Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kontribusi Santri Perempuan untuk Negeri

Hilyatul Aulia by Hilyatul Aulia
25 Oktober 2020
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Doa Meminta Pertolongan

Doa Meminta Pertolongan

5
SHARES
228
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Kontribusi santri perempuan untuk negeri, merupakan tema diskusi online dengan teman-teman mahasantri putri Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Jombang kemarin malam dalam rangka memeriahkan Hari Santri Nasioal 2020. Atas permintaan seorang teman dekat, beberapa hari sebelumnya saya menyatakan kesediaan untuk menjadi salah satu narasumber dalam diskusi tersebut.

Namun saya tidak sendirian. Dalam kesempatan ini saya berduet dengan Teh Fitrianti Maryam, seorang teman lama yang telah menjadi alumni Ma’had Aly Hasyim Asy’ari namun masih mengabdi di Pesantren Tebuireng dengan menjabat sebagai Direktur Tebuireng Online dan Majalah Tebuireng. Karena itu, apa yang saya tulis dalam catatan ini sebagiannya juga merupakan ilmu yang saya dapatkan dari Teh Fitri dan dari pertanyaan teman-teman yang ikut meramaikan diskusi online kemarin malam.

Pertama-tama kami membahas sejarah berdirinya pesantren putri di Indonesia. Di Pulau Jawa sendiri pesantren putri pertamakali didirikan oleh pengasuh Pesantren Manba’ul Ma’arif, Denanyar-Jombang, yakni KH. Bisyri Sansuri dan istri beliau Nyai Hj. Nur Chodijah pada tahun 1927. Pada saat mendirikan pesantren putri, Manba’ul Ma’arif telah sepuluh tahun berdiri dengan hanya mendidik santri putra. Pesantren putri Manba’ul Ma’arif pun didirikan atas persetujuan Hadratusysyaikh KH. Hasyim Asy’ari.

Sejarah serupa juga terjadi di pesantren kami, Pondok Kebon Jambu Al-Islamy pesantren Babakan Ciwaringin Cirebon. Pada mulanya Kebon Jambu adalah pesantren yang hanya menerima santri putra. Namun beberapa tahun setelah didirikan, atas inisiatif Ibunda Nyai Hj. Masriyah Amva, istri Al-Maghfurlah KH. Muhammad (muassis Pondok Kebon Jambu), Pondok Putri Kebon Jambu pun didirikan.

Dari fakta sejarah tersebut terlihat bahwa pada awalnya yang menuntut ilmu di pesantren hanyalah santri laki-laki. Kesadaran akan pentingnya pendidikan pesantren untuk perempuan tumbuh belakangan seiring dengan persoalan kehidupan yang semakin kompleks.

Salah satu mindset yang melatarbelakangi didirikannya pesantren putri adalah bahwa hanya untuk menjadi seorang pendamping suami pun membutuhkan pengetahaun dari pesantren. Terlebih jika sang suami merupakan orang besar seperti kiyai pengasuh pesantren. Karena itu kesadaran akan pentingnya pendidikan pesantren untuk perempuan pada awalnya juga tumbuh dalam benak para nyai yang kemudian dijadikan inisiatif untuk mendirikan pesatren putri.

Pada awal didirikannya pun, pesantren Manba’ul Ma’arif putri hanya mendidik para santrinya agar dapat menjadi perempuan dalam ranah domestik dengan menjadi istri atau ibu rumah tangga yang mengerti nilai-nilai agama agar dapat menjadi madrasah ula yang baik bagi anak-anak dan keluarganya.

Karena itu mereka hanya mengaji kitab-kitab yang berkaitan dengan kebutuhan tersebut seperti kitab Uqud Al-Lujain karya Syaikh Nawawi Banten yang menjelaskan tentang hak-hak suami istri dalam Islam, namun tidak banyak mengaji ilmu pengetahuan Islam secara komprehensif seperti umumnya pesantren pada hari ini.

Kemudian dalam perkembangannya, kesadaran akan pentingnya pendidikan pesantren bagi perempuan semakin tumbuh seiring dengan semakin banyaknya kebutuhan dan persoalan masyarakat. Pada tahap ini, nyai pesantren tidak hanya dituntut untuk menjadi pendamping kiyai, namun juga dituntut untuk mengayomi masyarakat teruama kaum perempuan yang mampu mengimbangi peran sang kiyai.

Kesadaran pada tahap ini kemudian membuat pesantren putri tidak hanya fokus melahirkan generasi ibu rumah tangga, namun juga melahirkan generasi ulama, cendekia dan tokoh perempuan untuk mengisi berbagai lini kehidupan. Karena itu tidak heran jika hari ini para perempuan pesantren banyak yang berkiprah dalam dunia pendidikan, sosial dan bahkan dalam dunia politik.

Perkembangan pesantren perempuan pada tahap selanjutnya semakin sejajar dengan pesantren laki-laki baik dalam sisi kuantitas maupun kualitas. Artinya, jika pada kemudian hari santri putra dapat menempati berbagai posisi dalam masyarakat, banyak memberikan kontribusi dan unggul dalam berbagai hal, santri putri pun seharusnya bisa.

Karena itu, jika ada yang bertanya apa kontribusi yang dapat diberikan oleh perempuan pesantren untuk negeri, jawabannya adalah banyak sekali. Seperti yang telah saya sebutkan sebelumnya bahwa hari ini telah banyak perempuan pesantren yang mengisi berbagai posisi dalam masyarakat. Bahkan dalam beberapa hal, perempuan lebih banyak memiliki potensi dibanding laki-laki.

Kualitas feminin yang dimiliki oleh perempuan sebetulnya dapat menjadi potensi besar untuk meredakan berbagai konflik dan persoalan. Sebagai contoh, salah satu video dalam chanel youtube Narasi Newsroom yang diposting satu bulan lalu mengungkapkan bahwa negara yang dipimpin oleh seorang perempuan relatif lebih sukses menangani pandemi ketimbang laki-laki meskipun memiliki strategi yang sama.

Dengan demikian, pemimpin perempuan menunjukkan bahwa kualitas feminin seperti komunikasi, empati dan kolaborasi justru mampu membawa negaranya keluar dari penderitaan pandemi. Jelas perempuan pesantren pun memiliki potensi seperti itu. Bahkan juga dilengkapi dengan pemahaman Islam wasathiyah rahmat lil ‘alamin dari pesantren yang penuh dengan nilai-nilai perdamaian, kasih-sayang dan keadilan. []

Tags: Hari Santri NasionalKiprah Santriperempuanulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Belajar Relasi Kesalingan dari Aisyah Bintu Syathi’ dengan Amin al-Khuli

Next Post

Mulan dan Xian Lang: Women Support Women yang Mengalahkan Kejahatan

Hilyatul Aulia

Hilyatul Aulia

Mahasantri Ma'had Aly Kebon Jambu Babakan Ciwaringin Cirebon

Related Posts

Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

20 Februari 2026
Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Next Post
Meneladani Semangat Perjuangan “Hiyam”

Mulan dan Xian Lang: Women Support Women yang Mengalahkan Kejahatan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam
  • Disabilitas Empati Masyarakat Kita

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0