Mubadalah.id – Dalam fatwa lainnya, Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) menegaskan kewajiban melindungi anak-anak dari praktik pernikahan yang membahayakan. Fatwa ini lahir dari keprihatinan terhadap dampak serius yang ditimbulkan oleh pernikahan dini, terutama bagi anak perempuan.
KUPI menilai bahwa pernikahan yang tidak aman dapat mencabut hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal. Anak-anak yang menikah di usia dini berisiko kehilangan kesempatan untuk mengembangkan diri secara mental, moral, dan sosial.
Bagi anak perempuan, risiko tersebut justru lebih berat. Mereka menghadapi kemungkinan mengalami kehamilan di usia belia, yang berbahaya secara fisik dan psikis. Proses hamil, melahirkan, nifas, menyusui, hingga merawat anak membutuhkan kesiapan tubuh dan mental yang belum anak-anak miliki.
KUPI mencatat bahwa seluruh proses tersebut dapat menyebabkan luka fisik dan trauma psikologis. Anak perempuan yang seharusnya berada dalam fase belajar dan bersosialisasi justru terbebani oleh tanggung jawab dewasa yang berat.
Selain itu, pernikahan dini juga berpotensi menjerumuskan anak ke dalam relasi yang tidak sehat. Banyak kasus menunjukkan adanya relasi pernikahan yang toxic, penuh kekerasan, dan tanpa tanggung jawab.
Meski pernikahan dini juga memiliki risiko bagi anak laki-laki, KUPI menegaskan bahwa dampaknya lebih berat bagi perempuan karena faktor biologis dan sosial. Perempuan sering kali menanggung beban pengasuhan, kerja domestik, serta tekanan budaya yang tidak seimbang.
Fatwa ini bertujuan untuk mencegah praktik yang merugikan anak dan memastikan bahwa pernikahan hanya dilakukan ketika seseorang telah matang secara fisik, mental, dan sosial. []
Sumber tulisan: Buku Membumikan Fatwa KUPI: Pembelajaran dari Pengelolaan Sampah di Pesantren

















































