Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Laki-Laki Perempuan Harus Siap Finansial Sebelum Menikah

Perlu sekali perempuan dan laki-laki sebelum menikah harus siap mental dan finansial, agar bisa menjalin relasi yang menerapkan kesalingan. Tidak hanya suami yang bisa membantu istrinya dalam pekerjaan domestik seperti yang diharapkan para perempuan, tetapi perempuan juga bisa membantu suaminya dalam urusan finansial.

Atu Fauziah Atu Fauziah
5 Maret 2021
in Keluarga
0
Laki-laki

Laki-laki

390
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Laki-laki harus mapan dulu sebelum menikah. Kalau kamu pengangguran anak-istri mau dikasih makan apa?”

Mubadalah.id – Saya mendengar ibu berbicara setengah ngegas di suatu pagi. Lebih tepatnya ibu sedang memberi nasihat kepada anak laki-lakinya.

Sebenarnya kakak tidak sedang meminta izin untuk menikahi kekasihnya, tetapi ibu sedang memberi wejengan untuk anak laki-lakinya agar lebih rajin bekerja dan fokus pada karirnya. Ibu selalu bilang kalau setiap hari kita itu semakin tua, bukan semakin muda, dan kakak harus sudah mempersiapkan segala hal.

Ibu selalu ingin anak laki-lakinya sudah mulai mempersiapkan diri untuk masa depan, salah satunya pernikahan. Kesiapan itu bukan hanya mental, tapi juga finansial. Apalagi kakak saya seorang laki-laki yang harus menafkahi anak istri dan memenuhi kebutuhan-kebutuhannya.

Dalam masyarakat, kita tahu betul ada tuntutan berbeda antara laki-laki dan perempuan ketika hendak menikah. Laki-laki dituntut mapan terlebih dahulu agar bisa menafkahi anak istri, dan perempuan dituntut mampu melakukan pekerjaan rumah tangga (memasak, mengurus anak, dan yang lainnya) agar dapat menjadi istri yang baik.

Contohnya di keluarga ibu saya, semua anak laki-lakinya dikuliahkan begitu pun dengan anak menantunya (yang laki-laki), tetapi anehnya tidak demikian bagi anak perempuannya sendiri. Anak laki-laki dan menantunya ini dijadikan PNS (beberapa masyarakat masih memandang PNS adalah pekerjaan paling ideal). Hal ini terjadi karena pemahaman bahwa perempuan tidak perlu kuliah apalagi bekerja, dengan mengurus rumah dianggap sudah cukup, dan laki-laki yang menafkahinya.

Pemahaman kuno seperti itu masih berlaku di sebagian masyarakat. Laki-laki didukung sepenuhnya untuk menjadi seseorang yang mapan dan memiliki karir yang bagus. Bahkan kalau bisa, ia pasti dilarang untuk menikah terlebih dahulu sebelum benar-benar siap secara finansial, karena tanggungjawabnya berat.

Tetapi, pernahkah  mendengar orang tua yang memberi pesan seperti ini kepada putrinya? “Bereskan dulu kuliahmu, cari pekerjaan dulu, kamu perlu punya penghasilan sebelum menikah. Supaya ketika menikah nanti sudah siap secara finansial”

Mungkin ada orangtua yang memberi pesan seperti itu pada putrinya, tapi sayangnya jarang. Perempuan selalu saja dibekali keahlian mengurus rumah dan suami, tapi tidak dibekali kemampuan untuk menafkahi diri sendiri.

“Tidak  perlu lah repot-repot perempuan mencari uang, toh bakal dicukupi suaminya” Hey… hey… tunggu dulu. Kenapa begitu percaya diri?

Percaya diri memang bagus, tetapi berlebihan itu tidak baik. Bagi saya, hanyalah utopis belaka jika kelak suami saya dapat memenuhi kebutuhan saya dan keluarga  tanpa terkecuali. Lalu saya sebagai istri cukup duduk santuy nonton sinetron ikatan cinta dengan tuma’ninah.

Kendati demikian, memang tidak ada salahnya kita berkhayal seperti itu. Tapi jangan sampai perempuan dibiarkan memiliki harapan besar dan mimpi tinggi bisa menjadi istri konglomerat yang diperlakukan bak ratu kerajaan, kemudian dihempaskan begitu saja oleh realita.

Kita harus tetap berpikir waras. Lagi pula kenapa tidak perempuan memikirkan kesiapan finansialnya sebelum menikah? Tidak hanya laki-laki saja yang perlu siap secara finansial.

Perempuan juga perlu mampu menafkahi dirinya sendiri tanpa selalu bergantung kepada suaminya. Kenapa begitu? Karena bisa saja suaminya di kemudian hari terkena PHK. Apalagi pada saat kondisi yang tak terduga seperti pandemi ini, banyak pabrik dan perusahaan mengurangi jumlah pekerja seperti sekarang. Situasinya akan semaki sulit ketika perempuan dalam posisi tersebut sama sekali tidak memiliki kemampuan menafkahi dirinya sendiri.

Atau bagaimana nasib perempuan yang diceraikan suaminya dan tidak bisa menafkahi dirinya karena dia terlanjur selalu bergantung pada mantan suaminya? Ada banyak situasi yang bisa terjadi di luar kontrol kita. Dan mau tidak mau kita harus selalu siap dengan hal itu.

Jadi, perempun juga perlu siap secara finansial ketika hendak menikah. Minimal perempuan itu dapat memenuhi kebutuhannya sendiri di samping kebutuhan pokoknya yang ditanggung oleh suami. Lagi pula ketika menapaki bahtera rumah tangga, ada kebutuhan seabrek yang bakal menyambut setiap bulannya. Token listrik yang habis, bayar sewa kontrakan, kompor gas yang sudah tidak mengeluarkan api, anak yang minta susu, atau anak yang minta jajan kinder joy, kita juga yang ingin pakai skin care, dan masih ada banyak hal lainnya.

Dalam pikiran kita semua itu bakal dipenuhi oleh suami nanti, sedangkan dalam kenyataannya belum tentu kan? Atau belum tentu rizki suami kita mulus terus kaya jalan tol.

Maka dari itu, perlu sekali perempuan dan laki-laki sebelum menikah harus siap mental dan finansial, agar bisa menjalin relasi yang menerapkan kesalingan. Tidak hanya suami yang bisa membantu istrinya dalam pekerjaan domestik seperti yang diharapkan para perempuan, tetapi perempuan juga bisa membantu suaminya dalam urusan finansial.

Bagiku menjadi perempuan mandiri dengan tidak selalu bergantung pada laki-laki adalah salah satu pencapaian sebagai manusia utuh dan berdaya. Dan aku, ingin benar-benar siap finansial sebelum akhirnya memutuskan menikah. []

Tags: keluargaKesalinganlaki-lakiperempuanperkawinan
Atu Fauziah

Atu Fauziah

Mahasiswi Akidah Filsafat Islam di UIN Banten.

Terkait Posts

Nifas
Keluarga

Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

3 November 2025
Haidh
Keluarga

Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

3 November 2025
Haidh
Keluarga

Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

3 November 2025
Perempuan KUPI yang
Keluarga

KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

2 November 2025
Perempuan Kurang Akal
Keluarga

Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

1 November 2025
Kurang Akal
Keluarga

Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

1 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID