Mubadalah.id – Secara bahasa, mubadalah berasal dari akar kata badala–yubadilu–mubadalatan, yang berarti saling menukar, saling mengganti, atau melakukan sesuatu secara timbal balik. Di dalamnya terkandung makna partisipasi dua pihak yang sama-sama aktif. Ia bukan tindakan satu arah, bukan pula relasi dominasi, melainkan interaksi resiprokal. Dalam istilah Arab, bentuk mufa‘alah memang menunjukkan keterlibatan dua subjek yang setara dalam suatu perbuatan. Jadi sejak akar katanya, mubadalah sudah mengandung makna kesalingan.
Namun dalam kerangka pemikiran Islam kontemporer, mubadalah bukan sekadar istilah bahasa. Ia menjadi cara pandang terhadap relasi manusia, terutama relasi laki-laki dan perempuan, dengan menempatkan keduanya sebagai subjek yang sama-sama bermartabat, berakal, dan bertanggung jawab. Mubadalah lahir dari kesadaran bahwa banyak teks keagamaan dibaca secara satu arah—seolah berbicara hanya kepada laki-laki atau hanya membebani perempuan. Padahal pesan dasar Islam adalah keadilan dan rahmat bagi seluruh manusia.
Dalam perspektif mubadalah, setiap teks yang menyebut salah satu jenis kelamin harus kita baca dalam horizon kesalingan, selama tidak ada dalil tegas yang membatasi secara khusus. Jika suami diperintahkan berbuat baik kepada istri, maka istri pun diperintahkan berbuat baik kepada suami. Jika istri diminta menjaga kehormatan keluarga, maka suami pun memiliki kewajiban yang sama. Bahkan, jika perempuan diminta menahan pandangan, laki-laki pun lebih dulu diperintahkan hal yang sama. Mubadalah mengajak kita melihat bahwa perintah, larangan, nilai, dan etika dalam Islam pada dasarnya berlaku timbal balik, karena keduanya sama-sama mukallaf dan sama-sama hamba Allah.
Fondasi Teologis
Paradigma ini bertumpu pada fondasi teologis yang kuat. Al-Qur’an berulang kali menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan tercipta dari jiwa yang satu, menjadi pasangan yang saling menenteramkan, dan bersama-sama memikul amanah kekhalifahan. Keduanya juga sama-sama dijanjikan pahala dan diancam dosa berdasarkan amal, bukan berdasarkan jenis kelamin. Dengan demikian, tidak ada dasar untuk membangun relasi yang menempatkan satu pihak sebagai subjek utama dan pihak lain sebagai objek semata.
Mubadalah juga merupakan kritik terhadap cara pandang patriarkal yang sering kali membakukan pembagian peran secara kaku dan hierarkis. Dalam banyak praktik sosial, laki-laki masih sebagai pusat otoritas, sementara perempuan mereka pahami sebagai pelengkap atau subordinat. Paradigma mubadalah tidak menafikan perbedaan biologis, tetapi menolak ketimpangan moral dan sosial yang dilegitimasi atas nama agama. Ia tidak bertujuan membalik dominasi—bukan menjadikan perempuan penguasa dan laki-laki tersubordinasi—melainkan menata ulang relasi agar berbasis kerja sama dan tanggung jawab bersama.
Secara metodologis, mubadalah bekerja melalui tiga langkah penting. Pertama, menemukan pesan universal dan nilai dasar dari suatu teks, seperti keadilan, kasih sayang, dan kemaslahatan. Kedua, memastikan bahwa nilai tersebut berlaku bagi kedua belah pihak sebagai subjek yang setara. Ketiga, menerjemahkannya dalam konteks kehidupan nyata sehingga relasi yang terbangun bukan relasi kuasa, tetapi relasi kemitraan. Dengan cara ini, mubadalah bukan hanya teori, melainkan alat baca dan alat kerja untuk membangun praktik sosial yang lebih adil.
Dalam kehidupan keluarga, paradigma ini mengubah relasi dari logika hak dan kewajiban sepihak menuju etika kesalingan. Nafkah tidak lagi semata beban formal suami, tetapi bagian dari kerja sama ekonomi keluarga sesuai kapasitas masing-masing. Pengasuhan anak bukan semata tugas ibu, melainkan tanggung jawab bersama. Ketaatan tidak lagi kita pahami sebagai kepatuhan buta satu pihak kepada pihak lain, melainkan komitmen bersama pada kebaikan yang kita sepakati. Dengan demikian, mubadalah menggeser relasi dari dominasi menuju kolaborasi.
Paradigma Sosial
Lebih luas lagi, mubadalah adalah paradigma sosial. Ia memandang masyarakat sebagai jaringan relasi timbal balik, di mana setiap orang bisa menjadi pelindung dan sekaligus membutuhkan perlindungan. Ia menolak narasi yang membebankan kehormatan kolektif hanya pada tubuh perempuan, atau tanggung jawab moral hanya pada laki-laki. Setiap individu bertanggung jawab atas hidupnya dan sekaligus berperan dalam menjaga yang lain. Di sinilah mubadalah menjadi jembatan antara teks dan realitas, antara norma dan pengalaman hidup.
Pada akhirnya, mubadalah bukan sekadar konsep tentang laki-laki dan perempuan. Ia adalah visi tentang kemanusiaan yang setara dan bermartabat. Ia mengajak kita membaca agama dengan kacamata kesalingan, membangun keluarga dengan semangat kemitraan, dan menata masyarakat dengan prinsip keadilan. Jika Islam adalah rahmat bagi semesta, maka mubadalah adalah salah satu cara menghadirkan rahmat itu dalam relasi nyata manusia—bukan sebagai slogan, tetapi sebagai praktik hidup yang saling memuliakan. []
















































