Mubadalah.id – Saat seseorang meminjam uang, maka dapat kita pastikan orang tersebut dalam kondisi sangat membutuhkan. Meminjam pada teman, adalah jalan pintas daripada meminjam di lembaga keuangan seperti bank. Karena syaratnya ketat, seperti BI-checking dan ada agunan sebagai jaminan misalnya BPKB motor atau sertifikat tanah.
Kebutuhan yang begitu mendesak, karena kesulitan ekonomi, memaksa seseorang untuk berusaha keras menggunakan cara baik bahkan buruk supaya mendapatkan pinjaman, baik kepada saudara, kerabat maupun teman. Bujuk rayu, atau janji untuk tepat waktu mengembalikan dalam tempo sesuai kesepakatan.
Sayangnya, saat ini marak, seorang peminjam mengabaikan kewajibannya untuk mengembalikan hutangnya. Alih-alih meminta kesempatan untuk diperpanjang masa pengembalian, terkadang peminjam justru emosi saat hutangnya kita tagih. Apalagi jika pinjaman hutang bukan di bank, melainkan pada saudara, kerabat maupun teman.
Saat pinjam uang, seseorang kita pastikan sangat membutuhkan. Sebagai teman, tentu rasa persahabatan itu di atas segalanya. Kalau ada uangnya, kenapa juga tidak mengulurkan tangan untuk membantu. Begitu kira-kira pertimbangannya sang pemberi pinjam.
Nah, ketika kita tagih, kalau orang tersebut memang amanah, maka mengembalikan sesuai perjanjian. Misal pinjam selama 5 hari, 2 Minggu, 1 bulan, atau tempo yang lebih lama.
Pada akhirnya, bisa menarik kesimpulan. Sebetulnya uang tidak mengubah watak seseorang. Dia hanya mempertegas. Kalau baik maka, uang akan menjadikannya lebih baik. Sebaliknya kalau memang sifat dasarnya buruk, ya semakin buruknya sikapnya.
Hutang dalam Perspektif Hukum Islam
Islam membolehkan berhutang. Islam juga mengatur kewajiban untuk membayar hutang. Dalam Hadist, perihal hutang terdapat konsekuensi yang berat jika seorang muslim mengingkari untuk membayarnya. Jika seorang muslim lalai membayar hutang, maka terdapat ancaman baginya.
Ketentuan hutang meliputi orang yang sudah meninggal ataupun masih hidup, yang mampu membayar, dan yang tidak mampu membayar. Berikut ini pembahasannya Hadistnya:
1. Allah SWT akan membantu seorang Muslim jika berniat melunasinya. Sebaliknya, jika seorang muslim itu tidak berniat mengembalikan hutangnya, maka Allah SWT akan menunda kelancaran rezeki orang tersebut. Hal ini selaras dengan hadist sebagai beriku.
مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا، أَدَّاهَا اللهُ عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَهَا يُرِيدُ إِتْلَافَهَا، أَتْلَفَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلّ
Artinya, “Siapa saja yang mengambil harta orang lain (berhutang) seraya bermaksud untuk membayarnya, maka Allah akan (memudahkan) melunasinya bagi orang tersebut. Dan siapa saja yang mengambilnya seraya bermaksud merusaknya (tidak melunasinya), maka Allah akan merusak orang tersebut,” (HR. Ibnu Majah).
2. Allah tidak akan mengampuni dosa bagi orang yang tidak mengembalikan hutangnya meski mati secara syahid. Hal ini menunjukkan bahwa lalai dalam membayar hutang adalah dosa besar. Hal ini selaras dengan Hadis tentang hutang sebagai berikut.
فِي الدَّيْنِ وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ رَجُلًا قُتِلَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، ثُمَّ عَاشَ، ثُمَّ قُتِلَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، ثُمَّ عَاشَ، ثُمَّ قُتِلَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، ثُمَّ عَاشَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ مَا دَخَلَ الْجَنَّةَ حَتَّى يَقْضِيَ دَيْنَه
Artinya, “Dalam urusan hutang, demi Zat yang menggenggam jiwa Muhammad, seandainya seseorang terbunuh di jalan Allah, kemudian hidup lagi, kemudian terbunuh lagi di jalan Allah, kemudian hidup lagi, kemudian terbunuh lagi di jalan Allah, kemudian hidup lagi, tetapi ia memiliki tanggungan hutang, maka ia tidak akan masuk surga sampai melunasi hutangnya,” (HR. Ahmad)
Sikap Nabi, dan Janji Allah pada Pemberi dan Penerima Hutang
3. Allah SWT tidak akan memberi ridla pada hambanya yang lalai dalam membayar hutang. Hal ini tercermin pada sikap Rasulullah SAW ketika sahabat meminta seorang jenazah disalatkan. Namun Rasulullah menolak setelah mengetahui bahwa jenazah tersebut memiliki hutang dan tidak meninggalkan sesuatu untuk melunasinya.
Sebagaimana dalam hadist berikut: “Salatkan saja sahabat kalian itu oleh kalian!” Namun, ‘Ali bin Abi Thalib menyela, “Biarlah kewajibanku melunasi hutangnya.” Mendengar hal itu, Rasulullah SAW berkenan maju dan menshalati jenazah tersebut.” (HR. al-Bukhari).
4. Allah akan menukar pahala bagi orang yang lalai membayar hutang pada pemberi pinjaman hutang. Setiap kebaikan orang yang berhutang akan diambil oleh orang yang menghutanginya. Jika tidak ada lagi kebaikan yang diambil, maka keburukan orang yang menghutangi akan dilimpahkan padanya.
مَنِ ادَّانَ دَيْنًا وَهُوَ يَنْوِي أَنْ يُؤَدِّيَهُ أَدَّى الله عَنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَمَنِ اسْتَدَانَ دَيْنًا، وَهُوَ لَا يَنْوِي أَنْ يُؤَدِّيَهُ فَمَاتَ، قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ: ظَنَنْتُ أَنِّي لَا آخُذُ لِعَبْدِي حَقَّهُ، فَيُؤْخَذُ مِنْ حَسَنَاتِهِ فَيُجْعَلُ فِي حَسَنَاتِ الْآخَرِ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ الْآخَرِ فَجُعِلَتْ عَلَيْه
Artinya, “Siapa saja yang berhutang, seraya berniat untuk melunasinya, maka Allah akan melunasinya dari orang tersebut pada hari Kiamat. Sementara siapa saja yang berhutang, seraya tidak ada niat untuk melunasinya, kemudian ia meninggal, maka pada hari Kiamat, Allah berkata kepadanya, ‘Aku mengira bahwa Aku tidak mengambil haknya untuk hamba-Ku.’ Maka diambillah kebaikan-kebaikannya, lalu diberikan kepada kebaikan-kebaikan yang lain. Setelah tidak ada lagi kebaikan yang bisa diambil, maka keburukan yang lain dilimpahkan kepadanya.” (HR. Ath-Thabrani).
Balasan bagi Pemberi Hutang
5. Allah akan memberi balasan berupa pahala bagi seorang muslim yang memberikan hutang, dan memudahkan urusan sesamanya terkait hutang. Berikut hadist tentang hutang mengenai hal tersebut:
مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا، أَوْ وَضَعَ لَهُ، أَظَلَّهُ اللَّهُ فِي ظِلِّ عَرْشِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Artinya, “Siapa saja yang memberi penangguhan kepada orang yang kesulitan membayar hutang, atau membebaskannya, maka Allah akan menaunginya di bawah naungan arasy-Nya pada hari Kiamat. Dalam riwayat lain, disebutkan, ‘….maka Allah akan melindunginya dari panasnya neraka jahanam.’” (HR. Ahmad).
6. Allah akan melepaskan tanggungan bagi orang yang melunasi hutang orang lain. Berikut terjemahan dan lafal hadistnya.
لَيْسَ مِنْ عَبْدٍ مسلم يَقْضِي عَنْ أَخِيهِ دَيْنَهُ إِلَّا فَكَّ اللهُ رِهَانَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Artinya, “Tidaklah seorang hamba muslim melunasi hutang saudaranya, kecuali Allah akan melepaskan tanggungannya pada hari kiamat,” (HR. ad-Daruquthni).
7. Dihitung sedekah setiap hari bagi pemberi hutang hingga terbayar lunas. Hadist tentang hutang selanjutnya yakni setiap sebelum dibayarkannya hutang, maka setiap hari tersebut adalah sedekah. Berikut lafal dan terjemahannya.
مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ صَدَقَةٌ قَبْلَ أَنْ يَحِلَّ الدَّيْنُ، فَإِذَا حَلَّ الدَّيْنُ فَأَنْظَرَهُ فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلَيْهِ صَدَقَةٌ
Artinya, “Siapa saja yang memberi penangguhan kepada orang yang kesulitan bayar hutang sebelum jatuh tempo pembayaran, maka setiap harinya dianggap sebuah sedekah baginya. Sementara jika sudah jatuh tempo, maka setiap harinya dinilai dua kali lipat sedekah baginya,” (HR. Ahmad).
Yang Wajib Dilakukan Apabila Belum Mampu Membayar Hutang
Nah, misal memang belum bisa membayar, ya harus ada keterangan, konfirmasi. Minta kelonggaran, atau mencicil semampunya. Buat kesepakatan ulang, untuk mendapatkan solusi bersama, dari peminjam dan pemberi pinjaman. Jangan mendiamkan, apalagi pasang story jalan-jalan, kuliner. Itu sangat tidak etis, dan bisa melukai pada orang yang memberi pinjaman.
Teman adalah teman, hutang adalah hutang. Apalagi nominal besar. Kalau kita pinjam di bank, BPR, ada syarat ketat seperti agunan dan BI checking. Pinjam pada teman adalah jalan pintas, dan paling mudah.
Jika merasa urusan keuangan dipermudah, maka mudahkanlah urusan dalam mengembalikan harta yang menjadi hak pemberi hutang. Kalimat ini jangan terbalik. Minta tolong teman memberi hutang tapi berharap teman itu mengikhlaskannya, tidak berkenan untuk ditagih. Bukan begitu aturannya, jangan ya dek ya.
Hutang bahkan tidak hanya di dunia. Saat seorang muslim tutup usia, sebelum jasad masuk liang lahat, keluarga akan menginfokan apakah masih ada hutang, untuk kemudian menghimbau menghubungi pihak keluarga. Jika seseorang tidak amanah soal uang, bisa dipastikan dia tidak akan amanah dalam hal lainnya. Kalau urusan uang saja tidak tepat, apalagi janji untuk menjadi pribadi yang setia. []