Sabtu, 14 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Kriteria Tafsir Adil Perspektif Nur Rofiah bil Uzm

Salah satu upaya mengimplemantasikan prinsip rahmatan lil alamin adalah dengan mendudukkan laki-laki dan perempuan dalam posisi yang adil gender

Suci Wulandari by Suci Wulandari
31 Oktober 2023
in Figur
A A
0
Tafsir Adil

Tafsir Adil

21
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id– Tafsir yang adil itu kriterianya apa sih, salingers? Selama ini kita memahami ajaran agama lewat tafsir-tafsir yang disuguhkan oleh para ulama dan pemikir keagamaan, mulai dari yang klasik hingga kontemporer.

Namun, apakah kita menyadari bahwa sebagian dari kita seringkali menelan mentah-mentah tafsir agama tanpa melihat konteks penafsiran yang mungkin sudah berbeda jauh dengan masa kita. Sehingga, ada kalanya sebuah pemahaman memang relevan pada masa tertentu, tapi tidak sesuai dengan masa selanjutnya.

Sebagai contoh kasus nusyuz dalam surah an-Nisa ayat 34. Dalam potongan ayat tersebut, al-Qur’an menggunakan kata وَاضْرِبُوْهُنَّ yang seringkali dipahami dengan makna memukul. Makna ini tentu sudah tidak relevan dengan zaman, expired knowledge. Pemukulan sebagai solusi penyelesaian problem rumah tangga bertentangan dengan hak asasi manusia.

Al-Qur’an dan Visi Rahmatan Lil ‘Alamin

Al-Qur’an turun pada masyarakat yang budaya patriarkhinya sangat keras. Perempuan mengalami banyak diskriminasi dan ketidakadilan yang terpampang nyata dalam realitas kehidupan sehari-hari. Adapun laki-laki mempunyai banyak keistimewaan dan hak untuk melakukan apapun terhadap perempuan. Relasi yang ada saat itu adalah dominasi patriarkhi.

Al-Qur’an membawa visi Rahmatan lil Alamin, rahmat bagi seluruh alam. Tidak hanya bagi laki-laki, tapi juga bagi perempuan. Secara perlahan al-Qur’an menekankan prinsip keadilan dan kemanusiaan pada audience pertamanya tersebut. Al-Qur’an menghapus sistem poligami tak terbatas dan menekankan ajaran monogami. Al-Qur’an juga meniadakan sistem perempuan sebagai barang warisan. Perempuan adalah subyek yang juga berhak menerima warisan.

Al-Qur’an menekankan bahwa laki-laki dan perempuan adalah sama-sama subyek kehidupan yang mengemban amanah sebagai khalifah fil ardh. Keduanya berkewajiban untuk menebarkan kemaslahatan dan mencegah kerusakan di bumi ini.

Salah satu upaya untuk mengimplemantasikan prinsip rahmatan lil alamin adalah dengan mendudukkan laki-laki dan perempuan dalam posisi yang adil gender dan menghadirkan narasi tafsir kegamaan yang ramah gender.

Tafsir Adil vis Tafsir Zalim I; Antara Pihak Kuat dan Pihak Lemah

Pihak kuat yang saya maksud di sini adalah mereka yang umumnya mempunyai kuasa atas pihak lemah, seperti penguasa atas rakyat, orang tua atas anak, dan suami atas istri.

Nur Rofiah bil Uzm dalam ngaji KGI menjelaskan bahwa sebuah tafsir dikatakan adil jika;

Pertama, menjadi anugerah bagi semua pihak di setiap relasi, baik laki-laki maupun perempuan, kaya maupun miskin, muda maupun tua. Hal ini sesuai dengan prinsip rahmatan lil alamin. Jika sebuah tafsir menjadi anugerah hanya bagi salah satu pihak, dan menjadi musibah bagi pihak yang lain, maka tafsir seperti itu bisa masuk pada kategori tafsir zalim.

Misalnya, Qs. an-Nisa ayat 1 tentang penciptaan perempuan pertama. Kata “نَفْس” menjadi titik tekan pembahasan. Sebagian mufassir merujuk kata tersebut kepada “Adam”, dan sebagian yang lain memaknai kata tersebut sebagai “jenis”. Kedua tafsir ini mempunyai konsekuensi pemahaman terhadap relasi laki-laki dan perempuan.

Makna yang pertama terkesan mengakui bahwa Hawa berasal dari laki-laki, yakni Adam. Pemahaman ini menempatkan laki-laki sebagai pihak yang istimewa dan perempuan sebagai makhluk kedua (relasi patriarkhi). Tafsir seperti ini tentu saja merugikan perempuan.

Adapun makna kedua menekankan bahwa tidak ada perbedaan unsur penciptaan laki-laki dan perempuan. Keduanya berasal dari jenis yang sama. Maka, posisi keduanya sebagai makhluk adalah sama. Tidak boleh ada yang merasa lebih unggul atau istimewa daripada yang lain.

Kedua, mendorong semua pihak untuk berakhlak mulia, terutama pihak kuat kepada pihak lemah. Jika sebuah tafsir hanya mendorong pihak lemah untuk berakhlak mulia kepada yang kuat, maka bisa dikategorikan tafsir zalim.

Perintah muasyarah bil ma’ruf dalam Qs. an-Nisa ayat 19 berlaku bagi kedua pihak. Suami dan istri berkewajiban untuk sama-sama bergaul secara ma’ruf dengan pasangan.

Maka akan masuk kategori zalim jika suami menuntut istri untuk bersikap lembut, sigap melayani kebutuhan lahir batin, menjaga perasaan suami, dan lain sebagainya, tanpa mengimbanginya dengan perbuatan yang sama.

Tafsir Adil vis Tafsir Zalim II

Ketiga, mendorong semua pihak untuk taat kepada Allah dan pada nilai kebaikan bersama. Sebaliknya, jika ada tafsir yang melegitimasi pihak lemah untuk taat mutlak kepada pihak yang kuat, maka bisa masuk pada kategori tafsir zalim.

Hadis tentang laknat malaikat pada perempuan yang menolak melayani kebutuhan seksual suami misalnya, tidak boleh dipahami secara literal saja. Karena pemahaman yang terbentuk bisa bias dan memposisikan perempuan sebagai pihak lemah yang harus selalu taat pada suami.

Baik suami maupun istri wajib mematuhi komitmen rumah tangga dan taat menjalankan perintah Allah. Tidak boleh hukumnya menekankan pentingnya ketaatan mutlak seorang istri pada suami.

Keempat, mendorong pihak yang kuat untuk memberdayakan pihak yang lemah. Bukan sebaliknya, mendorong dan bahkan menormalkan pihak kuat melakukan kezaliman pada pihak yang lemah.

Selama ini, titik tekan pemahaman tentang haid dalam Qs. al-Baqarah ayat 222 lebih pada larangan berhubungan badan dengan istri yang haid karena darah yang keluar adalah penyakit. Yang dituju adalah kebutuhan seksual laki-laki. Titik.

Tafsir seperti ini tidak mempertimbangkan pengalaman biologis perempuan. Bahwa perempuan yang menstruasi itu seringkali menghadapi rasa nyeri dan sakit yang luar biasa. Maka, harus ada inisiatif dari laki-laki untuk berkomunikasi dengan istrinya untuk saling membantu mengurus rumah tangga.

Nah, gimana nih pendapat salingers tentang kriteria tafsir adil di atas? []

Tags: Dr. Nur RofiahKeadilan HakikiMerebut TafsirPerempuan UlamaTafsir Adilulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Buku Nalar Kritis Muslimah: Pentingnya Berpihak pada Perempuan Korban Kekerasan Seksual

Next Post

Buku Menyelami Telaga Kebahagiaan: Melihat Lebih Dekat Hak-hak Tubuh Manusia

Suci Wulandari

Suci Wulandari

Guru perempuan di Kaki Rinjani, Lombok Timur. Saat ini berkhidmat di Madrasah dan Pesantren NWDI Pangsor Gunung, Sembalun. Bisa dihubungi lewat Ig: suci_wulandari9922

Related Posts

Literacy for Peace
Publik

Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

23 Januari 2026
What Is Religious Authority
Buku

Membaca What Is Religious Authority? Menimbang Ulang Otoritas Agama

21 Januari 2026
Isra' Mi'raj
Hikmah

Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

18 Januari 2026
Persoalan Sosial
Publik

Ulama Perempuan Hadirkan Perspektif Baru dalam Merespons Persoalan Sosial

2 Februari 2026
American Academy of Religion
Personal

Melampaui Maskulinitas Qur’ani: Catatan dari Konferensi American Academy of Religion (AAR) 2025

15 Januari 2026
Fatwa Perempuan
Uncategorized

Ulama Perempuan dan Sejarah Baru Fatwa di Indonesia

10 Januari 2026
Next Post
Menyelami Telaga Kebahagiaan

Buku Menyelami Telaga Kebahagiaan: Melihat Lebih Dekat Hak-hak Tubuh Manusia

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal
  • Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja
  • Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah
  • Metode Tafsir Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0