Rabu, 18 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Komnas Perempuan Meluncurkan Hasil Kajian Kebijakan dan Pemetaan Pengalaman Perempuan terdampak Terorisme

Pemetaan pengalaman ini bertujuan untuk mengetahui langkah perlindungan serta pemenuhan hak pada perempuan terdampak terorisme

Karimah Iffia Rahman by Karimah Iffia Rahman
12 Juli 2024
in Pernak-pernik
A A
0
Pemetaan Pengalaman Perempuan

Pemetaan Pengalaman Perempuan

15
SHARES
762
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sejak 2023, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melakukan penyusunan kertas kerja kebijakan dan pemetaan pengalaman perempuan terdampak aksi terorisme di beberapa wilayah. Lokasi tersebut adalah Bali, Jawa Timur, Sulawesi Tengah (Poso), dan Jakarta.

Pemetaan pengalaman ini bertujuan untuk mengetahui langkah perlindungan serta pemenuhan hak pada perempuan terdampak terorisme. Selain itu, pemetaan ini juga bertujuan untuk memberikan rekomendasi kepada kementerian atau lembaga seperti pemerintah daerah dan organisasi masyarakat sipil. Yakni terkait untuk menyusun dan menghasilkan kerangka hukum dan kebijakan yang mendukung upaya-upaya perlindungan hak-hak asasi perempuan serta penguatan kepada perempuan penyintas dan keluarganya.

Acara peluncuran tergelar secara hybrid di Hotel Santika (25/06) sejak pukul 09.00 WIB. Peluncuran dokumen ini juga merupakan salah satu standar pemenuhan hak dokumen korban terorisme yang merujuk pada hak asasi manusia internasional yaitu Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power.

Selain itu, pemetaan pengalaman ini juga merujuk pada pemenuhan hak secara khusus pada korban terorisme. Hal ini sebagaimana tercantum dalam resolusi majelis umum PBB yaitu General Assembly Resolution 72/165 dan General Assembly Resolution 73/305.

Melihat Pemetaan Pengalaman

Pemetaan pengalaman ini juga merupakan implementasi dari Pasal 4b Peraturan Presiden No.8 Tahun 2004 tentang Komnas Perempuan. Yaitu melakukan kajian perlindungan hak-hak asasi perempuan serta terkait kondisi kerentanan perempuan.

Acara ini mengundang sejumlah pakar sebagai narasumber ahli antara lain Komisioner Komnas Perempuan, Alamsyah Ja’far (pemateri dalam Kajian Regulasi), Yuniyanti Chuzaifah (pemateri dalam Kajian Peta Advokasi), Debby Afianti/Dete Aliyah (Pemateri dalam Kajian Konsep Reparasi Korban).

Kemudian hadir juga Olivia Salampesy, Imam Nahe’i, Veryanto Sitohang selaku pemateri hasil pemetaan pengalaman perempuan terdampak terorisme kajian Komnas Perempuan. Sesi ini ditanggapi oleh Ketua LPSK, Ketua BNPT, Menteri PPPA, dan perwakilan ahli serta lembaga penyintas yang terbagi menjadi tiga sesi yang dimoderatori oleh Dahlia Madanih.

Hasil pemetaan ini mencatat bahwa dalam pemenuhan hak korban terdapat beberapa lembaga dengan peranan penting seperti BNPT, LPSK, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial serta Pemerintah Daerah terkait. Selain itu, kegiatan ini juga mendapatkan dukungan dan kontribusi dari para penyintas dan pendamping.

Dampak Terorisme terhadap Perempuan

Dalam pemaparannya, Imam Nahe’i menyampaikan ada beberapa dampak yang perempuan alami akibat aksi terorisme. Pertama, kehilangan nyawa. Kedua, menderita secara fisik sebanyak 70-80% di berbagai anggota tubuh. Ketiga, menderita secara psikis sehingga menyebabkan trauma berkepanjangan, post-traumatic stress disorder (PTSD), gangguan kesehatan reproduksi dengan berhentinya siklus menstruasi.

Keempat, terdampak secara ekonomi mulai dari kehilangan mata pencaharian, tidak ada penghasilan ekonomi untuk keluarga, kehilangan pekerjaan dan pencari nafkah, kehilangan harta benda dan terlilit hutang.

Kelima, terdampak secara sosial seperti perceraian, menjadi beban keluarga, mendapatkan stigma apabila menikah kembali atau bertahan dengan tidak menikah lagi atau tetap mendampingi pasangan, hubungan dengan keluarga menjadi tidak harmonis karena beragam faktor.

Keenam, terdampak secara kohesi sosial seperti timbulnya rasa takut pada sekelompok agama tertentu serta simbol-simbolnya yang diasosiasikan sebagai aksi teror, serta ada perasaan ingin memukul pasca terkena bom baik di wilayah Bali maupun Surabaya.

Dukungan Hak Pemenuhan Reparasi Korban

Oleh karenanya, dengan hadirnya instrumen kebijakan baik di tingkat internasional, regional, nasional dan daerah dapat memberikan upaya optimalisasi dukungan pemenuhan hak reparasi korban. Terutama untuk meminimalisir temuan hambatan dalam penanganan terhadap korban perempuan seperti:

Pertama, Ketidaksiagaan dalam Layanan Darurat Medis dan Psikis pada korban. Kedua, Layanan medis yang parsial dan tidak berkelanjutan. Ketiga, Penanganan keamanan yang berlebihan. Keempat, Penanganan yang tidak empati dan risk berdasar kebutuhan korban.

Kelima, Penggunaan kekerasan terhadap korban dalam melengkapi berkas administrasi. Keenam, Pemulihan terbatas dan tidak berlanjut. Ketujuh, Bantuan dana dan kompensasi yang tidak diiringi penjelasan serta tidak merata.

Hasil kajian ini juga dapat kita akses melalui Dokumen Peluncuran Komnas Perempuan 25 Juni melalui link https://bit.ly/DokumenKPPeluncuran25Juni. Acara peluncuran hasil pemetaan pengalaman ini berakhir dengan tanya jawab, foto bersama, pemberian cinderamata, dan ramah tamah. []

 

Tags: dampakKomnas PerempuanPengalamanperempuanterorisme
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Manfaat Perkawinan untuk Kesehatan Fisik dan Psikis

Next Post

Makna Mu’asyarah Bil Al-Ma’ruf

Karimah Iffia Rahman

Karimah Iffia Rahman

Santri dan Sanitarian. Alumni Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta dan Kebijakan Publik SGPP Indonesia. Karya pertamanya yang dibukukan ada pada antologi Menyongsong Society 5.0 dan telah menulis lebih dari 5 buku antologi. Founder Ibuku Content Creator (ICC) dan menulis di Iffiarahman.com. Terbuka untuk menerima kerja sama dan korespondensi melalui [email protected].

Related Posts

Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Amal Salih Laki-laki dan Perempuan
Ayat Quran

Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

18 Februari 2026
Ayat laki-laki dan perempuan
Ayat Quran

Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)

18 Februari 2026
Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Sains
Publik

Sains Bukan Dunia Netral Gender

11 Februari 2026
Next Post
Mu'asyarah

Makna Mu'asyarah Bil Al-Ma'ruf

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi
  • Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih
  • Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan
  • Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an
  • KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0