Jumat, 19 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Takut Bicara

    Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Seksualitas Perempuan dalam

    Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

    Perempuan di Ruang Publik

    Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Perempuan dan Perang

    Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Takut Bicara

    Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Seksualitas Perempuan dalam

    Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

    Perempuan di Ruang Publik

    Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Perempuan dan Perang

    Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

KUPI II: Perlunya Kehadiran Ulama Perempuan dalam Perlindungan Buruh Migran

Ibu Yuni Chuzaifah berpendapat bahwa perlu adanya upaya dari ulama perempuan untuk melindungi pekerja migran. Di Indonesia, ulama adalah tokoh yang sangat kita dengarkan pendapatnya

Fatima Nikmah Fatima Nikmah
12 Desember 2022
in Publik
0
Perlindungan Buruh Migran

Perlindungan Buruh Migran

433
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perhelatan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) II memang telah usai, namun memori dan kebijakan hasil musyawarah keagamaan akan terus hidup hingga masa depan. Salah satu topik krusial yang terbahas dalam halaqah paralel KUPI II adalah Peran Ulama Perempuan dalam Perlindungan Buruh Migran Akibat Pandemi. Pembahasan tentang buruh migran menjadi penting mengingat jumlah buruh migran yang bekerja di luar negeri per Oktober 2022 berjumlah 24.088.

Data jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dicatat Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di atas mencerminkan betapa tingginya harapan masyarakat untuk mensejahterakan keluarga mereka. Namun ironisnya harapan tersebut terpatahkan oleh realita. Banyak dari buruh migran mendapat ketidakadilan, bahkan kekerasan.

Ibu Yuni Chuzaifah selaku narasumber bercerita dalam halaqah tersebut, bahwa buruh migran mendapat ketidakadilan seperti tidak terbayarnya gaji selama berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. Lalu beresiko mendapat kekerasan fisik, psikis dan seksual dari majikan.

Kondisi Pekerja Migran Indonesia Kala Pandemi

Kondisi rentan pekerja migran juga bertambah tatkala pandemic menyerang seluruh dunia. Dalam sebuah jurnal yang Syifa Nadia Ramadhani dan Fila Kamilah tulis berjudul Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Malangnya Nasib Pekerja Migran di Masa Pandemi, mereka menyebutkan bahwa para pekerja migran mengalami banyak kondisi buruk yang berakibat pada depresi.

Kondisi buruk tersebut bermuara pada terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh perusahaan, pabrik maupun tempat kerja personal (rumah tangga). PHK menyebabkan pekerja migran mengalami kehancuran finansial disertai kebingungan atas ketidakpastian kehidupan mereka di negara asing.

Kondisi pandemi juga menyebabkan para pekerja migran mendapat diskriminasi dan stigmatisasi berlapis. Di negara penempatan kerja, mereka mendapat diskriminasi seperti tidak dapatnya bantuan pangan, bantuan medis, subsidi upah dan jaminan sosial.

Jika kembali ke Indonesia, para pekerja migran mendapat stigmatisasi sebagai “pembawa virus”. Kasus stigmatisasi terhadap PMI pernah terjadi di Bali. Saat itu masyarakat setempat melakukan upaya untuk menghalangi sebuah tempat penginapan yang mereka gunakan untuk isolasi PMI.

Saat Pandemi PMI juga memiliki resiko tinggi untuk terpapar oleh COVID-19 karena beberapa hal. Seperti penggunaan transportasi publik yang menyebabkan sulitnya menerapkan physical distancing. PMI juga cenderung bekerja dan tinggal di tempat sempit, hingga menyebabkan peningkatan resiko tertular virus.

Resiko tersebut kemudian menjadi lebih parah ketika mereka mendapat beban kerja berlebih dengan gaji yang relatif sedikit. Berbagai kondisi buruk di atas menyebabkan PMI mengalami sakit dan kecemasan yang berakibat pada depresi.

Peran Pemerintah dan Ulama Perempuan dalam Perlindungan Buruh Migran

Jaminan Kesejahteraan terhadap PMI diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Undang-undang tersebut menjamin perlindungan kepada PMI sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja, baik dari segi hukum, ekonomi dan sosial.

Namun dalam implementasinya, UU. No 18 Tahun 2017 masih meninggalkan berbagai catatan. Kurangnya sinergi dan adanya miskomunikasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah memunculkan dampak yang buruk bagi PMI. Hal tersebut menyebabkan bertambahnya jumlah korban kekerasan dan perdagangan manusia.

Melihat buruknya kondisi pekerja migran Indonesia seperti yang teruraikan di atas. Ibu Yuni Chuzaifah berpendapat bahwa perlu adanya upaya dari ulama perempuan untuk melindungi pekerja migran. Di Indonesia, ulama adalah tokoh yang sangat kita dengarkan pendapatnya.

Oleh karena itu, kehadiran ulama perempuan sangat kita butuhkan dalam upaya melindungi buruh migran. Upaya-upaya yang dapat ulama perempuan lakukan, adalah: pertama, meyakinkan masyarakat bahwa PMI sama dengan pekerja lainnya, sehingga tidak boleh kita asingkan. Kedua, merangkul anak-anak migran sehingga mereka mendapat akses yang sama untuk belajar, sehingga tidak merasa kesepian dan termarjinalkan.

Ketiga, mendorong pemerintah memberikan beasiswa bagi anak pekerja migran. Dalam kondisi tertahannya gaji pekerja migran oleh beberapa majikan, menyebabkan anak pekerja migran berada dalam garis kemiskinan. Oleh sebab itu pemerintah perlu memberikan kuota khusus beasiswa bagi anak pekerja migran.

Keempat, membuat tafsir ramah disabilitas. Kekerasan yang pekerja migran alami tidak jarang menimbulkan disabilitas, untuk itu ulama perempuan perlu membuat tafsir keagamaan yang ramah terhadap penyandang disabilitas.

Keempat upaya di atas kita harapkan dapat melindungi pekerja migran. Sehingga dalam kedepannya, pekerja migran merasa terlindungi dan mendapat hak yang sama sebagai masyarakat Indonesia seperti umumnya. []

 

Tags: buruh migranKUPI IIPekerja Migran Indonesiaperempuanperlindungan
Fatima Nikmah

Fatima Nikmah

Anggota Puan Menulis

Terkait Posts

Seksualitas Perempuan dalam
Hikmah

Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

18 September 2025
Perempuan di Ruang Publik
Hikmah

Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

18 September 2025
Perempuan dan Perang
Hikmah

Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

18 September 2025
Ibn Hazm
Hikmah

Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

17 September 2025
Genosida Palestina
Publik

Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

17 September 2025
Amal Maulid KUPI
Aktual

Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

16 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendidikan Karakter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam
  • Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan
  • Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam
  • Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi
  • Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID