• Login
  • Register
Senin, 19 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Makna Pancasila Menurut Ulama KUPI

Pasal ini sebagai bentuk perintah untuk melibatkan perempuan dalam kepemimpinan kolektif, khususnya dalam berbangsa dan bernegara.

Redaksi Redaksi
02/06/2024
in Hikmah
0
655
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pancasila bagi sebagian orang memiliki makna, kekuatan dan kesaktian yang luar biasa. Begitu pun bagi para perempuan, Pancasila memiliki mengandung kekuatan yang spektakuler. Bagaimana makna pancasila menurut ulama KUPI?

Anggota Majelis Musyawarah KUPI, Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm menyebutkan bahwa nilai-nilai yang tertuang dalam Pancasila diyakini mengandung kekuatan spektakuler sebagai fondasi dalam berbangsa dan bernegara.

Bagi perempuan, kata Bu Nur Rofiah Pancasila akan semakin sakti jika dimaknai sebagai berikut :

Pertama, ketuhanan Yang Maha Esa. Pada pasal ini, sebagai larangan untuk memperlakukan perempuan laksana hamba, sebab hanya kepada Tuhan seluruh bangsa Indonesia boleh menghamba.

Kedua, kemanusiaan yang adil dan berada. Pada pasal ini berfungsi sebagai perintah untuk memperlakukan perempuan secara adil dan beradab, baik dalam rumah tangga maupun di ruang publik sebagai manusia dengan segenap pengalaman perempuan yang ia miliki.

Baca Juga:

Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia: Bersama Ulama dan Guru Perempuan, Bangkitlah Bangsa!

KUPI Gelar Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia: Seruan Bangkit dari Krisis Kemanusiaan

Islam Rahmatan Lil ‘Alamin ala KUPI

Menggugat Narasi Mainstream: Perempuan dalam Perspektif KUPI

Ketiga, persatuan Indonesia. Dalam pasal ini, berfungsi sebagai perintah kepada laki-laki dan perempuan untuk bersatu mewujudkan kemaslahatan bangsa sebagai sesama subjek dan penerima manfaat kehidupan.

Keempat, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

Pasal ini sebagai bentuk perintah untuk melibatkan perempuan dalam kepemimpinan kolektif, khususnya dalam berbangsa dan bernegara.

Kelima, kadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Berguna sebagai perintah untuk memastikan pengalaman biologis perempuan harus kita fasilitasi dengan baik oleh negara, dan memastikan perempuan selamat dari aneka bentuk ketidakadilan berbasis gender.

Di samping kita maknai secara umum yang meliputi seluruh bangsa, juga perlu kita maknai secara khusus sesuai konteksnya. Itulah tadi Pancasila menurut ulama KUPI. []

Tags: KupiMakna PancasilaPancasilaulama
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Pemukulan

Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

18 Mei 2025
Gizi Ibu Hamil

Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

17 Mei 2025
Pola Relasi Suami Istri

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

17 Mei 2025
Peluang Ulama Perempuan

Peluang Ulama Perempuan Indonesia dalam Menanamkan Islam Moderat

16 Mei 2025
Nusyuz

Membaca Ulang Ayat Nusyuz dalam Perspektif Mubadalah

16 Mei 2025
Poligami dalam

Menggugat Poligami, Menegakkan Monogami

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kehamilan Tak Diinginkan

    Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Ratu Junti, Sufi Perempuan dari Indramayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menghindari Pemukulan saat Nusyuz
  • Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami
  • Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial
  • Memperhatikan Gizi Ibu Hamil
  • Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version