Selasa, 27 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    Poligami Siri

    KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

    ASEAN Para Games

    Disabilitas, ASEAN Para Games, dan Hak Sepanjang Hidup

    Bencana Alam

    Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    Iddah

    Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    Haid

    Haid, Tubuh Perempuan, dan Pembagian Peran Sosial

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan dan Dampaknya terhadap Kesehatan

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan Dinilai Merugikan Hak Seksual dan Kesehatan

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi

    Minimnya Pengetahuan Membuat Remaja Rentan Salah Paham soal Kesehatan Reproduksi

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    Poligami Siri

    KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

    ASEAN Para Games

    Disabilitas, ASEAN Para Games, dan Hak Sepanjang Hidup

    Bencana Alam

    Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    Iddah

    Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    Haid

    Haid, Tubuh Perempuan, dan Pembagian Peran Sosial

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan dan Dampaknya terhadap Kesehatan

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan Dinilai Merugikan Hak Seksual dan Kesehatan

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi

    Minimnya Pengetahuan Membuat Remaja Rentan Salah Paham soal Kesehatan Reproduksi

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Langkah Mempertahankan Eksistensi Pesantren

Bagaimana cara mempertahankan eksistensi pesantren? Berdasarkan Undang-undang Pesantren Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang akhirnya disahkan pada tanggal 24 September 2019 yang lalu itu

Herlina by Herlina
21 November 2022
in Publik
0
Eksistensi Pesantren

Eksistensi Pesantren

1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Membincang tentang eksistensi Pesantren secara umum, eksistensinya terus berkembang hingga saat ini. Peran fungsi pesantren dipercaya oleh masyarakat mampu menjawab setiap persoalan. Tidak terlepas dari keragamannya, baik Pesantren yang bercorak salaf atau modern, keduanya telah mendapat kepercayaan masyarakat sebagai lembaga pendidikan yang menyajikan lingkungan positif bagi putra-putrinya. Bagaimana cara mempertahankan eksistensi pesantren? (Baca: Menumbuhkan Literasi Pesantren Menjadi Tradisi)

Berdasarkan Undang-undang Pesantren Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang akhirnya disahkan pada tanggal 24 September 2019 yang lalu itu, merupakan angin segar, bahwa saat ini pendirian Pesantren memiliki Undang-undang khusus yang menaunginya. Pesantren merupakan lembaga masyarakat yang tujuan didirikannya sebagai lembaga pendidikan untuk menanamkan nilai-nilai keimanan kepada Allah SWT. (Baca: Keimanan dan Ibadah kok Diiming-Imingi Syahwat di Surga?)

Pesantren sangat berbeda dari asrama, seperti sistem dan tata aturannya. Eksistensi pesantren dari masa ke masa mengalami perkembangan signifikan, kurikulumnya tidak lagi hanya mementingkan kurikulum agama meski tujuannya mencetak santri yang pintar kompeten dalam keilmuan agama. Maka tidak heran jika jebolan pesantren secara umum menjadi Dai. (Baca: Menilik Santri Mengaji dan Mengabdi di Pesantren)

Konteks saat ini menuntut Pesantren tidak hanya menjadi lembaga pendidikan yang tujuannya mencetak santri paham keilmuan agama saja, melainkan ia mampu mempertahankan eksistansi pesantren tersebut dan dapat bersaing di tengah arus globalisasi. Pesantren harus merespons perubahan atau perkembangan IPTEK, seperti era 4.0 atau 5.0 saat ini. Kurikulum keilmuan umum menjadi penting untuk eksistensi supaya tidak tenggelam oleh zaman. (Baca: 5 Ilmuwan Perempuan Yang Jasanya Tidak Diakui)

Pesantren Saat Ini dan Problemnya

Eksistensi Pesantren dari waktu ke waktu harus terus bertransformasi ke arah yang lebih baik. Merespons globalisasi dengan bijak dan menemukan solusi untuk setiap masalah yang muncul.

Abdullah Hamid dalam bukunya Literasi Digital Santri Milenial menyebutkan peranan penting pesantren, yakni peranan instrumental, keagamaan, mobilisasi sosial, dan pembinaan mental dan keterampilan). Peranan tersebut terus berkembang seiring dengan konteks saat ini yakni menjawab problem atau kekosongan yang dibutuhkan.

Sebagai lembaga pendidikan Islam yang konsisten menanamkan nilai keimanan, maka eksistensi pesantren juga perlu menjadi lembaga atau tempat yang benar-benar aman bagi santri dalam menempuh pendidikan. Kasus-kasus seperti kekerasan seksual akhir-akhir ini juga penting direspons untuk memberi keamanan dan kenyamanan bagi para santri, lebih-lebih santri putri. (Baca: Santri Butuh Ruang Aman dari Kekerasan Seksual)

Menurut Muhaimin yang dimuat oleh medcom.id  Maret 2022 lalu, ia menghimbau kepada semua pesantren supaya tanggap mengantisipasi kekerasan seksual terhadap santri. Perlu adanya aturan khusus atau sikap tegas pemangku kebijakan dalam merespons hal tersebut.

Hal itu karena Pesantren dipandang sebagai lembaga asrama yang rawan adanya kekerasan. Sebelum peristiwa itu terjadi maka penting melakukan antisipasi atau langkah preventif. Maka langkah tepat jika pemerintah dapat mengagendakan pembentukan satuan unit pencegahan kekerasan seksual di Pesantren. (Baca: Pelaku Pemerkosaan di Pesantren: Merusak Citra Pesantren)

Pesantren dan kasus kekerasan santri di dalamnya harus dicegah. Kenyamanan lingkungan sebagai tempat berproses perlu dimaksimalkan. Inilah fungsi Pesantren sebagai lembaga yang menaungi keamanan santri. Perhatian tidak hanya fokus pada pengembangan keilmuan dan mengenyampingkan keamanan masing-masing santri.

Usaha ini juga merupakan ikhtiar menjaga nama baik pesantren di mata masyarakat sebagai lembaga yang menurut mereka tepat dalam proses pembentukan moral putra-putri atau generasi muda. Jika dalam lembaga pendidikan santri merasa tidak aman maka bagaimana mungkin proses pembelajaran dapat berlangsung?

Bagaimana Mempertahankan Eksistensi? 

Lingkungan Pesantren mengharuskan santri untuk berlatih hidup mandiri dan dalam kesederhanaan. Hidup mandiri sudah menjadi suatu kewajiban bahwa santri perlu melatih mental, termasuk menahan segala sakit dan rindu terhadap keluarga.

Pada dasarnya tujuan santri mondok ke Pesantren yakni untuk menuntut ilmu, melatih mental dan memperbaiki moral. sedangkan tujuan pesantren yakni membentuk generasi yang cakap intelektual dan moral. Basis ilmu agama menjadi dasar dalam mengontrol perilaku.

Globalisasi membutuhkan santri yang berkemampuan untuk memfilter informasi dan membenahinya berdasar keilmuan yang diajarkan. Benar atau salah, santri sudah mengalami hal demikian sebagai kaca perbandingan. Lalu apa tugas pesantren? memberi kematangan dan bekal keilmuan yang cukup untuk santri, menjadi wadah bagi mereka berproses sehingga dapat menemukan tujuan hidup di masa depan.

Santri adalah generasi harapan bangsa yang nantinya menjadi panutan masyarakat. Segala tindak tanduknya menjadi sorotan lingkungan. Era disrupsi sekarang ini juga perlu diisi oleh santri. Maka dari itu perlu literasi digital di lingkungan pesantren. (Baca: Pemuda Penggerak Kampanye Toleransi Berbasis Literasi Media Digital)

Literasi digital berfungsi melatih santri supaya melek digital. Mengapa kita harus melek digital? Literasi digital melahirkan skill mengenali konsumsi informasi yang bergizi untuk pikiran dan tepat untuk pola pikir.

Sebagai santri yang terlahir di era zaman saat ini (generasi milenial) bertugas untuk menguasai teknologi informasi dan digitalisasi. Namun, pertanyaan selanjutnya, apakah eksistensi pesantren sudah siap membentuk santri sebagaimana perkembangan saat ini? (Baca: Relasi Feminisme Global dan Perkembangan Teknologi Digital)

Untuk memenuhi peran baru ini, hal urgen yang perlu dipersiapkan oleh pesantren adalah melihat kembali kurikulum pesantren. Perencanaan, implementasi dan evaluasi terkait hal urgen yang perlu dilakukan untuk membenahi kekurangan dan  tantangan era saat ini.

Tugas pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam tidak hanya mencetak santri yang kompeten di bidang agama saja, tapi pengetahuan keduniawian (ilmu umum) sebagai bekal dalam melanjutkan kehidupan setelah ia pulang ke kampung halaman. []

Tags: agamaBudayaislamLembaga PendidikanNusantarapendidikanPondok PesantrenTradisi

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
This work is licensed under CC BY-ND 4.0
Herlina

Herlina

Perempuan asal Sumenep, Madura kelahiran 31 Juli 1993. Alumni UIN Sunan Kalijaga, sekarang aktif di kegiatan sosial Yogya, perempuan pencinta alam, penikmat kopi dan buku. Selain itu tengah belajar berbisnis dan membangun usaha mandiri. Untuk saling tegur sapa, bisa dikunjungi melalui akun media Twitter: @Ellyn_31, IG: @ellynmusthafa, Email= ellynmustafa@gmail.com

Related Posts

Pelaku Ekonomi
Pernak-pernik

Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

27 Januari 2026
Spiritual Ekologi
Hikmah

Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

27 Januari 2026
Literacy for Peace
Publik

Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

23 Januari 2026
Seksualitas dalam Islam
Pernak-pernik

Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

25 Januari 2026
Seksualitas sebagai
Pernak-pernik

Seksualitas sebagai Konstruksi Sosial dan Budaya

25 Januari 2026
Seksualitas
Pernak-pernik

Bagaimana Agama Mengonstruksikan Seksualitas sebagai Hal yang Tabu?

25 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kerja Perempuan Bernilai Sedekah
  • Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga
  • Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam
  • Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam
  • Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Disabilitas
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0