Jumat, 31 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Harapan

    Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

    Aborsi

    Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    Tujuan Pernikahan

    Meneguhkan Tujuan Pernikahan

    Sumpah Pemuda

    Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    Erni Suyanti Musabine

    Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    Nafkah

    Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Harapan

    Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

    Aborsi

    Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    Tujuan Pernikahan

    Meneguhkan Tujuan Pernikahan

    Sumpah Pemuda

    Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    Erni Suyanti Musabine

    Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    Nafkah

    Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Langkah Mempertahankan Eksistensi Pesantren

Bagaimana cara mempertahankan eksistensi pesantren? Berdasarkan Undang-undang Pesantren Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang akhirnya disahkan pada tanggal 24 September 2019 yang lalu itu

Herlina Herlina
21 November 2022
in Publik
0
Eksistensi Pesantren

Eksistensi Pesantren

1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Membincang tentang eksistensi Pesantren secara umum, eksistensinya terus berkembang hingga saat ini. Peran fungsi pesantren dipercaya oleh masyarakat mampu menjawab setiap persoalan. Tidak terlepas dari keragamannya, baik Pesantren yang bercorak salaf atau modern, keduanya telah mendapat kepercayaan masyarakat sebagai lembaga pendidikan yang menyajikan lingkungan positif bagi putra-putrinya. Bagaimana cara mempertahankan eksistensi pesantren? (Baca: Menumbuhkan Literasi Pesantren Menjadi Tradisi)

Berdasarkan Undang-undang Pesantren Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang akhirnya disahkan pada tanggal 24 September 2019 yang lalu itu, merupakan angin segar, bahwa saat ini pendirian Pesantren memiliki Undang-undang khusus yang menaunginya. Pesantren merupakan lembaga masyarakat yang tujuan didirikannya sebagai lembaga pendidikan untuk menanamkan nilai-nilai keimanan kepada Allah SWT. (Baca: Keimanan dan Ibadah kok Diiming-Imingi Syahwat di Surga?)

Pesantren sangat berbeda dari asrama, seperti sistem dan tata aturannya. Eksistensi pesantren dari masa ke masa mengalami perkembangan signifikan, kurikulumnya tidak lagi hanya mementingkan kurikulum agama meski tujuannya mencetak santri yang pintar kompeten dalam keilmuan agama. Maka tidak heran jika jebolan pesantren secara umum menjadi Dai. (Baca: Menilik Santri Mengaji dan Mengabdi di Pesantren)

Konteks saat ini menuntut Pesantren tidak hanya menjadi lembaga pendidikan yang tujuannya mencetak santri paham keilmuan agama saja, melainkan ia mampu mempertahankan eksistansi pesantren tersebut dan dapat bersaing di tengah arus globalisasi. Pesantren harus merespons perubahan atau perkembangan IPTEK, seperti era 4.0 atau 5.0 saat ini. Kurikulum keilmuan umum menjadi penting untuk eksistensi supaya tidak tenggelam oleh zaman. (Baca: 5 Ilmuwan Perempuan Yang Jasanya Tidak Diakui)

Pesantren Saat Ini dan Problemnya

Eksistensi Pesantren dari waktu ke waktu harus terus bertransformasi ke arah yang lebih baik. Merespons globalisasi dengan bijak dan menemukan solusi untuk setiap masalah yang muncul.

Abdullah Hamid dalam bukunya Literasi Digital Santri Milenial menyebutkan peranan penting pesantren, yakni peranan instrumental, keagamaan, mobilisasi sosial, dan pembinaan mental dan keterampilan). Peranan tersebut terus berkembang seiring dengan konteks saat ini yakni menjawab problem atau kekosongan yang dibutuhkan.

Sebagai lembaga pendidikan Islam yang konsisten menanamkan nilai keimanan, maka eksistensi pesantren juga perlu menjadi lembaga atau tempat yang benar-benar aman bagi santri dalam menempuh pendidikan. Kasus-kasus seperti kekerasan seksual akhir-akhir ini juga penting direspons untuk memberi keamanan dan kenyamanan bagi para santri, lebih-lebih santri putri. (Baca: Santri Butuh Ruang Aman dari Kekerasan Seksual)

Menurut Muhaimin yang dimuat oleh medcom.id  Maret 2022 lalu, ia menghimbau kepada semua pesantren supaya tanggap mengantisipasi kekerasan seksual terhadap santri. Perlu adanya aturan khusus atau sikap tegas pemangku kebijakan dalam merespons hal tersebut.

Hal itu karena Pesantren dipandang sebagai lembaga asrama yang rawan adanya kekerasan. Sebelum peristiwa itu terjadi maka penting melakukan antisipasi atau langkah preventif. Maka langkah tepat jika pemerintah dapat mengagendakan pembentukan satuan unit pencegahan kekerasan seksual di Pesantren. (Baca: Pelaku Pemerkosaan di Pesantren: Merusak Citra Pesantren)

Pesantren dan kasus kekerasan santri di dalamnya harus dicegah. Kenyamanan lingkungan sebagai tempat berproses perlu dimaksimalkan. Inilah fungsi Pesantren sebagai lembaga yang menaungi keamanan santri. Perhatian tidak hanya fokus pada pengembangan keilmuan dan mengenyampingkan keamanan masing-masing santri.

Usaha ini juga merupakan ikhtiar menjaga nama baik pesantren di mata masyarakat sebagai lembaga yang menurut mereka tepat dalam proses pembentukan moral putra-putri atau generasi muda. Jika dalam lembaga pendidikan santri merasa tidak aman maka bagaimana mungkin proses pembelajaran dapat berlangsung?

Bagaimana Mempertahankan Eksistensi? 

Lingkungan Pesantren mengharuskan santri untuk berlatih hidup mandiri dan dalam kesederhanaan. Hidup mandiri sudah menjadi suatu kewajiban bahwa santri perlu melatih mental, termasuk menahan segala sakit dan rindu terhadap keluarga.

Pada dasarnya tujuan santri mondok ke Pesantren yakni untuk menuntut ilmu, melatih mental dan memperbaiki moral. sedangkan tujuan pesantren yakni membentuk generasi yang cakap intelektual dan moral. Basis ilmu agama menjadi dasar dalam mengontrol perilaku.

Globalisasi membutuhkan santri yang berkemampuan untuk memfilter informasi dan membenahinya berdasar keilmuan yang diajarkan. Benar atau salah, santri sudah mengalami hal demikian sebagai kaca perbandingan. Lalu apa tugas pesantren? memberi kematangan dan bekal keilmuan yang cukup untuk santri, menjadi wadah bagi mereka berproses sehingga dapat menemukan tujuan hidup di masa depan.

Santri adalah generasi harapan bangsa yang nantinya menjadi panutan masyarakat. Segala tindak tanduknya menjadi sorotan lingkungan. Era disrupsi sekarang ini juga perlu diisi oleh santri. Maka dari itu perlu literasi digital di lingkungan pesantren. (Baca: Pemuda Penggerak Kampanye Toleransi Berbasis Literasi Media Digital)

Literasi digital berfungsi melatih santri supaya melek digital. Mengapa kita harus melek digital? Literasi digital melahirkan skill mengenali konsumsi informasi yang bergizi untuk pikiran dan tepat untuk pola pikir.

Sebagai santri yang terlahir di era zaman saat ini (generasi milenial) bertugas untuk menguasai teknologi informasi dan digitalisasi. Namun, pertanyaan selanjutnya, apakah eksistensi pesantren sudah siap membentuk santri sebagaimana perkembangan saat ini? (Baca: Relasi Feminisme Global dan Perkembangan Teknologi Digital)

Untuk memenuhi peran baru ini, hal urgen yang perlu dipersiapkan oleh pesantren adalah melihat kembali kurikulum pesantren. Perencanaan, implementasi dan evaluasi terkait hal urgen yang perlu dilakukan untuk membenahi kekurangan dan  tantangan era saat ini.

Tugas pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam tidak hanya mencetak santri yang kompeten di bidang agama saja, tapi pengetahuan keduniawian (ilmu umum) sebagai bekal dalam melanjutkan kehidupan setelah ia pulang ke kampung halaman. []

Tags: agamaBudayaislamLembaga PendidikanNusantarapendidikanPondok PesantrenTradisi
Herlina

Herlina

Perempuan asal Sumenep, Madura kelahiran 31 Juli 1993. Alumni UIN Sunan Kalijaga, sekarang aktif di kegiatan sosial Yogya, perempuan pencinta alam, penikmat kopi dan buku. Selain itu tengah belajar berbisnis dan membangun usaha mandiri. Untuk saling tegur sapa, bisa dikunjungi melalui akun media Twitter: @Ellyn_31, IG: @ellynmusthafa, Email= ellynmustafa@gmail.com

Terkait Posts

Forum Perdamaian Roma
Publik

Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

30 Oktober 2025
Sunat Perempuan
Keluarga

Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

30 Oktober 2025
Pendidikan Inklusif
Publik

Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas

29 Oktober 2025
Sunat Perempuan
Keluarga

Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

28 Oktober 2025
Kesalingan dalam Pendidikan
Publik

Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

28 Oktober 2025
Lembaga Pendidikan
Publik

Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

27 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Meneroka Harapan dari Balik Jeruji
  • Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan
  • Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan
  • Meneguhkan Tujuan Pernikahan
  • Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID