Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Laki-Laki Adalah Sumberdaya Penghapusan Kekerasan Seksual

Banyaknya laki-laki sebagai pelaku kekerasan bukan berarti mereka kuat. Sebaliknya, laki-laki sedang mempertontonkan ketidakmampuan mereka bermain di panggung patriarki. Maka katakanlah: dunia patriarki itu cacat! bukan malah melampiaskannya kepada perempuan!

Miftahul Huda by Miftahul Huda
14 Januari 2021
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Laki-Laki

Laki-Laki

3
SHARES
146
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Berapa jumlah kasus kekerasan seksual yang terjadi setiap tahun? Apakah mengalami penurunan? Atau semakin meningkat? Sebaiknya kita simpan dulu angka-angka yang berderet empat sampai lima digit tersebut. Sebab, satu kasus saja sudah cukup menciderai kemanusiaan. Lalu bertanya, kenapa sebagian besar laki-laki melakukan kekerasan seksual?

Kita patut menelusuri penyebab bayi laki-laki yang merah-rapuh mampu melakukan kekerasan ketika tumbuh dewasa; atau lelaki yang terlihat baik di depan umum bisa berubah trengginas di hadapan perempuan. Itu artinya laki-laki telah mengalami konstruksi dalam perjalanan ruang dan waktu.

Michael Kaufman (1999) memiliki konsep men’s contradictory experience of power. Ini (akan) menjelaskan bahwa penyebab kekerasan adalah relasi kuasa dan ketidak mampuan laki-laki mencapai standar maskulinitas di dunia patriarki.

Pertama, dunia patriarki mengonsepsikan laki-laki sebagai makhluk kuat dan memiliki kemampuan menundukkan (apa pun). Maka ini adalah awal mula kenapa bayi mungil menjadi pelaku kekerasan ketika tumbuh dewasa. Sebab, laki-laki dituntut oleh masyarakat (patriarki) untuk menjadi pribadi yang super-power, maskulin. Itu menjadi semacam blueprint bagi semua laki-laki dari kelas, ras, dan identitas manapun.

Wacana tersebut yang saat ini membentuk gender laki-laki. Dan terus menggelinding seperti bola salju, semakin menguat walaupun melewati berbagai watak masyarakat, era, dan generasi. Sifatnya sangat esensialis. Jika seorang memiliki penis, maka ia adalah laki-laki, sekaligus ia adalah manusia kuat.

Adakah yang semasa kecil (laki-laki) dibelikan boneka berbie oleh orang tuanya? Atau setidaknya yang memilih boneka berbie daripada robot? Sekilas konsep dunia patriarki membuat laki-laki memiliki privilege, memiliki kekuatan yang telah teruji namun perlu pembuktian.

Misalkan seorang laki-laki yang memukul kekasihnya karena melakukan sedikit kesalahan, masyarakat akan menganggapnya pantas karena itu dianggap tugas laki-laki untuk meluruskan; dan laki-laki memiliki misi pribadi melakukan itu, untuk membuktikan dirinya benar-benar memiliki kekuatan.

Sedangkan di lingkaran laki-laki (manhood), mereka saling dituntut untuk menjadi kuat dan terkuat. Artinya laki-laki berusaha menjadi pemangsa tertinggi di lingkarannya. Tidak lain arena laki-laki adalah ajang pembuktian diri bahwa dirinya layak disebut laki-laki.

Tapi, kedua, justru di sinilah kontradiksi kekuatan laki-laki. Ia tidak bisa duduk dengan tenang, karena di pikirannya selalu ada bisikan yang menuntut fisiknya untuk terus menjadi kuat dan tidak mengakui rasa sakit. Laki-laki, misalnya, akan dianggap cengeng ketika meneteskan air mata; atau dianggap lemah ketika merasakan sakit karena mendapatkan sedikit pukulan.

Ya, laki-laki memiliki pengalaman rasa sakit itu, tapi sekaligus mereka merasa ada sebuah sistem (relasi kuasa) yang melarang laki-laki untuk mengakui rasa sakit. Kekuatan pada kenyataannya memiliki makna negatif di dunia “laki-laki”. Kekuatan berarti memaksakan kehendak atas orang lain sekaligus memaksa emosi diri sendiri yang sulit diatur.

Konsekuensinya, laki-laki menjadi makhluk yang tidak bisa menerima kesetaraan, ia selalu mengidamkan hierarki. Pada akhirnya, jalan hidup laki-laki adalah mendominasi—ekonomi, politik, perempuan, alam, dan sumberdaya di sekitarnya. Bagaimana jika laki-laki tidak bisa memenuhi standar yang sudah menghegemoni tersebut?

Ketiga, laki-laki akan mencari pelampiasan di mana ia bisa membuktikan bahwa dirinya kuat. Perempuan, adalah arena terakhir pembuktian kekuatan setelah tereliminasi dan teralienasi dari lingkaran laki-laki. Sebab hierarki dan dominasi adalah akar yang menghujam pikiran laki-laki, maka kegagalan di lingkaran laki-laki tidak menghentikan lelaki untuk membuktikan kekuatannya.

Ini adalah bukti cacatnya dunia patriarki, dan laki-laki sebagai penerima privilege dibuat tidak bisa bersuara mewakili rasa sakitnya. Ini harusnya bisa menjadi milestone bagi laki-laki untuk membuktikan bahwa kekerasan itu menyakitkan, memiliki dampak dehumanisasi. Pengalaman rasa sakit mereka bisa menjadi bekal untuk mengafirmasi perjuangan perempuan dalam menghapus kekerasan seksual. Dengan begitu pengalaman rasa sakit laki-laki dapat diakui.

Diamnya laki-laki sebagai objek kekerasan di dunia patriarki semakin menambah catatan silent majority. Ada 13.384 kasus kekerasan pada 2018, dan 9.609 di antaranya terjadi di ranah privat (pacaran dan rumah tangga menjadi kasus dominan).

Menurut catatan tersebut, pelaku didominasi laki-laki. Sebagian besar laki-laki yang menjadi pelaku tersebut harusnya memanfaatkan pengalaman rasa sakit mereka untuk bersuara, bukan malah melampiaskan kekerasan kepada perempuan untuk mendapat pengakuan sebagai makhluk kuat.

Ini adalah tawaran kepada laki-laki untuk masuk dalam agenda penghapusan kekerasan seksual—dan seharusnya memang seperti itu, bukan menambah daftar panjang kekerasan. Pengakuan pengalaman rasa sakit sebagai sumber bukti kejamnya dunia patriarki.

Dan untuk menjadi laki-laki tidak perlu repot mengaplikasikan sifat maskulin, sifat feminin pun tidak masalah. Dengan demikian menjadi laki-laki tidak perlu bersusah payah mencapai puncak hierarki, karena dunia diciptakan untuk kesetaraan: mengakui pengalaman setiap gender. []

Tags: keadilan genderKekerasan seksualKesalinganKesetaraanlaki-lakiperempuanRelasi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mencintai Tidak Cukup Tanpa Bahasa Cinta

Next Post

Menulis Pengalaman Perempuan

Miftahul Huda

Miftahul Huda

Peneliti isu gender dan lingkungan.

Related Posts

Relasi Mubadalah
Metodologi

Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Amal Salih Laki-laki dan Perempuan
Ayat Quran

Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

18 Februari 2026
Next Post
Menulis

Menulis Pengalaman Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)
  • Khalifah fi al-Ardh dalam Paradigma Mubadalah
  • Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan
  • Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0