Kamis, 6 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Kriteria Memilih Guru Menurut Imam Az-Zarnuji

Imam Az-Zarnuji dalam kitab Ta’lim Muta’alim telah memberikan kisi-kisi bagaimana kriteria memilih guru yang baik

Khairun Niam Khairun Niam
3 Februari 2024
in Hikmah
0
Kriteria Memilih Guru

Kriteria Memilih Guru

1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa waktu lalu saya sempat ditelfon oleh seorang kolega dari Kalimantan. Sebagai orang yang sedang berdomisili di Kota Gudeg, dia bertanya kepada saya terkait pondok pesantren di Yogyakarta yang bagus secara kuantitas dan mapan secara fasilitas. Kemudian saya menyebutkan beberapa pondok pesantren yang cukup recomended untuk orang dengan ekonomi menengah ke atas seperti beliau ini.

Obrolan kami tidak terlalu lama bahkan terbilang sangat singkat. Karena saya sendiri tidak terlalu banyak mengetahui terkait pondok pesantren modern di Yogyakarta, selain pondok pesantren yang sudah populer dan dikenal cukup luas baik secara regional atau nasional.

Percakapan singkat tadi membuat saya sedikit berpikir bahwa fenomena yang terjadi pada masyarakat hari ini adalah dalam menuntut ilmu masih banyak yang melihat seberapa besar popularitas sebuah lembaga pendidikan.

Padahal substansi dari sebuah lembaga pendidikan tidak kita lihat dari seberapa besar bangunannya, berapa banyak siswa/i nya dan seberapa bagus fasilitasnya. Tetapi yang kita lihat adalah bagaimana kualitas keilmuan dari siswanya dan guru-gurunya. Selain itu, penting juga untuk menilik kriteria memilih guru yang mumpuni.

Media dan Munculnya Ustad Medsos

Selaras dengan apa yang telah penulis sebutkan di atas, hari ini media mempunyai peran yang cukup signifikan dalam meningkatkan popularitas sebuah lembaga pendidikan. Tidak hanya itu, perkembangan teknologi yang semakin pesat membuat orang lain dengan mudah mencapai popularitas tersebut.

Dengan kecanggihan media sosial, kita tidak perlu lagi datang ke pengajian yang tempatnya lumayan jauh. Cukup dengan membuka youtube, facebook, dan media sosial lainnya kemudian duduk santai sambil mendengarkan. Sangat simpel, sebab hari ini semua telah tersedia oleh media sosial. Kita hanya tinggal menikmati saja.

Di sisi lain, penggunaan media sosial yang cukup masif juga memunculkan berbagai problematika, salah satu di antaranya adalah munculnya ustaz-ustaz di media sosial yang tidak kita ketahui sanad keilmuannya. Dengan bermodalkan public speaking yang bagus, retorika yang menarik, lantunan al-Qur’an yang indah, justru lebih masyarakat minati hari ini, terutama dari kalangan anak muda.

Berangakat dari fenomena tersebut maka banyak bermunculan istilah seperti kiai google, santri youtube, santri digital dan lain sebagainya. Akibatnya, para ustaz tersebut mendapatkan ruang tersendiri di masyarakat dengan mereka jadikan sebagai panutan tanpa mengetahui latar belakang keilmuannya.

Memilih guru dalam Kitab Ta’lim Muta’alim

Imam Az-Zarnuji dalam kitab Ta’lim Muta’alim telah memberikan kisi-kisi bagaimana kriteria memilih guru yang baik. Menurut beliau terdapat tiga kriteria utama dalam memilih guru untuk menuntut ilmu.

Pertama, A’lam (lebih alim). Pada kriteria pertama ini kita utamakan untuk mencari guru yang ‘alim. Maksud ‘alim di sini adalah orang yang mempunyai pengetahuan yang luas dan menguasai terhadap ilmu tersebut. Hal ini karena dalam mencari yang kita tuju adalah pengetahuannya.

Ini adalah sebuah perinsip yang sangat penting karena akan berkaitan dengan sanad keilmuan. Karena pada hakikatnya substansi seorang guru adalah pengetahuan dan ilmunya. Namun, hari ini kealiman seseorang hanya terlihat dari seberapa banyak jamaahnya, santrinya, dan quote yang bersliweran di media sosial.

Namun, bukan berarti penulis meragukan kealiman seseorang ustaz atau kiai yang telah populer di media sosial. Tetapi tidak dapat kita pungkiri bahwa hal ini memang terjadi di masyarakat, di mana masih banyak yang melihat popularitasnya daripada keilmuannya.

Kedua, wira’i artinya yang selalu menghindari barang-barang syubhat. Pada opsi yang kedua ini ada anjuran untuk mencari guru yang wara’. Saran lain untuk mencari guru yang wira’i adalah karena terkadang banyak yang berilmu tetapi masih korupsi. Selain itu mereka menunjukkan kegemerlapan dan kemewahan. Maka, dengan demikian penting kiranya untuk memilih guru yang sederhana.

Guru: Digugu lan Ditiru

Ketiga, ansa (sepuh). Jika dua opsi di atas sudah dimiliki maka opsi yang ketiga adalah sepuh atau yang sudah tua. Pada kriteria ini kita ibaratkan buah kelapa yang semakin tua maka semakin banyak pula santannya. Pengalaman yang sudah malang melintang dalam dunia keilmuan akan membuatnya tampak lebih sarat dengan hikmah dan kebijaksanaan. Sehingga dapat menuntun seseorang menuju jalan kebenaran.

Imam Abu Hanifah ketika memutuskan untuk berguru kepada Syekh Hammad bin Abi Sulaiman dengan alasan karena beliau merupakan orang yang sepuh, bijaksana, sabar, dan berpengetahuan luas. Seperti pribahasa yang cukup familiar kita dengar terkait guru adalah, “guru kencing berdiri, murid kencing berlari”. Adapun makna dari pribahasa tersebut yakni apapun perbuatan yang seorang guru lakukan, maka akan ditiru oleh murid-muridnya.

Oleh sebab itu menjadi guru bukanlah satu hal yang mudah. Karena setiap perbuatan yang ia lakukan akan menjadi contoh bagi murid-muridnya. Sebagaimana dalam filosofi Jawa guru adalah digugu lan ditiru. Oleh karenanya dalam mencari guru tiga kriteria tersebut harus lebih kita utamakan. Sebab bentuk simbolisasi seorang guru terlihat dari keilmuan, akhlak dan kesehariannya, bukan dari followers dan popularitasnya. Wallahua’lam. []

Tags: guruImam az-ZarnujiKriteria Memilih GuruTa'lim muta'alim
Khairun Niam

Khairun Niam

Santri yang sedang belajar menulis

Terkait Posts

Kesalingan dalam Pendidikan
Publik

Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

28 Oktober 2025
Madrasatul Ula
Keluarga

Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

27 Oktober 2025
Perundungan
Publik

Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

23 Oktober 2025
Praktik Nikah
Publik

Praktik Nikah di Sekolah; Resepsi Yes, Realitas No!

3 Oktober 2025
Content Creator
Publik

Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

15 September 2025
Kurikulum Cinta
Publik

Kurikulum Cinta Gagasan Menteri Agama Sudah Ada Sejak Zaman Rasulullah Saw

11 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan
  • Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan
  • Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan
  • Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini
  • Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID