Jumat, 13 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Laki-Laki Perempuan Harus Siap Finansial Sebelum Menikah

Perlu sekali perempuan dan laki-laki sebelum menikah harus siap mental dan finansial, agar bisa menjalin relasi yang menerapkan kesalingan. Tidak hanya suami yang bisa membantu istrinya dalam pekerjaan domestik seperti yang diharapkan para perempuan, tetapi perempuan juga bisa membantu suaminya dalam urusan finansial.

Atu Fauziah by Atu Fauziah
5 Maret 2021
in Keluarga
A A
0
Laki-laki

Laki-laki

8
SHARES
391
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Laki-laki harus mapan dulu sebelum menikah. Kalau kamu pengangguran anak-istri mau dikasih makan apa?”

Mubadalah.id – Saya mendengar ibu berbicara setengah ngegas di suatu pagi. Lebih tepatnya ibu sedang memberi nasihat kepada anak laki-lakinya.

Sebenarnya kakak tidak sedang meminta izin untuk menikahi kekasihnya, tetapi ibu sedang memberi wejengan untuk anak laki-lakinya agar lebih rajin bekerja dan fokus pada karirnya. Ibu selalu bilang kalau setiap hari kita itu semakin tua, bukan semakin muda, dan kakak harus sudah mempersiapkan segala hal.

Ibu selalu ingin anak laki-lakinya sudah mulai mempersiapkan diri untuk masa depan, salah satunya pernikahan. Kesiapan itu bukan hanya mental, tapi juga finansial. Apalagi kakak saya seorang laki-laki yang harus menafkahi anak istri dan memenuhi kebutuhan-kebutuhannya.

Dalam masyarakat, kita tahu betul ada tuntutan berbeda antara laki-laki dan perempuan ketika hendak menikah. Laki-laki dituntut mapan terlebih dahulu agar bisa menafkahi anak istri, dan perempuan dituntut mampu melakukan pekerjaan rumah tangga (memasak, mengurus anak, dan yang lainnya) agar dapat menjadi istri yang baik.

Contohnya di keluarga ibu saya, semua anak laki-lakinya dikuliahkan begitu pun dengan anak menantunya (yang laki-laki), tetapi anehnya tidak demikian bagi anak perempuannya sendiri. Anak laki-laki dan menantunya ini dijadikan PNS (beberapa masyarakat masih memandang PNS adalah pekerjaan paling ideal). Hal ini terjadi karena pemahaman bahwa perempuan tidak perlu kuliah apalagi bekerja, dengan mengurus rumah dianggap sudah cukup, dan laki-laki yang menafkahinya.

Pemahaman kuno seperti itu masih berlaku di sebagian masyarakat. Laki-laki didukung sepenuhnya untuk menjadi seseorang yang mapan dan memiliki karir yang bagus. Bahkan kalau bisa, ia pasti dilarang untuk menikah terlebih dahulu sebelum benar-benar siap secara finansial, karena tanggungjawabnya berat.

Tetapi, pernahkah  mendengar orang tua yang memberi pesan seperti ini kepada putrinya? “Bereskan dulu kuliahmu, cari pekerjaan dulu, kamu perlu punya penghasilan sebelum menikah. Supaya ketika menikah nanti sudah siap secara finansial”

Mungkin ada orangtua yang memberi pesan seperti itu pada putrinya, tapi sayangnya jarang. Perempuan selalu saja dibekali keahlian mengurus rumah dan suami, tapi tidak dibekali kemampuan untuk menafkahi diri sendiri.

“Tidak  perlu lah repot-repot perempuan mencari uang, toh bakal dicukupi suaminya” Hey… hey… tunggu dulu. Kenapa begitu percaya diri?

Percaya diri memang bagus, tetapi berlebihan itu tidak baik. Bagi saya, hanyalah utopis belaka jika kelak suami saya dapat memenuhi kebutuhan saya dan keluarga  tanpa terkecuali. Lalu saya sebagai istri cukup duduk santuy nonton sinetron ikatan cinta dengan tuma’ninah.

