Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Konservasi Lingkungan dan Implikasinya terhadap Ketahanan Ekosistem Masa Depan

Menjaga bumi bukan hanya tugas ekologis, tapi ibadah dan ladang amal yang pahalanya mengalir terus-menerus.

Muhammad Khoiri Muhammad Khoiri
3 Mei 2025
in Personal
0
Konservasi Lingkungan

Konservasi Lingkungan

1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bumi sebagai tempat tinggal seluruh makhluk hidup adalah karunia besar dari Allah SWT yang patut disyukuri dan dijaga. Namun, dalam beberapa dekade terakhir, kondisi lingkungan hidup mengalami penurunan yang mengkhawatirkan.

Pencemaran udara dan air, perubahan iklim, penebangan hutan, kepunahan spesies, serta menumpuknya sampah plastik hanyalah sebagian dari dampak buruk ulah manusia terhadap bumi. Padahal, dalam Islam, menjaga lingkungan merupakan bagian dari tanggung jawab manusia sebagai khalifah di muka bumi.

Sayangnya, banyak umat Islam yang belum memahami bahwa tindakan menjaga dan merawat lingkungan adalah bentuk ibadah dan perwujudan nilai-nilai Islam yang luhur. Mereka kerap memisahkan urusan ibadah dengan perilaku terhadap alam, padahal Rasulullah SAW telah memberikan teladan nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan, seperti melarang pemborosan air, menyuruh menanam pohon, dan memuliakan hewan serta tumbuhan.

Kesadaran konservasi lingkungan ini menjadi penting untuk kita tumbuhkan, terutama di tengah krisis lingkungan global yang semakin nyata. Perubahan iklim dan bencana alam berdampak pada kualitas hidup manusia, termasuk dalam aspek kesehatan, ekonomi, dan sosial. Oleh karena itu, sudah saatnya umat Islam memandang isu lingkungan sebagai bagian integral dari tanggung jawab keagamaan.

Amanah Ilahi yang Harus Kita Jaga

Dalam Islam, bumi bukanlah sekadar tempat tinggal manusia, tetapi merupakan ciptaan Allah SWT yang penuh berkah dan menjadi tanda kebesaran-Nya. Kerusakan alam seperti pencemaran, penggundulan hutan, krisis iklim, dan punahnya spesies adalah bentuk pelanggaran terhadap amanah ini. Bahkan, Allah memberikan peringatan keras dalam Al-Qur’an:

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ …

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia…” (QS. Ar-Rum: 41)

Ayat ini sangat relevan dengan kondisi bumi saat ini. Banyak bencana ekologis yang sejatinya merupakan akibat langsung dari kesalahan manusia dalam mengelola alam. Eksploitasi berlebihan terhadap sumber daya, pembangunan yang tak memperhatikan keseimbangan alam, serta konsumsi berlebihan adalah contoh nyata perbuatan yang menyalahi nilai-nilai Islami.

Menjaga bumi bukan hanya menjadi isu aktivis lingkungan atau tugas pemerintah semata, melainkan kewajiban setiap Muslim yang ingin menunaikan amanahnya kepada Allah. Dalam tindakan sehari-hari, kita harus membiasakan diri untuk hidup hemat energi, menghindari pemborosan air, memilah sampah, dan menghindari penggunaan plastik sekali pakai. Semua tindakan ini, meski tampak kecil, jika kita lakukan dengan niat untuk menunaikan amanah Allah, bernilai ibadah.

Rasulullah SAW tidak hanya mengajarkan tata cara ibadah dan akhlak mulia kepada manusia, tetapi juga memberikan contoh luar biasa dalam menjaga kelestarian alam. Kehidupan beliau sangat dekat dengan alam; beliau menghormati air, menjaga hewan, tidak mencemari lingkungan, dan mendorong penanaman pohon.

Salah satu hadis yang menunjukkan kecintaan beliau terhadap alam adalah:

إن قَامَتِ السَّاعَةُ وَفِي يَدِ أَحَدِكُمْ فَسِيلَةٌ فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ لَا تَقُومَ حَتَّى يَغْرِسَهَا فَلْيَغْرِسْهَا

“Jika terjadi kiamat sementara di tangan salah seorang di antara kalian ada benih kurma, maka jika ia mampu menanamnya sebelum kiamat tiba, hendaklah ia menanamnya.” (HR. Ahmad)

Hadis ini mengandung makna yang mendalam. Di tengah situasi paling akhir sekalipun, Islam mendorong tindakan kebaikan terhadap bumi. Ini menunjukkan bahwa menjaga alam adalah tanggung jawab yang tidak boleh tertunda.

Rasulullah juga menetapkan kawasan konservasi di sekitar Madinah yang terkenal sebagai Hima. Kawasan ini terlindungi dari perburuan dan penebangan, dan hanya boleh dimanfaatkan dengan cara yang tidak merusak ekosistem. Konsep Hima ini dalam istilah modern mirip dengan taman nasional atau kawasan konservasi.

Bahkan dalam peperangan, Rasulullah SAW melarang pengrusakan terhadap lingkungan. Beliau melarang menebang pohon sembarangan, membakar tanaman, dan membunuh hewan kecuali untuk kebutuhan makan. Dalam Islam, hubungan manusia dengan alam bukanlah hubungan eksploitasi, melainkan hubungan kasih sayang, tanggung jawab, dan keberkahan.

Rasulullah SAW juga terkenal hemat dalam penggunaan air, bahkan saat berwudu. Dalam sebuah riwayat, beliau hanya menggunakan satu mudd (sekitar 600-700 ml) air untuk berwudu. Padahal air tersedia melimpah, namun beliau tetap menunjukkan sikap tidak berlebih-lebihan. Ini adalah pelajaran penting di tengah zaman yang penuh pemborosan energi dan sumber daya.

Lingkungan Sehat untuk Masa Depan Umat

Merawat bumi bukan hanya soal kepedulian terhadap masa kini, tetapi juga tentang tanggung jawab terhadap generasi mendatang. Apa yang kita lakukan hari ini akan menjadi warisan bagi anak cucu kita. Jika hari ini kita membiarkan bumi rusak, maka kita telah mengkhianati masa depan mereka.

Islam mengenal konsep maslahah (kemaslahatan umum), yaitu segala hal yang membawa manfaat dan mencegah kerusakan. Dalam konteks lingkungan, menjaga kelestarian alam berarti menjaga kesehatan manusia, keberlangsungan hidup hewan dan tumbuhan, serta kestabilan iklim yang memengaruhi semua aspek kehidupan.

Kita tidak bisa memisahkan krisis lingkungan dari krisis kemanusiaan. Ketika hutan dibabat habis, maka bencana banjir dan longsor meningkat. Lalu ketika udara tercemar, maka penyakit pernapasan menyebar. Dan ketika air kotor dan langka, maka masyarakat miskin menjadi yang paling terdampak. Maka, menjaga bumi bukan hanya tindakan ekologis, tapi juga aksi sosial yang Islami.

Generasi muda Muslim harus diberi pemahaman bahwa menjadi agen perubahan untuk lingkungan adalah bagian dari identitas keislaman mereka. Program-program seperti sekolah adiwiyata, gerakan tanam pohon, pengelolaan sampah berbasis masjid, dan edukasi ekososial harus didukung dan dijadikan bagian dari pembelajaran agama.

Menjaga Bumi Bukan Hanya Tugas Ekologis

Kita juga perlu menyadari bahwa sistem ekonomi global yang konsumtif seringkali menjadi penyebab utama krisis lingkungan. Islam menganjurkan prinsip qana’ah (hidup cukup), zuhud (tidak tergila-gila pada dunia), dan tawazun (keseimbangan). Dengan nilai-nilai ini, kita diajak untuk tidak berlebih-lebihan, baik dalam konsumsi makanan, pakaian, maupun energi.

Jika umat Islam di seluruh dunia menerapkan prinsip hidup yang selaras dengan ajaran Islam tentang lingkungan, maka akan terjadi transformasi besar. Dunia akan melihat bahwa Islam bukan hanya agama ibadah ritual, tetapi juga agama yang peduli pada kelestarian ciptaan Allah secara menyeluruh.

Menjaga bumi bukan hanya tugas ekologis, tapi ibadah dan ladang amal yang pahalanya mengalir terus-menerus. Setiap tetes air yang kita hemat, setiap pohon yang kita tanam, setiap sampah yang kita pilah, bisa menjadi pemberat amal kebaikan di akhirat.

Sebab, dalam Islam, segala amal tergantung niat, dan jika niat kita adalah untuk menunaikan tanggung jawab sebagai khalifah Allah, maka sekecil apa pun tindakan kita akan bernilai besar di sisi-Nya.

Mari kita jadikan ajaran Islam sebagai panduan utama dalam menjaga bumi. Sebab, merawat bumi berarti merawat masa depan. masa depan kita, anak cucu kita, dan masa depan yang diridhai oleh Allah SWT. []

Tags: EkologisIbu BumiislamKonservasi LingkunganMerawat Alam
Muhammad Khoiri

Muhammad Khoiri

Penulis adalah pemuda dari Kota Tulungagung yang haus ilmu dan berkomitmen untuk terus mengembangkan wawasan melalui belajar literasi, serta berupaya berkontribusi dalam pengembangan keilmuan dan pemberdayaan intelektual.  

Terkait Posts

Disabilitas
Publik

Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

6 November 2025
Perempuan Haid yang
Keluarga

Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

5 November 2025
Perempuan Haid bukan
Keluarga

Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

4 November 2025
Haid dalam
Keluarga

Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

4 November 2025
Haidh
Keluarga

Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

3 November 2025
Feminisme Sufistik
Publik

Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

2 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas
  • Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan
  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan
  • Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan
  • Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID