Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Laki-Laki Adalah Sumberdaya Penghapusan Kekerasan Seksual

Banyaknya laki-laki sebagai pelaku kekerasan bukan berarti mereka kuat. Sebaliknya, laki-laki sedang mempertontonkan ketidakmampuan mereka bermain di panggung patriarki. Maka katakanlah: dunia patriarki itu cacat! bukan malah melampiaskannya kepada perempuan!

Miftahul Huda Miftahul Huda
14 Januari 2021
in Publik, Rekomendasi
0
Laki-Laki

Laki-Laki

143
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Berapa jumlah kasus kekerasan seksual yang terjadi setiap tahun? Apakah mengalami penurunan? Atau semakin meningkat? Sebaiknya kita simpan dulu angka-angka yang berderet empat sampai lima digit tersebut. Sebab, satu kasus saja sudah cukup menciderai kemanusiaan. Lalu bertanya, kenapa sebagian besar laki-laki melakukan kekerasan seksual?

Kita patut menelusuri penyebab bayi laki-laki yang merah-rapuh mampu melakukan kekerasan ketika tumbuh dewasa; atau lelaki yang terlihat baik di depan umum bisa berubah trengginas di hadapan perempuan. Itu artinya laki-laki telah mengalami konstruksi dalam perjalanan ruang dan waktu.

Michael Kaufman (1999) memiliki konsep men’s contradictory experience of power. Ini (akan) menjelaskan bahwa penyebab kekerasan adalah relasi kuasa dan ketidak mampuan laki-laki mencapai standar maskulinitas di dunia patriarki.

Pertama, dunia patriarki mengonsepsikan laki-laki sebagai makhluk kuat dan memiliki kemampuan menundukkan (apa pun). Maka ini adalah awal mula kenapa bayi mungil menjadi pelaku kekerasan ketika tumbuh dewasa. Sebab, laki-laki dituntut oleh masyarakat (patriarki) untuk menjadi pribadi yang super-power, maskulin. Itu menjadi semacam blueprint bagi semua laki-laki dari kelas, ras, dan identitas manapun.

Wacana tersebut yang saat ini membentuk gender laki-laki. Dan terus menggelinding seperti bola salju, semakin menguat walaupun melewati berbagai watak masyarakat, era, dan generasi. Sifatnya sangat esensialis. Jika seorang memiliki penis, maka ia adalah laki-laki, sekaligus ia adalah manusia kuat.

Adakah yang semasa kecil (laki-laki) dibelikan boneka berbie oleh orang tuanya? Atau setidaknya yang memilih boneka berbie daripada robot? Sekilas konsep dunia patriarki membuat laki-laki memiliki privilege, memiliki kekuatan yang telah teruji namun perlu pembuktian.

Misalkan seorang laki-laki yang memukul kekasihnya karena melakukan sedikit kesalahan, masyarakat akan menganggapnya pantas karena itu dianggap tugas laki-laki untuk meluruskan; dan laki-laki memiliki misi pribadi melakukan itu, untuk membuktikan dirinya benar-benar memiliki kekuatan.

Sedangkan di lingkaran laki-laki (manhood), mereka saling dituntut untuk menjadi kuat dan terkuat. Artinya laki-laki berusaha menjadi pemangsa tertinggi di lingkarannya. Tidak lain arena laki-laki adalah ajang pembuktian diri bahwa dirinya layak disebut laki-laki.

Tapi, kedua, justru di sinilah kontradiksi kekuatan laki-laki. Ia tidak bisa duduk dengan tenang, karena di pikirannya selalu ada bisikan yang menuntut fisiknya untuk terus menjadi kuat dan tidak mengakui rasa sakit. Laki-laki, misalnya, akan dianggap cengeng ketika meneteskan air mata; atau dianggap lemah ketika merasakan sakit karena mendapatkan sedikit pukulan.

Ya, laki-laki memiliki pengalaman rasa sakit itu, tapi sekaligus mereka merasa ada sebuah sistem (relasi kuasa) yang melarang laki-laki untuk mengakui rasa sakit. Kekuatan pada kenyataannya memiliki makna negatif di dunia “laki-laki”. Kekuatan berarti memaksakan kehendak atas orang lain sekaligus memaksa emosi diri sendiri yang sulit diatur.

Konsekuensinya, laki-laki menjadi makhluk yang tidak bisa menerima kesetaraan, ia selalu mengidamkan hierarki. Pada akhirnya, jalan hidup laki-laki adalah mendominasi—ekonomi, politik, perempuan, alam, dan sumberdaya di sekitarnya. Bagaimana jika laki-laki tidak bisa memenuhi standar yang sudah menghegemoni tersebut?

Ketiga, laki-laki akan mencari pelampiasan di mana ia bisa membuktikan bahwa dirinya kuat. Perempuan, adalah arena terakhir pembuktian kekuatan setelah tereliminasi dan teralienasi dari lingkaran laki-laki. Sebab hierarki dan dominasi adalah akar yang menghujam pikiran laki-laki, maka kegagalan di lingkaran laki-laki tidak menghentikan lelaki untuk membuktikan kekuatannya.

Ini adalah bukti cacatnya dunia patriarki, dan laki-laki sebagai penerima privilege dibuat tidak bisa bersuara mewakili rasa sakitnya. Ini harusnya bisa menjadi milestone bagi laki-laki untuk membuktikan bahwa kekerasan itu menyakitkan, memiliki dampak dehumanisasi. Pengalaman rasa sakit mereka bisa menjadi bekal untuk mengafirmasi perjuangan perempuan dalam menghapus kekerasan seksual. Dengan begitu pengalaman rasa sakit laki-laki dapat diakui.

Diamnya laki-laki sebagai objek kekerasan di dunia patriarki semakin menambah catatan silent majority. Ada 13.384 kasus kekerasan pada 2018, dan 9.609 di antaranya terjadi di ranah privat (pacaran dan rumah tangga menjadi kasus dominan).

Menurut catatan tersebut, pelaku didominasi laki-laki. Sebagian besar laki-laki yang menjadi pelaku tersebut harusnya memanfaatkan pengalaman rasa sakit mereka untuk bersuara, bukan malah melampiaskan kekerasan kepada perempuan untuk mendapat pengakuan sebagai makhluk kuat.

Ini adalah tawaran kepada laki-laki untuk masuk dalam agenda penghapusan kekerasan seksual—dan seharusnya memang seperti itu, bukan menambah daftar panjang kekerasan. Pengakuan pengalaman rasa sakit sebagai sumber bukti kejamnya dunia patriarki.

Dan untuk menjadi laki-laki tidak perlu repot mengaplikasikan sifat maskulin, sifat feminin pun tidak masalah. Dengan demikian menjadi laki-laki tidak perlu bersusah payah mencapai puncak hierarki, karena dunia diciptakan untuk kesetaraan: mengakui pengalaman setiap gender. []

Tags: keadilan genderKekerasan seksualKesalinganKesetaraanlaki-lakiperempuanRelasi
Miftahul Huda

Miftahul Huda

Peneliti isu gender dan lingkungan.

Terkait Posts

Haid yang
Keluarga

Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

7 November 2025
Menikah
Personal

Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

6 November 2025
Haid yang
Keluarga

Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

7 November 2025
Digital Parent
Keluarga

Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

6 November 2025
Fiqh Haid
Keluarga

Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

6 November 2025
Belum Punya Anak
Personal

Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

6 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID