Kamis, 12 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Kritik tanpa Kesalingan: Ketika Patriarki Jadi Senjata Sepihak

Islam tidak mengajarkan relasi yang timpang. Sebaliknya, Islam menekankan prinsip kesalingan dalam segala aspek, termasuk dalam rumah tangga.

Muhaimin Yasin by Muhaimin Yasin
13 April 2025
in Personal
A A
0
Kesalingan

Kesalingan

37
SHARES
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Seorang perempuan muda yang belum menikah sedang berbincang dengan temannya yang telah menikah. Temannya mengeluhkan suaminya yang mengingatkan soal makanan yang terlalu asin. “Dia pikir aku ini koki? Laki-laki tuh emang patriarki, maunya dilayani terus,” keluh sang istri. Mendengar itu, si perempuan muda ikut mengangguk, “Makanya aku takut nikah, nanti juga dipaksa jadi pelayan.”

Padahal, dalam percakapan lebih lanjut, suami temannya itu kerap membantu mencuci piring, memandikan anak, bahkan sesekali memasak saat hari libur. Dengan komentar tentang rasa makanan itu, secara langsung laki-laki kita sebut sebagai orang yang memiliki sifat patriarki.

Tuduhan itu sebenarnya muncul dari kacamata yang sudah terpenuhi bias, apalagi diperkuat oleh narasi media sosial yang cenderung mengeneralisasi laki-laki sebagai pihak yang selalu menuntut.

Fenomena ini adalah potret sederhana dari banyak kekeliruan dalam memahami patriarki. Tuduhan terhadap laki-laki sebagai pelaku penganut patriarki sering muncul dari penilaian sempit dan emosional. Bertambah dengan pengaruh media sosial yang mempengaruhi standar berpikir dengan referensi yang tidak jelas sumbernya.

Kesalahan Persepsi tentang Patriarki

Patriarki sejatinya adalah sistem sosial yang menempatkan satu gender di atas gender lain secara struktural. Namun, dalam praktik sehari-hari, istilah ini sering terpakai sembarangan. Suami yang belum sempat mencuci piring, atau istri yang merasa lelah dan tidak mendapat bantuan, langsung terseret dalam label patriarki.

Kesalahan ini muncul karena makna patriarki kita reduksi menjadi tindakan kecil dalam rumah tangga. Padahal, patriarki lebih dalam dari itu. Ia menyangkut ketimpangan akses, peluang, dan representasi dalam ruang publik. Menyederhanakan patriarki menjadi soal masak-memasak atau cuci piring justru mengaburkan masalah yang sebenarnya.

Lebih menyedihkan lagi, label patriarki kadang menjadi alat untuk menyerang pasangan. Alih-alih membangun ruang diskusi, yang terjadi justru saling menyalahkan. Ini menjauhkan dari semangat perubahan dan menciptakan hubungan yang penuh ketegangan.

Islam dan Prinsip Kesalingan

Islam tidak mengajarkan relasi yang timpang. Sebaliknya, Islam menekankan prinsip kesalingan dalam segala aspek, termasuk dalam rumah tangga. Dalam QS At-Taubah:71, Allah berfirman:

“Dan orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain…” (QS. At-Taubah: 71)

Ayat ini menampilkan pedoman bahwa relasi laki-laki dan perempuan bersifat mutual. Bukan dominatif. Bukan pula hierarkis. Tapi saling menjadi penolong, mitra, dan penguat satu sama lain. Ini sejalan dengan konsep mubadalah, yakni memandang laki-laki dan perempuan sebagai subjek yang setara.

Hadis Nabi memperkuatnya dengan ungkapan Nabi Muhammad Saw yang mengumpamakan, bahwa orang beriman, baik laki maupun perempuan itu laksana satu tubuh yang memiliki fungsi masing-masing. Saling membutuhkan satu sama dengan yang lain. Sebagaimana Imam Muslim meriwayatkan dari Nu’man bin Basyir:

“Perumpamaan orang-orang beriman dalam hal saling mencintai, saling menyayangi dan saling membantu seperti satu jasad, apabila salah satu anggota menngeluh sakit, maka seluruh anggota jasad itu merasakan demam dan tidak tidur.”

Selain itu prinsip dan pilar pernikahan dalam Islam meniscayakan pernikahan sebagai kemitraan, kesalingan, dan kerja sama antara suami dan istri. Keduanya dituntut dapat merasakan nikmat sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Nabi Muhammad SAW adalah teladan kesalingan. Beliau membantu pekerjaan rumah, berdiskusi dengan istri-istrinya, dan membangun rumah tangga sebagai ruang kasih sayang dan kemitraan. Tidak ada dominasi, tidak ada paksaan. Justru ada dialog, saling percaya, dan saling menguatkan.

Menolak Sistem, Bukan Menyakiti Pasangan

Perjuangan melawan patriarki seharusnya menyasar sistem, bukan individu. Jika pasangan belum memahami pentingnya kesalingan, ajak dialog. Edukasi dengan empati jauh lebih efektif daripada tudingan dan sindiran.

Mengkritik pasangan tanpa memberi ruang diskusi justru merusak hubungan. Banyak suami akhirnya memilih diam karena merasa apapun yangia lakukan dianggap salah. Istri pun merasa tidak didengar. Saling menyalahkan hanya memperbesar masalah.

Kesetaraan membutuhkan proses. Tidak semua orang langsung paham. Maka, bersikap adil adalah sarana untuk bersabar dan belajar terbuka satu sama lain. Bangun rumah tangga dari rasa saling percaya, bukan saling tuding. Sebab perubahan tidak bisa terjadi dalam satu malam atau dengan mudah seperti membolak-balikkan telapak tangan.

Rumah tangga adalah ruang paling konkret untuk melawan patriarki. Tapi itu hanya mungkin terjadi jika ada dialog, bukan konflik. Lebih baik menemukan kesepakatan bersama, daripada saling memaksakan. Lebih baik saling percaya, bukan saling curiga.

Kesalingan Menjadi Jalan Tengah

Menghadapi realitas rumah tangga hari ini, kita perlu berhenti menyederhanakan masalah dan mulai membangun kesadaran bersama. Islam sudah memberi petunjuk jelas: relasi yang adil lahir dari kesalingan.

Maka, saat suami belum sempat mencuci piring, atau belum bisa membantu pekerjaan domestik, jangan buru-buru menyebutnya patriarki. Dan ketika istri meminta tolong, jangan pula menganggapnya menuntut berlebihan. Saling bantu adalah wujud cinta. Saling mengerti adalah bentuk ibadah.

Jika kita ingin mengakhiri patriarki yang menindas, maka mulai dari rumah sendiri. Dengan dialog, dengan kasih sayang, dan dengan prinsip mubadalah. Karena di situlah transformasi kita mulai.

Tidak perlu menunggu sempurna. Cukup saling belajar, saling memperbaiki. Karena keadilan kita mulai dari kemauan untuk memahami. Dan rumah tangga adalah ladang pertama untuk mewujudkannya. []

 

Tags: istrikeluargaKesalinganmenikahpatriarkiRelasisuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Laki-laki yang Menjelma Hujan

Next Post

Mubadalah Meniscayakan Pendekatan Keadilan Hakiki bagi Perempuan

Muhaimin Yasin

Muhaimin Yasin

Pegiat Kajian Keislaman dan Pendidikan. Tinggal di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Related Posts

Doa Keluarga
Pernak-pernik

Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

11 Februari 2026
Relasi Suami-Istri
Pernak-pernik

Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

11 Februari 2026
Pakaian Istri
Pernak-pernik

Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

10 Februari 2026
Bertetangga
Publik

Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

10 Februari 2026
Relasi dalam Al-Qur'an
Pernak-pernik

Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

9 Februari 2026
Keluarga Disfungsional
Keluarga

Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

9 Februari 2026
Next Post
Pendekatan Keadilan Hakiki

Mubadalah Meniscayakan Pendekatan Keadilan Hakiki bagi Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional
  • Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan
  • Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah
  • Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa
  • Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0