Kendati demikian, memang tidak ada salahnya kita berkhayal seperti itu. Tapi jangan sampai perempuan dibiarkan memiliki harapan besar dan mimpi tinggi bisa menjadi istri konglomerat yang diperlakukan bak ratu kerajaan, kemudian dihempaskan begitu saja oleh realita.

Kita harus tetap berpikir waras. Lagi pula kenapa tidak perempuan memikirkan kesiapan finansialnya sebelum menikah? Tidak hanya laki-laki saja yang perlu siap secara finansial.

Perempuan juga perlu mampu menafkahi dirinya sendiri tanpa selalu bergantung kepada suaminya. Kenapa begitu? Karena bisa saja suaminya di kemudian hari terkena PHK. Apalagi pada saat kondisi yang tak terduga seperti pandemi ini, banyak pabrik dan perusahaan mengurangi jumlah pekerja seperti sekarang. Situasinya akan semaki sulit ketika perempuan dalam posisi tersebut sama sekali tidak memiliki kemampuan menafkahi dirinya sendiri.

Atau bagaimana nasib perempuan yang diceraikan suaminya dan tidak bisa menafkahi dirinya karena dia terlanjur selalu bergantung pada mantan suaminya? Ada banyak situasi yang bisa terjadi di luar kontrol kita. Dan mau tidak mau kita harus selalu siap dengan hal itu.

Jadi, perempun juga perlu siap secara finansial ketika hendak menikah. Minimal perempuan itu dapat memenuhi kebutuhannya sendiri di samping kebutuhan pokoknya yang ditanggung oleh suami. Lagi pula ketika menapaki bahtera rumah tangga, ada kebutuhan seabrek yang bakal menyambut setiap bulannya. Token listrik yang habis, bayar sewa kontrakan, kompor gas yang sudah tidak mengeluarkan api, anak yang minta susu, atau anak yang minta jajan kinder joy, kita juga yang ingin pakai skin care, dan masih ada banyak hal lainnya.

Dalam pikiran kita semua itu bakal dipenuhi oleh suami nanti, sedangkan dalam kenyataannya belum tentu kan? Atau belum tentu rizki suami kita mulus terus kaya jalan tol.

Maka dari itu, perlu sekali perempuan dan laki-laki sebelum menikah harus siap mental dan finansial, agar bisa menjalin relasi yang menerapkan kesalingan. Tidak hanya suami yang bisa membantu istrinya dalam pekerjaan domestik seperti yang diharapkan para perempuan, tetapi perempuan juga bisa membantu suaminya dalam urusan finansial.

Bagiku menjadi perempuan mandiri dengan tidak selalu bergantung pada laki-laki adalah salah satu pencapaian sebagai manusia utuh dan berdaya. Dan aku, ingin benar-benar siap finansial sebelum akhirnya memutuskan menikah. []

Tags: keluargaKesalinganlaki-lakiperempuanperkawinan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Membangun Perdamaian Melalui ‘The Power of Emak-Emak’

Next Post

Mengenali Bentuk Kekerasan Seksual terhadap Perempuan

Atu Fauziah

Atu Fauziah

Mahasiswi Akidah Filsafat Islam di UIN Banten.

Related Posts

qurrata a’yun
Pernak-pernik

Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

12 Februari 2026
Doa Keluarga
Pernak-pernik

Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

11 Februari 2026
Kegagalan Perkawinan
Pernak-pernik

Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

11 Februari 2026
Sains
Publik

Sains Bukan Dunia Netral Gender

11 Februari 2026
Relasi Suami-Istri
Pernak-pernik

Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

11 Februari 2026
Perkawinan dalam
Pernak-pernik

Tantangan dalam Perkawinan

10 Februari 2026
Next Post
Kekerasan Seksual

Mengenali Bentuk Kekerasan Seksual terhadap Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Mawaddah dan Rahmah
  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0