Senin, 2 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Lima Pilar Penyangga Dalam Kehidupan Rumah Tangga

Visi menikah tentunya tidak jauh dengan kebaikan dunia dan akhirat. Untuk mencapai kebaikan tersebut perlu membangun pilar-pilar yang kokoh yang kemudian tetap terjaga dan dilestarikan bersama

Siti Nisrofah by Siti Nisrofah
4 Februari 2023
in Keluarga
A A
0
Kehidupan Rumah Tangga

Kehidupan Rumah Tangga

17
SHARES
862
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menjadi penting untuk kita ketahui bersama pilar yang perlu kita bangun sebagai penyangga dalam kehidupan rumah tangga. Lihatlah! Berapa banyak kehidupan rumah tangga yang berakhir di tengah jalan, kehidupan rumah tangga yang penuh dengan kesengsaraan. Bahkan berita perceraian seakan menjadi topik hangat yang senantiasa kita bicarakan. Data perceraian di pengadilan agama didominasi oleh faktor ekonomi. Kondisi ini buruk dengan usia pernikahan yang tergolong masih muda dan jauh dari pemahaman akan ilmu.

Dalam alquran sudah ada penjelasan hal-hal yang perlu kita lakukan dalam menjalani kehidupan rumah tangga. Ringkasnya makna ayat-ayat tersebut telah teruraikan secara rapi di buku Qira’ah Mubadalah karya KH Faqihuddin Abdul Kodir. Visi menikah tentunya tidak jauh dengan kebaikan dunia dan akhirat. Untuk mencapai kebaikan tersebut perlu membangun pilar-pilar yang kokoh yang kemudian tetap terjaga dan dilestarikan bersama.

Merujuk dalam aquran, terdapat lima pilar penting penyangga kehidupan rumah tangga. Prinsip ini berlaku untuk laki-laki dan perempuan sebagai pasangan atau subjek utama dalam pernikahan. Jika lima pilar ini kita praktikan secara kokoh dan berkesinambungan maka visi kehidupan rumah tangga akan tercapai serta terpenuhinya nilai-nilai pernikahan seperti sakinah, mawaddah, warahmah, wabarakah.

Komitmen Pernikahan

Pertama, komitmen pada ikatan janji yang kokoh sebagai amanah Allah Swt yang disebut dengan mitsaqan ghalizhan dalam Qs. An-Nisa ayat 21. Secara praktik, laki-laki yang menguucap akad sedangkan perempuan yang menerima ikrar suci tersebut. Namun, kesepakatan ini berlaku terhadap dua belah pihak yaitu laki-laki dan perempuan yang berkomitmen untuk hidup bersama dan berumah tangga. Alquran menyebut akad ini sebagai ikatan yang kokoh sebagai pengingat untuk terus terjaga, terpelihara, dan kita lestarikan sepanjang kehidupan pernikahan.

Imam Abu Ubaidilah al-Bashri mengartikan kata “mitsaq” dalam kitab Majaz al-quran sebagai sumpah dan janji setia. Sedangkan Imam Yahya al-Farra memaknai kata “Mitsaqan ghalizhan” dalam kitab Ma’ani alquran dengan penggalan ayat lain “fa imsakun bi ma’rifin aw tasrihun bi ihsan” dalam Qs. Al-Baqarah ayat 229. Maknanya, ikatan yang kokoh adalah mandat dari Allah Swt kepada suami istri untuk berkomitmen mengelola rumah tangga dengan prinsip berkumpul secara baik-baik atau berpisah secara baik-baik.

Kedua, relasi laki-laki dan perempuan dalam pernikahan adalah berpasangan. Alquran menyebut keduanya dengan istilah yang sama yaitu “zawj” yaitu pasangan. Dengan semangat alquran dan perspektif mubadalah, maka istilah “garwo” untuk penyebutan pasangan menjadi sangat bermakna. “Garwo” dalam bahasa jawa memiliki arti “sigare jiwo” atau separuh nyawa. Maka suami dan istri adalah “garwo” bagi satu sama lain. Keduanya akan lengkap jika saling melengkapi dan bekerja sama.

Alquran menyebutkan dalam Qs. Al-Baqarah ayat 187 “hunna libasun lakum wa antum libasun lahunna” bahwa suami adalah pakaian bagi istri dan istri adalah pakaian bagi suami. Makna pakaian di sini jangan diartikan secara fisik saja melainkan sebagai pasangan keduanya harus saling menghangatkan, memelihara, menghiasi, menutupi, menyempurnakan, dan memuliakan satu sama lain.

Etika Pernikahan

Ketiga, pilar ini adalah etika puncak pernikahan bahwa relasi yang dibangun dalam kehidupan rumah tangga harus dilakukan secara mu’asyarah bil ma’ruf yaitu memperlakukan satu sama lain dengan baik. Pilar ini yang menjadi ruh dalam kehidupan rumah tangga karena yang mampu menjaga dan menghidupkan kebaikan dalam tujuan pernikahan. Mu’asyarah bil ma’ruf  mengingatkan laki-laki dan perempuan untuk berusaha menghadirkan kebaikan yang mampu dirasakan kedua belah pihak.

Perilaku yang baik tidak terjadi pada saat tertentu saja, melainkan semua hal yang melibatkan keduanya. Dalam hal ini, cara berkomunikasi juga harus kita lakukan dengan ma’ruf baik secara lahir maupun batin. Relasi yang terbangun harus penuh kasih sayang, kerelaan, dan jauh dari paksaan

Keempat, sikap untuk saling berembuk satu sama lain dalam memutuskan perkara rumah tangga. Pilar ini alquran jelaskan dalam surat al-baqarah ayat 233 tentang musyawarah. Suami dan istri tidak boleh berlaku otoriter bahkan memaksakan kehendak. Segala sesuatu yang berkaitan dengan pasangan atau keluarga harus terselesaikan bersama melalui pandangan satu sama lain. Mungkin bagi keluarga yang selalu menempatkan laki-laki sebagai pangkal keputusan akan kesulitan mempraktikan konsep musyawarah ini.

Hal tersebut pernah Umar bin Khathab rasakan, tercatat dalam riwayat yang dicatat Imam Bukhari “Ibnu Abbas Ra. Menuturkan bahwa Umar bin Khathab berkata, ‘Demi Allah, kami dulu saat jahiliah tidak memperhitungkan perempuan sama sekali. Kemudian, Allah menurunkan ayat-ayat untuk mereka. Suatu saat, aku sedang memikirkan suatu masalah dan mau memutuskannya. Tiba-tiba istriku berkata ‘Coba saja lakukan ini dan itu’. Aku menimpalinya (istriku). ‘Mengapa kamu ikut campur dengan urusan yang akan aku putuskan?’ Dia menjawab pertanyaanku. ‘Aneh kamu ini, wahai Ibnu Khathab, kamu tidak mau diberi pendapat, padahal putrimu, istri Rasul, biasa ikut memberikan pendapat kepada Rasalullah Saw.” (Shahih Bukhari, no. 4962).

Musyawarah dalam Keluarga

Mengajak bicara (musyawarah) pasangan adalah bentuk pengakuan dan penghargaan terhadap harga diri dan kemampuannya. Selain itu, musyawarah berfungsi untuk memperkaya sudut pandang sehingga keputusan yang diambil bisa dalam penuh kesadaran dan memberi kebermanfataan satu sama lain.

Kelima, pilar terakhir adalah saling merasa nyaman dan memberi kenyamanan kepada pasangan yang alquran sebutkan dengan taradhin min huma yaitu adanya kerelaan/penerimaan kedua belah pihak. Kerelaan adalah penerimaan paling puncak dan kenyamanan paling paripurna. Seseorang yang rela artinya sudah tidak ada ganjalan dalam hatinya. Pilar ini harus senantiasa menjadi penyangga agar kehidupan rumah tangga tidak hanya kokoh melainkan juga melahirkan cinta, kasih sayang, dan kebahagiaan. Dalam perspektif mubadalah, suami isri harus mengupayakan kerelaan satu sama lain untuk mencapai kenikmatan surgawi.

Lima pilar ini jika dipraktikan dengan sungguh-sungguh dalam perilaku rumah tangga, maka ikatan pernikahan niscaya menjadi ibadah karena menghadirkan kebaikan-kebaikan yang saling membahagiakan. Setiap kebaikan berlaku sedekah yang akan diapresiasi dengan pahala. Pahala di dunia berupa limpahan kasih sayang, kegembiraan, dan kebahagiaan. Sedangkan pahala di akhirat adalah kenikmatan yang tak terukur jumlahnya. Jika seperti iitu, pantaslah jika pernikahan kita sebut ibadah sedangkan berkeluarga itu sunnah. []

Tags: keluargaperkawinanpernikahanQira'ah Mubadalahrumah tangga
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Makna Hijab Menurut Para Ahli

Next Post

Kisah Saat Para Perempuan Menjadi Saksi Kelahiran Nabi Muhammad Saw

Siti Nisrofah

Siti Nisrofah

Hanya orang biasa :')

Related Posts

Bapak Rumah Tangga
Keluarga

Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

27 Februari 2026
Mendidik Rasa Aman
Keluarga

Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

25 Februari 2026
Married Is Scary
Personal

Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

25 Februari 2026
Komunikasi
Pernak-pernik

Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

24 Februari 2026
Perspektif Mubadalah
Keluarga

Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

23 Februari 2026
Child Protection
Keluarga

Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

22 Februari 2026
Next Post
Nabi Muhammad Saw

Kisah Saat Para Perempuan Menjadi Saksi Kelahiran Nabi Muhammad Saw

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis
  • Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis
  • Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0