Mubadalah.id – Menjadi penting untuk kita ketahui bersama pilar yang perlu kita bangun sebagai penyangga dalam kehidupan rumah tangga. Lihatlah! Berapa banyak kehidupan rumah tangga yang berakhir di tengah jalan, kehidupan rumah tangga yang penuh dengan kesengsaraan. Bahkan berita perceraian seakan menjadi topik hangat yang senantiasa kita bicarakan. Data perceraian di pengadilan agama didominasi oleh faktor ekonomi. Kondisi ini buruk dengan usia pernikahan yang tergolong masih muda dan jauh dari pemahaman akan ilmu.
Dalam alquran sudah ada penjelasan hal-hal yang perlu kita lakukan dalam menjalani kehidupan rumah tangga. Ringkasnya makna ayat-ayat tersebut telah teruraikan secara rapi di buku Qira’ah Mubadalah karya KH Faqihuddin Abdul Kodir. Visi menikah tentunya tidak jauh dengan kebaikan dunia dan akhirat. Untuk mencapai kebaikan tersebut perlu membangun pilar-pilar yang kokoh yang kemudian tetap terjaga dan dilestarikan bersama.
Merujuk dalam aquran, terdapat lima pilar penting penyangga kehidupan rumah tangga. Prinsip ini berlaku untuk laki-laki dan perempuan sebagai pasangan atau subjek utama dalam pernikahan. Jika lima pilar ini kita praktikan secara kokoh dan berkesinambungan maka visi kehidupan rumah tangga akan tercapai serta terpenuhinya nilai-nilai pernikahan seperti sakinah, mawaddah, warahmah, wabarakah.
Komitmen Pernikahan
Pertama, komitmen pada ikatan janji yang kokoh sebagai amanah Allah Swt yang disebut dengan mitsaqan ghalizhan dalam Qs. An-Nisa ayat 21. Secara praktik, laki-laki yang menguucap akad sedangkan perempuan yang menerima ikrar suci tersebut. Namun, kesepakatan ini berlaku terhadap dua belah pihak yaitu laki-laki dan perempuan yang berkomitmen untuk hidup bersama dan berumah tangga. Alquran menyebut akad ini sebagai ikatan yang kokoh sebagai pengingat untuk terus terjaga, terpelihara, dan kita lestarikan sepanjang kehidupan pernikahan.
Imam Abu Ubaidilah al-Bashri mengartikan kata “mitsaq” dalam kitab Majaz al-quran sebagai sumpah dan janji setia. Sedangkan Imam Yahya al-Farra memaknai kata “Mitsaqan ghalizhan” dalam kitab Ma’ani alquran dengan penggalan ayat lain “fa imsakun bi ma’rifin aw tasrihun bi ihsan” dalam Qs. Al-Baqarah ayat 229. Maknanya, ikatan yang kokoh adalah mandat dari Allah Swt kepada suami istri untuk berkomitmen mengelola rumah tangga dengan prinsip berkumpul secara baik-baik atau berpisah secara baik-baik.
Kedua, relasi laki-laki dan perempuan dalam pernikahan adalah berpasangan. Alquran menyebut keduanya dengan istilah yang sama yaitu “zawj” yaitu pasangan. Dengan semangat alquran dan perspektif mubadalah, maka istilah “garwo” untuk penyebutan pasangan menjadi sangat bermakna. “Garwo” dalam bahasa jawa memiliki arti “sigare jiwo” atau separuh nyawa. Maka suami dan istri adalah “garwo” bagi satu sama lain. Keduanya akan lengkap jika saling melengkapi dan bekerja sama.
Alquran menyebutkan dalam Qs. Al-Baqarah ayat 187 “hunna libasun lakum wa antum libasun lahunna” bahwa suami adalah pakaian bagi istri dan istri adalah pakaian bagi suami. Makna pakaian di sini jangan diartikan secara fisik saja melainkan sebagai pasangan keduanya harus saling menghangatkan, memelihara, menghiasi, menutupi, menyempurnakan, dan memuliakan satu sama lain.
Etika Pernikahan
Ketiga, pilar ini adalah etika puncak pernikahan bahwa relasi yang dibangun dalam kehidupan rumah tangga harus dilakukan secara mu’asyarah bil ma’ruf yaitu memperlakukan satu sama lain dengan baik. Pilar ini yang menjadi ruh dalam kehidupan rumah tangga karena yang mampu menjaga dan menghidupkan kebaikan dalam tujuan pernikahan. Mu’asyarah bil ma’ruf mengingatkan laki-laki dan perempuan untuk berusaha menghadirkan kebaikan yang mampu dirasakan kedua belah pihak.
Perilaku yang baik tidak terjadi pada saat tertentu saja, melainkan semua hal yang melibatkan keduanya. Dalam hal ini, cara berkomunikasi juga harus kita lakukan dengan ma’ruf baik secara lahir maupun batin. Relasi yang terbangun harus penuh kasih sayang, kerelaan, dan jauh dari paksaan
Keempat, sikap untuk saling berembuk satu sama lain dalam memutuskan perkara rumah tangga. Pilar ini alquran jelaskan dalam surat al-baqarah ayat 233 tentang musyawarah. Suami dan istri tidak boleh berlaku otoriter bahkan memaksakan kehendak. Segala sesuatu yang berkaitan dengan pasangan atau keluarga harus terselesaikan bersama melalui pandangan satu sama lain. Mungkin bagi keluarga yang selalu menempatkan laki-laki sebagai pangkal keputusan akan kesulitan mempraktikan konsep musyawarah ini.
Hal tersebut pernah Umar bin Khathab rasakan, tercatat dalam riwayat yang dicatat Imam Bukhari “Ibnu Abbas Ra. Menuturkan bahwa Umar bin Khathab berkata, ‘Demi Allah, kami dulu saat jahiliah tidak memperhitungkan perempuan sama sekali. Kemudian, Allah menurunkan ayat-ayat untuk mereka. Suatu saat, aku sedang memikirkan suatu masalah dan mau memutuskannya. Tiba-tiba istriku berkata ‘Coba saja lakukan ini dan itu’. Aku menimpalinya (istriku). ‘Mengapa kamu ikut campur dengan urusan yang akan aku putuskan?’ Dia menjawab pertanyaanku. ‘Aneh kamu ini, wahai Ibnu Khathab, kamu tidak mau diberi pendapat, padahal putrimu, istri Rasul, biasa ikut memberikan pendapat kepada Rasalullah Saw.” (Shahih Bukhari, no. 4962).
Musyawarah dalam Keluarga
Mengajak bicara (musyawarah) pasangan adalah bentuk pengakuan dan penghargaan terhadap harga diri dan kemampuannya. Selain itu, musyawarah berfungsi untuk memperkaya sudut pandang sehingga keputusan yang diambil bisa dalam penuh kesadaran dan memberi kebermanfataan satu sama lain.
Kelima, pilar terakhir adalah saling merasa nyaman dan memberi kenyamanan kepada pasangan yang alquran sebutkan dengan taradhin min huma yaitu adanya kerelaan/penerimaan kedua belah pihak. Kerelaan adalah penerimaan paling puncak dan kenyamanan paling paripurna. Seseorang yang rela artinya sudah tidak ada ganjalan dalam hatinya. Pilar ini harus senantiasa menjadi penyangga agar kehidupan rumah tangga tidak hanya kokoh melainkan juga melahirkan cinta, kasih sayang, dan kebahagiaan. Dalam perspektif mubadalah, suami isri harus mengupayakan kerelaan satu sama lain untuk mencapai kenikmatan surgawi.
Lima pilar ini jika dipraktikan dengan sungguh-sungguh dalam perilaku rumah tangga, maka ikatan pernikahan niscaya menjadi ibadah karena menghadirkan kebaikan-kebaikan yang saling membahagiakan. Setiap kebaikan berlaku sedekah yang akan diapresiasi dengan pahala. Pahala di dunia berupa limpahan kasih sayang, kegembiraan, dan kebahagiaan. Sedangkan pahala di akhirat adalah kenikmatan yang tak terukur jumlahnya. Jika seperti iitu, pantaslah jika pernikahan kita sebut ibadah sedangkan berkeluarga itu sunnah. []