Rabu, 26 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tradisi Pesantren

    Fahmina dan Transformasi Tradisi Pesantren

    Ruang Aman

    Hari Anak Sedunia: Ciptakan Ruang Aman bagi Anak Penyandang Disabilitas

    kitab Dha’ul Misbah

    Tradisi Perjodohan: Mengurai Pesan Etika Kiai Hasyim dalam Kitab Dha’ul Misbah

    Guru Hebat

    Guru Hebat, Dari Pahlawan Kemerdekaan Sampai Penjaga Masa Depan Bangsa

    Fiqh al-Murūnah

    Penyandang Disabilitas dan Fiqh al-Murūnah: Ruh Kasih Islam

    Juru Bicara Disabilitas

    Pentingnya Juru Bicara Disabilitas Berperspektif Gender

    Fahmina

    Fahmina: Membuka Ruang Belajar, Menumbuhkan Gerakan

    Kekerasan terhadap Difabel

    Menyoal Kekerasan terhadap Difabel Dengan Paradigma Akal Kultural

    Warkah al-Basyar

    Warkah al-Basyar: Dari Tulisan Menjadi Gerakan Sosial Fahmina

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tradisi Pesantren

    Fahmina dan Transformasi Tradisi Pesantren

    Ruang Aman

    Hari Anak Sedunia: Ciptakan Ruang Aman bagi Anak Penyandang Disabilitas

    kitab Dha’ul Misbah

    Tradisi Perjodohan: Mengurai Pesan Etika Kiai Hasyim dalam Kitab Dha’ul Misbah

    Guru Hebat

    Guru Hebat, Dari Pahlawan Kemerdekaan Sampai Penjaga Masa Depan Bangsa

    Fiqh al-Murūnah

    Penyandang Disabilitas dan Fiqh al-Murūnah: Ruh Kasih Islam

    Juru Bicara Disabilitas

    Pentingnya Juru Bicara Disabilitas Berperspektif Gender

    Fahmina

    Fahmina: Membuka Ruang Belajar, Menumbuhkan Gerakan

    Kekerasan terhadap Difabel

    Menyoal Kekerasan terhadap Difabel Dengan Paradigma Akal Kultural

    Warkah al-Basyar

    Warkah al-Basyar: Dari Tulisan Menjadi Gerakan Sosial Fahmina

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Kriteria Tafsir Adil Perspektif Nur Rofiah bil Uzm

Salah satu upaya mengimplemantasikan prinsip rahmatan lil alamin adalah dengan mendudukkan laki-laki dan perempuan dalam posisi yang adil gender

Suci Wulandari Suci Wulandari
31 Oktober 2023
in Figur
0
Tafsir Adil

Tafsir Adil

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id– Tafsir yang adil itu kriterianya apa sih, salingers? Selama ini kita memahami ajaran agama lewat tafsir-tafsir yang disuguhkan oleh para ulama dan pemikir keagamaan, mulai dari yang klasik hingga kontemporer.

Namun, apakah kita menyadari bahwa sebagian dari kita seringkali menelan mentah-mentah tafsir agama tanpa melihat konteks penafsiran yang mungkin sudah berbeda jauh dengan masa kita. Sehingga, ada kalanya sebuah pemahaman memang relevan pada masa tertentu, tapi tidak sesuai dengan masa selanjutnya.

Sebagai contoh kasus nusyuz dalam surah an-Nisa ayat 34. Dalam potongan ayat tersebut, al-Qur’an menggunakan kata وَاضْرِبُوْهُنَّ yang seringkali dipahami dengan makna memukul. Makna ini tentu sudah tidak relevan dengan zaman, expired knowledge. Pemukulan sebagai solusi penyelesaian problem rumah tangga bertentangan dengan hak asasi manusia.

Al-Qur’an dan Visi Rahmatan Lil ‘Alamin

Al-Qur’an turun pada masyarakat yang budaya patriarkhinya sangat keras. Perempuan mengalami banyak diskriminasi dan ketidakadilan yang terpampang nyata dalam realitas kehidupan sehari-hari. Adapun laki-laki mempunyai banyak keistimewaan dan hak untuk melakukan apapun terhadap perempuan. Relasi yang ada saat itu adalah dominasi patriarkhi.

Al-Qur’an membawa visi Rahmatan lil Alamin, rahmat bagi seluruh alam. Tidak hanya bagi laki-laki, tapi juga bagi perempuan. Secara perlahan al-Qur’an menekankan prinsip keadilan dan kemanusiaan pada audience pertamanya tersebut. Al-Qur’an menghapus sistem poligami tak terbatas dan menekankan ajaran monogami. Al-Qur’an juga meniadakan sistem perempuan sebagai barang warisan. Perempuan adalah subyek yang juga berhak menerima warisan.

Al-Qur’an menekankan bahwa laki-laki dan perempuan adalah sama-sama subyek kehidupan yang mengemban amanah sebagai khalifah fil ardh. Keduanya berkewajiban untuk menebarkan kemaslahatan dan mencegah kerusakan di bumi ini.

Salah satu upaya untuk mengimplemantasikan prinsip rahmatan lil alamin adalah dengan mendudukkan laki-laki dan perempuan dalam posisi yang adil gender dan menghadirkan narasi tafsir kegamaan yang ramah gender.

Tafsir Adil vis Tafsir Zalim I; Antara Pihak Kuat dan Pihak Lemah

Pihak kuat yang saya maksud di sini adalah mereka yang umumnya mempunyai kuasa atas pihak lemah, seperti penguasa atas rakyat, orang tua atas anak, dan suami atas istri.

