Jumat, 6 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    Anak NTT

    Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    Anak NTT

    Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rekomendasi

Kyai Afifudin Muhajir Panutan Ulama Perempuan

Pada konteks KUPI, dengan didikan pola pikir ushuli ini, kedua murid Kyai Afif,  yaitu Imam Nakhei dan Pera Soparianti dipercaya duduk sebagai perumus fatwa keagamaan yang dikeluarkan secara resmi oleh KUPI tentang kekerasan seksual, pernikahan anak, dan perusakan lingkungan.

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
26 Januari 2021
in Rekomendasi, Tokoh
A A
0
Ulama Perempuan

Ulama Perempuan

8
SHARES
380
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – KH. Afifudin Muhajir, ulama pakar ushul fiqh dari PP Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo adalah panutan ulama perempuan. Kiprahnya sangat kentara untuk memberi pengakuan yang jelas pada eksistensi dan keterlibatan perempuan dalam segala aspek kehidupan: agama, sosial, maupun politik. Pengalaman dan keilmuannya patut diapresiasi dan disebarkan untuk terus membuka jalan lempang bagi Islam rahmatan lil ‘alamin.

Gerakan pemberdayaan perempuan berbasis Islam di Indonesia menemukan momentum historisnya pada perhelatan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) pada tahun 2017 di Pesantren Kebon Jambu al-Islamy Cirebon.  Lebih dari 600 orang hadir dalam Kongres Ulama Perempuan Indonesia ini yang terdiri dari para pengasuh dan guru-guru pesantren, akademisi perguruan tinggi Islam, pemimpin majlis ta’lim, pemimpin komunitas, aktivis pemberdayaan perempuan, dan para peneliti. Para pengunjung pengamat dari enam belas negara benua-benua utama, seperti Asia, Afrika, Eropa, Australia, dan Amerika juga ikut hadir.

Salah satu yang didiskusikan dan ditawarkan Kongres ini adalah bahwa ulama perempuan adalah orang-orang yang memiliki pengetahuan keagamaan dan yang lain, yang membawa mereka pada ketakwaan kepada Allah Swt dan pengabdian kepada kemanusiaan dan alam semesta.

Ulama perempuan adalah bukan ulama yang berjenis kelamin perempuan, tetapi mereka yang memiliki kepedulian pada kondisi perempuan dan tergerak melakukan upaya pemikiran dan gerakan untuk pemberdayaan perempuan. Mereka bisa berjenis kelamin perempuan dan juga bisa laki-laki.

Dalam Deklarasi Kebon Jambu yang dibacakan pada akhir acara oleh seluruh peserta Kongres, juga ditegaskan pengakuan pada kemanusiaan perempuan dengan segala akal budi dan jiwa raga, hadirnya keterlibatan ulama perempuan dalam pentas sejarah dan apresiasi atas keberadaan dan kiprah mereka, pentingnya membuka peluang bagi mereka dalam kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara. Semua pengakuan dan keterlibatan para perempuan ini merupakan keterpanggilan iman dan keniscayaan sejarah.

Dengan perspektif ini, saya bisa menegaskan bahwa KH. Afifudin Muhajir, ulama pakar ushul fiqh dari PP Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo sebagai panutan ulama perempuan. Kiprahnya sangat kentara untuk memberi pengakuan yang jelas dan tegas pada eksistensi dan keterlibatan perempuan dalam segala aspek kehidupan: agama, sosial, maupun politik.

Pada tahun 2018, misalnya, Kyai Afif sempat menggegerkan dunia ulama dan politik di tanah air, karena terjun langsung mendukung Khofifah Indarparawansa, seorang santri politisi perempuan, untuk menjadi Gubernur Jawa Timur. Dukungan seorang ulama, seperti Kyai Afif terhadap kandidasi perempuan tidak hanya memberikan kekuatan politik, tetapi lebih penting adalah dampak teologis dan kultural. Sesuatu yang masih sulit secara teologi, di berbagai daerah di Indonesia, apalagi di seluruh negara-negara Timur Tengah, untuk mengakui kepemimpinan politik perempuan.

Hal ini karena bagi kalangan konservatif, kepemimpinan perempuan selalu dihadang dengan menggunakan aspek agama, bahwa mereka tidak layak dan tidak boleh memimpin masyarakat yang notebene banyak laki-laki. Salah satu dasar pelarangan ini adalah teks hadits Bukhari yang menyatakan bahwa umat tidak akan bahagia jika dipimpin perempuan. Tentu, ditambah dengan seabrek argumentasi lain yang bersifat komplementatif.

Kyai Afif bukan tidak tahu dasar hadits sahih ini, tetapi sebagai seorang ushuli, beliau tahu persis bagaimana memaknainya dalam semangat maqashidi dan etika politik Islam, yang juga menjadi dasar pijakan berpikir para ulama perempuan di Kongres ini. Dalam hal ini, Kyai Afif sering menyitir pernyataan Abu al-Wafa Ibn ‘Uqail al-Hanbali (w. 513 H/1119 M) tentang politik kemaslahatan dalam Islam, yang juga sering dikutip KH. Husein Muhammad, Nyai Hj. Badriyah Fayyumi, dan tokoh-tokoh KUPI.

“Bahwa politik kebijakan yang Islami itu adalah yang bisa mendekatkan masyarakat pada kemaslahatan, dan menjauhkan mereka dari kemafsadatan. Sekalipun tidak disebutkan secara literal dalam wahyu Qur’an, maupuan teks Hadits Nabi Muhammad Saw”, demikian pernyataan Abu al-Wafa itu. Kepemimpinan perempuan, karena itu, adalah sah dan bahkan bisa lebih baik sepanjang ia lebih mampu membawa kemaslahatan dari kepemimpinan laki-laki.

Pola pikir ushuli Kyai Afif ini memberi jalan lempang bagi santri-santri Pesantren Situbondo yang diasuhnya untuk memahami dan menerima gagasan kemanusiaan dari berbagai peradaban dunia, tanpa harus kehilangan jati diri keislaman mereka. Pada konteks KUPI, dengan didikan pola pikir ushuli ini, kedua murid Kyai Afif,  yaitu Imam Nakhei dan Pera Soparianti dipercaya duduk sebagai perumus fatwa keagamaan yang dikeluarkan secara resmi oleh KUPI tentang kekerasan seksual, pernikahan anak, dan perusakan lingkungan.

Dengan pola pikir ushuli ini, komitmen Kyai Afif pada nilai keislaman, kebangsaan, kemanusiaan juga nyata jelas. Suatu komitmen yang sama yang digaungkan saat perhelatan Kongres Ulama Perempuan Indonesia. Hal ini terlihat jelas saat Kyai Afif diwawancara Detik soal radikalisme dan terorisme pada awal kerja Kabinet Jokowi yang kedua.

Kyai Afif meminta negara untuk tidak alergi dengan simbol-simbol agama di satu sisi, tetapi di sisi lain juga meminta umat Islam menerima dengan baik kebijakan negara, dengan alasan kemaslahatan yang jelas, dalam mengatur penggunaan simbol-simbol ini.

Dalam perspektif KUPI, ulama adalah pewaris Nabi Saw, baik ia laki-laki maupun perempuan, yang diperintahkan untuk melanjutkan misi-misi profetik, menyebarkan ilmu pengatahuan, membebaskan manusia dari sistem penghambaan selain Allah Swt, melakukan amar ma’ruf nahi munkar, memanusiakan semua manusia, dan menyempurnakan akhlak mulia, demi mewujudkan visi kerahmatan semesta (rahmatan lil ‘alamin).

Mempertimbangkan perspektif ini, dengan melihat sosok Kyai Afif sebagai ulama berpengetahuan yang tinggi, berkepribadian yang rendah hati, membesarkan hati, menemani, dan mendorong murid-muridnya untuk melakukan dakwah keislaman dan kerja kemanusiaan, tidak berlebihan untuk menyatakan bahwa beliau adalah panutan bagi ulama-ulama perempuan.

Untuk itu, perspektif dan keilmuannya harus dipublikasikan dan dilestarikan, kiprahnya harus dicatat dan diajarkan, serta prestasinya harus diakui dan diapresiasi. Ini semua untuk membukakan jalan agar lebih lempang bagi kerja-kerja kemanusiaan dalam Islam, terutama gerakan pemberdayaan perempuan. Semoga. []

 

 

 

 

Tags: KH Afifudin MuhajirKupiulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Literacy for Peace
Publik

Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

23 Januari 2026
Adil Bagi Perempuan
Pernak-pernik

Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

25 Januari 2026
What Is Religious Authority
Buku

Membaca What Is Religious Authority? Menimbang Ulang Otoritas Agama

21 Januari 2026
Lingkungan
Lingkungan

KUPI Tegaskan Menjaga Lingkungan Bagian dari Prinsip Dasar Islam

2 Februari 2026
Ulama KUPI
Publik

KUPI: Ruang Kolektif Ulama Perempuan

18 Januari 2026
Gerakan KUPI dari
Lingkungan

KUPI Berakar dari Gerakan Perempuan Islam Sejak 1990-an

2 Februari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    19 shares
    Share 8 Tweet 5

TERBARU

  • Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama
  • Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad
  • Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak
  • Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim
  • Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0