sebagaimana dijelaskan oleh Imam al-Ghazali (w. 505 H/1111 M) dalam magnum opusnya, Ihya’ Ulumuddin yang artinya:
Ketahuilah bahwa tetangga itu memiliki hak lebih dari sekadar hak karena tuntutan persaudaraan Islam. Tetangga yang Muslim, tentu saja, memiliki hak sebagai Muslim dan selebihnya (sebagai tetangga).
Sebab, Nabi Muhammad Saw. sudah mengingatkan: “Tetangga itu ada tiga macam: tetangga yang memiliki satu hak, tetangga yang memiliki dua hak, dan tetangga yang tiga hak.”
“Tetangga yang memiliki tiga hak adalah tetangga Muslim dari kerabat keluarga. Ada hak sebagai tetangga, hak sebagai kerabat, dan hak sebagai Muslim.”
“Tetangga dengan dua hak adalah yang Muslim: hak sebagai tetangga dan hak sebagai Muslim. Yang satu hak adalah tetangga yang musyrik atau non-Muslim.”
Coba bayangkan, orang non-Muslim itu memiliki hak atas kita, yang Muslim, karena relasi ketetanggaan.
Nabi Muhammad Saw bersabda: “Berbuat baiklah dengan tetanggamu maka kamu menjadi Muslim (sejati).” (Sunan Ibnu Majah, hadits nomor 4357).
Nabi Muhammad Saw juga bersabda: “Malaikat Jibril As selalu saja mewasiatkanku (untuk berbuat baik) kepada tetangga sehingga aku menduga ia ingin menjadikan tetangga itu memiliki hak waris (atas tetangganya). (Shahih al-Bukhari, hadits nomor 6082).
Nabi Muhammad Saw juga bersabda: “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir maka muliakanlah tetangganya.” (Shahih al-Bukhari, hadits nomor 6088).
Sabda lain: “Seseorang tidak dianggap beriman sehingga tetangganya bisa merasa aman terlindungi dari tingkah buruknya.” (Shahih al Bukhari, hadits nomor 6084).
Hak Tetangga
Ketahuilah bahwa hak bertetangga itu tidak hanya terlindungi dan terjaga dari keburukan yang nyata saja, tetapi juga segala hal yang mungkin mengakibatkan keburukan.
Bahkan, ini juga tidak cukup. Lebih dari itu, penting untuk bersikap baik, lembut, dan memberikan kebaikan serta kemaslahatan yang terbaik kepada tetangga.
Demikianlah, dalam teladan Nabi Muhammad Saw sebagaimana ditegaskan Imam al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin, tetangga non-Muslim memiliki hak atas yang Muslim.
Terutama agar terlindungi dari segala sikap dan perilaku buruk, serta memperoleh segala kebaikan sebagaimana kehidupan bertetangga.
Bahkan, Imam al-Ghazali merinci hak-hak tetangga tersebut, termasuk untuk yang non-Muslim, di antaranya memberi salam, mengunjungi ketika sakit, ikut merasa gembira ketika ia bahagia, dan mudah memaafkan.
Serta tidak membuat kesulitan, dan tidak mencari-carai kesalahan. Ini semua karena visi Islam adalah rahmatan lil ‘alamin dan misi Nabi Muhammad Saw adalah berakhlak mulia kepada segenap manusia.*
*Sumber: tulisan Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Relasi Mubdalah Muslim dengan Umat Berbeda Agama.