Mubadalah.id – Mengenai “al-ushul al-khamsah”, saya ingin menyampaikan pandangan atau tafsir Gus Dur (KH. Abdurrahman Wahid), yang menurut saya sangat menarik.
Interpretasi Gus Dur atas lima prinsip kemanusiaan di atas sedikit banyak berbeda dengan interpretasi konvensional sebagaimana terdapat dalam kitab-kitab klasik pada umumnya.
Jika interpretasi konvensional lebih memperlihatkan makna-makna eksklusivitasnya, Gus Dur justru memaknainya secara lebih luas, inklusif dan kontekstual. Ia tak selalu patuh pada tafsir-tafsir konvensional-konservatif, meski tetap menghargainya dan mengadopsinya untuk mendukung sebagian pikiran-pikirannya.
Dalam tafsir-tafsir konvensional, hak perlindungan atas agama/keyakinan (hifdh ad-din), misalnya, memiliki konsekuensi kewajiban jihad, larangan murtad (pindah agama) dan bid’ah.
Jihad dalam terma konvensional hampir selalu orang-orang maknai perang militeristik dengan seluruh agresivitasnya. Gus Dur justru memaknainya dengan sebaliknya.
Untuk tema ini, Gus Dur memperjuangkan sistem sosial anti-kekerasan, penghapusan hukuman mati dan kebebasan beragama/berkeyakinan. Bahkan beliau menghargai inovasi-inovasi dan kreativitas kebudayaan yang beragam.
Komitmen Gus Dur untuk hal ini ditunjukkan, antara lain, dengan keputusannya memberikan hak hidup agama Konghucu. Gus Dur juga tidak memaknai jihad sebagai perang militeristik, melainkan sebuah perjuangan dalam maknanya yang luas.
Keberaniannya mengusulkan pencabutan TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966, misalnya, jelas menunjukkan perjuangan Gus Dur atas visi tersebut.
Meski usulan ini mengundang kontroversi hebat di tengah-tengah masyarakat dan Gus Dur dituduh sebagai orang yang hendak menghidupkan kembali komunisme yang ateis. Tetapi ia tetap teguh dengan pendiriannya. []