Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

KUPI Muda, dan Tantangan Gerakan Ulama Perempuan

Dalam gerakan KUPI ke depan pelibatan anak muda adalah niscaya. Bagaimana menumbuhkan rasa memiliki dan kebanggaan terhadap hadirnya KUPI

Zahra Amin by Zahra Amin
29 November 2022
in Personal, Rekomendasi
A A
0
KUPI Muda

KUPI Muda

9
SHARES
459
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Catatan tentang KUPI Muda, saya mulai dari sambutan Ibu Nyai Hj Badriyah Fayumi saat pembukaan kegiatan lokakarya refleksi KUPI di Jakarta awal 2022 silam. Dalam penjelasannya, Ibu Nyai mengatakan bahwa pada Kongres KUPI pertama pada 2017 silam, mengangkat tema yang powerfull. Yakni  “meneguhkan eksistensi ulama perempuan untuk kesemestaan, kemanusiaan, dan kebangsaan.” Dalam 5 tahun ini, menurutnya sudah kuat, dan semakin merambah ke otoritas-otoritas keilmuan non keislaman.

Recognisi Ulama Perempuan

Pengakuan atau recognisi ulama perempuan sudah datang dari pemerintah, sehingga kalau ada isu yang beririsan dengan perempuan dipastikan akan menghubungi KUPI. Masyarakat media juga semakin luas. Recognisi dan eksistensi sudah terjadi, bahkan sampai pada dunia internasional.

Tentu ini peluang yang sangat baik, untuk diolah sangat tepat, formula yang cepat. Diskusi yang panjang bukan soal isunya, tetapi formula yang tepat. Selain itu juga bagaimana harus cepat dengan penggunaan teknologi yang mudah, adaptif, dan akseseble.

Lalu bagaimana dengan peneguhan peran? Dalam pandangan Ibu Nyai Badriyah, lumayan. Ada kondisi yang menurutnya perlu disikapi bersama. Demand lebih tinggi dari pada supply. Meskipun di titik tertentu mengalami kekalahan. Ini peluang sekaligus tantangan ulama perempuan yang harus kita hadapi bersama.

Recognisi yang paling diharapkan dari KUPI, yang kongkrit dan menyentuh grass root (akar rumput/masyarakat bawah), sehingga bagaimana caranya agar ke depan sampai ada pengakuan bahwa “Kau adalah ulamaku.”

Peneguhan Peran Ulama Perempuan

Penguatan recognisi, dan peneguhan peran, harus diamalkan secara lebih luas. Hari ini baru sampai pada lobi dan kekuatan politik. Ke depan berharap kekuatan ini berangkat dari bawah. Tantangan masih sama, yakni patriarki, konservatisme yang mengarah radikalisme, dan gerakan anti feminisme. Atau ada satu komunitas yang menamakan dirinya “KOPI”, yakni komunitas yang membantah semua hal yang KUPI kaji, dengan judul “Islamic Worldview.”

Ibu Nyai Badriyah menegaskan bahwa KUPI mengalami kendala, baik yang kuantitatif dan kualitatif. Tingginya penerimaan ulama perempuan belum sebanding dengan kehadiran ulama perempuan. KUPI belum punya sistem dan pola potensi ulama perempuan. (pola kaderisasi yang sesuai).

Ke depan harapannya lebih banyak lagi kemunculan wajah-wajah baru. KUPI punya banyak perempuan ulama menjadi ulama perempuan. Titik kuat KUPI karena punya satu visi. Bagaimana kekuatan KUPI bisa hadir di masyarakat, bangsa, dan negara.

Analisis Kecenderungan

Berangkat dari kegelisahan Ibu Nyai Badriyah, dan diamini oleh seluruh peserta Refleksi KUPI saat itu, bagaimana ke depan gerakan KUPI mampu merawat simpul lama, dan menghadirkan simpul baru. Bagaimana agar mampu menyisir potensi gerakan ulama perempuan. Baik secara online maupun  offline.

Lalu sasarannya siapa? (segmentasi/target) Aktor-aktor perubahannya siapa? (pelaku/penggerak), dan bagaimana caranya? (strategi). Sehingga jika merunut sejarah pra KUPI pada 2017 pernah terjadi peristiwa politisasi agama, dan komersialisasi agama dalam proses demokrasi di negara ini, yang kemudian terjadi polarisasi di masyarakat (masyarakat terpecah belah). Yakni gerakan 212 atau Pilkada DKI Jakarta. Dari peristiwa tersebut lalu merambah pada gerakan ekonomi syariah.