Nur Rofiah bil Uzm dalam ngaji KGI menjelaskan bahwa sebuah tafsir dikatakan adil jika;

Pertama, menjadi anugerah bagi semua pihak di setiap relasi, baik laki-laki maupun perempuan, kaya maupun miskin, muda maupun tua. Hal ini sesuai dengan prinsip rahmatan lil alamin. Jika sebuah tafsir menjadi anugerah hanya bagi salah satu pihak, dan menjadi musibah bagi pihak yang lain, maka tafsir seperti itu bisa masuk pada kategori tafsir zalim.

Misalnya, Qs. an-Nisa ayat 1 tentang penciptaan perempuan pertama. Kata “نَفْس” menjadi titik tekan pembahasan. Sebagian mufassir merujuk kata tersebut kepada “Adam”, dan sebagian yang lain memaknai kata tersebut sebagai “jenis”. Kedua tafsir ini mempunyai konsekuensi pemahaman terhadap relasi laki-laki dan perempuan.

Makna yang pertama terkesan mengakui bahwa Hawa berasal dari laki-laki, yakni Adam. Pemahaman ini menempatkan laki-laki sebagai pihak yang istimewa dan perempuan sebagai makhluk kedua (relasi patriarkhi). Tafsir seperti ini tentu saja merugikan perempuan.

Adapun makna kedua menekankan bahwa tidak ada perbedaan unsur penciptaan laki-laki dan perempuan. Keduanya berasal dari jenis yang sama. Maka, posisi keduanya sebagai makhluk adalah sama. Tidak boleh ada yang merasa lebih unggul atau istimewa daripada yang lain.

Kedua, mendorong semua pihak untuk berakhlak mulia, terutama pihak kuat kepada pihak lemah. Jika sebuah tafsir hanya mendorong pihak lemah untuk berakhlak mulia kepada yang kuat, maka bisa dikategorikan tafsir zalim.

Perintah muasyarah bil ma’ruf dalam Qs. an-Nisa ayat 19 berlaku bagi kedua pihak. Suami dan istri berkewajiban untuk sama-sama bergaul secara ma’ruf dengan pasangan.

Maka akan masuk kategori zalim jika suami menuntut istri untuk bersikap lembut, sigap melayani kebutuhan lahir batin, menjaga perasaan suami, dan lain sebagainya, tanpa mengimbanginya dengan perbuatan yang sama.

Tafsir Adil vis Tafsir Zalim II

Ketiga, mendorong semua pihak untuk taat kepada Allah dan pada nilai kebaikan bersama. Sebaliknya, jika ada tafsir yang melegitimasi pihak lemah untuk taat mutlak kepada pihak yang kuat, maka bisa masuk pada kategori tafsir zalim.

Hadis tentang laknat malaikat pada perempuan yang menolak melayani kebutuhan seksual suami misalnya, tidak boleh dipahami secara literal saja. Karena pemahaman yang terbentuk bisa bias dan memposisikan perempuan sebagai pihak lemah yang harus selalu taat pada suami.

Baik suami maupun istri wajib mematuhi komitmen rumah tangga dan taat menjalankan perintah Allah. Tidak boleh hukumnya menekankan pentingnya ketaatan mutlak seorang istri pada suami.

Keempat, mendorong pihak yang kuat untuk memberdayakan pihak yang lemah. Bukan sebaliknya, mendorong dan bahkan menormalkan pihak kuat melakukan kezaliman pada pihak yang lemah.

Selama ini, titik tekan pemahaman tentang haid dalam Qs. al-Baqarah ayat 222 lebih pada larangan berhubungan badan dengan istri yang haid karena darah yang keluar adalah penyakit. Yang dituju adalah kebutuhan seksual laki-laki. Titik.

Tafsir seperti ini tidak mempertimbangkan pengalaman biologis perempuan. Bahwa perempuan yang menstruasi itu seringkali menghadapi rasa nyeri dan sakit yang luar biasa. Maka, harus ada inisiatif dari laki-laki untuk berkomunikasi dengan istrinya untuk saling membantu mengurus rumah tangga.

Nah, gimana nih pendapat salingers tentang kriteria tafsir adil di atas? []

Tags: Dr. Nur RofiahKeadilan HakikiMerebut TafsirPerempuan UlamaTafsir Adilulama perempuan
Suci Wulandari

Suci Wulandari

Guru perempuan di Kaki Rinjani, Lombok Timur. Saat ini berkhidmat di Madrasah dan Pesantren NWDI Pangsor Gunung, Sembalun. Bisa dihubungi lewat Ig: suci_wulandari9922

Terkait Posts

P2GP
Aktual

P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

21 November 2025
Fatwa KUPI P2GP
Aktual

Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

20 November 2025
Ulama Perempuan Rahima
Publik

Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

19 November 2025
para Ulama Perempuan
Publik

KUPI dan Jejak Awal Perjuangan Ulama Perempuan Indonesia

19 November 2025
Feminisme Sufistik
Publik

Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

2 November 2025
Perspektif Trilogi KUPI
Publik

Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

30 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tradisi Perjodohan: Mengurai Pesan Etika Kiai Hasyim dalam Kitab Dha’ul Misbah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru Hebat, Dari Pahlawan Kemerdekaan Sampai Penjaga Masa Depan Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fahmina dan Transformasi Tradisi Pesantren

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Fahmina dan Transformasi Tradisi Pesantren
  • Hari Anak Sedunia: Ciptakan Ruang Aman bagi Anak Penyandang Disabilitas
  • Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas
  • Tradisi Perjodohan: Mengurai Pesan Etika Kiai Hasyim dalam Kitab Dha’ul Misbah
  • Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID