Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Layla Majnun (2) ; Kisah Cinta Abadi

KH. Husein Muhammad by KH. Husein Muhammad
15 September 2020
in Hikmah
A A
0
Layla Majnun (2) ; Kisah Cinta Abadi
5
SHARES
251
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Cinta mereka menyebar. Hampir semua orang mendengar dan heboh. Pandangan mereka beragam. Ada yang menyambut riang, ada pula yang tidak atau acuh saja. Sementara ayah Layla berang dan melarang anak gadisnya itu menjalin cinta dengan Qais. Laki-laki ingusan itu dipandang tak pantas untuk Layla. Tetapi tidak dengan ibu Layla. Ia mengerti perasaan anak putrinya yang terus gelisah, acap murung, menyendiri atau mengigau menyebut nama Qais. Ia memerhatikan tubuh anak gadisnya itu bertambah kurus.

Tanpa diketahui suaminya, Layla dibiarkan saja mengunjungi rumah Qais, malam-malam. Dan mereka berdua kemudian saling menumpahkan rindu, dan menangis sampai fajar merekah cerah. Sebelum perpisahan yang menitipkan duka, mereka berjanji saling berkirim surat dan bertemu jika memungkinkan di suatu tempat.

Tetapi sayang, beberapa hari sesudah itu ayah Layla mendengar kabar pertemuan itu, dan ia marah bukan kepalang. Akhirnya Layla dilarang keluar rumah sejak saat itu dan untuk selamanya. Ia bahkan mengancam akan menghukumnya jika keluar rumah dan menemui Qais.

Dan hati Layla luka, bingung, murung dan sering tak mau bicara. Bila malam tiba dan ayah ibunya sudah masuk kamar untuk istirah, Layla mendesahkan rindu kepada Qais dan luka hati :

“Duhai cintaku!
Betapa aku merindukan
kebersamaan denganmu
Seperti hari-hari kemarin
Betapa indahnya
Tetapi, kini
O, Aku tak punya daya
Takdir telah memutuskan kita
Untuk terpisah.
Duhai kekasih hatiku,
Apakah kita akan terpisah selamanya.
O, kekasih jiwaku.
Salahkah aku?
Hatiku menangis sepanjang hari sepanjang malam manakala aku memikirkan itu.”

Layla sering tak bisa tidur. Jikapun tidur, ia acap terbangun, lalu duduk termangu, melamun dan menundukkan wajahnya sambil memeluk lututnya. Matanya mengembang air mata. Wajah Qais selalu saja ada di matanya.

Qais juga berduka. Ia tak bisa bertemu kekasih hatinya: Layla. Tembok rumah Layla begitu kokoh dan menjulang tinggi. Pikirannya menjadi kacau. Dadanya bergemuruh dan bergetar. Bibirnya selalu menyebut nama Layla. Kadang lirih, kadang berteriak. Ia juga acap melamun dan menyendiri dalam sepi di taman di belakang rumahnya. Ayah Qais mengerti keadaan anaknya. Ia juga berduka, tetapi tak bisa melakukan apa-apa. Ia tak berdaya. Putra tercintanya itu hanya bisa dinasehati agar bersabar dan tak lagi memikirkan Layla.

Pada suatu hari sang ayah ingin mengajak Qais pergi ke Makkah untuk mengobati hatinya. Tetapi kepada Qais, putra kesayangannya itu ia bilang akan mengunjungi kakek dan keluarganya di sana. Qais menurut ajakan ayahnya. Ia memang anak yang berbakti kepadanya. Ibunya sendiri sudah wafat beberapa waktu yang lalu.

Ayah dan anak yang berduka dan saling mencintai itu pun berangkat. Manakala tiba di Makkah, ayah mengajaknya menuju ke Masjid al-Haram untuk Thawaf, mengelilingi Kakbah, “Baitullah” (Rumah yang dimuliakan).

Tiba di latarnya sambil menunjuk ke bangunan berbentuk seperti kubus itu ia berpesan kepada anaknya :

اُنْظُرْ عَلَّكَ تَجِدْ دَوَاءً لِمَا بِكَ. فَتَعَلَّقْ بِاَسْتَارِ الْكَعْبَةِ وَاطْلُبْ لِنَفْسِكَ الْخَلَاصَ. فَبَكَى الْمَجْنُونُ وَضَحِكَ. ثُمَّ تَعَلَّقَ بِحَلَقَةِ اْلكَعْبَةِ
“Lihatlah, semoga engkau menemukan obat bagi sakitmu. Peganglah kiswah (kain penutup) Kakbah dan berdoalah agar Allah menghilangkan rasa cintamu itu.”

Mendengar nasihat ayahnya itu, Qais menangis dan tertawa sendiri. Sambil tangannya memegang kelambu Ka’bah itu ia berdoa : 

وَقَالَ : بِعْتُ رُوحِى فِى حَلَقَةِ اْلِعشْقِ.
وَالْعِشْقُ قُوتى وَبِدُونِ هَذَا الْقُوتِ فَوَاتِى .
فَلَا جَرَى الْقَدَرُ لِى بِغَيْرِ الْعِشْقِ.
فَيَا رَبِّ رَوَّنِى بِمَائِهِ ,
وَأَدِّمْ لِعَيْنِى حُلْيَة الْاِكْتِحَالِ بِهِ.
وَيَا رَبِّ زِدْنِى مِنْ عِشْقِهَا
وَإِنْ قَصُرَتْ عُمْرِى بِالْعِشْقِ فَزِدْهُ فِى عُمْرِهَا.
اَللَّهُمَّ زِدْنِى لِلَيْلَى حُبًّا.
وَلَا تَنْسَنِى ذِكْرَهَا أَبَداً.

“Aku telah menjual ruhku dalam ruang sirkuit rindu-dendam yang menderu-deru.
Isyq” (rindu dendam) adalah makananku,
tanpa itu aku akan mati.
Jangan biarkan aku tanpa rindu-dendam kepada Layla.
Duhai Tuhan, tuangkan air bening rindu. Cemerlangkan mataku dengan celak hitam selamanya.
Duhai Tuhan, tambahkan aku rindu kepadanya. Bila umurku pendek, tambahkan rindu itu kepadanya.
Duhai Tuhan, tambahkan rinduku kepada Layla, dan jangan biarkan aku melupakan dia selama-lamanya.”

Rindu dan luka itu indah.
(Bersambung)

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kekerasan Seksual ; Santri Bersuara

Next Post

Loving the Wounded Soul: Menjadi Penyintas Depresi

KH. Husein Muhammad

KH. Husein Muhammad

KH Husein Muhammad adalah kyai yang aktif memperjuangkan keadilan gender dalam perspektif Islam dan salah satu pengasuh PP Dar al Tauhid Arjawinangun Cirebon.

Related Posts

Disabilitas Empati
Disabilitas

Disabilitas Empati Masyarakat Kita

21 Februari 2026
rahmatan lil ‘alamin
Mubapedia

Rahmatan lil ‘Alamin dalam Paradigma Mubadalah

21 Februari 2026
Ibu Muda Bunuh Diri
Personal

Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

21 Februari 2026
Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
UU Perkawinan
Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

20 Februari 2026
Konsep isti’faf
Pernak-pernik

Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

20 Februari 2026
Next Post
Loving the Wounded Soul

Loving the Wounded Soul: Menjadi Penyintas Depresi

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Disabilitas Empati Masyarakat Kita
  • Rahmatan lil ‘Alamin dalam Paradigma Mubadalah
  • Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?
  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0