Di mana dalam konsep tersebut, bagaimana ekonomi Islam membangun ekosistem yang berkeadilan. Satu sisi menjadi life style, ada pemanfaatan momentum, di sisi lain juga menjadi ruang untuk merespon atas sistem ekonomi kapitalisme yang dianggap tidak adil.

Fokusnya pada ekosistem, namun sayangnya dibajak oleh orang yang punya kepentingan bisnis. Dengan kedok manipulasi ekonomi syariah. Patut kita akui, dalam konsep tersebut  ada gerakan yang sangat besar, yang bisa mengumpulkan uang dengan dua hal. Pertama, ekonomi dan agama. Lalu kedua, bisnis atau crowdfunding.

KUPI dan Gerakan Media

Sementara itu jika ingin menggunakan bahasa yang positif, maka ada konsep yang bernama filantropi. Bagaimana ke depan (KUPI), agama menjadi kekuatan dalam sistem ekonomi dan politik. Ini gerakan yang sangat besar untuk menghadang lajunya politisasi agama dengan pandangan yang eksklusif. Di kelompok mereka ekonomi menjadi bagian dari gerakan dengan memanfaatkan ekonomi syariah, KUPI pun mampu untuk melakukannya, tentu dengan cara dan konsep yang berbeda.

Di sisi lain, dalam ekosistem media sosial, gerakan politisasi dan komersialisasi agama menyebarluaskan gagasan dari masing-masing kelompok. Gerakan media sosial yang inklusif terus berkompetisi dengan gerakan media sosial yang eksklusif dan bahkan mempromosikan ekstremisme kekerasan. Untuk menghadapi itu, gerakan media KUPI cukup memiliki prestasi dalam 5 tahun ini, meliputi channel mubadalah.id, channel kiai Faqih, Lingkar Ngaji Keadilan Gender Islam (KGI), dan Kupipedia.id.

Isu otoritarianisme digital juga menjadi catatan penting, berdampak pada terbatasnya ruang gerak publik internet dalam berpendapat, karena masifnya ancaman, serangan digital hingga persekusi. Sedangkan pada tahun 2022 ini, situasi agama semakin menjadi kekuatan penggerak perubahan sosial.

Baik yang berpaham konservatif maupun moderat. Baik ke arah yang lebih eksklusif maupun inklusif. Yang mencolok, agama juga melahirkan gerakan ekonomi umat, dengan berbagai bentuk. Baik itu bisnis, filantropi, maupun pengumpul dana umat.

Perubahan dan Dampak terhadap Perempuan

Perubahan-perubahan dalam dinamika gerakan ini punya dampak tersendiri bagi perempuan. Watak gerakan politisasi agama dan komersialisasi agama adalah maskulin. Kecuali dalam gerakan ekonomi, perempuan terlibat secara aktif untuk mengasilkan value ekonomi, tapi dengan cara-cara domestik. Seperti promosi gerakan berdaya dari rumah. Secara umum, bagi gerakan yang eksklusif, perempuan tetap didomestikasi, perempuan menjadi objek.

Sedangkan, bagi gerakan yang inklusif sepanjang tahun 2017-2022, perempuan mengalami penguatan peran, dari pinggiran ke tengah. Yang paling tercatat adalah gerakan menuntut pengesahan RUU PPRT dan RUU TPKS yang semakin populer dalam wacana publik. Gerakan ini melibatkan hampir semua elemen masyarakat dari lintas identitas dan generasi.

Konsekuensi khusus bagi perjuangan KUPI Muda ke depan, yaitu semakin nyata dan jelas. Kontestasi semakin kentara, nampak jelas. Ada kecenderungan kehadiran KUPI menjadi penting, baik bagi negara maupun masyarakat, untuk menjawab berbagai isu dari perspektif agama.

Deklarasi KUPI Muda di Jepara

Kehadiran jaringan KUPI Muda di Jepara, semakin memperjelas kembali identitas KUPI secara kelembagaan maupun identitas ulama yang merepresentasikan KUPI. Dulu, KUPI dianggap milik bersama gerakan tapi kini kebutuhan sudah berubah. Representasi ulama-ulama KUPI juga multiple identitas, dan belum ada yang benar-benar pede membawa identitas KUPI.

Selain itu, bagaimana menjembatani (gap) potensi pengetahuan anak muda, dan otoritas ulama perempuan, terutama dalam hal teknologi digital, dan media kreatif. Pada moment perhelatan KUPI II di Jepara kemarin, telah terfasilitasi dalam salah satu halaqah paralel. Yakni “Dakwah Kekinian Jaringan Muda KUPI: Digital dan Non-Digital.”

Hadir dalam kesempatan itu, narasumber Kalis Mardiasih, Sarjoko dari Tim Media Seknas Gusdurian, dan Nyai An An Aminah dari Ponpes Ar-Risalah Ciamis. Sementara saya menemani mereka sebagai moderator dalam halaqah tersebut. Peserta, yang dominan santri, pelajar dan maahsiswa nampak antusias mengikuti kegiatan hingga selesai acara.

Lalu pada hari berikutnya, ada agenda Halaqah Refleksi Paralel, dengan tema “Kerja-kerja Jaringan Anak Muda Milenial.” Kegiatan ini digawangi Hijroatul Maghfiroh dan Andi Faizah. Dalam kesempatan ini banyak sekali ide dan gagasan anak muda menyikapi berbagai persoalan dan realitas sosial yang ada di sekitarnya. Terutama jika terkait dengan visi KUPI pada nilai-nilai kemanusiaan, kebangsaan dan kesemestaan.

Gerakan KUPI Muda

Dalam gerakan KUPI ke depan pelibatan anak muda adalah niscaya. Bagaimana menumbuhkan rasa memiliki dan kebanggaan terhadap hadirnya KUPI, yang dengan lantang ketika ada yang meneriakkan satu kalimat “Kau adalah Ulamaku.” Kemudian mereka sambut pula dengan pelukan hangat, “Kau adalah penerus cita-citaku”, sehingga tongkat estafet perjuangan dari gerakan KUPI bisa simultan dan berkelanjutan.

Seluruh ide, gagasan, dan konsep besar yang termaktub dalam Ikrar Joglo Bangsri, Ikrar KUPI Muda, 5 pandangan keagamaan, dan 8 rekomendasi hasil KUPI II mampu kita terjemahkan dengan beragam bahasa, yang bisa dipahami oleh siapa saja.

Terlepas apapun latar belakangnya, semua merasa diakui, diberi ruang dan kesempatan, diberdayakan, didukung, didampingi, dan dibela hak-haknya. Atas nama kemanusiaan, kebangsaan, dan keislaman yang rahmatalil alamin.

Ikrar Joglo Bangsri Jepara tentang Jaringan Muda KUPI

Kami jaringan muda KUPI adalah bagian dari ulama perempuan Indonesia yang memiliki potensi keulamaan, berkomitmen untuk menjalankan misi tauhid dan risalah Nabi Muhammad SAW secara konsisten dalam membangun peradaban sesuai perkembangan zaman tanpa melupakan warisan pandangan dan tradisi baik dari para ulama terdahulu.

Kami, jaringan muda KUPI berkomitmen untuk memperkuat jejaring dan mengawal advokasi bagi mereka yang terpinggirkan sebagai bagian dari solusi bagi bangsa dan semesta. Untuk itu, otoritas keulamaan perempuan wajib terus dirawat dan dikembangkan agar menjadi kekuatan transformatif di ruang khidmatnya masing-masing.

Kami jaringan muda KUPI siap untuk bergerak, berkarya dan berkolaborasi demi mewujudkan cita-cita universal Islam dengan memanfaatkan berbagai ruang, termasuk ruang-ruang digital. Jaringan muda KUPI berkomitmen untuk mendorong dan mempercepat kebijakan terkait isu-isu krusial kemanusiaan dan kesemestaan dalam mempromosikan perlawanan terhadap ketidakadilan.

Sebagai bagian dari bangsa Indonesia, kami jaringan muda KUPI menolak segala cara pandang beragama dan berbangsa yang ekstrem dalam memaksa kelompok yang berbeda, sehingga mengakibatkan tergoncangnya harmoni kehidupan berbangsa dan bernegara. (Ponpes Hasyim Asyari Bangsri Jepara, 26 November 2022/02 Jumadil Ula 1444 H). []

Tags: Hasil KUPI IIKongres Ulama Perempuan IndonesiaKUPI IIKUPI Mudaulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Hasil Musyawarah KUPI II Harus Tersampaikan Kepada Seluruh Masyarakat Indonesia

Next Post

Ikrar Joglo Bangsri Jepara

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

Fiqh Menstruasi
Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

17 Februari 2026
Board Of Peace
Aktual

Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

12 Februari 2026
Board Of Peace
Aktual

Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

11 Februari 2026
KUPI 2027
Rekomendasi

KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

2 Februari 2026
Literacy for Peace
Publik

Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

23 Januari 2026
What Is Religious Authority
Buku

Membaca What Is Religious Authority? Menimbang Ulang Otoritas Agama

21 Januari 2026
Next Post
Ikrar Joglo Bangsri Jepara

Ikrar Joglo Bangsri Jepara

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0